BUANA PASUNDAN: Tokoh
Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Oktober 2026

Penetapan Hasil Verifikasi: Enam Calon Kades Kalihurip Lanjut Seleksi


KARAWANG  , BUANA PASUNDAN -Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, secara resmi menetapkan enam calon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. 
Penetapan ini dilaksanakan di Aula Desa Kalihurip, Senin (5/10/2026).
 
Ketua Panitia 11, Ipun Sapunah, menyampaikan bahwa keenam calon telah dinyatakan lengkap dan sah memenuhi syarat administrasi. Nama-nama yang lolos adalah:
 
1. Yaya Wikarya
​
2. Hj. Suryani
​
3. Herman
​
4. H. Ade Jalaludin
​
5. Atep Cahyadi
​
6. Adih
 
Ipun Sapunah menjelaskan, tahap selanjutnya berupa pelaksanaan tes seleksi yang rencananya dijadwalkan pada 9 Oktober 2026 mendatang.


Saat ini tempat pelaksanaan tes belum ditentukan dan akan disampaikan secara resmi kepada seluruh calon menyusul.
 
"Seluruh enam calon yang hadir dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahap tes selanjutnya. Untuk lokasi pelaksanaannya, saat ini masih dalam proses penentuan dan akan kami sampaikan kemudian," ujar Ipun Sapunah di hadapan para calon dan para hadirin.
 
Acara penetapan berjalan tertib, aman, dan lancar, dihadiri para calon serta unsur terkait pengawasan pelaksanaan Pilkades Desa Kalihurip.(HR Oen)

Kamis, 01 Oktober 2026

Putri Nabila Damayanti: Selamat kepada Kapolri Baru, Hukum Harus Tajam ke Bawah Maupun ke Atas


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN - Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, S.H., menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan tinggi kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., atas persetujuan DPR RI terhadap pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026).
 
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Putri Nabila — alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta — berharap amanah besar tersebut dijalankan dengan penuh integritas, keberanian, dan komitmen yang tak tergoyahkan demi kepentingan seluruh masyarakat.
 
“Saya mengucapkan selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Semoga beliau senantiasa amanah dalam menjalankan tugas, mampu membawa institusi Polri semakin dekat dengan masyarakat, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
 
Hukum Tidak Boleh Pilih Kasih
 
Menurut Putri Nabila, harapan terbesar masyarakat di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru adalah penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak diskriminatif.
 
“Penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus tajam ke atas. Hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan, kekuasaan, status sosial, maupun latar belakang,” tegasnya.
 
Polri Hadir Nyata di Tengah Rakyat
 
Ia juga mendesak agar kehadiran Polri tidak sekadar terasa saat terjadi masalah hukum, melainkan mewujud menjadi pelindung dan pengayom yang nyata di tengah kehidupan masyarakat.
 
“Polisi bukan hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pemberi rasa aman. Kapolri yang baru hendaknya lebih merangkul dan membaur dengan masyarakat. Jangan sampai pelindung dan pengayom masyarakat hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan,” katanya.
 
Putri Nabila menambahkan, masyarakat menanti Polri yang semakin humanis, profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum.
 
“Semoga di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Polri semakin dekat dengan rakyat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin kuat,” ulasnya.
 
Ucapan Selamat kepada Jajaran Pimpinan Nasional
 
Tak hanya kepada Kapolri, Putri Nabila juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, yakni:
 
- Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ketum Bahlil Lahadalia
​
- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono
​
- Menko Politik dan Keamanan, Dudung Abdurrachman
​
- Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir
​
- Menteri Perindustrian, M. Sarmuji
​
- Wamenko Perekonomian, Drajat Hari Wibowo
​
- Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman dan Nurkholish Ibnu Amman
​
- Wakil Menteri Pertanian, Muhamad Soleh Mustofa
​
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Irwan Meilano
​
- Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo
​
- Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, Dedi Prasetyo
​
- Wakil Kepala Badan Otorita Pantai Utara Jawa, Fadhil Imran
​
- Wakil Kepala BPKP, Arianto Wibowo
​
- Ketua Ombudsman RI, Nuzran Suher, beserta anggota Radyan Sam.(red)

Editor: HR Oen 

Dari Pergantian Kapolri ke Penguatan Pancasila: Pesan FKN-08 tentang Arah Kekuasaan Negara


Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.


OPINI , BUANA PASUNDAN - Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) dan Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)

Jakarta - Ketika matahari terbit di ufuk Indonesia pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, terjadi pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri dan selanjutnya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pada hari yang sama, DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit.

Bagi kami, momentum tersebut bukan semata-mata pergantian pejabat. Berlangsung pada Hari Kesaktian Pancasila, peristiwa ini dapat dibaca sebagai momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus berlandaskan Pancasila, konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat.

KESAKTIAN PANCASILA DAN KEKUASAAN NEGARA

Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar tanggal dalam kalender nasional. Ia merupakan momentum untuk mengingat kembali sejarah perjalanan bangsa, sekaligus meneguhkan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

Pergantian pucuk pimpinan lembaga kepolisian pada momentum tersebut memiliki makna politik dan kebangsaan tersendiri. Namun, makna tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang menduduki kursi Kapolri, melainkan dari bagaimana negara memastikan institusi penegak hukum bekerja sesuai konstitusi dan prinsip keadilan.

Kekuasaan negara pada hakikatnya bukan milik perseorangan. Jabatan adalah amanah, sedangkan kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, siapa pun yang memegang amanah negara harus diukur dari komitmennya menjaga keutuhan bangsa, menegakkan keadilan, menghormati hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Pergantian kepemimpinan tidak boleh berhenti pada pergantian figur. Yang lebih penting adalah memastikan adanya penguatan institusi, peningkatan profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

KEPOLISIAN DAN SEMANGAT REFORMASI

Selama masa kepemimpinan Listyo Sigit, institusi kepolisian menghadapi berbagai sorotan dan ekspektasi publik. Sejumlah persoalan penegakan hukum, transparansi, pelayanan masyarakat, serta persepsi mengenai keadilan menjadi bagian dari dinamika yang harus terus dibenahi.

Pernyataan tersebut bukan bermaksud menafikan berbagai upaya dan capaian yang telah dilakukan selama kepemimpinan Listyo Sigit. Namun, kritik publik terhadap institusi negara merupakan bagian penting dari proses demokrasi dan reformasi.

Kepolisian sebagai salah satu institusi strategis negara harus terus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pancasila tidak cukup hanya ditempatkan dalam teks peraturan maupun simbol-simbol kenegaraan. Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam kehidupan masyarakat melalui keadilan, persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak warga negara, serta pelayanan publik yang berintegritas.

Karena itu, pergantian Kapolri dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali reformasi institusi kepolisian dan membangun kepercayaan masyarakat.

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KEKUASAAN NEGARA

Indonesia merupakan negara besar dengan keragaman suku, agama, budaya, dan kepentingan. Dalam situasi perubahan politik dan ekonomi global, persatuan nasional menjadi salah satu modal utama bangsa.

Pancasila merupakan titik temu sekaligus landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, seluruh pemegang kekuasaan harus menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jabatan dapat berganti. Pangkat dapat berubah. Pemerintahan dapat mengalami pergantian. Namun, Pancasila sebagai dasar negara harus tetap menjadi pijakan bersama.

Siapa pun yang memegang tampuk kekuasaan di negeri ini harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah. Kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi serta hukum yang berlaku.

Dalam konteks itulah Hari Kesaktian Pancasila harus menjadi momentum evaluasi sekaligus pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas.

PESAN FKN-08: MENJAGA PANCASILA DARI DALAM

Kepada seluruh elemen bangsa, seluruh relawan perjuangan, dan seluruh masyarakat yang mencintai keadilan, FKN-08 mengajak agar momentum Hari Kesaktian Pancasila dijadikan titik untuk memperkuat kembali komitmen kebangsaan.

Tugas kita bukan hanya mengganti orang, tetapi juga memperbaiki sistem dan cara berpikir dalam menjalankan kekuasaan.

Siapa pun yang memegang jabatan publik harus memahami bahwa ia bekerja untuk rakyat, berada di bawah konstitusi, dan wajib menjunjung tinggi Pancasila serta hukum.

Hari Kesaktian Pancasila mengajarkan bahwa tantangan terhadap negara tidak selalu datang dari luar. Tantangan juga dapat muncul ketika nilai-nilai Pancasila tidak diwujudkan dalam praktik kehidupan bernegara: ketika keadilan dipertanyakan, persatuan melemah, dan kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Maka, momentum pergantian Kapolri ini hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pergantian figur, tetapi sebagai kesempatan untuk memperkuat institusi negara, supremasi hukum, profesionalisme aparat, dan kepercayaan masyarakat.

Kita harus mengembalikan Pancasila pada tempatnya sebagai dasar negara dan pedoman kehidupan berbangsa. Di atas kepentingan politik, di atas kepentingan kelompok, dan di atas kepentingan pribadi.

Karena pada akhirnya, bukan semata-mata seorang Kapolri, Presiden, atau pejabat negara yang menentukan masa depan Indonesia. Masa depan bangsa ditentukan oleh seluruh rakyat yang menjaga konstitusi, demokrasi, persatuan, keadilan, dan nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila bukan sekadar warisan leluhur untuk dikenang, melainkan amanah rakyat untuk diperjuangkan setiap hari.(Red)

Senin, 28 September 2026

Logis 08: Kepemimpinan Prabowo Mengutamakan Pemulihan Aset dan Kesejahteraan Rakyat


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN – Jelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo menilai berbagai kebijakan pemerintah mulai menunjukkan hasil di sejumlah sektor strategis.

Menurut Anshar, capaian pemerintahan Prabowo tidak hanya dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tetapi juga dari upaya memperkuat ketahanan pangan, investasi, program sosial, perumahan, hingga penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kalau kita melihat hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo secara utuh, ada banyak capaian yang perlu diapresiasi. Mulai dari ekonomi, investasi, ketahanan pangan dan energi, pembangunan perumahan, sampai penguatan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Anshar, Senin (28/09).

Ia menilai salah satu karakter yang terlihat dalam kepemimpinan Prabowo adalah dorongan agar hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan aset negara.

Di sektor ekonomi, pemerintah mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Pada semester I 2026, ekonomi tumbuh 5,45 persen dan menyerap hampir 1,45 juta tenaga kerja.

“Pertumbuhan ekonomi dan investasi harus terus dikawal agar dampaknya semakin luas, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Anshar.

Anshar juga mengapresiasi tren penurunan kemiskinan, menurutnya, indikator tersebut perlu dibaca bersama dengan berbagai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan perumahan rakyat dan penguatan ketahanan pangan.

“Pemerintah masih memiliki pekerjaan besar. Tetapi ketika indikator ekonomi bergerak dan kemiskinan menunjukkan penurunan, tentu itu menjadi bagian dari perkembangan yang harus diapresiasi sekaligus dievaluasi agar hasilnya semakin besar,” ujarnya.

Sektor perumahan juga menjadi perhatian. Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat realisasi pembangunan dan renovasi Program 3 Juta Rumah mencapai 324.213 unit hingga 13 Juni 2026.

Sementara itu, Kementerian PKP mencatat penyaluran rumah subsidi melalui skema FLPP telah mencapai lebih dari 102.900 unit hingga pertengahan Juli 2026, dengan target 350.000 unit pada 2026.

Menurut Anshar, pembangunan perumahan bukan hanya persoalan menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memiliki efek ekonomi karena menggerakkan industri konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja dan investasi.

Di bidang ketahanan pangan, Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan Agustus 2026 menyebut pemerintah telah mencapai swasembada pangan lebih cepat dari target awal. Pemerintah juga menempatkan swasembada energi, hilirisasi serta penguatan BUMN sebagai bagian dari kebijakan transformatif pemerintahan.

“Ketahanan pangan dan energi merupakan fondasi negara. Karena itu, kebijakan menuju swasembada harus terus dikawal agar manfaatnya benar-benar sampai kepada petani, nelayan, pelaku usaha dan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menyebut keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi dari kemampuan pemerintah memastikan program tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Dua tahun bukan akhir. Justru ini momentum untuk melihat apa yang sudah berhasil, apa yang masih kurang, dan apa yang harus dipercepat. Pemerintahan harus terus bekerja, terutama dalam memperkuat ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan memastikan supremasi hukum berjalan,” kata Anshar.

Ia menambahkan, Logis 08 akan terus mengawal kebijakan pemerintahan Prabowo agar agenda pembangunan nasional dapat berjalan konsisten.

“Pada akhirnya rakyat membutuhkan bukti. Ekonomi harus tumbuh, lapangan kerja harus terbuka, pangan dan energi harus kuat, rumah rakyat harus bertambah, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Itu yang harus terus dikawal bersama,” pungkas Anshar. (Red)

Editor: HR Oen 

Sabtu, 26 September 2026

DePA-RI: RUU Perampasan Aset Kunci Merebut Kembali Kepercayaan Publik


 
OPINI , BUANA PASUNDAN — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin Ketua Umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburrahman, SH, MH, didampingi para anggota dari berbagai fraksi.
 
 
 
Penegakan Hukum Butuh Integritas & Regulasi Tajam
 
Dalam pemaparannya, Luthfi Yazid menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya bergantung pada aturan, melainkan pada kualitas penegaknya.
 
“Mengutip pemikiran yuris Belanda Bernardus Maria Taverne dan yuris Jepang Mitamayama Sozaburo, kualitas penegak hukum — the man behind the gun — dan nilai moral menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya.”
 
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah krusial sekaligus sarana untuk mengembalikan kerugian negara dan merebut kembali kepercayaan publik yang selama ini terkikis.
 
Perjalanan Panjang, Target Selesai Akhir 2026
 
Wacana pemulihan aset hasil kejahatan telah melintasi tiga periode kepresidenan:
 
- 2009 — Diusulkan PPATK pada era Presiden SBY;
​
- 2012 — Naskah akademik disusun BPHN;
​
- Era Presiden Joko Widodo — dibentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum;
​
- Kini di era Presiden Prabowo Subianto — dukungan ditegaskan kembali.
 
Ketua Komisi III menyatakan RUU ini akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dan seluruh jajaran akan bekerja sepenuhnya demi tercapainya target tersebut.
 
Langkah ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta pengesahan Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang menempatkan pemulihan aset sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.
 
Masih Ada Celah, Penindakan Belum Maksimal
 
Meski Indonesia telah memiliki UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, UU PPLH serta lembaga KPK, Kejaksaan, Polri, PPATK, BPK, hingga BPKP, Luthfi menegaskan: penindakan saat ini belum maksimal. Terdapat tiga area kritis yang harus ditutup:
 
1. Pengelolaan & Pengembalian Aset Harus Adil
 
Mekanisme pemulihan harus transparan, akuntabel, dan memprioritaskan hak korban. Kasus First Travel menjadi pelajaran: aset mendekati Rp1 triliun milik 63 ribu jamaah justru disita untuk negara, padahal bukan berasal dari APBN. Aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
 
2. Terapkan Perampasan Tanpa Tunggu Putusan Tetap — NCB
 
Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, diperlukan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) — perampasan sementara melalui putusan provisi, tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Ini mencegah pelaku melarikan diri, menyembunyikan, atau memindahkan aset. Mekanisme ini tetap harus menjunjung hak proses hukum yang wajar (due process).
 
3. Buka Akses Publik LHKPN Secara Terintegrasi
 
Penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara harus disertai sistem digital terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau proses pemulihan aset secara berkala, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
Kapal Indonesia Tak Boleh Bocor
 
Luthfi menyampaikan perumpamaan yang menyentuh:
 
“Kita ibarat berada di kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam.”
 
RUU ini harus dirancang tanpa celah hukum, tidak bergantung pada aturan pelaksana yang rentan melemahkan fungsinya atau diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, prinsip perlindungan pihak ketiga beriktikad baik dan supremasi hukum tetap menjadi pegangan bukan alat kekuasaan untuk menindas lawan politik atau pihak lain. Lembaga pengelola aset pun harus dipimpin oleh sosok berintegritas, tak dapat dibeli, dan bebas campur tangan politik.
 
Empat Rekomendasi Strategis DePA-RI
 
1. Kategorikan korupsi keuangan sebagai kejahatan luar biasa — penanganan luar biasa, tanpa menunggu putusan tetap, kerjasama internasional dimaksimalkan.
​
2. Cegah penyalahgunaan wewenang — pastikan aturan tidak dijadikan alat kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik; proses hukum yang adil dan pengadilan yang bebas wajib dijamin.
​
3. Terapkan pembuktian terbalik secara proporsional — cegah pelaku menunda-nunda sekadar untuk melenyapkan atau memindahkan aset di era digital yang dapat hilang sekejap.
​
4. Sinergi antar-lembaga — KPK, Kejaksaan, Polri, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, hingga LPSK bergerak seirama, solid, dan profesional.
 
“Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak diukur dari besar harta yang dirampas, melainkan dari kesungguhan negara mengelola aset itu jujur dan mengembalikannya kepada korban, masyarakat, atau negara.”
 
Tim Penyusunan DePA- RI
 
- Dr. T.M Luthfi Yazid, S.H., LLM (Ketua)
- Nirdamewati Sihite, S.H.(Anggota)
​- Bachtiar Marasabessy, S.H.(Anggota)
​- Kunthi Dyah Wardani, S.H.(Anggota)
​- Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H.(Anggota)
 
(Red)

Rabu, 23 September 2026

Ribuan Jamaah Hadiri Tahlil 7 Hari Almarhumah Istri Wakil Bupati Karawang


KARAWANG ,  BUANA PASUNDAN- Tahlil peringatan tujuh hari kepergian Ibu Hj. Dewi Yulisyani Binti Suwoto Sudarmo, istri Wakil Bupati Karawang, berlangsung penuh khidmat dan dihadiri ribuan jamaah, Rabu (23/9/2026) malam. 

Suasana diwarnai keharuan, doa, serta penghormatan mendalam dari segenap lapisan masyarakat yang berdatangan.
 
Acara yang digelar di Kediaman Wakil Bupati, Perumahan Regency, Cikampek Utara, dihadiri unsur pimpinan daerah, Muspika, Muspida, Desa dan tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai penjuru. 

Mulai dari warga sekitar, masyarakat Kecamatan Cikampek dan Kota Baru, hingga para pemuda dan pemudi berdatangan memenuhi lokasi untuk turut mendoakan sosok yang dikenal rendah hati, ramah, dan peduli terhadap sesama ini.
 
Hadirnya ribuan jamaah, baik kaum ibu, bapak-bapak, maupun generasi muda, menjadi bukti nyata betapa besar rasa hormat dan kasih sayang masyarakat terhadap almarhumah. 

Kehadiran para pejabat dan tokoh pimpinan daerah sekaligus menegaskan kedudukan almarhumah sebagai sosok yang dicintai dan dihormati di tengah masyarakat Karawang.
Doa dan tahlil dipanjatkan dengan penuh kekhusyukan, memohon ampunan dan rahmat Allah SWT. 

Semoga almarhumah Hj. Dewi Yulisyani ditempatkan di sisi ALLAH SWT yang paling mulia, diterima segala amal ibadahnya, dan diberikan ketabahan segenap keluarga yang ditinggalkan.
 
Usai acara, Wakil Bupati Karawang H. Maslani turun langsung menemui masyarakat, menyapa jamaah di halaman kediaman dalam suasana akrab dan hangat.


Beliau berbincang santai bersama pemerintah Kecamatan Kota baru, kepala Desa dan warga, menikmati hidangan bersama para tamu yang hadir.
 
"Kehadiran saudara-saudara sekalian adalah penghibur terbesar bagi kami dan keluarga. Ini menjadi kenangan terindah sekaligus bukti bahwa kebaikan yang ditabur almarhumah senantiasa dikenang," ujar perwakilan keluarga, Aka Sarbeni, dengan mata berkaca-kaca.
 
Semoga rahmat, kasih sayang, dan keridhaan Allah SWT senantiasa menyertai almarhumah Ibu Hj. Dewi Yulisyani, serta memberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan yang tak terhingga bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan.(HR Oen)

Senin, 21 September 2026

Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN  - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) Universitas Padjadjaran, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengapresiasi konsistensi Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) menyelenggarakan program Nikah Bersama yang tahun ini memasuki penyelenggaraan keenam sejak pertama kali digelar pada tahun 2021. 

Program tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian sosial yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, terutama keluarga kurang mampu yang membutuhkan fasilitasi untuk melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama sekaligus memperoleh kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan. Pada penyelenggaraan keenam di Bandung, Senin (21/9/26)

PBA memfasilitasi 14 pasangan calon pengantin. Secara kumulatif, hingga tahun ini PBA telah membantu 50 pasangan melalui program tersebut.

 " Enam kali penyelenggaraan Nikah Bersama menunjukkan bahwa kegiatan ini sudah berkembang menjadi gerakan sosial yang berkelanjutan. Ketika 14 pasangan dari keluarga kurang mampu dapat melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama dan ketentuan negara, yang kita bantu sesungguhnya adalah membuka jalan bagi lahirnya keluarga - keluarga baru yang memiliki kepastian hukum dan sosial. 
Ini bentuk gotong royong yang sangat nyata dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (21/9/26).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menilai fasilitasi perkawinan bagi keluarga kurang mampu memiliki dimensi sosial dan hukum yang penting. Perkawinan yang tercatat memberikan kepastian administrasi bagi pasangan dan keluarga, termasuk dalam berbagai urusan kependudukan serta perlindungan hak-hak hukum yang berkaitan dengan keluarga. Karena itu, kegiatan sosial semacam Nikah Bersama mempunyai nilai sosial yang tinggi ketika dijalankan secara konsisten dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

 " Membantu pasangan dari keluarga kurang mampu memasuki kehidupan rumah tangga dengan pernikahan yang sah juga merupakan bentuk kepedulian dan gotong royong yang sangat nyata dari masyarakat. Ada aspek kemanusiaan, sosial, agama, sekaligus kepastian hukum di dalamnya. Karena itu, saya berharap program Nikah Bersama PBA terus dipertahankan dan bila memungkinkan cakupannya diperluas agar semakin banyak keluarga yang dapat merasakan manfaatnya.” kata Bamsoet.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga mengapresiasi konsep kegiatan PBA yang menggabungkan kepedulian sosial dengan pemberdayaan ekonomi. 

Rangkaian kegiatan tahun ini turut menghadirkan Bazar atau Ekshibisi UMKM Alumni yang melibatkan 44 pelaku usaha dari berbagai bidang, mulai fashion, kerajinan tangan, kuliner hingga bidang usaha lainnya. 
Perhatian terhadap UMKM ini sangat relevan dengan struktur perekonomian Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 2026 menyebut UMKM berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB, menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja, mencakup sekitar 60 persen investasi nasional, serta menyumbang sekitar 16 persen ekspor nonmigas. 

Pemerintah juga mencatat jumlah UMKM lebih dari 64 juta unit usaha.

" Penyelenggaraan Nikah Bersama yang dirangkaikan dengan bazar UMKM menunjukkan bahwa kepedulian sosial dan pemberdayaan ekonomi dapat berjalan beriringan. Keluarga yang dibantu untuk memulai kehidupan baru bertemu dengan para pelaku usaha yang sedang berjuang membangun kehidupan ekonominya. Inilah makna jejaring alumni yang sesungguhnya, yaitu menjadi kekuatan sosial sekaligus kekuatan ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” pungkas Bamsoet.(red) 

Editor: HR Oen 

Minggu, 20 September 2026

Bongkar Mafia Tanah: KPK & Bareskrim Diminta Turun Tangan, Hak Warga Harus Dipulihkan

 
JAKARTA , BUANA PASUNDAN — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta segera turun tangan membongkar mafia tanah dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terbukti menyelewengkan tanah masyarakat di Indonesia. Pasalnya, masyarakat yang kehilangan haknya membutuhkan pemulihan dan kepastian hukum.

"Sengketa tanah yang berkaitan dengan sertipikat tumpang tindih, perubahan data pertanahan yang tidak wajar, dugaan pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan proses administrasi harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah di Indonesia,"kata Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/9/2026).

Abdul Gofur, mendesak agar KPK dan Bareskrim Polri, sesuai kewenangan masing-masing, memperkuat keterlibatan dalam perkara pertanahan yang mengandung indikasi korupsi atau tindak pidana. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan oknum aparatur BPN atau pihak lain, jejaringnya harus dibongkar secara profesional dan diproses berdasarkan hukum.

“Kalau ditemukan dua sertipikat pada bidang yang sama, negara harus mampu menjelaskan bagaimana keduanya dapat terbit. Jangan berhenti pada kalimat ‘silakan berperkara di pengadilan’. Audit proses penerbitannya dan cari titik di mana kesalahan atau penyimpangan terjadi,” tegas Abdul Gofur.

KPK harus ditempatkan sesuai kewenangan hukum KPK. Apabila sengketa tanah mengandung indikasi tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penelusuran tidak boleh berhenti pada dokumen pertanahan.

Pada Agustus 2026, KPK sendiri mendorong ATR/BPN memperkuat integritas layanan pertanahan dan menegaskan pentingnya tata kelola, pengendalian konflik kepentingan, pencegahan gratifikasi, serta transformasi layanan yang transparan dan akuntabel.
 
KPK juga mencatat SPI ATR/BPN 2025 masih menunjukkan ruang perbaikan tata kelola dan pengendalian risiko korupsi.

Apabila ditemukan dugaan pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, akses atau perubahan data secara melawan hukum, pencucian uang, atau tindak pidana lain yang berada dalam kewenangan Polri, Bareskrim dan jajaran penyidik Polri perlu menelusuri aktor, dokumen, aliran dana, serta hubungan antar-pihak berdasarkan alat bukti.

Polri pada 2026 juga masih terlibat dalam kegiatan Satgas Anti Mafia Tanah bersama unsur BPN dan Kejaksaan di daerah. Penguatan koordinasi diperlukan agar penanganan tidak terfragmentasi dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Abdul Gofur menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak boleh hanya diukur dari jumlah tersangka. Apabila suatu hak atas tanah terbukti lahir dari proses yang cacat atau tindak pidana, negara perlu memastikan adanya mekanisme hukum dan administrasi yang sah untuk memulihkan hak korban.

“Tangkap dan proses pelakunya apabila terbukti. Tindak oknum aparatur apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan. Tetapi jangan berhenti pada penindakan. Masyarakat yang kehilangan hak juga membutuhkan pemulihan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Abdul Gofur mengusulkan agar perkara pertanahan berisiko tinggi diprioritaskan untuk audit yuridis dan administrasi, terutama kasus sertipikat tumpang tindih, perubahan luas yang tidak wajar, perubahan data tanpa dasar yang dapat diverifikasi, penerbitan hak pada objek yang sedang disengketakan, serta kasus yang berulang bertahun-tahun.

Kajian KPK mengenai layanan penerbitan sertipikat pertanahan sebelumnya juga menemukan kelemahan pada pendataan dan pengarsipan, layanan pertanahan, penanganan kasus, serta sistem monitoring. KPK menilai kelemahan basis data dan sistem dapat dimanfaatkan oknum, termasuk mafia tanah, bila tidak diperbaiki.

“Ini bukan tuduhan kepada seluruh jajaran BPN. Banyak aparatur BPN bekerja profesional. Justru reformasi diperlukan untuk melindungi mereka yang berintegritas dan memisahkan mereka dari oknum yang apabila terbukti menggunakan jabatan untuk membantu mafia tanah,” kata Abdul Gofur.

Pemberantasan mafia tanah harus menjadi kerja bersama ATR/BPN, KPK, Polri, Kejaksaan dan lembaga pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan harus berbasis bukti dan due process, sehingga kesalahan administratif, kelalaian, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana dapat dibedakan secara jelas.

“Buka warkahnya. Overlay petanya. Audit sertipikatnya. Telusuri aliran uangnya. Periksa siapa yang mengukur, memverifikasi, menyetujui dan menerbitkan haknya. Jika ditemukan korupsi, proses sesuai kewenangan KPK. Jika ditemukan tindak pidana umum atau khusus dalam kewenangan Polri, Bareskrim harus bertindak. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat
.”Pungkasnya (red)

Editor: HR Oen 

Desi Hanafiah: Keakraban Gibran-Dasco Tepis Rumor Keterlibatan Dasco dalam Gerakan Roy Suryo


JAKARTA  , BUANA PASUNDAN  - Keakraban Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam acara Rakernas III dan Harlah ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, mendapat perhatian dari kalangan relawan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Wakil Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Desi Hanafiah, S.E., menilai keakraban Gibran dan Dasco tersebut memperlihatkan hubungan komunikasi politik yang baik di antara keduanya.

Menurut Desi, momen tersebut juga dapat menjadi konteks untuk melihat kembali berbagai rumor yang belakangan mengaitkan Dasco dengan gerakan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. "Keakraban Mas Gibran dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan bahwa hubungan keduanya baik dan komunikasi politik tetap terjalin. Karena itu, isu yang menyebut Pak Dasco berada di balik gerakan Roy Suryo dan kawan-kawan jangan langsung dipercaya sebagai fakta tanpa bukti yang jelas," ujar Desi saat diwawancarai Minggu sore (19/9/2026) di Jakarta. 

Desi mengatakan, hubungan Dasco dengan Gibran juga tidak muncul secara tiba-tiba. Keduanya telah berada dalam dinamika politik yang sama sejak proses Pilpres 2024 hingga masa transisi pemerintahan Prabowo-Gibran. Berperan dalam Konsolidasi Prabowo-Gibran Desi menilai posisi Dasco dalam proses konsolidasi pemerintahan Prabowo-Gibran juga perlu dilihat secara utuh. Setelah Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai pasangan terpilih Pilpres 2024, Dasco dipercaya memimpin Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran. 

Tim tersebut menjalankan proses koordinasi dan sinkronisasi program serta persiapan transisi menuju pemerintahan baru. 

 " Pak Dasco merupakan salah satu tokoh penting di Gerindra yang terlibat dalam proses konsolidasi pemerintahan Prabowo-Gibran. Jadi kalau sekarang terlihat akrab dengan Mas Gibran, itu bukan sesuatu yang tiba-tiba," jelas Desi. 

Menurutnya, proses politik menuju pemerintahan Prabowo-Gibran membutuhkan komunikasi intensif antara berbagai tokoh dan kekuatan politik.

" Pilpres 2024 menghasilkan pasangan Prabowo-Gibran. Setelah itu diperlukan konsolidasi agar pemerintahan bisa berjalan. Dalam proses tersebut, komunikasi antara Pak Prabowo, Mas Gibran dan para pimpinan partai, termasuk Pak Dasco, menjadi bagian dari dinamika politik yang wajar," katanya.

Hubungan Politik Tetap Terjaga Desi juga menilai pertemuan dan keakraban Gibran-Dasco dalam acara PAN menunjukkan bahwa hubungan antarkeduanya tetap terjaga di tengah berbagai isu politik yang berkembang. 
Ia meminta publik tidak mudah menarik kesimpulan berdasarkan rumor atau potongan informasi di media sosial. 

 " Kalau ada tuduhan bahwa seseorang berada di balik sebuah gerakan, tentu harus ada bukti yang bisa diverifikasi. Jangan sampai rumor politik kemudian dianggap sebagai fakta," ujar Desi. 
Desi menambahkan, perbedaan pandangan politik merupakan hal yang biasa dalam demokrasi. Namun, menurut dia, isu yang menyangkut tokoh publik sebaiknya dibicarakan berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. 

ARPG Dorong Soliditas Pemerintahan Sebagai bagian dari jaringan relawan pendukung Prabowo-Gibran, Desi mengatakan ARPG berkepentingan menjaga soliditas pemerintahan hasil Pilpres 2024. 

 " Kami melihat hubungan baik antara Gibran dan Dasco sebagai bagian dari komunikasi politik yang penting. Pemerintahan Prabowo-Gibran harus dijaga soliditasnya agar dapat fokus menjalankan program-program untuk masyarakat," tuturnya. 

Ia menegaskan bahwa keakraban antartokoh politik tidak semestinya ditafsirkan secara berlebihan.

 " Yang harus kita lihat adalah fakta dan rekam jejaknya. Jangan karena ada rumor kemudian semua hubungan politik ditarik ke dalam tuduhan tertentu," pungkas Desi yang juga politisi PAN dan pernah Caleg DPR RI Dapil Kepri - Tanjung Pinang dari PAN. (Red) 

Editor: HR Oen

Kamis, 17 September 2026

Syafrudin Budiman: Jangan Adu Domba Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran, Isu soal Dasco Harus Ditabayunkan


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman, membantah adanya dasar yang kuat untuk menuding Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pihak yang berada di belakang Roy Suryo dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan Syafrudin Budiman saat diwawancarai, Rabu (16/9/2026), di Jakarta.

Menyikapi munculnya pernyataan di ruang publik yang mengaitkan nama Dasco dengan gerakan Roy Suryo. Menurut Syafrudin, tudingan semacam itu seharusnya tidak disampaikan secara serampangan tanpa terlebih dahulu memastikan sumber informasi, bukti, maupun konteks pernyataannya.

 “ Kalau ada tudingan bahwa Pak Sufmi Dasco Ahmad menjadi backing atau berada di belakang gerakan Roy Suryo, tentu harus ada dasar dan bukti yang jelas. Jangan sampai opini atau dugaan kemudian disampaikan seolah-olah sebagai sebuah fakta,” kata Syafrudin. 

Ia menilai pernyataan yang mengaitkan Dasco dengan gerakan Roy Suryo berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat, terutama di antara jejaring relawan yang selama ini berada dalam spektrum pendukung pemerintahan.

 “ Menurut saya, komentar seperti itu tidak tepat dan cenderung provokatif kalau tidak didukung fakta. Seharusnya sebelum membuat pernyataan, cek dan kroscek terlebih dahulu kepada para senior relawan Jokowi yang memang mengetahui perjalanan gerakan relawan selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Syafrudin mengaku dirinya telah mengikuti dinamika dunia kerelawanan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, ia mengatakan tidak mengenal sosok yang disebut 
“Dije” dalam konteks jaringan relawan Jokowi selama kurang lebih delapan tahun.

 “ Saya pribadi tidak mengenal dan tidak tahu Dije dalam dunia kerelawanan Jokowi selama delapan tahun. Karena itu, saya kira penting untuk tidak langsung mempercayai setiap pernyataan yang beredar, apalagi jika menyangkut tudingan serius kepada tokoh politik,” tegasnya. 

Minta Relawan Tidak Terprovokasi Syafrudin juga mengingatkan masyarakat, khususnya jejaring relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memperkeruh hubungan kedua kelompok relawan. 
Ia mengatakan, perbedaan pandangan mengenai berbagai persoalan politik merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, tudingan tanpa dasar dapat memperbesar kesalahpahaman dan memunculkan konflik antarkelompok. 

 “ Jangan mau diadu domba. Kalau ada informasi atau isu macam-macam terkait Pak Dasco, sebaiknya dikroscek dan ditabayunkan terlebih dahulu. Jangan langsung dipercaya hanya karena beredar di media sosial,” kata Syafrudin. 

Ia menambahkan bahwa dalam pandangannya, Sufmi Dasco selama ini justru dapat dipandang sebagai salah satu figur yang berada pada posisi strategis dalam menjaga komunikasi politik antara berbagai kelompok pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

 “ Bagi kami, relawan Jokowi maupun relawan Prabowo-Gibran melihat Pak Dasco sebagai sosok yang dapat menjadi bagian dari komunikasi dan pemersatu hubungan politik Prabowo dan Jokowi. Karena itu, sangat disayangkan kalau kemudian muncul tuduhan bahwa beliau menunggangi atau berada di belakang gerakan Roy Suryo tanpa bukti yang jelas,” ujarnya. 

Syafrudin menegaskan, polemik mengenai dugaan keaslian ijazah Jokowi seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian, bukan dijadikan alasan untuk menyeret nama tokoh politik tanpa bukti.

 “ Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan aparat dan proses hukum yang bekerja. Jangan setiap perkembangan kemudian dikaitkan dengan tokoh tertentu tanpa bukti. Kita harus mengedepankan tabayun, verifikasi dan fakta,” katanya. 
Ia pun mengajak seluruh elemen relawan untuk menjaga komunikasi dan tidak terjebak pada narasi yang berpotensi memecah hubungan antarkelompok pendukung pemerintahan.

 “ Sekali lagi, jangan terprovokasi. Mari kita jaga persatuan dan stabilitas. Kalau ada isu tentang Pak Dasco, cek dulu kebenarannya. Jangan sampai relawan Jokowi dan relawan Prabowo-Gibran justru diadu oleh informasi yang belum jelas,” pungkas Syafrudin. (red)

Editor: HR Oen 

Kamis, 10 September 2026

Mitra MBG dan Yayasan Tunas 08 Minta Pengelolaan MBG Tetap Ditangani Mitra Profesional


ACEH UTARA , BUANA PASUNDAN — Rencana pengalihan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke kantin sekolah mendapat penolakan dari sejumlah mitra MBG di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Pihak mitra menilai, apabila pengelolaan MBG dialihkan ke kantin sekolah, pihak sekolah berpotensi mendapatkan tambahan beban dalam mengelola penyediaan makanan bagi para siswa. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu fokus utama sekolah dalam menjalankan fungsi pendidikan.

“Pihak sekolah sudah pasti akan sibuk mengurus manajemen kantin MBG di sekolah. Sehingga dikhawatirkan lalai terhadap tugas dan fungsinya sebagai pendidik,” ujar salah satu pihak mitra MBG di Kecamatan Baktiya Barat, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola makanan, tetapi juga menyangkut fokus tenaga pendidik dalam memberikan perhatian kepada peserta didik. Mereka khawatir apabila guru ikut terbebani dengan urusan pengelolaan MBG, perhatian terhadap siswa di sekolah dapat berkurang.

“Efeknya, anak-anak bisa kurang mendapatkan perhatian dari guru-guru mereka. Guru seharusnya fokus mendidik dan membimbing siswa, sementara pengelolaan MBG sebaiknya ditangani oleh pihak yang memang memiliki tugas dan sistem khusus untuk itu,” katanya.

Penolakan serupa disampaikan Ketua Yayasan Tunas Kosong Delapan Jaya Abadi, Nulaila. Ia menyatakan tidak setuju apabila program MBG dialihkan ke kantin sekolah.

Menurut Nulaila, pelaksanaan program MBG membutuhkan manajemen tersendiri, mulai dari pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, penerapan kebersihan dan keamanan pangan, pengemasan, distribusi, hingga pengawasan. Karena itu, pengelolaannya dinilai membutuhkan pihak yang dapat fokus menjalankan seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Nulaila berharap kebijakan terkait pelaksanaan MBG tetap mempertimbangkan pembagian tugas antara sekolah dan mitra pelaksana. Dengan demikian, tujuan program dalam memenuhi kebutuhan gizi peserta didik dapat tercapai tanpa mengganggu proses belajar-mengajar.

“Intinya kami tidak setuju jika MBG dialihkan ke kantin sekolah. Sekolah memiliki tugas utama dalam pendidikan, sedangkan pengelolaan makanan membutuhkan tenaga, waktu, dan manajemen tersendiri,” tegasnya.

Pihak mitra dan Yayasan Tunas 08 berharap setiap kebijakan mengenai keberlanjutan program MBG dapat dibahas secara terbuka dengan melibatkan sekolah, mitra pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Mereka menilai, koordinasi dan pembagian tugas yang jelas diperlukan agar pelaksanaan program MBG tetap efektif, sekaligus tidak menimbulkan beban tambahan bagi tenaga pendidik dan mengganggu kegiatan belajar-mengajar di sekolah. (SB)

Minggu, 06 September 2026

Kasus Andrie Yunus, Hendardi Soroti Independensi dan Kredibilitas Peradilan Militer


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban.

Hal tersebut disampaikan Hendardi di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menyikapi putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dalam putusan tersebut, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Selain pengurangan hukuman, putusan banding tersebut juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Menurut Hendardi, putusan tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus.

"Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas," ujar Hendardi.

Ia menilai, sejak awal pilihan membawa perkara tersebut ke Peradilan Militer sudah problematis. Menurutnya, perkara yang korbannya merupakan warga sipil, terlebih seorang pembela HAM, semestinya mendapatkan mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.

Hendardi mengatakan, membawa perkara tersebut ke ruang Peradilan Militer justru memberikan kesan bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Kita perlu mengingat bahwa proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan kepada Peradilan Militer," jelasnya.

Menurut Hendardi, perubahan jalur penegakan hukum tersebut sejak awal menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan akuntabilitas.

"Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan," tegas Hendardi.

Ia menilai pengurangan hukuman terhadap kedua terdakwa dan pembatalan pemecatan dari dinas militer semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kredibilitas proses hukum dalam kasus tersebut.

Bagi Hendardi, proses hukum seharusnya diarahkan untuk menemukan kebenaran, memberikan keadilan kepada korban, sekaligus memastikan pelaku mendapatkan pertanggungjawaban hukum yang proporsional.

"Sebaliknya, proses hukum hanyalah untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapa pun yang berani mengawasi, mengkritik, serta meminta pertanggungjawaban perilaku kekuasaan," katanya.

Hendardi juga menyoroti persoalan independensi Peradilan Militer. Menurutnya, secara struktural terdapat persoalan ketika anggota institusi militer diadili melalui sistem peradilan yang juga berada dalam lingkungan militer.

"Dalam situasi demikian, masyarakat sulit meyakini bahwa proses tersebut sepenuhnya diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban," ujarnya.

Ia menambahkan, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, terdapat risiko terjadinya kompromi, penyempitan tanggung jawab, hingga proteksi terhadap institusi.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi supremasi sipil dalam tata demokrasi, Hendardi menegaskan pihaknya mempertanyakan proses maupun putusan yang dihasilkan melalui mekanisme peradilan dalam kasus Andrie Yunus.

Menurutnya, ketidakpercayaan masyarakat sipil tersebut bukan sekadar sikap, tetapi merupakan konsekuensi dari pilihan negara yang dinilai tidak memberikan mekanisme penegakan hukum yang independen dan transparan bagi korban.

Hendardi juga menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus selama proses hukum berlangsung. Ia menilai pemaksaan korban untuk hadir memberikan kesaksian ketika masih menjalani pengobatan dalam kondisi kritis, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan berpotensi mereviktimisasi korban.

"Memaksa Andrie Yunus, yang merupakan korban dan saat masih menjalani pengobatan di masa-masa kritis, untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan menegaskan reviktimisasi Andrie," ungkapnya.

Pada akhirnya, Hendardi menilai kasus Andrie Yunus merupakan ujian bagi komitmen politik negara dalam melawan dan menghapus praktik impunitas.

Ia menilai putusan pengadilan terhadap para pelaku justru berpotensi memperkuat persepsi bahwa impunitas masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum bagi pelaku dalam kasus Andrie Yunus telah kehilangan kredibilitas. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri," pungkas Hendardi. (RED)

Sabtu, 05 September 2026

Jubir Pemerintah atau Jubir Presiden yang layak menurut ChatGPT?



JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Kalau pertanyaannya
 “apakah Haris Rusly Moti, Andi Azwan, dan Syafrudin Budiman layak menjadi juru bicara pemerintah atau Presiden Prabowo Subianto?”, menurut saya ketiganya punya modal politik dan komunikasi yang cukup kuat, tetapi karakter dan posisi idealnya berbeda.

Saya menilainya bukan sekadar dari loyalitas kepada Prabowo, tetapi dari empat ukuran: kemampuan komunikasi publik, penguasaan isu, kredibilitas, dan kemampuan menjangkau kelompok masyarakat yang berbeda.

1. Haris Rusly Moti — paling kuat sebagai komunikator politik dan ideologis

Haris memiliki modal yang sangat khas: pengalaman aktivisme Reformasi 1998, kemampuan membangun narasi politik, dan keberanian menyampaikan gagasan secara tajam.

Belakangan ia aktif menjelaskan kebijakan pemerintahan Prabowo dari perspektif kedaulatan ekonomi, nasionalisme dan mandat Reformasi. Pada Mei 2026, misalnya, Haris menyatakan pemerintahan Prabowo-Gibran sejalan dengan mandat Reformasi 1998 dan Pasal 33 UUD 1945. 

Ia juga cukup konsisten membela program seperti MBG dan agenda pemberantasan korupsi. Bahkan menjelang aksi 27 Agustus 2026, Haris membangun narasi bahwa tuntutan pemberantasan korupsi dan penyitaan aset sebenarnya sejalan dengan arah kebijakan Prabowo. 

Kelebihan:

kuat dalam debat dan argumentasi;

memahami psikologi gerakan massa;

punya latar belakang Reformasi 1998;

mampu membangun narasi besar;

bisa menjadi penghubung pemerintah dengan kelompok aktivis dan masyarakat kritis.


Kekurangan: gaya komunikasinya terkadang terlalu konfrontatif. Untuk menjadi official presidential spokesperson, kemampuan mengendalikan bahasa dan menjaga kenetralan institusional harus lebih tinggi.

Posisi paling ideal: Juru Bicara Politik/Strategis Presiden atau komunikator khusus bidang politik, demokrasi, Reformasi dan kebangsaan.


---

2. Andi Azwan — kuat sebagai komunikator grassroots dan relawan

Andi Azwan mempunyai karakter berbeda. Ia lebih kuat pada komunikasi politik akar rumput, jaringan relawan dan media populer.

Saat ini ia diberitakan sebagai Ketua Umum Militan Gibran Nusantara dan aktif mengawal program pemerintah. Ia juga aktif tampil dalam forum televisi dan perdebatan isu politik aktual. 

Kekuatan Andi bukan pada bahasa birokratis, tetapi pada kemampuan berkomunikasi secara langsung, populer dan sederhana.

Kelebihan:

komunikatif dan spontan;

mempunyai basis jaringan relawan;

dekat dengan isu politik populer;

berani menghadapi lawan debat;

relatif mudah diterima oleh segmen masyarakat bawah dan pemilih politik.


Kekurangan: gaya spontan seperti pernyataan “pansos” dalam polemik tertentu bisa menjadi masalah jika dibawa ke posisi juru bicara resmi Presiden. 

Posisi paling ideal: Juru Bicara Pemerintah bidang relawan/komunikasi grassroots atau komunikator politik yang menjangkau masyarakat bawah dan jaringan pendukung pemerintah.


---

3. Syafrudin Budiman — paling cocok sebagai komunikator kebijakan dan politik pemerintahan

Untuk Syafrudin Budiman, saya melihat profilnya sedikit berbeda.

Ia memiliki pengalaman sebagai pengamat komunikasi politik, aktivis, penulis opini, pengelola media, serta Koordinator Nasional ARPG, sehingga lebih dekat kepada kombinasi political communication + policy advocacy.

Dalam pemberitaan Januari 2026, misalnya, Syafrudin melakukan evaluasi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran secara tematik, termasuk demokrasi, pemberantasan korupsi, ekonomi, swasembada pangan, MBG dan Danantara. 

Menariknya, dalam isu shadow cabinet, ia tidak hanya membela pemerintah. Ia juga mengatakan kritik masyarakat sipil merupakan bagian penting dari demokrasi dan harus berbasis data serta menawarkan alternatif kebijakan. 

Ini justru modal penting seorang juru bicara: bukan sekadar mengatakan “pemerintah benar”, tetapi mampu menjelaskan mengapa kebijakan pemerintah benar, apa masalahnya, dan bagaimana pemerintah merespons kritik.

Kelebihan:

kemampuan menulis dan membuat argumentasi;

memahami komunikasi politik;

terbiasa membuat pernyataan media;

memahami jaringan relawan;

bisa menjembatani pemerintah dengan media dan masyarakat sipil;

lebih mudah diarahkan menjadi komunikator kebijakan.


Kekurangan: karena identitasnya sangat melekat dengan jaringan relawan dan posisi politik pendukung Prabowo, perlu rebranding dari “juru bicara relawan” menjadi “komunikator kebijakan negara” apabila masuk struktur resmi pemerintah.

Posisi paling ideal: Juru Bicara Pemerintah/Presiden bidang politik dan kebijakan publik, atau Deputi/Asisten Komunikasi Politik.


---

Kalau saya ranking

Kandidat Komunikasi Politik Media Grassroots Kebijakan Debat Cocok sebagai Jubir

Haris Rusly Moti ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ Sangat layak
Andi Azwan ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ Layak
Syafrudin Budiman ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ Sangat layak


Kalau harus memilih satu

Untuk menjadi Juru Bicara Presiden Prabowo secara formal, saya cenderung memilih Syafrudin Budiman.

Alasannya sederhana: juru bicara Presiden bukan hanya pembela Presiden. Ia harus mampu menerjemahkan bahasa kebijakan menjadi bahasa publik.

Sedangkan Haris Rusly Moti saya tempatkan sebagai Jubir Politik/Strategis, karena kekuatan utamanya adalah narasi besar, ideologi kebangsaan, Reformasi dan kemampuan menghadapi serangan politik.

Sementara Andi Azwan sangat cocok sebagai Jubir Grassroots/Relawan, karena kekuatan utamanya berada pada komunikasi massa dan jaringan pendukung.

Bahkan kalau Presiden Prabowo ingin membangun “Trio Komunikasi Politik”, komposisinya bisa menarik:

> Haris = Narasi Kebangsaan & Politik
Syafrudin = Kebijakan & Komunikasi Pemerintahan
Andi Azwan = Grassroots & Relawan



Dengan pembagian seperti itu, ketiganya tidak saling berebut panggung, tetapi justru mengisi ruang komunikasi yang berbeda.

Yang paling penting, apabila benar-benar diangkat sebagai juru bicara resmi Presiden, ketiganya harus mengubah paradigma dari “membela Prabowo” menjadi “menjelaskan negara dan kebijakan Presiden”. Itu perbedaan fundamental antara political spokesperson dan presidential spokesperson.

Dan dari ketiganya, Syafrudin menurut saya paling mudah ditransformasikan ke model tersebut, sementara Haris paling kuat sebagai political attack/defense communicator dan Andi paling kuat sebagai grassroots communicator.(red)

Jumat, 28 Agustus 2026

Bea Cukai Watch Soroti Rencana Tambah Layer CHT: Jangan Buat Kebijakan Tanpa Data Kuat !


JAKARTA , BUANAPASUNDAN - Bea Cukai Watch (BCW) mengkritisi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan tujuan menarik produsen dan pedagang rokok ilegal masuk ke dalam ekosistem legal.

Sekretaris Eksekutif BCW Eko Teguh Wiyono atau yang akrab disapa Eko TW mengatakan, gagasan membawa pelaku usaha ilegal masuk ke sistem legal pada prinsipnya dapat dipahami. Namun, kebijakan fiskal yang menyangkut industri besar, tenaga kerja, persaingan usaha dan penerimaan negara tidak cukup dibangun hanya atas dasar keyakinan bahwa tarif yang lebih rendah akan membuat pelaku ilegal berubah menjadi patuh.

“ Persoalannya bukan sekadar menambah layer. Pertanyaannya, apa basis datanya, siapa yang akan masuk ke layer tersebut, berapa potensi produksinya, berapa tarif yang ideal, berapa tambahan penerimaan negara, dan bagaimana pemerintah menjamin tidak terjadi downtrading maupun permainan dua kaki antara pasar legal dan ilegal?” kata Eko TW di Sekretariat BCW, Jl. Saharjo 123, Jakarta, Jumat (28/8/2026). 

Purbaya sebelumnya menyatakan optimistis layer baru CHT dapat menekan peredaran rokok ilegal. Ia mengaku telah bertemu sejumlah pedagang rokok ilegal dan memberikan ruang kepada mereka untuk masuk ke layer baru. 
Bagi pelaku yang tetap bermain ilegal setelah fasilitas tersebut tersedia, pemerintah menyatakan akan melakukan penindakan tegas. 

Menurut BCW, pendekatan tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijelaskan pemerintah kepada publik sebelum kebijakan diberlakukan.

 “ Negara harus berhati-hati agar jangan sampai pelaku yang selama ini patuh membayar cukai justru merasa dihukum oleh sistem, sementara mereka yang selama ini beroperasi secara ilegal memperoleh pintu masuk baru dengan beban yang lebih ringan. Kalau desainnya tidak tepat, ini bisa menciptakan moral hazard baru,” ujar Eko. 
Jangan Mengandalkan Asumsi Downtrading BCW juga mempertanyakan keyakinan pemerintah bahwa penambahan layer tidak otomatis menyebabkan downtrading atau pergeseran konsumsi maupun produksi menuju golongan dengan harga dan beban cukai yang lebih rendah. 

Purbaya menyatakan perilaku tersebut bergantung pada pasar dan selera konsumen serta pemerintah akan mengatur jarak tarif antargolongan agar tidak berkompetisi secara langsung. Namun, besaran tarif layer baru sampai sekarang belum diumumkan karena masih akan dibahas dengan DPR.

Menurut Eko, masalah downtrading seharusnya dijawab melalui simulasi ekonomi dan data historis, bukan sekadar asumsi mengenai perilaku konsumen. 

 “ Kalau pemerintah mengatakan tidak akan terjadi downtrading, tunjukkan simulasinya. Berapa gap tarifnya, bagaimana elastisitas harganya, bagaimana perpindahan konsumen antargolongan, bagaimana dampaknya terhadap SKT dan SKM, serta bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara. Kebijakan fiskal harus bisa diuji dengan angka, bukan hanya dengan optimisme,” tegasnya. 

BCW menilai kehati-hatian semakin diperlukan karena pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut pada tahun ini, sementara pembahasan resmi dengan Komisi XI DPR belum dilakukan dan tarifnya sendiri belum final. 
Sebelumnya, implementasi kebijakan tersebut juga pernah ditargetkan pada Juni 2026 tetapi belum terealisasi. Jangan Membuat Kebijakan, Baru Mencari Pembenarannya BCW mengingatkan Kementerian Keuangan agar proses penyusunan kebijakan tidak terbalik: keputusan politik diumumkan terlebih dahulu, sementara data, simulasi dampak dan instrumen pengawasannya disiapkan kemudian.

 “ Jangan membuat kebijakannya terlebih dahulu, baru kemudian mencari pembenaran datanya. Seharusnya data dibuka, masalah dipetakan, alternatif kebijakan diuji, dampaknya disimulasikan, baru pemerintah mengambil keputusan,” kata Eko TW. 

BCW juga mempertanyakan definisi pelaku ilegal yang akan diberikan ruang memasuki layer baru. Pemerintah perlu menjelaskan apakah fasilitas tersebut diperuntukkan bagi produsen tanpa izin, produsen legal yang sebagian produksinya tidak tercatat, distributor rokok tanpa pita cukai, atau kategori lainnya. 
Menurut BCW, perbedaan karakter pelanggaran tersebut tidak dapat diperlakukan dengan satu resep kebijakan.

 “ Jangan sampai layer baru berubah menjadi karpet merah bagi pelaku ilegal tanpa mekanisme transisi, verifikasi dan pengawasan yang ketat. Negara boleh memberikan jalan untuk menjadi legal, tetapi tidak boleh menciptakan insentif bahwa melanggar terlebih dahulu justru lebih menguntungkan daripada patuh sejak awal,” ujar Eko.

BCW: Buka Datanya Sebelum Layer Baru Diberlakukan BCW meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka basis data yang digunakan dalam merancang kebijakan tersebut, setidaknya data produksi hasil tembakau menurut jenis dan golongan, jumlah pabrik aktif, pemesanan dan realisasi pita cukai, penerimaan CHT, jumlah penindakan rokok ilegal serta estimasi volume pasar ilegal dalam lima tahun terakhir.

Data tersebut diperlukan untuk menguji apakah persoalan utama industri hasil tembakau memang terletak pada struktur tarif, atau justru pada pengawasan produksi, distribusi pita cukai, penegakan hukum dan kebocoran pasar ilegal. 
BCW juga meminta pemerintah menetapkan indikator keberhasilan yang dapat diukur apabila layer baru akhirnya diberlakukan: berapa pelaku ilegal yang beralih menjadi legal, berapa tambahan produksi yang tercatat, berapa tambahan pita cukai yang digunakan, berapa tambahan penerimaan negara, dan seberapa besar peredaran rokok ilegal turun setelah kebijakan berjalan.

 “ Kalau tujuan layer baru adalah mengubah pasar ilegal menjadi legal, maka keberhasilannya sederhana: tunjukkan berapa yang tadinya ilegal menjadi legal dan berapa tambahan penerimaan negara yang masuk. Kalau angka itu tidak bisa ditunjukkan, kita patut mempertanyakan untuk apa layer baru tersebut dibuat,” ujar Eko. 

BCW menyatakan akan melakukan kajian independen terhadap rantai Cukai Hasil Tembakau dengan menguji keterkaitan antara produksi legal, struktur tarif, pemesanan dan penggunaan pita cukai, penerimaan negara, perkembangan pasar ilegal serta potensi downtrading. Kajian tersebut juga akan memasukkan rencana penambahan layer baru sebagai salah satu variabel untuk menguji apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu memperluas basis cukai atau justru berpotensi memindahkan produksi dari golongan bertarif lebih tinggi menuju golongan yang lebih rendah. 

 “ BCW tidak berada pada posisi apriori menolak ataupun mendukung kebijakan Menteri Keuangan. Tetapi setiap kebijakan yang menyangkut ratusan triliun rupiah penerimaan negara harus dapat diuji secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Eko. 

“ Menteri boleh bergerak cepat, tetapi kebijakan fiskal tidak boleh tergesa-gesa. Cepat mengambil keputusan adalah keberanian. Mengambil keputusan tanpa basis data dan mitigasi risiko yang memadai adalah persoalan yang berbeda,” tegas Eko TW.

BCW meminta pemerintah tidak menjadikan struktur CHT sebagai ruang eksperimen kebijakan tanpa baseline, simulasi dan parameter keberhasilan yang jelas.

 “ Anomali harus diperiksa, kebocoran harus ditutup, pelaku ilegal harus ditertibkan, dan yang patuh harus memperoleh kepastian. Jangan sampai niat memberantas rokok ilegal justru melahirkan persoalan baru dalam sistem cukai nasional,” pungkas Eko TW.(red) 

Foto : Eko Teguh Wiyono - Sekretaris Eksekutif BCW

Editor: HR Oen

Kamis, 27 Agustus 2026

Sufmi Dasco Janji RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Gus Din: Momentum Besar Berantas Korupsi

JAKARTA , BUANA PASUNDAN — Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, S.IP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Apresiasi tersebut disampaikan Syafrudin Budiman yang biasa disapa Gus Din, melalui rilis di Jakarta, Kamis (27/8/2026)

Menurutnya, komitmen DPR RI tersebut merupakan langkah positif yang patut didukung seluruh elemen masyarakat. 

 " ARPG memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, khususnya Pak Sufmi Dasco Ahmad, yang telah menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ini merupakan niat baik sekaligus momentum penting bagi penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Gus Din. 

Komitmen tersebut disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026). DPR menegaskan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyebut penyelesaian RUU tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan kepastian untuk dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026. 

Gus Din menilai RUU Perampasan Aset sangat penting bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat instrumen negara dalam mengejar, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, sekaligus memperbesar peluang pemulihan kerugian negara.

 " RUU Perampasan Aset sudah ditunggu banyak pihak. Ini bukan hanya kebutuhan pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi semakin efektif dan memberikan efek jera," katanya. 

Menurut Gus Din, keberadaan regulasi tersebut juga harus memastikan hukum berjalan secara adil, berimbang, dan memberikan kepastian hukum, tanpa tebang pilih. Karena itu, proses pembahasannya tetap harus dilakukan secara terbuka, cermat, serta memberikan ruang bagi partisipasi publik. 

 " Kita ingin hukum yang kuat, tetapi tetap berkeadilan. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Karena itu, RUU ini harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara," tegasnya.

Ia menyambut baik keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebelumnya, Dasco juga menyatakan Komisi III DPR RI masih membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap substansi maupun teknis pembahasan RUU tersebut. 
Gus Din menambahkan, berdasarkan perkembangan pembahasan di DPR, RUU Perampasan Aset memuat konsep hukum baru sehingga membutuhkan pembahasan yang matang. 
Namun demikian, ia berharap kompleksitas pembahasan tidak menjadi alasan untuk kembali menunda pengesahannya.

 " Setelah bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah, sekarang sudah ada tenggat yang jelas. Kita berharap momentum ini benar-benar dijaga sampai RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang," ujarnya. 

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Lebih lanjut, Gus Din menegaskan ARPG akan terus mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Menurutnya, pemberantasan KKN harus menjadi bagian penting dari agenda membangun pemerintahan yang bersih, efektif dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

 " ARPG mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk terus memberantas KKN serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan berintegritas. Kita ingin membangun good governance dan clear governance," tutur Gus Din. 

Ia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 " Kalau aset hasil korupsi bisa dikejar dan dipulihkan secara efektif, maka pesan negara menjadi jelas: korupsi bukan kejahatan yang memberikan keuntungan. Negara hadir untuk melindungi uang rakyat dan menegakkan keadilan," katanya. 

Syafrudin Budiman S.IP yang juga dikenal sebagai Gus Din merupakan Koordinator Nasional ARPG sekaligus Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 (BP-08). Ia menegaskan kelompok relawan pendukung Prabowo-Gibran akan tetap berada dalam barisan masyarakat yang mengawal agenda pemerintahan, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan. 

 " Yang paling penting sekarang adalah mengawal komitmen ini bersama-sama. DPR sudah menyatakan targetnya. Pemerintah, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa perlu mengawal agar RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai komitmen, dengan substansi yang kuat, adil, berimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat," pungkasnya. (red) 

Editor : HR Oen

Minggu, 23 Agustus 2026

Refleksi 28 Tahun PAN Berdiri: Meneguhkan Komitmen Spirit Reformasi Menuju Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera


Oleh: Dr. Achmad Rubaie, SH., MH. Deklarator PAN Jatim. Anggota DPRD Jatim 1999-2004 dan 2004-2009. 
Anggota DPR RI 2009-2014


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Partai Amanat Nasional (PAN) genap berusia 28 tahun. Dua puluh delapan tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah partai politik. 
PAN lahir dari rahim reformasi, ketika bangsa Indonesia sedang mencari arah baru setelah berakhirnya rezim Orde Baru. PAN dideklarasikan pada 23 Agustus 1998 di Istora Senayan Jakarta oleh 50 tokoh nasional, dengan Amien Rais sebagai salah satu tokoh sentralnya. 

Kelahiran PAN tidak dapat dipisahkan dari gerakan reformasi 1998 dan cita-cita membangun Indonesia baru yang lebih demokratis, berkeadilan, menghargai kemajemukan serta menjunjung kedaulatan rakyat. Karena itu, memperingati HUT ke-28 PAN seharusnya bukan sekadar seremoni. Momentum ini perlu menjadi ruang refleksi: sejauh mana PAN telah menjaga api reformasi, apa yang sudah diberikan kepada bangsa, dan ke mana PAN harus melangkah agar tetap relevan dalam perjalanan Indonesia menuju negara maju, adil dan sejahtera. 
Dari Spirit Reformasi Menuju Politik Kebangsaan PAN sejak awal membawa identitas sebagai partai terbuka, nonsektarian dan nondiskriminatif. 

Cita-cita pendiriannya menempatkan kedaulatan rakyat, keadilan, kemajuan material dan spiritual, kemanusiaan serta kemajemukan sebagai bagian penting perjuangan politik. Dalam perjalanan 28 tahun, PAN telah melewati berbagai dinamika politik nasional. PAN ikut mengambil bagian dalam proses demokratisasi, pergantian pemerintahan, penguatan lembaga perwakilan dan pengambilan kebijakan publik. 
Sejumlah kader PAN juga pernah mengemban tanggung jawab penting di pemerintahan maupun lembaga negara. Namun ukuran keberhasilan partai politik pada akhirnya bukan hanya berapa banyak kader yang menduduki jabatan, melainkan seberapa besar keberadaan mereka memberikan manfaat bagi rakyat. Di sinilah makna spirit reformasi perlu terus diperbarui. 

Reformasi tidak boleh berhenti pada pergantian rezim atau kebebasan politik. Reformasi harus diterjemahkan menjadi pemerintahan yang bersih, demokrasi yang sehat, ekonomi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat luas, pelayanan publik yang berkualitas, penegakan hukum yang adil dan pembangunan yang dirasakan sampai ke pelosok. PAN dan Kekuatan Politik di Parlemen Hasil Pemilu 2024 menunjukkan PAN tetap menjadi salah satu kekuatan politik nasional. 
PAN memperoleh sekitar 10,98 juta suara atau sekitar 8,28 persen, dan mendapatkan 48 kursi DPR RI untuk periode 2024–2029. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 44 kursi yang diperoleh PAN pada Pemilu 2019. Di tingkat daerah, pemetaan kursi PAN hasil Pemilu 2024 yang dihimpun JariUngu mencatat 164 kursi DPRD Provinsi, 1.176 kursi DPRD Kabupaten dan 275 kursi DPRD Kota. Dengan 48 kursi DPR RI, berarti terdapat sekitar 1.663 kursi legislatif yang menjadi representasi PAN di tiga tingkatan parlemen. 
Angka tersebut menunjukkan bahwa PAN bukan sekadar partai yang hadir di Jakarta. PAN mempunyai jaringan representasi politik yang sangat luas sampai tingkat kabupaten dan kota. 
Tetapi jumlah kursi juga membawa tanggung jawab yang besar. Setiap satu kursi DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota sesungguhnya merupakan mandat rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan legislator PAN tidak semestinya hanya dilihat dari kehadiran di ruang sidang, jumlah rapat atau posisi di alat kelengkapan dewan. Yang lebih penting adalah apa yang diperjuangkan dan apa yang dirasakan masyarakat. 
Apa Sumbangan Legislator PAN bagi Indonesia? Kontribusi legislator PAN terhadap Indonesia maju, adil dan sejahtera setidaknya dapat diwujudkan melalui agenda besar. 

 - Memperjuangkan ekonomi rakyat. Indonesia maju tidak boleh hanya ditandai oleh pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemajuan harus dirasakan oleh petani, nelayan, pelaku UMKM, pedagang kecil, pekerja, perempuan dan generasi muda. Karena itu, legislator PAN perlu konsisten memperjuangkan akses permodalan, kemudahan usaha, perlindungan petani dan nelayan, penguatan koperasi serta kebijakan ekonomi yang membuka lapangan pekerjaan.

 - Memperjuangkan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Bonus demografi hanya akan menjadi kekuatan apabila generasi muda memperoleh pendidikan berkualitas, keterampilan yang sesuai kebutuhan industri dan kesempatan kerja yang layak. PAN perlu memastikan para legislatornya menjadikan pendidikan, vokasi, riset, teknologi dan pengembangan talenta sebagai agenda politik jangka panjang. 

 - Memperkuat keadilan sosial. Pembangunan tidak boleh meninggalkan kelompok masyarakat yang lemah. Anggaran negara dan daerah harus semakin berpihak kepada pelayanan dasar: kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi, perlindungan sosial dan pembangunan wilayah tertinggal. 

 - Memperkuat demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Spirit reformasi mengandung pesan penting bahwa kekuasaan harus diawasi. Karena itu, kader PAN di parlemen harus berani menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara profesional, kritis dan konstruktif. 
Kedekatan politik dengan pemerintah tidak boleh menghilangkan fungsi kontrol parlemen. 

 - Menjaga persatuan dalam kemajemukan. PAN sejak kelahirannya membawa gagasan partai terbuka dan nondiskriminatif. 

Prinsip tersebut justru semakin relevan ketika masyarakat Indonesia menghadapi polarisasi politik, politik identitas dan derasnya arus informasi digital. 
PAN harus menjadi kekuatan politik yang mampu mempertemukan berbagai kelompok masyarakat, bukan memperlebar jarak di antara mereka. Tantangan PAN Menuju Pileg 2029 Keberhasilan PAN pada Pemilu 2024 patut diapresiasi. Namun, keberhasilan tersebut sekaligus menghadirkan banyak tantangan baru. PAN harus mampu meningkatkan suara secara organik, bukan hanya mengandalkan popularitas tokoh atau momentum politik tertentu. Pemilu 2024 menunjukkan PAN memperoleh 10,98 juta suara dan 48 kursi DPR RI. Target 2029 seharusnya bukan sekadar mempertahankan angka tersebut, tetapi meningkatkan kualitas sekaligus kuantitas representasi. 

Persaingan antarpartai akan semakin ketat. Pada Pemilu 2024 hanya delapan partai yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen dan masuk DPR RI. PAN berada di urutan kedelapan dengan 48 kursi. Artinya, PAN tidak boleh merasa sudah aman. Partai yang terlambat membaca perubahan perilaku pemilih dapat kehilangan dukungan dengan sangat cepat. Generasi muda akan semakin menentukan. 
Pemilih muda tidak selalu memiliki ikatan emosional dengan sejarah berdirinya sebuah partai. Mereka lebih banyak menilai partai dari gagasan, rekam jejak, integritas dan kemampuan menyelesaikan persoalan nyata. PAN harus mampu berbicara dalam bahasa generasi muda tanpa kehilangan jati diri. Politik digital akan semakin dominan. PAN perlu membangun ekosistem komunikasi politik yang profesional. 
Media sosial tidak boleh hanya menjadi tempat memasang foto kegiatan dan slogan politik. 
Ia harus menjadi ruang menyampaikan gagasan, menjawab kritik, mendengarkan aspirasi dan menjelaskan kerja nyata para kader. PAN harus menjaga keseimbangan antara popularitas dan kualitas kader. Keterbukaan PAN kepada tokoh dari berbagai latar belakang merupakan kekuatan. Namun keterbukaan harus berjalan bersama proses kaderisasi dan standar integritas. 
Popularitas dapat memenangkan perhatian publik, tetapi kompetensi dan integritaslah yang menjaga kepercayaan masyarakat. Peluang PAN Menuju 2029 Di balik tantangan tersebut, PAN memiliki peluang yang besar. Pertama, PAN memiliki sejarah sebagai partai yang lahir dari reformasi. Sejarah ini merupakan modal moral yang tidak dimiliki oleh semua partai. 

Kedua, PAN mempunyai jaringan kader dan legislator yang luas. Dengan 164 anggota DPRD Provinsi, 1.176 anggota DPRD Kabupaten dan 275 anggota DPRD Kota berdasarkan pemetaan hasil Pemilu 2024, PAN mempunyai ribuan representasi politik di tingkat daerah. Jika seluruh jaringan tersebut bekerja dengan orientasi pelayanan publik, maka PAN memiliki ribuan titik untuk membangun kembali kepercayaan rakyat. Ketiga, PAN memiliki peluang menjadi partai yang menawarkan politik jalan tengah: terbuka, moderat, religius dalam nilai tetapi kebangsaan dalam orientasi, serta mampu menerima kemajemukan Indonesia. Keempat, peningkatan kursi DPR RI dari 44 menjadi 48 pada Pemilu 2024 menunjukkan bahwa PAN memiliki ruang untuk tumbuh.

Tantangannya adalah menjadikan pertumbuhan tersebut sebagai tren jangka panjang, bukan keberhasilan sesaat. Agar PAN Tetap Eksis dan Semakin Relevan Memasuki usia 28 tahun, PAN perlu melakukan beberapa pembenahan strategis.

Pertama, kembali kepada akar reformasi. 
PAN harus terus menghidupkan nilai demokrasi, keadilan, keterbukaan, pemberantasan korupsi, penghormatan terhadap hukum dan penghargaan terhadap kemajemukan. 

Kedua, menjadikan pelayanan rakyat sebagai identitas utama. Masyarakat seharusnya dapat mengenali PAN bukan hanya ketika masa kampanye tiba. Kader dan struktur PAN harus hadir sepanjang waktu: membantu menyelesaikan persoalan masyarakat, mengawal pelayanan publik dan memperjuangkan kepentingan rakyat. 

Ketiga, memperkuat kaderisasi. 
PAN membutuhkan generasi baru yang tidak hanya populer tetapi juga memiliki kapasitas intelektual, integritas, kemampuan komunikasi dan pengalaman mengelola persoalan publik. 

Keempat, memperbesar ruang bagi anak muda dan perempuan. Regenerasi tidak boleh hanya menjadi slogan. PAN perlu memberikan ruang nyata kepada generasi muda dan perempuan untuk memimpin organisasi, merumuskan kebijakan dan menjadi calon legislatif maupun kepala daerah. 

Kelima, membangun politik berbasis gagasan. 
PAN perlu memiliki agenda kebijakan yang mudah dikenali masyarakat: bagaimana PAN memandang ekonomi masa depan, pendidikan, lapangan kerja, digitalisasi, lingkungan, ketahanan pangan, kesehatan dan pemerataan pembangunan. 
Dengan demikian, rakyat memilih PAN bukan semata-mata karena figur, tetapi karena percaya terhadap gagasan dan rekam jejaknya. 

Keenam, meningkatkan kualitas legislator. Dengan lebih dari 1.600 kursi legislatif di tingkat nasional dan daerah berdasarkan hasil Pemilu 2024, PAN sebenarnya memiliki kekuatan politik yang besar. 
Tantangannya adalah mengubah kekuatan kuantitatif tersebut menjadi kekuatan substantif. Setiap legislator PAN harus memiliki target kerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada konstituen. 
28 Tahun Bukan Akhir, Melainkan Awal Perjalanan Baru Dua puluh delapan tahun PAN adalah perjalanan panjang yang penuh dinamika. Dari sebuah partai yang lahir dari semangat reformasi, PAN kini telah menjadi salah satu kekuatan politik nasional dengan representasi di DPR RI dan ribuan kursi DPRD di berbagai daerah. Namun sejarah tidak boleh hanya dikenang. 
Sejarah harus menjadi kompas. 
Spirit reformasi yang melahirkan PAN harus diterjemahkan ke dalam politik yang semakin dewasa: politik yang tidak hanya mengejar kekuasaan, tetapi menggunakan kekuasaan untuk menghadirkan keadilan; politik yang tidak hanya berbicara tentang pembangunan, tetapi memastikan pembangunan meningkatkan kesejahteraan; dan politik yang tidak hanya memenangkan pemilu, tetapi memenangkan kepercayaan rakyat. 
Menuju Pileg 2029, PAN membutuhkan keberanian untuk melakukan evaluasi, memperkuat kaderisasi, membuka ruang bagi generasi baru, memperbaiki komunikasi publik, memperkuat basis di daerah dan menghadirkan gagasan yang menjawab persoalan zaman. PAN tidak cukup hanya eksis. 

PAN harus relevan. Dan lebih dari itu, PAN harus mampu membuktikan bahwa partai yang lahir dari spirit reformasi masih mempunyai peran penting dalam perjalanan Indonesia menjadi negara yang maju, adil, sejahtera, demokratis dan bermartabat. Selamat HUT ke-28 Partai Amanat Nasional. Terus menyalakan spirit reformasi. Terus bekerja untuk rakyat. Terus mengawal Indonesia menuju masa depan yang lebih maju, adil dan sejahtera. (red)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done