KARAWANG , BUANA PASUNDAN - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, secara resmi menetapkan enam bakal calon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Penetapan ini dilaksanakan di Aula Desa Kalihurip, Senin (5/10/2026).
Penetapan ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
3. Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang
4. Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Karawang Tahun 2026
Sesuai Pasal 37 Perbup No. 51 Tahun 2025, panitia telah melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon, meliputi syarat usia minimal 25 tahun, pendidikan, status kewarganegaraan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berdomisili di desa setempat, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya .
Ketua Panitia 11, Ipun Sapunah, menyampaikan bahwa keenam calon telah dinyatakan lengkap dan sah memenuhi syarat administrasi. Nama-nama yang lolos adalah:
1. Yaya Wikarya
2. Hj. Suryani
3. Herman
4. H. Ade Jalaludin
5. Atep Cahyadi
6. Adih
Ipun Sapunah menjelaskan, tahap selanjutnya berupa pelaksanaan tes seleksi yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2026.
Sesuai ketentuan Perbup Karawang, tahapan seleksi meliputi ujian tertulis dan penilaian kelayakan serta kepatutan .
Saat ini tempat pelaksanaan tes belum ditentukan dan akan disampaikan secara resmi kepada seluruh calon menyusul.
" Seluruh enam calon yang hadir dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahap tes yang dijadwalkan tanggal 9 Oktober. Proses ini kami jalankan sesuai UU No. 3 Tahun 2024, PP No. 16 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Karawang No. 51 Tahun 2025, agar transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk lokasi pelaksanaannya, saat ini masih dalam proses penentuan dan akan kami sampaikan kemudian," ujar Ipun Sapunah di hadapan para calon dan para hadirin.
Acara penetapan berjalan tertib, aman, dan lancar, dihadiri para calon serta unsur terkait pengawasan pelaksanaan Pilkades Desa Kalihurip.(HR Oen)

