BUANA PASUNDAN: Wisata
Tampilkan postingan dengan label Wisata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wisata. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 September 2026

Asoka Award Desa Wisata 2026: Mengukir Prestasi, Mengangkat Potensi Pariwisata Karawang


KARAWANG ,  BUANA PASUNDAN - Suasana penuh kebanggaan menyelimuti Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Penghargaan Asoka Award Desa Wisata 2026 digelar untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada destinasi dan desa wisata yang dinilai berprestasi, inovatif, serta berkontribusi nyata memajukan sektor pariwisata di tanah kelahiran.
 
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang ini membagi pemenang ke dalam tiga kategori utama:

Kategori Wisata Alam
Peringkat Pemenang :
Juara I Pantai Pasir Jaya 
Juara II Pantai Samudra Baru 
Juara III Pantai Pasir Putih 
 
Kategori Wisata Buatan:
Peringkat Pemenang 
Juara I Water Adventure Water Park 
Juara II Kalimba Karangawan Festival 
Juara III Mangs Playground 
 
Kategori Desa Wisata:
Peringkat Pemenang 
Juara I Desa Wisata Panglunga 
Juara II Desa Wisata Sedangi 
Juara III Desa Wisata Kampungji 
 
Para pemenang naik ke panggung satu per satu, menerima penghargaan di hadapan para pejabat, pengelola wisata, dan warga yang hadir. Tepuk tangan meriah menggema, bukan hanya untuk mereka yang juara, melainkan untuk seluruh pengelola yang telah berjuang mengangkat potensi daerah.
 
Pemberian penghargaan ini bukan sekadar seremonial. Tujuannya: mendorong makin banyak destinasi dan desa wisata di Karawang untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas layanan, dan menjadi daya tarik bagi wisatawan dari dalam maupun luar daerah.
 
Karawang memiliki kekayaan alam, budaya, dan kreativitas yang luar biasa. 
Lewat Asoka Award, potensi itu kini makin dikenal dan dihargai. Semoga ke depannya makin banyak tempat indah yang bermunculan, makin banyak lapangan kerja tercipta, dan nama Karawang makin bersinar di peta pariwisata Indonesia.(Hasanudin)


Editor: HR Oen 

Kawasan Hutan Dirusak Tanpa Izin, Mahasiswa Desak Telusuri Pemberi Perintah dan Pemilik Lahan?


BOGOR , BUANA PASUNDAN – Aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat jenis beko di Kampung Bojong Honje, Cadas Malang, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Pasalnya, lahan yang sebelumnya disebut masih berupa kawasan berhutan tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ayam.

Informasi mengenai aktivitas tersebut juga dipertanyakan karena perangkat desa maupun pengurus RW setempat mengaku belum menerima pemberitahuan atau permohonan izin terkait kegiatan di lokasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada yang datang ke kantor desa maupun ke RW untuk meminta izin atau menyampaikan rencana aktivitas tersebut,” ungkap salah seorang perangkat desa dan pengurus RW setempat saat ditemui, Senin (21/9/2026).

Menurut keterangan warga, proses perataan lahan menggunakan alat berat telah berlangsung beberapa hari. Warga juga menyebut lokasi tersebut sebelumnya masih banyak ditumbuhi pepohonan dan tanaman hijau.

“Lahan tersebut beberapa hari diratakan menggunakan beko. Sebelumnya masih banyak pepohonan dan terlihat hijau. Saya dengar lahan itu mau dijadikan kandang ayam. Informasi yang saya dengar, sebelumnya tanah itu digarap seseorang, kemudian disebut dijual lagi kepada pihak lain. Namun kami tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan maupun siapa pemilik sekarang,” ujar warga setempat.

Persoalan menjadi semakin serius karena berdasarkan keterangan yang diperoleh, lahan tersebut sebelumnya telah dicek dan disebut masuk dalam kawasan yang dikuasai Kementerian Kehutanan.

“Kalau setelah dicek memang masuk tanah atau kawasan Kementerian Kehutanan, seharusnya pihak yang melakukan kegiatan harus berkoordinasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Penggunaan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan,” ungkap pihak Kementerian Kehutanan.

Secara aturan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan memiliki mekanisme dan persetujuan tersendiri. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta ketentuan pengawasan dan sanksi administratif. PP tersebut saat ini telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026.

Karena itu, apabila lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan negara, aparat dan instansi terkait perlu terlebih dahulu memastikan status serta fungsi kawasan, titik koordinat, pihak yang menguasai atau mengelola lahan, dasar penggunaan lahan, serta ada atau tidaknya persetujuan yang diperlukan sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.

Selain aspek kehutanan, apabila lahan tersebut benar akan digunakan untuk kegiatan peternakan ayam, pemrakarsa juga wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan sesuai skala serta karakteristik kegiatannya. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan usaha atau kegiatan.

Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Aliwardan, meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Kami meminta APH dan instansi terkait jangan hanya menerima informasi dari satu pihak. Lakukan pengecekan langsung ke lokasi, pastikan status dan batas lahannya, cek apakah benar masuk kawasan hutan, siapa yang menguasai lahan, siapa pemilik alat berat, siapa yang memerintahkan pekerjaan, serta apakah seluruh persetujuan dan perizinannya telah dipenuhi,” tegas Aliwardan.

Menurut Aliwardan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan di kawasan hutan tanpa persetujuan yang diwajibkan, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum kehutanan. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur mengenai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan sanksinya, dengan ketentuan yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Kalau benar kawasan tersebut merupakan kawasan hutan dan ternyata digunakan tanpa dasar hukum atau persetujuan yang diwajibkan, jangan berhenti pada penghentian alat berat. Para pihak yang bertanggung jawab harus ditelusuri. Siapa yang menyuruh, siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengoperasikan alat, dan untuk kepentingan apa kegiatan tersebut dilakukan harus diperiksa berdasarkan bukti yang ada,” kata Aliwardan.

Ia menambahkan, penggunaan alat berat untuk meratakan lahan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan informasi warga. Namun, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pelanggaran hukum, aparat dapat menentukan pasal yang tepat berdasarkan perbuatan, status kawasan, dokumen perizinan, serta dampak yang ditimbulkan.

“Jangan sampai setelah hutan diratakan, baru kemudian persoalannya dipermasalahkan. Pemeriksaan harus dilakukan sejak awal. Kalau memang legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau belum memiliki persetujuan yang diwajibkan, kegiatan harus dihentikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Aliwardan juga meminta pemerintah daerah memeriksa aspek tata ruang dan lingkungan apabila benar terdapat rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut.

“Untuk pembangunan kandang ayam juga harus dilihat kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan serta ketentuan teknis peternakannya. Jangan hanya karena ada orang yang mengaku memiliki atau menguasai tanah kemudian langsung meratakan lahan dan membangun kandang,” ujarnya.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan usaha tertentu wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai kategorinya, termasuk AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya. Penentuan dokumen yang wajib dipenuhi bergantung pada jenis dan skala kegiatan serta ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Mahasiswa Peduli Hukum mendorong Dinas Kehutanan/instansi kehutanan yang berwenang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup, perangkat tata ruang, dinas yang membidangi peternakan, serta APH melakukan pemeriksaan terpadu.

“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Masyarakat berhak mengetahui apakah tanah tersebut benar kawasan hutan negara, apakah ada persetujuan penggunaan kawasan hutan, apakah rencana kandang ayam sesuai tata ruang, dan apakah persetujuan lingkungannya sudah dipenuhi. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah bangunan berdiri,” pungkas Aliwardan.

Hingga berita ini disusun, status pasti lahan, pihak yang menguasai lahan, pemilik atau penyewa alat berat, serta kelengkapan dokumen untuk kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Karena itu, seluruh dugaan dalam informasi ini tetap terbuka untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(red)

Editor: HR Oen 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done