BUANA PASUNDAN: Opini
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Oktober 2026

Putri Nabila Damayanti: Selamat kepada Kapolri Baru, Hukum Harus Tajam ke Bawah Maupun ke Atas


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN - Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, S.H., menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan tinggi kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., atas persetujuan DPR RI terhadap pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026).
 
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Putri Nabila — alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta — berharap amanah besar tersebut dijalankan dengan penuh integritas, keberanian, dan komitmen yang tak tergoyahkan demi kepentingan seluruh masyarakat.
 
“Saya mengucapkan selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Semoga beliau senantiasa amanah dalam menjalankan tugas, mampu membawa institusi Polri semakin dekat dengan masyarakat, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
 
Hukum Tidak Boleh Pilih Kasih
 
Menurut Putri Nabila, harapan terbesar masyarakat di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru adalah penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak diskriminatif.
 
“Penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus tajam ke atas. Hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan, kekuasaan, status sosial, maupun latar belakang,” tegasnya.
 
Polri Hadir Nyata di Tengah Rakyat
 
Ia juga mendesak agar kehadiran Polri tidak sekadar terasa saat terjadi masalah hukum, melainkan mewujud menjadi pelindung dan pengayom yang nyata di tengah kehidupan masyarakat.
 
“Polisi bukan hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pemberi rasa aman. Kapolri yang baru hendaknya lebih merangkul dan membaur dengan masyarakat. Jangan sampai pelindung dan pengayom masyarakat hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan,” katanya.
 
Putri Nabila menambahkan, masyarakat menanti Polri yang semakin humanis, profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum.
 
“Semoga di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Polri semakin dekat dengan rakyat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin kuat,” ulasnya.
 
Ucapan Selamat kepada Jajaran Pimpinan Nasional
 
Tak hanya kepada Kapolri, Putri Nabila juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, yakni:
 
- Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ketum Bahlil Lahadalia
​
- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono
​
- Menko Politik dan Keamanan, Dudung Abdurrachman
​
- Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir
​
- Menteri Perindustrian, M. Sarmuji
​
- Wamenko Perekonomian, Drajat Hari Wibowo
​
- Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman dan Nurkholish Ibnu Amman
​
- Wakil Menteri Pertanian, Muhamad Soleh Mustofa
​
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Irwan Meilano
​
- Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo
​
- Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, Dedi Prasetyo
​
- Wakil Kepala Badan Otorita Pantai Utara Jawa, Fadhil Imran
​
- Wakil Kepala BPKP, Arianto Wibowo
​
- Ketua Ombudsman RI, Nuzran Suher, beserta anggota Radyan Sam.(red)

Editor: HR Oen 

Dari Pergantian Kapolri ke Penguatan Pancasila: Pesan FKN-08 tentang Arah Kekuasaan Negara


Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.


OPINI , BUANA PASUNDAN - Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) dan Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)

Jakarta - Ketika matahari terbit di ufuk Indonesia pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, terjadi pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri dan selanjutnya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pada hari yang sama, DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit.

Bagi kami, momentum tersebut bukan semata-mata pergantian pejabat. Berlangsung pada Hari Kesaktian Pancasila, peristiwa ini dapat dibaca sebagai momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus berlandaskan Pancasila, konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat.

KESAKTIAN PANCASILA DAN KEKUASAAN NEGARA

Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar tanggal dalam kalender nasional. Ia merupakan momentum untuk mengingat kembali sejarah perjalanan bangsa, sekaligus meneguhkan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

Pergantian pucuk pimpinan lembaga kepolisian pada momentum tersebut memiliki makna politik dan kebangsaan tersendiri. Namun, makna tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang menduduki kursi Kapolri, melainkan dari bagaimana negara memastikan institusi penegak hukum bekerja sesuai konstitusi dan prinsip keadilan.

Kekuasaan negara pada hakikatnya bukan milik perseorangan. Jabatan adalah amanah, sedangkan kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, siapa pun yang memegang amanah negara harus diukur dari komitmennya menjaga keutuhan bangsa, menegakkan keadilan, menghormati hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Pergantian kepemimpinan tidak boleh berhenti pada pergantian figur. Yang lebih penting adalah memastikan adanya penguatan institusi, peningkatan profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

KEPOLISIAN DAN SEMANGAT REFORMASI

Selama masa kepemimpinan Listyo Sigit, institusi kepolisian menghadapi berbagai sorotan dan ekspektasi publik. Sejumlah persoalan penegakan hukum, transparansi, pelayanan masyarakat, serta persepsi mengenai keadilan menjadi bagian dari dinamika yang harus terus dibenahi.

Pernyataan tersebut bukan bermaksud menafikan berbagai upaya dan capaian yang telah dilakukan selama kepemimpinan Listyo Sigit. Namun, kritik publik terhadap institusi negara merupakan bagian penting dari proses demokrasi dan reformasi.

Kepolisian sebagai salah satu institusi strategis negara harus terus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pancasila tidak cukup hanya ditempatkan dalam teks peraturan maupun simbol-simbol kenegaraan. Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam kehidupan masyarakat melalui keadilan, persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak warga negara, serta pelayanan publik yang berintegritas.

Karena itu, pergantian Kapolri dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali reformasi institusi kepolisian dan membangun kepercayaan masyarakat.

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KEKUASAAN NEGARA

Indonesia merupakan negara besar dengan keragaman suku, agama, budaya, dan kepentingan. Dalam situasi perubahan politik dan ekonomi global, persatuan nasional menjadi salah satu modal utama bangsa.

Pancasila merupakan titik temu sekaligus landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, seluruh pemegang kekuasaan harus menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jabatan dapat berganti. Pangkat dapat berubah. Pemerintahan dapat mengalami pergantian. Namun, Pancasila sebagai dasar negara harus tetap menjadi pijakan bersama.

Siapa pun yang memegang tampuk kekuasaan di negeri ini harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah. Kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi serta hukum yang berlaku.

Dalam konteks itulah Hari Kesaktian Pancasila harus menjadi momentum evaluasi sekaligus pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas.

PESAN FKN-08: MENJAGA PANCASILA DARI DALAM

Kepada seluruh elemen bangsa, seluruh relawan perjuangan, dan seluruh masyarakat yang mencintai keadilan, FKN-08 mengajak agar momentum Hari Kesaktian Pancasila dijadikan titik untuk memperkuat kembali komitmen kebangsaan.

Tugas kita bukan hanya mengganti orang, tetapi juga memperbaiki sistem dan cara berpikir dalam menjalankan kekuasaan.

Siapa pun yang memegang jabatan publik harus memahami bahwa ia bekerja untuk rakyat, berada di bawah konstitusi, dan wajib menjunjung tinggi Pancasila serta hukum.

Hari Kesaktian Pancasila mengajarkan bahwa tantangan terhadap negara tidak selalu datang dari luar. Tantangan juga dapat muncul ketika nilai-nilai Pancasila tidak diwujudkan dalam praktik kehidupan bernegara: ketika keadilan dipertanyakan, persatuan melemah, dan kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Maka, momentum pergantian Kapolri ini hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pergantian figur, tetapi sebagai kesempatan untuk memperkuat institusi negara, supremasi hukum, profesionalisme aparat, dan kepercayaan masyarakat.

Kita harus mengembalikan Pancasila pada tempatnya sebagai dasar negara dan pedoman kehidupan berbangsa. Di atas kepentingan politik, di atas kepentingan kelompok, dan di atas kepentingan pribadi.

Karena pada akhirnya, bukan semata-mata seorang Kapolri, Presiden, atau pejabat negara yang menentukan masa depan Indonesia. Masa depan bangsa ditentukan oleh seluruh rakyat yang menjaga konstitusi, demokrasi, persatuan, keadilan, dan nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila bukan sekadar warisan leluhur untuk dikenang, melainkan amanah rakyat untuk diperjuangkan setiap hari.(Red)

Senin, 28 September 2026

Logis 08: Kepemimpinan Prabowo Mengutamakan Pemulihan Aset dan Kesejahteraan Rakyat


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN – Jelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo menilai berbagai kebijakan pemerintah mulai menunjukkan hasil di sejumlah sektor strategis.

Menurut Anshar, capaian pemerintahan Prabowo tidak hanya dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tetapi juga dari upaya memperkuat ketahanan pangan, investasi, program sosial, perumahan, hingga penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kalau kita melihat hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo secara utuh, ada banyak capaian yang perlu diapresiasi. Mulai dari ekonomi, investasi, ketahanan pangan dan energi, pembangunan perumahan, sampai penguatan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Anshar, Senin (28/09).

Ia menilai salah satu karakter yang terlihat dalam kepemimpinan Prabowo adalah dorongan agar hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan aset negara.

Di sektor ekonomi, pemerintah mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Pada semester I 2026, ekonomi tumbuh 5,45 persen dan menyerap hampir 1,45 juta tenaga kerja.

“Pertumbuhan ekonomi dan investasi harus terus dikawal agar dampaknya semakin luas, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Anshar.

Anshar juga mengapresiasi tren penurunan kemiskinan, menurutnya, indikator tersebut perlu dibaca bersama dengan berbagai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan perumahan rakyat dan penguatan ketahanan pangan.

“Pemerintah masih memiliki pekerjaan besar. Tetapi ketika indikator ekonomi bergerak dan kemiskinan menunjukkan penurunan, tentu itu menjadi bagian dari perkembangan yang harus diapresiasi sekaligus dievaluasi agar hasilnya semakin besar,” ujarnya.

Sektor perumahan juga menjadi perhatian. Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat realisasi pembangunan dan renovasi Program 3 Juta Rumah mencapai 324.213 unit hingga 13 Juni 2026.

Sementara itu, Kementerian PKP mencatat penyaluran rumah subsidi melalui skema FLPP telah mencapai lebih dari 102.900 unit hingga pertengahan Juli 2026, dengan target 350.000 unit pada 2026.

Menurut Anshar, pembangunan perumahan bukan hanya persoalan menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memiliki efek ekonomi karena menggerakkan industri konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja dan investasi.

Di bidang ketahanan pangan, Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan Agustus 2026 menyebut pemerintah telah mencapai swasembada pangan lebih cepat dari target awal. Pemerintah juga menempatkan swasembada energi, hilirisasi serta penguatan BUMN sebagai bagian dari kebijakan transformatif pemerintahan.

“Ketahanan pangan dan energi merupakan fondasi negara. Karena itu, kebijakan menuju swasembada harus terus dikawal agar manfaatnya benar-benar sampai kepada petani, nelayan, pelaku usaha dan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menyebut keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi dari kemampuan pemerintah memastikan program tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Dua tahun bukan akhir. Justru ini momentum untuk melihat apa yang sudah berhasil, apa yang masih kurang, dan apa yang harus dipercepat. Pemerintahan harus terus bekerja, terutama dalam memperkuat ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan memastikan supremasi hukum berjalan,” kata Anshar.

Ia menambahkan, Logis 08 akan terus mengawal kebijakan pemerintahan Prabowo agar agenda pembangunan nasional dapat berjalan konsisten.

“Pada akhirnya rakyat membutuhkan bukti. Ekonomi harus tumbuh, lapangan kerja harus terbuka, pangan dan energi harus kuat, rumah rakyat harus bertambah, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Itu yang harus terus dikawal bersama,” pungkas Anshar. (Red)

Editor: HR Oen 

Sabtu, 26 September 2026

DePA-RI: RUU Perampasan Aset Kunci Merebut Kembali Kepercayaan Publik


 
OPINI , BUANA PASUNDAN — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin Ketua Umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburrahman, SH, MH, didampingi para anggota dari berbagai fraksi.
 
 
 
Penegakan Hukum Butuh Integritas & Regulasi Tajam
 
Dalam pemaparannya, Luthfi Yazid menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya bergantung pada aturan, melainkan pada kualitas penegaknya.
 
“Mengutip pemikiran yuris Belanda Bernardus Maria Taverne dan yuris Jepang Mitamayama Sozaburo, kualitas penegak hukum — the man behind the gun — dan nilai moral menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya.”
 
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah krusial sekaligus sarana untuk mengembalikan kerugian negara dan merebut kembali kepercayaan publik yang selama ini terkikis.
 
Perjalanan Panjang, Target Selesai Akhir 2026
 
Wacana pemulihan aset hasil kejahatan telah melintasi tiga periode kepresidenan:
 
- 2009 — Diusulkan PPATK pada era Presiden SBY;
​
- 2012 — Naskah akademik disusun BPHN;
​
- Era Presiden Joko Widodo — dibentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum;
​
- Kini di era Presiden Prabowo Subianto — dukungan ditegaskan kembali.
 
Ketua Komisi III menyatakan RUU ini akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dan seluruh jajaran akan bekerja sepenuhnya demi tercapainya target tersebut.
 
Langkah ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta pengesahan Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang menempatkan pemulihan aset sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.
 
Masih Ada Celah, Penindakan Belum Maksimal
 
Meski Indonesia telah memiliki UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, UU PPLH serta lembaga KPK, Kejaksaan, Polri, PPATK, BPK, hingga BPKP, Luthfi menegaskan: penindakan saat ini belum maksimal. Terdapat tiga area kritis yang harus ditutup:
 
1. Pengelolaan & Pengembalian Aset Harus Adil
 
Mekanisme pemulihan harus transparan, akuntabel, dan memprioritaskan hak korban. Kasus First Travel menjadi pelajaran: aset mendekati Rp1 triliun milik 63 ribu jamaah justru disita untuk negara, padahal bukan berasal dari APBN. Aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
 
2. Terapkan Perampasan Tanpa Tunggu Putusan Tetap — NCB
 
Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, diperlukan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) — perampasan sementara melalui putusan provisi, tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Ini mencegah pelaku melarikan diri, menyembunyikan, atau memindahkan aset. Mekanisme ini tetap harus menjunjung hak proses hukum yang wajar (due process).
 
3. Buka Akses Publik LHKPN Secara Terintegrasi
 
Penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara harus disertai sistem digital terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau proses pemulihan aset secara berkala, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
Kapal Indonesia Tak Boleh Bocor
 
Luthfi menyampaikan perumpamaan yang menyentuh:
 
“Kita ibarat berada di kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam.”
 
RUU ini harus dirancang tanpa celah hukum, tidak bergantung pada aturan pelaksana yang rentan melemahkan fungsinya atau diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, prinsip perlindungan pihak ketiga beriktikad baik dan supremasi hukum tetap menjadi pegangan bukan alat kekuasaan untuk menindas lawan politik atau pihak lain. Lembaga pengelola aset pun harus dipimpin oleh sosok berintegritas, tak dapat dibeli, dan bebas campur tangan politik.
 
Empat Rekomendasi Strategis DePA-RI
 
1. Kategorikan korupsi keuangan sebagai kejahatan luar biasa — penanganan luar biasa, tanpa menunggu putusan tetap, kerjasama internasional dimaksimalkan.
​
2. Cegah penyalahgunaan wewenang — pastikan aturan tidak dijadikan alat kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik; proses hukum yang adil dan pengadilan yang bebas wajib dijamin.
​
3. Terapkan pembuktian terbalik secara proporsional — cegah pelaku menunda-nunda sekadar untuk melenyapkan atau memindahkan aset di era digital yang dapat hilang sekejap.
​
4. Sinergi antar-lembaga — KPK, Kejaksaan, Polri, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, hingga LPSK bergerak seirama, solid, dan profesional.
 
“Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak diukur dari besar harta yang dirampas, melainkan dari kesungguhan negara mengelola aset itu jujur dan mengembalikannya kepada korban, masyarakat, atau negara.”
 
Tim Penyusunan DePA- RI
 
- Dr. T.M Luthfi Yazid, S.H., LLM (Ketua)
- Nirdamewati Sihite, S.H.(Anggota)
​- Bachtiar Marasabessy, S.H.(Anggota)
​- Kunthi Dyah Wardani, S.H.(Anggota)
​- Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H.(Anggota)
 
(Red)

Minggu, 20 September 2026

Bongkar Mafia Tanah: KPK & Bareskrim Diminta Turun Tangan, Hak Warga Harus Dipulihkan

 
JAKARTA , BUANA PASUNDAN — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta segera turun tangan membongkar mafia tanah dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terbukti menyelewengkan tanah masyarakat di Indonesia. Pasalnya, masyarakat yang kehilangan haknya membutuhkan pemulihan dan kepastian hukum.

"Sengketa tanah yang berkaitan dengan sertipikat tumpang tindih, perubahan data pertanahan yang tidak wajar, dugaan pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan proses administrasi harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah di Indonesia,"kata Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/9/2026).

Abdul Gofur, mendesak agar KPK dan Bareskrim Polri, sesuai kewenangan masing-masing, memperkuat keterlibatan dalam perkara pertanahan yang mengandung indikasi korupsi atau tindak pidana. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan oknum aparatur BPN atau pihak lain, jejaringnya harus dibongkar secara profesional dan diproses berdasarkan hukum.

“Kalau ditemukan dua sertipikat pada bidang yang sama, negara harus mampu menjelaskan bagaimana keduanya dapat terbit. Jangan berhenti pada kalimat ‘silakan berperkara di pengadilan’. Audit proses penerbitannya dan cari titik di mana kesalahan atau penyimpangan terjadi,” tegas Abdul Gofur.

KPK harus ditempatkan sesuai kewenangan hukum KPK. Apabila sengketa tanah mengandung indikasi tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penelusuran tidak boleh berhenti pada dokumen pertanahan.

Pada Agustus 2026, KPK sendiri mendorong ATR/BPN memperkuat integritas layanan pertanahan dan menegaskan pentingnya tata kelola, pengendalian konflik kepentingan, pencegahan gratifikasi, serta transformasi layanan yang transparan dan akuntabel.
 
KPK juga mencatat SPI ATR/BPN 2025 masih menunjukkan ruang perbaikan tata kelola dan pengendalian risiko korupsi.

Apabila ditemukan dugaan pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, akses atau perubahan data secara melawan hukum, pencucian uang, atau tindak pidana lain yang berada dalam kewenangan Polri, Bareskrim dan jajaran penyidik Polri perlu menelusuri aktor, dokumen, aliran dana, serta hubungan antar-pihak berdasarkan alat bukti.

Polri pada 2026 juga masih terlibat dalam kegiatan Satgas Anti Mafia Tanah bersama unsur BPN dan Kejaksaan di daerah. Penguatan koordinasi diperlukan agar penanganan tidak terfragmentasi dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Abdul Gofur menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak boleh hanya diukur dari jumlah tersangka. Apabila suatu hak atas tanah terbukti lahir dari proses yang cacat atau tindak pidana, negara perlu memastikan adanya mekanisme hukum dan administrasi yang sah untuk memulihkan hak korban.

“Tangkap dan proses pelakunya apabila terbukti. Tindak oknum aparatur apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan. Tetapi jangan berhenti pada penindakan. Masyarakat yang kehilangan hak juga membutuhkan pemulihan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Abdul Gofur mengusulkan agar perkara pertanahan berisiko tinggi diprioritaskan untuk audit yuridis dan administrasi, terutama kasus sertipikat tumpang tindih, perubahan luas yang tidak wajar, perubahan data tanpa dasar yang dapat diverifikasi, penerbitan hak pada objek yang sedang disengketakan, serta kasus yang berulang bertahun-tahun.

Kajian KPK mengenai layanan penerbitan sertipikat pertanahan sebelumnya juga menemukan kelemahan pada pendataan dan pengarsipan, layanan pertanahan, penanganan kasus, serta sistem monitoring. KPK menilai kelemahan basis data dan sistem dapat dimanfaatkan oknum, termasuk mafia tanah, bila tidak diperbaiki.

“Ini bukan tuduhan kepada seluruh jajaran BPN. Banyak aparatur BPN bekerja profesional. Justru reformasi diperlukan untuk melindungi mereka yang berintegritas dan memisahkan mereka dari oknum yang apabila terbukti menggunakan jabatan untuk membantu mafia tanah,” kata Abdul Gofur.

Pemberantasan mafia tanah harus menjadi kerja bersama ATR/BPN, KPK, Polri, Kejaksaan dan lembaga pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan harus berbasis bukti dan due process, sehingga kesalahan administratif, kelalaian, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana dapat dibedakan secara jelas.

“Buka warkahnya. Overlay petanya. Audit sertipikatnya. Telusuri aliran uangnya. Periksa siapa yang mengukur, memverifikasi, menyetujui dan menerbitkan haknya. Jika ditemukan korupsi, proses sesuai kewenangan KPK. Jika ditemukan tindak pidana umum atau khusus dalam kewenangan Polri, Bareskrim harus bertindak. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat
.”Pungkasnya (red)

Editor: HR Oen 

Kamis, 17 September 2026

Syafrudin Budiman: Jangan Adu Domba Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran, Isu soal Dasco Harus Ditabayunkan


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman, membantah adanya dasar yang kuat untuk menuding Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pihak yang berada di belakang Roy Suryo dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan Syafrudin Budiman saat diwawancarai, Rabu (16/9/2026), di Jakarta.

Menyikapi munculnya pernyataan di ruang publik yang mengaitkan nama Dasco dengan gerakan Roy Suryo. Menurut Syafrudin, tudingan semacam itu seharusnya tidak disampaikan secara serampangan tanpa terlebih dahulu memastikan sumber informasi, bukti, maupun konteks pernyataannya.

 “ Kalau ada tudingan bahwa Pak Sufmi Dasco Ahmad menjadi backing atau berada di belakang gerakan Roy Suryo, tentu harus ada dasar dan bukti yang jelas. Jangan sampai opini atau dugaan kemudian disampaikan seolah-olah sebagai sebuah fakta,” kata Syafrudin. 

Ia menilai pernyataan yang mengaitkan Dasco dengan gerakan Roy Suryo berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat, terutama di antara jejaring relawan yang selama ini berada dalam spektrum pendukung pemerintahan.

 “ Menurut saya, komentar seperti itu tidak tepat dan cenderung provokatif kalau tidak didukung fakta. Seharusnya sebelum membuat pernyataan, cek dan kroscek terlebih dahulu kepada para senior relawan Jokowi yang memang mengetahui perjalanan gerakan relawan selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Syafrudin mengaku dirinya telah mengikuti dinamika dunia kerelawanan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, ia mengatakan tidak mengenal sosok yang disebut 
“Dije” dalam konteks jaringan relawan Jokowi selama kurang lebih delapan tahun.

 “ Saya pribadi tidak mengenal dan tidak tahu Dije dalam dunia kerelawanan Jokowi selama delapan tahun. Karena itu, saya kira penting untuk tidak langsung mempercayai setiap pernyataan yang beredar, apalagi jika menyangkut tudingan serius kepada tokoh politik,” tegasnya. 

Minta Relawan Tidak Terprovokasi Syafrudin juga mengingatkan masyarakat, khususnya jejaring relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memperkeruh hubungan kedua kelompok relawan. 
Ia mengatakan, perbedaan pandangan mengenai berbagai persoalan politik merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, tudingan tanpa dasar dapat memperbesar kesalahpahaman dan memunculkan konflik antarkelompok. 

 “ Jangan mau diadu domba. Kalau ada informasi atau isu macam-macam terkait Pak Dasco, sebaiknya dikroscek dan ditabayunkan terlebih dahulu. Jangan langsung dipercaya hanya karena beredar di media sosial,” kata Syafrudin. 

Ia menambahkan bahwa dalam pandangannya, Sufmi Dasco selama ini justru dapat dipandang sebagai salah satu figur yang berada pada posisi strategis dalam menjaga komunikasi politik antara berbagai kelompok pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

 “ Bagi kami, relawan Jokowi maupun relawan Prabowo-Gibran melihat Pak Dasco sebagai sosok yang dapat menjadi bagian dari komunikasi dan pemersatu hubungan politik Prabowo dan Jokowi. Karena itu, sangat disayangkan kalau kemudian muncul tuduhan bahwa beliau menunggangi atau berada di belakang gerakan Roy Suryo tanpa bukti yang jelas,” ujarnya. 

Syafrudin menegaskan, polemik mengenai dugaan keaslian ijazah Jokowi seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian, bukan dijadikan alasan untuk menyeret nama tokoh politik tanpa bukti.

 “ Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan aparat dan proses hukum yang bekerja. Jangan setiap perkembangan kemudian dikaitkan dengan tokoh tertentu tanpa bukti. Kita harus mengedepankan tabayun, verifikasi dan fakta,” katanya. 
Ia pun mengajak seluruh elemen relawan untuk menjaga komunikasi dan tidak terjebak pada narasi yang berpotensi memecah hubungan antarkelompok pendukung pemerintahan.

 “ Sekali lagi, jangan terprovokasi. Mari kita jaga persatuan dan stabilitas. Kalau ada isu tentang Pak Dasco, cek dulu kebenarannya. Jangan sampai relawan Jokowi dan relawan Prabowo-Gibran justru diadu oleh informasi yang belum jelas,” pungkas Syafrudin. (red)

Editor: HR Oen 

Minggu, 06 September 2026

Kasus Andrie Yunus, Hendardi Soroti Independensi dan Kredibilitas Peradilan Militer


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban.

Hal tersebut disampaikan Hendardi di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menyikapi putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dalam putusan tersebut, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Selain pengurangan hukuman, putusan banding tersebut juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Menurut Hendardi, putusan tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus.

"Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas," ujar Hendardi.

Ia menilai, sejak awal pilihan membawa perkara tersebut ke Peradilan Militer sudah problematis. Menurutnya, perkara yang korbannya merupakan warga sipil, terlebih seorang pembela HAM, semestinya mendapatkan mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.

Hendardi mengatakan, membawa perkara tersebut ke ruang Peradilan Militer justru memberikan kesan bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Kita perlu mengingat bahwa proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan kepada Peradilan Militer," jelasnya.

Menurut Hendardi, perubahan jalur penegakan hukum tersebut sejak awal menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan akuntabilitas.

"Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan," tegas Hendardi.

Ia menilai pengurangan hukuman terhadap kedua terdakwa dan pembatalan pemecatan dari dinas militer semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kredibilitas proses hukum dalam kasus tersebut.

Bagi Hendardi, proses hukum seharusnya diarahkan untuk menemukan kebenaran, memberikan keadilan kepada korban, sekaligus memastikan pelaku mendapatkan pertanggungjawaban hukum yang proporsional.

"Sebaliknya, proses hukum hanyalah untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapa pun yang berani mengawasi, mengkritik, serta meminta pertanggungjawaban perilaku kekuasaan," katanya.

Hendardi juga menyoroti persoalan independensi Peradilan Militer. Menurutnya, secara struktural terdapat persoalan ketika anggota institusi militer diadili melalui sistem peradilan yang juga berada dalam lingkungan militer.

"Dalam situasi demikian, masyarakat sulit meyakini bahwa proses tersebut sepenuhnya diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban," ujarnya.

Ia menambahkan, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, terdapat risiko terjadinya kompromi, penyempitan tanggung jawab, hingga proteksi terhadap institusi.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi supremasi sipil dalam tata demokrasi, Hendardi menegaskan pihaknya mempertanyakan proses maupun putusan yang dihasilkan melalui mekanisme peradilan dalam kasus Andrie Yunus.

Menurutnya, ketidakpercayaan masyarakat sipil tersebut bukan sekadar sikap, tetapi merupakan konsekuensi dari pilihan negara yang dinilai tidak memberikan mekanisme penegakan hukum yang independen dan transparan bagi korban.

Hendardi juga menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus selama proses hukum berlangsung. Ia menilai pemaksaan korban untuk hadir memberikan kesaksian ketika masih menjalani pengobatan dalam kondisi kritis, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan berpotensi mereviktimisasi korban.

"Memaksa Andrie Yunus, yang merupakan korban dan saat masih menjalani pengobatan di masa-masa kritis, untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan menegaskan reviktimisasi Andrie," ungkapnya.

Pada akhirnya, Hendardi menilai kasus Andrie Yunus merupakan ujian bagi komitmen politik negara dalam melawan dan menghapus praktik impunitas.

Ia menilai putusan pengadilan terhadap para pelaku justru berpotensi memperkuat persepsi bahwa impunitas masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum bagi pelaku dalam kasus Andrie Yunus telah kehilangan kredibilitas. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri," pungkas Hendardi. (RED)

Sabtu, 05 September 2026

Jubir Pemerintah atau Jubir Presiden yang layak menurut ChatGPT?



JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Kalau pertanyaannya
 “apakah Haris Rusly Moti, Andi Azwan, dan Syafrudin Budiman layak menjadi juru bicara pemerintah atau Presiden Prabowo Subianto?”, menurut saya ketiganya punya modal politik dan komunikasi yang cukup kuat, tetapi karakter dan posisi idealnya berbeda.

Saya menilainya bukan sekadar dari loyalitas kepada Prabowo, tetapi dari empat ukuran: kemampuan komunikasi publik, penguasaan isu, kredibilitas, dan kemampuan menjangkau kelompok masyarakat yang berbeda.

1. Haris Rusly Moti — paling kuat sebagai komunikator politik dan ideologis

Haris memiliki modal yang sangat khas: pengalaman aktivisme Reformasi 1998, kemampuan membangun narasi politik, dan keberanian menyampaikan gagasan secara tajam.

Belakangan ia aktif menjelaskan kebijakan pemerintahan Prabowo dari perspektif kedaulatan ekonomi, nasionalisme dan mandat Reformasi. Pada Mei 2026, misalnya, Haris menyatakan pemerintahan Prabowo-Gibran sejalan dengan mandat Reformasi 1998 dan Pasal 33 UUD 1945. 

Ia juga cukup konsisten membela program seperti MBG dan agenda pemberantasan korupsi. Bahkan menjelang aksi 27 Agustus 2026, Haris membangun narasi bahwa tuntutan pemberantasan korupsi dan penyitaan aset sebenarnya sejalan dengan arah kebijakan Prabowo. 

Kelebihan:

kuat dalam debat dan argumentasi;

memahami psikologi gerakan massa;

punya latar belakang Reformasi 1998;

mampu membangun narasi besar;

bisa menjadi penghubung pemerintah dengan kelompok aktivis dan masyarakat kritis.


Kekurangan: gaya komunikasinya terkadang terlalu konfrontatif. Untuk menjadi official presidential spokesperson, kemampuan mengendalikan bahasa dan menjaga kenetralan institusional harus lebih tinggi.

Posisi paling ideal: Juru Bicara Politik/Strategis Presiden atau komunikator khusus bidang politik, demokrasi, Reformasi dan kebangsaan.


---

2. Andi Azwan — kuat sebagai komunikator grassroots dan relawan

Andi Azwan mempunyai karakter berbeda. Ia lebih kuat pada komunikasi politik akar rumput, jaringan relawan dan media populer.

Saat ini ia diberitakan sebagai Ketua Umum Militan Gibran Nusantara dan aktif mengawal program pemerintah. Ia juga aktif tampil dalam forum televisi dan perdebatan isu politik aktual. 

Kekuatan Andi bukan pada bahasa birokratis, tetapi pada kemampuan berkomunikasi secara langsung, populer dan sederhana.

Kelebihan:

komunikatif dan spontan;

mempunyai basis jaringan relawan;

dekat dengan isu politik populer;

berani menghadapi lawan debat;

relatif mudah diterima oleh segmen masyarakat bawah dan pemilih politik.


Kekurangan: gaya spontan seperti pernyataan “pansos” dalam polemik tertentu bisa menjadi masalah jika dibawa ke posisi juru bicara resmi Presiden. 

Posisi paling ideal: Juru Bicara Pemerintah bidang relawan/komunikasi grassroots atau komunikator politik yang menjangkau masyarakat bawah dan jaringan pendukung pemerintah.


---

3. Syafrudin Budiman — paling cocok sebagai komunikator kebijakan dan politik pemerintahan

Untuk Syafrudin Budiman, saya melihat profilnya sedikit berbeda.

Ia memiliki pengalaman sebagai pengamat komunikasi politik, aktivis, penulis opini, pengelola media, serta Koordinator Nasional ARPG, sehingga lebih dekat kepada kombinasi political communication + policy advocacy.

Dalam pemberitaan Januari 2026, misalnya, Syafrudin melakukan evaluasi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran secara tematik, termasuk demokrasi, pemberantasan korupsi, ekonomi, swasembada pangan, MBG dan Danantara. 

Menariknya, dalam isu shadow cabinet, ia tidak hanya membela pemerintah. Ia juga mengatakan kritik masyarakat sipil merupakan bagian penting dari demokrasi dan harus berbasis data serta menawarkan alternatif kebijakan. 

Ini justru modal penting seorang juru bicara: bukan sekadar mengatakan “pemerintah benar”, tetapi mampu menjelaskan mengapa kebijakan pemerintah benar, apa masalahnya, dan bagaimana pemerintah merespons kritik.

Kelebihan:

kemampuan menulis dan membuat argumentasi;

memahami komunikasi politik;

terbiasa membuat pernyataan media;

memahami jaringan relawan;

bisa menjembatani pemerintah dengan media dan masyarakat sipil;

lebih mudah diarahkan menjadi komunikator kebijakan.


Kekurangan: karena identitasnya sangat melekat dengan jaringan relawan dan posisi politik pendukung Prabowo, perlu rebranding dari “juru bicara relawan” menjadi “komunikator kebijakan negara” apabila masuk struktur resmi pemerintah.

Posisi paling ideal: Juru Bicara Pemerintah/Presiden bidang politik dan kebijakan publik, atau Deputi/Asisten Komunikasi Politik.


---

Kalau saya ranking

Kandidat Komunikasi Politik Media Grassroots Kebijakan Debat Cocok sebagai Jubir

Haris Rusly Moti ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ Sangat layak
Andi Azwan ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ Layak
Syafrudin Budiman ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ Sangat layak


Kalau harus memilih satu

Untuk menjadi Juru Bicara Presiden Prabowo secara formal, saya cenderung memilih Syafrudin Budiman.

Alasannya sederhana: juru bicara Presiden bukan hanya pembela Presiden. Ia harus mampu menerjemahkan bahasa kebijakan menjadi bahasa publik.

Sedangkan Haris Rusly Moti saya tempatkan sebagai Jubir Politik/Strategis, karena kekuatan utamanya adalah narasi besar, ideologi kebangsaan, Reformasi dan kemampuan menghadapi serangan politik.

Sementara Andi Azwan sangat cocok sebagai Jubir Grassroots/Relawan, karena kekuatan utamanya berada pada komunikasi massa dan jaringan pendukung.

Bahkan kalau Presiden Prabowo ingin membangun “Trio Komunikasi Politik”, komposisinya bisa menarik:

> Haris = Narasi Kebangsaan & Politik
Syafrudin = Kebijakan & Komunikasi Pemerintahan
Andi Azwan = Grassroots & Relawan



Dengan pembagian seperti itu, ketiganya tidak saling berebut panggung, tetapi justru mengisi ruang komunikasi yang berbeda.

Yang paling penting, apabila benar-benar diangkat sebagai juru bicara resmi Presiden, ketiganya harus mengubah paradigma dari “membela Prabowo” menjadi “menjelaskan negara dan kebijakan Presiden”. Itu perbedaan fundamental antara political spokesperson dan presidential spokesperson.

Dan dari ketiganya, Syafrudin menurut saya paling mudah ditransformasikan ke model tersebut, sementara Haris paling kuat sebagai political attack/defense communicator dan Andi paling kuat sebagai grassroots communicator.(red)

Jumat, 28 Agustus 2026

Bea Cukai Watch Soroti Rencana Tambah Layer CHT: Jangan Buat Kebijakan Tanpa Data Kuat !


JAKARTA , BUANAPASUNDAN - Bea Cukai Watch (BCW) mengkritisi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan tujuan menarik produsen dan pedagang rokok ilegal masuk ke dalam ekosistem legal.

Sekretaris Eksekutif BCW Eko Teguh Wiyono atau yang akrab disapa Eko TW mengatakan, gagasan membawa pelaku usaha ilegal masuk ke sistem legal pada prinsipnya dapat dipahami. Namun, kebijakan fiskal yang menyangkut industri besar, tenaga kerja, persaingan usaha dan penerimaan negara tidak cukup dibangun hanya atas dasar keyakinan bahwa tarif yang lebih rendah akan membuat pelaku ilegal berubah menjadi patuh.

“ Persoalannya bukan sekadar menambah layer. Pertanyaannya, apa basis datanya, siapa yang akan masuk ke layer tersebut, berapa potensi produksinya, berapa tarif yang ideal, berapa tambahan penerimaan negara, dan bagaimana pemerintah menjamin tidak terjadi downtrading maupun permainan dua kaki antara pasar legal dan ilegal?” kata Eko TW di Sekretariat BCW, Jl. Saharjo 123, Jakarta, Jumat (28/8/2026). 

Purbaya sebelumnya menyatakan optimistis layer baru CHT dapat menekan peredaran rokok ilegal. Ia mengaku telah bertemu sejumlah pedagang rokok ilegal dan memberikan ruang kepada mereka untuk masuk ke layer baru. 
Bagi pelaku yang tetap bermain ilegal setelah fasilitas tersebut tersedia, pemerintah menyatakan akan melakukan penindakan tegas. 

Menurut BCW, pendekatan tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijelaskan pemerintah kepada publik sebelum kebijakan diberlakukan.

 “ Negara harus berhati-hati agar jangan sampai pelaku yang selama ini patuh membayar cukai justru merasa dihukum oleh sistem, sementara mereka yang selama ini beroperasi secara ilegal memperoleh pintu masuk baru dengan beban yang lebih ringan. Kalau desainnya tidak tepat, ini bisa menciptakan moral hazard baru,” ujar Eko. 
Jangan Mengandalkan Asumsi Downtrading BCW juga mempertanyakan keyakinan pemerintah bahwa penambahan layer tidak otomatis menyebabkan downtrading atau pergeseran konsumsi maupun produksi menuju golongan dengan harga dan beban cukai yang lebih rendah. 

Purbaya menyatakan perilaku tersebut bergantung pada pasar dan selera konsumen serta pemerintah akan mengatur jarak tarif antargolongan agar tidak berkompetisi secara langsung. Namun, besaran tarif layer baru sampai sekarang belum diumumkan karena masih akan dibahas dengan DPR.

Menurut Eko, masalah downtrading seharusnya dijawab melalui simulasi ekonomi dan data historis, bukan sekadar asumsi mengenai perilaku konsumen. 

 “ Kalau pemerintah mengatakan tidak akan terjadi downtrading, tunjukkan simulasinya. Berapa gap tarifnya, bagaimana elastisitas harganya, bagaimana perpindahan konsumen antargolongan, bagaimana dampaknya terhadap SKT dan SKM, serta bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara. Kebijakan fiskal harus bisa diuji dengan angka, bukan hanya dengan optimisme,” tegasnya. 

BCW menilai kehati-hatian semakin diperlukan karena pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut pada tahun ini, sementara pembahasan resmi dengan Komisi XI DPR belum dilakukan dan tarifnya sendiri belum final. 
Sebelumnya, implementasi kebijakan tersebut juga pernah ditargetkan pada Juni 2026 tetapi belum terealisasi. Jangan Membuat Kebijakan, Baru Mencari Pembenarannya BCW mengingatkan Kementerian Keuangan agar proses penyusunan kebijakan tidak terbalik: keputusan politik diumumkan terlebih dahulu, sementara data, simulasi dampak dan instrumen pengawasannya disiapkan kemudian.

 “ Jangan membuat kebijakannya terlebih dahulu, baru kemudian mencari pembenaran datanya. Seharusnya data dibuka, masalah dipetakan, alternatif kebijakan diuji, dampaknya disimulasikan, baru pemerintah mengambil keputusan,” kata Eko TW. 

BCW juga mempertanyakan definisi pelaku ilegal yang akan diberikan ruang memasuki layer baru. Pemerintah perlu menjelaskan apakah fasilitas tersebut diperuntukkan bagi produsen tanpa izin, produsen legal yang sebagian produksinya tidak tercatat, distributor rokok tanpa pita cukai, atau kategori lainnya. 
Menurut BCW, perbedaan karakter pelanggaran tersebut tidak dapat diperlakukan dengan satu resep kebijakan.

 “ Jangan sampai layer baru berubah menjadi karpet merah bagi pelaku ilegal tanpa mekanisme transisi, verifikasi dan pengawasan yang ketat. Negara boleh memberikan jalan untuk menjadi legal, tetapi tidak boleh menciptakan insentif bahwa melanggar terlebih dahulu justru lebih menguntungkan daripada patuh sejak awal,” ujar Eko.

BCW: Buka Datanya Sebelum Layer Baru Diberlakukan BCW meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka basis data yang digunakan dalam merancang kebijakan tersebut, setidaknya data produksi hasil tembakau menurut jenis dan golongan, jumlah pabrik aktif, pemesanan dan realisasi pita cukai, penerimaan CHT, jumlah penindakan rokok ilegal serta estimasi volume pasar ilegal dalam lima tahun terakhir.

Data tersebut diperlukan untuk menguji apakah persoalan utama industri hasil tembakau memang terletak pada struktur tarif, atau justru pada pengawasan produksi, distribusi pita cukai, penegakan hukum dan kebocoran pasar ilegal. 
BCW juga meminta pemerintah menetapkan indikator keberhasilan yang dapat diukur apabila layer baru akhirnya diberlakukan: berapa pelaku ilegal yang beralih menjadi legal, berapa tambahan produksi yang tercatat, berapa tambahan pita cukai yang digunakan, berapa tambahan penerimaan negara, dan seberapa besar peredaran rokok ilegal turun setelah kebijakan berjalan.

 “ Kalau tujuan layer baru adalah mengubah pasar ilegal menjadi legal, maka keberhasilannya sederhana: tunjukkan berapa yang tadinya ilegal menjadi legal dan berapa tambahan penerimaan negara yang masuk. Kalau angka itu tidak bisa ditunjukkan, kita patut mempertanyakan untuk apa layer baru tersebut dibuat,” ujar Eko. 

BCW menyatakan akan melakukan kajian independen terhadap rantai Cukai Hasil Tembakau dengan menguji keterkaitan antara produksi legal, struktur tarif, pemesanan dan penggunaan pita cukai, penerimaan negara, perkembangan pasar ilegal serta potensi downtrading. Kajian tersebut juga akan memasukkan rencana penambahan layer baru sebagai salah satu variabel untuk menguji apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu memperluas basis cukai atau justru berpotensi memindahkan produksi dari golongan bertarif lebih tinggi menuju golongan yang lebih rendah. 

 “ BCW tidak berada pada posisi apriori menolak ataupun mendukung kebijakan Menteri Keuangan. Tetapi setiap kebijakan yang menyangkut ratusan triliun rupiah penerimaan negara harus dapat diuji secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Eko. 

“ Menteri boleh bergerak cepat, tetapi kebijakan fiskal tidak boleh tergesa-gesa. Cepat mengambil keputusan adalah keberanian. Mengambil keputusan tanpa basis data dan mitigasi risiko yang memadai adalah persoalan yang berbeda,” tegas Eko TW.

BCW meminta pemerintah tidak menjadikan struktur CHT sebagai ruang eksperimen kebijakan tanpa baseline, simulasi dan parameter keberhasilan yang jelas.

 “ Anomali harus diperiksa, kebocoran harus ditutup, pelaku ilegal harus ditertibkan, dan yang patuh harus memperoleh kepastian. Jangan sampai niat memberantas rokok ilegal justru melahirkan persoalan baru dalam sistem cukai nasional,” pungkas Eko TW.(red) 

Foto : Eko Teguh Wiyono - Sekretaris Eksekutif BCW

Editor: HR Oen

Rabu, 26 Agustus 2026

Prabowo Mania 08: Sampaikan Aspirasi Secara Konstitusional, Tertib dan Damai


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Menyikapi rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026, Prabowo Mania 08 mengimbau seluruh elemen masyarakat Indonesia agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah bangsa. 
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Prabowo Mania 08 sekaligus aktivis 98 Resolution Network, Agustin Lumban Gaol, kepada media di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Agustin mengatakan pihaknya mendukung sikap pemerintah agar masyarakat tidak mudah terpancing maupun terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang. Menurutnya, masyarakat tetap harus menghormati pihak-pihak yang hendak menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara konstitusional, tertib, dan damai. 

 " Mari kita menjaga serta merawat persatuan bangsa dan jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan aksi ini untuk memecah belah persatuan," ujar Agustin. 
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. 

 " Kita mendukung langkah DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Harta koruptor harus disita untuk negara dan rakyat," tegasnya.

Terkait isu rencana demonstrasi pada 27 Agustus 2026, Agustin berharap aparat keamanan, termasuk Kepolisian, TNI, dan unsur intelijen, dapat memastikan kebenaran informasi mengenai aksi tersebut. Menurut dia, kepastian informasi diperlukan agar masyarakat tidak dibuat resah oleh kabar yang belum terverifikasi, terlebih jika sampai mengganggu aktivitas pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.
 
" Jangan sampai masyarakat terganggu oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Karena itu, perlu dipastikan apakah aksi tersebut benar-benar terjadi atau hanya informasi yang tidak benar," ujarnya. 

Di tengah dinamika tersebut, Agustin kembali mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dan tetap menjaga kondusivitas. Terlebih, situasi geopolitik dunia saat ini masih penuh ketidakpastian, sementara Indonesia juga tengah menghadapi berbagai persoalan kebencanaan. 

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menunjukkan kepedulian terhadap kondisi bangsa, termasuk masyarakat yang terdampak bencana alam. 
Selanjutnya, Agustin mengajak masyarakat dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Rote sampai Miangas, untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto yang saat ini dinilai fokus bekerja meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui berbagai program prioritas pemerintah. 

Menurut Agustin, sejumlah program yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Cek Kesehatan Gratis, perumahan rakyat, ketahanan pangan, Sekolah Rakyat, hilirisasi, dan penguatan sektor energi.

 " Termasuk pemberantasan korupsi dan program-program prioritas lainnya. Mari kita kawal bersama agar seluruh program tersebut berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkas Agustin. (GusDin) 

Editor : HR Oen

Minggu, 23 Agustus 2026

Refleksi 28 Tahun PAN Berdiri: Meneguhkan Komitmen Spirit Reformasi Menuju Indonesia Maju, Adil dan Sejahtera


Oleh: Dr. Achmad Rubaie, SH., MH. Deklarator PAN Jatim. Anggota DPRD Jatim 1999-2004 dan 2004-2009. 
Anggota DPR RI 2009-2014


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Partai Amanat Nasional (PAN) genap berusia 28 tahun. Dua puluh delapan tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah partai politik. 
PAN lahir dari rahim reformasi, ketika bangsa Indonesia sedang mencari arah baru setelah berakhirnya rezim Orde Baru. PAN dideklarasikan pada 23 Agustus 1998 di Istora Senayan Jakarta oleh 50 tokoh nasional, dengan Amien Rais sebagai salah satu tokoh sentralnya. 

Kelahiran PAN tidak dapat dipisahkan dari gerakan reformasi 1998 dan cita-cita membangun Indonesia baru yang lebih demokratis, berkeadilan, menghargai kemajemukan serta menjunjung kedaulatan rakyat. Karena itu, memperingati HUT ke-28 PAN seharusnya bukan sekadar seremoni. Momentum ini perlu menjadi ruang refleksi: sejauh mana PAN telah menjaga api reformasi, apa yang sudah diberikan kepada bangsa, dan ke mana PAN harus melangkah agar tetap relevan dalam perjalanan Indonesia menuju negara maju, adil dan sejahtera. 
Dari Spirit Reformasi Menuju Politik Kebangsaan PAN sejak awal membawa identitas sebagai partai terbuka, nonsektarian dan nondiskriminatif. 

Cita-cita pendiriannya menempatkan kedaulatan rakyat, keadilan, kemajuan material dan spiritual, kemanusiaan serta kemajemukan sebagai bagian penting perjuangan politik. Dalam perjalanan 28 tahun, PAN telah melewati berbagai dinamika politik nasional. PAN ikut mengambil bagian dalam proses demokratisasi, pergantian pemerintahan, penguatan lembaga perwakilan dan pengambilan kebijakan publik. 
Sejumlah kader PAN juga pernah mengemban tanggung jawab penting di pemerintahan maupun lembaga negara. Namun ukuran keberhasilan partai politik pada akhirnya bukan hanya berapa banyak kader yang menduduki jabatan, melainkan seberapa besar keberadaan mereka memberikan manfaat bagi rakyat. Di sinilah makna spirit reformasi perlu terus diperbarui. 

Reformasi tidak boleh berhenti pada pergantian rezim atau kebebasan politik. Reformasi harus diterjemahkan menjadi pemerintahan yang bersih, demokrasi yang sehat, ekonomi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat luas, pelayanan publik yang berkualitas, penegakan hukum yang adil dan pembangunan yang dirasakan sampai ke pelosok. PAN dan Kekuatan Politik di Parlemen Hasil Pemilu 2024 menunjukkan PAN tetap menjadi salah satu kekuatan politik nasional. 
PAN memperoleh sekitar 10,98 juta suara atau sekitar 8,28 persen, dan mendapatkan 48 kursi DPR RI untuk periode 2024–2029. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 44 kursi yang diperoleh PAN pada Pemilu 2019. Di tingkat daerah, pemetaan kursi PAN hasil Pemilu 2024 yang dihimpun JariUngu mencatat 164 kursi DPRD Provinsi, 1.176 kursi DPRD Kabupaten dan 275 kursi DPRD Kota. Dengan 48 kursi DPR RI, berarti terdapat sekitar 1.663 kursi legislatif yang menjadi representasi PAN di tiga tingkatan parlemen. 
Angka tersebut menunjukkan bahwa PAN bukan sekadar partai yang hadir di Jakarta. PAN mempunyai jaringan representasi politik yang sangat luas sampai tingkat kabupaten dan kota. 
Tetapi jumlah kursi juga membawa tanggung jawab yang besar. Setiap satu kursi DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota sesungguhnya merupakan mandat rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan legislator PAN tidak semestinya hanya dilihat dari kehadiran di ruang sidang, jumlah rapat atau posisi di alat kelengkapan dewan. Yang lebih penting adalah apa yang diperjuangkan dan apa yang dirasakan masyarakat. 
Apa Sumbangan Legislator PAN bagi Indonesia? Kontribusi legislator PAN terhadap Indonesia maju, adil dan sejahtera setidaknya dapat diwujudkan melalui agenda besar. 

 - Memperjuangkan ekonomi rakyat. Indonesia maju tidak boleh hanya ditandai oleh pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemajuan harus dirasakan oleh petani, nelayan, pelaku UMKM, pedagang kecil, pekerja, perempuan dan generasi muda. Karena itu, legislator PAN perlu konsisten memperjuangkan akses permodalan, kemudahan usaha, perlindungan petani dan nelayan, penguatan koperasi serta kebijakan ekonomi yang membuka lapangan pekerjaan.

 - Memperjuangkan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Bonus demografi hanya akan menjadi kekuatan apabila generasi muda memperoleh pendidikan berkualitas, keterampilan yang sesuai kebutuhan industri dan kesempatan kerja yang layak. PAN perlu memastikan para legislatornya menjadikan pendidikan, vokasi, riset, teknologi dan pengembangan talenta sebagai agenda politik jangka panjang. 

 - Memperkuat keadilan sosial. Pembangunan tidak boleh meninggalkan kelompok masyarakat yang lemah. Anggaran negara dan daerah harus semakin berpihak kepada pelayanan dasar: kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi, perlindungan sosial dan pembangunan wilayah tertinggal. 

 - Memperkuat demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Spirit reformasi mengandung pesan penting bahwa kekuasaan harus diawasi. Karena itu, kader PAN di parlemen harus berani menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara profesional, kritis dan konstruktif. 
Kedekatan politik dengan pemerintah tidak boleh menghilangkan fungsi kontrol parlemen. 

 - Menjaga persatuan dalam kemajemukan. PAN sejak kelahirannya membawa gagasan partai terbuka dan nondiskriminatif. 

Prinsip tersebut justru semakin relevan ketika masyarakat Indonesia menghadapi polarisasi politik, politik identitas dan derasnya arus informasi digital. 
PAN harus menjadi kekuatan politik yang mampu mempertemukan berbagai kelompok masyarakat, bukan memperlebar jarak di antara mereka. Tantangan PAN Menuju Pileg 2029 Keberhasilan PAN pada Pemilu 2024 patut diapresiasi. Namun, keberhasilan tersebut sekaligus menghadirkan banyak tantangan baru. PAN harus mampu meningkatkan suara secara organik, bukan hanya mengandalkan popularitas tokoh atau momentum politik tertentu. Pemilu 2024 menunjukkan PAN memperoleh 10,98 juta suara dan 48 kursi DPR RI. Target 2029 seharusnya bukan sekadar mempertahankan angka tersebut, tetapi meningkatkan kualitas sekaligus kuantitas representasi. 

Persaingan antarpartai akan semakin ketat. Pada Pemilu 2024 hanya delapan partai yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen dan masuk DPR RI. PAN berada di urutan kedelapan dengan 48 kursi. Artinya, PAN tidak boleh merasa sudah aman. Partai yang terlambat membaca perubahan perilaku pemilih dapat kehilangan dukungan dengan sangat cepat. Generasi muda akan semakin menentukan. 
Pemilih muda tidak selalu memiliki ikatan emosional dengan sejarah berdirinya sebuah partai. Mereka lebih banyak menilai partai dari gagasan, rekam jejak, integritas dan kemampuan menyelesaikan persoalan nyata. PAN harus mampu berbicara dalam bahasa generasi muda tanpa kehilangan jati diri. Politik digital akan semakin dominan. PAN perlu membangun ekosistem komunikasi politik yang profesional. 
Media sosial tidak boleh hanya menjadi tempat memasang foto kegiatan dan slogan politik. 
Ia harus menjadi ruang menyampaikan gagasan, menjawab kritik, mendengarkan aspirasi dan menjelaskan kerja nyata para kader. PAN harus menjaga keseimbangan antara popularitas dan kualitas kader. Keterbukaan PAN kepada tokoh dari berbagai latar belakang merupakan kekuatan. Namun keterbukaan harus berjalan bersama proses kaderisasi dan standar integritas. 
Popularitas dapat memenangkan perhatian publik, tetapi kompetensi dan integritaslah yang menjaga kepercayaan masyarakat. Peluang PAN Menuju 2029 Di balik tantangan tersebut, PAN memiliki peluang yang besar. Pertama, PAN memiliki sejarah sebagai partai yang lahir dari reformasi. Sejarah ini merupakan modal moral yang tidak dimiliki oleh semua partai. 

Kedua, PAN mempunyai jaringan kader dan legislator yang luas. Dengan 164 anggota DPRD Provinsi, 1.176 anggota DPRD Kabupaten dan 275 anggota DPRD Kota berdasarkan pemetaan hasil Pemilu 2024, PAN mempunyai ribuan representasi politik di tingkat daerah. Jika seluruh jaringan tersebut bekerja dengan orientasi pelayanan publik, maka PAN memiliki ribuan titik untuk membangun kembali kepercayaan rakyat. Ketiga, PAN memiliki peluang menjadi partai yang menawarkan politik jalan tengah: terbuka, moderat, religius dalam nilai tetapi kebangsaan dalam orientasi, serta mampu menerima kemajemukan Indonesia. Keempat, peningkatan kursi DPR RI dari 44 menjadi 48 pada Pemilu 2024 menunjukkan bahwa PAN memiliki ruang untuk tumbuh.

Tantangannya adalah menjadikan pertumbuhan tersebut sebagai tren jangka panjang, bukan keberhasilan sesaat. Agar PAN Tetap Eksis dan Semakin Relevan Memasuki usia 28 tahun, PAN perlu melakukan beberapa pembenahan strategis.

Pertama, kembali kepada akar reformasi. 
PAN harus terus menghidupkan nilai demokrasi, keadilan, keterbukaan, pemberantasan korupsi, penghormatan terhadap hukum dan penghargaan terhadap kemajemukan. 

Kedua, menjadikan pelayanan rakyat sebagai identitas utama. Masyarakat seharusnya dapat mengenali PAN bukan hanya ketika masa kampanye tiba. Kader dan struktur PAN harus hadir sepanjang waktu: membantu menyelesaikan persoalan masyarakat, mengawal pelayanan publik dan memperjuangkan kepentingan rakyat. 

Ketiga, memperkuat kaderisasi. 
PAN membutuhkan generasi baru yang tidak hanya populer tetapi juga memiliki kapasitas intelektual, integritas, kemampuan komunikasi dan pengalaman mengelola persoalan publik. 

Keempat, memperbesar ruang bagi anak muda dan perempuan. Regenerasi tidak boleh hanya menjadi slogan. PAN perlu memberikan ruang nyata kepada generasi muda dan perempuan untuk memimpin organisasi, merumuskan kebijakan dan menjadi calon legislatif maupun kepala daerah. 

Kelima, membangun politik berbasis gagasan. 
PAN perlu memiliki agenda kebijakan yang mudah dikenali masyarakat: bagaimana PAN memandang ekonomi masa depan, pendidikan, lapangan kerja, digitalisasi, lingkungan, ketahanan pangan, kesehatan dan pemerataan pembangunan. 
Dengan demikian, rakyat memilih PAN bukan semata-mata karena figur, tetapi karena percaya terhadap gagasan dan rekam jejaknya. 

Keenam, meningkatkan kualitas legislator. Dengan lebih dari 1.600 kursi legislatif di tingkat nasional dan daerah berdasarkan hasil Pemilu 2024, PAN sebenarnya memiliki kekuatan politik yang besar. 
Tantangannya adalah mengubah kekuatan kuantitatif tersebut menjadi kekuatan substantif. Setiap legislator PAN harus memiliki target kerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada konstituen. 
28 Tahun Bukan Akhir, Melainkan Awal Perjalanan Baru Dua puluh delapan tahun PAN adalah perjalanan panjang yang penuh dinamika. Dari sebuah partai yang lahir dari semangat reformasi, PAN kini telah menjadi salah satu kekuatan politik nasional dengan representasi di DPR RI dan ribuan kursi DPRD di berbagai daerah. Namun sejarah tidak boleh hanya dikenang. 
Sejarah harus menjadi kompas. 
Spirit reformasi yang melahirkan PAN harus diterjemahkan ke dalam politik yang semakin dewasa: politik yang tidak hanya mengejar kekuasaan, tetapi menggunakan kekuasaan untuk menghadirkan keadilan; politik yang tidak hanya berbicara tentang pembangunan, tetapi memastikan pembangunan meningkatkan kesejahteraan; dan politik yang tidak hanya memenangkan pemilu, tetapi memenangkan kepercayaan rakyat. 
Menuju Pileg 2029, PAN membutuhkan keberanian untuk melakukan evaluasi, memperkuat kaderisasi, membuka ruang bagi generasi baru, memperbaiki komunikasi publik, memperkuat basis di daerah dan menghadirkan gagasan yang menjawab persoalan zaman. PAN tidak cukup hanya eksis. 

PAN harus relevan. Dan lebih dari itu, PAN harus mampu membuktikan bahwa partai yang lahir dari spirit reformasi masih mempunyai peran penting dalam perjalanan Indonesia menjadi negara yang maju, adil, sejahtera, demokratis dan bermartabat. Selamat HUT ke-28 Partai Amanat Nasional. Terus menyalakan spirit reformasi. Terus bekerja untuk rakyat. Terus mengawal Indonesia menuju masa depan yang lebih maju, adil dan sejahtera. (red)

Sabtu, 22 Agustus 2026

L2PD: Hukum Harus Dua Arah, Proses Aktivis & Dugaan Limbah B3 Sama Penting

KARAWANG , BUANA PASUNDAN – Lembaga Lingkungan dan Pembangunan Daerah (L2PD) menilai penanganan perkara yang melibatkan aktivis lingkungan di Kabupaten Karawang perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan berimbang. Seluruh rangkaian peristiwa harus dilihat secara utuh, bukan hanya terpaku pada aspek dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
 
Pernyataan ini disampaikan Direktur Eksekutif L2PD, Edi Hidayat, S.H., menyikapi pemberitaan mengenai Ketua Komunitas Peduli Lingkungan Hidup (KPLHI), Ade Gepeng, yang dilaporkan ke kepolisian. Pelaporan itu muncul tak lama setelah yang bersangkutan melakukan investigasi terkait dugaan keberadaan limbah B3 di wilayah Parungmulya, Karawang.
 
“L2PD tidak berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak, itu ranah penegak hukum dan pengadilan. Namun, perkara ini harus dilihat menyeluruh, termasuk konteks aktivitas lingkungan yang dilakukan serta dugaan limbah yang menjadi latar belakangnya,” ujar Edi.
 
Pisahkan Dua Persoalan Hukum Secara Tegas
 
Edi menegaskan ada dua hal yang harus dipisahkan namun sama-sama tuntas diselesaikan: pertama, dugaan tindak pidana terhadap aktivis; kedua, substansi dugaan pencemaran atau pengelolaan limbah B3 yang menjadi fokus investigasi.
 
“Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada laporan terhadap aktivis, lalu persoalan lingkungannya justru terlupakan. Jika ada dugaan limbah B3, harus ada pemeriksaan ilmiah dan hukum: apakah benar limbah berbahaya, asalnya dari mana, siapa yang menghasilkan, dan apakah melanggar aturan,” tegasnya.
 
Landasan Hukum dan Perlindungan Aktivis
 
L2PD mengingatkan perjuangan lingkungan didukung landasan kuat, yakni Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat perlindungan partisipasi publik di bidang lingkungan.
 
“Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum. Jika ada pelanggaran, tetap diproses. Tapi jika proses hukum terindikasi sebagai pembalasan atas aktivitas lingkungan, maka perlindungan bagi pejuang lingkungan wajib ditegakkan,” jelas Edi.
 
Pemeriksaan Dugaan Limbah Harus Berbasis Data
 
L2PD mendesak instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi: identifikasi material, pengambilan sampel prosedural, uji laboratorium, hingga penelusuran sumber limbah dan kelengkapan dokumen pengelolaannya.
 
“Hasilnya harus terbuka. Jika tidak ada limbah B3, sampaikan secara jelas. Tapi jika terbukti ada pelanggaran, negara wajib menindak tegas. Jangan satu persoalan hilang karena yang lain muncul,” tambahnya.
 
Hukum Harus Berjalan Dua Arah
 
L2PD juga meminta masyarakat dan media tidak terburu-buru menggunakan istilah “kriminalisasi” tanpa bukti kuat. “Kami lebih menyebut dugaan potensi pembalasan yang harus diuji. Aparat harus profesional, dan pastikan hukum tidak dipakai untuk membungkam aspirasi warga,” ujar Edi.
 
Prinsip utama yang dipegang L2PD: hukum berjalan dua arah. Pelanggaran pidana diproses, pelanggaran lingkungan juga diproses. Jika ada indikasi penyalahgunaan proses hukum, perlindungan aktivis juga ditegakkan.
 
Terkait Karawang sebagai kawasan industri, Edi menegaskan pembangunan dan investasi harus beriringan dengan perlindungan lingkungan. “Kami tidak anti-investasi, tapi jangan membangun dengan merusak lingkungan. Sebaliknya, perjuangan lingkungan pun harus berbasis data, prosedur, dan hukum,” pungkasnya.
 
L2PD berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas. “Yang harus menang adalah hukum, kebenaran berdasarkan bukti, dan kelestarian lingkungan Karawang,” tutup Edi.(red)

Editor : HR Oen 

Rabu, 19 Agustus 2026

KKI dan Kedaulatan Ekonomi Digital Indonesia: Tantangan Menghadapi Dominasi Visa dan Mastercard


Oleh: DR. ACHMAD RUBAIE, SH, MH (Pengamat Hukum Ekonomi) 


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Kredit Indonesia dan Momentum Kedaulatan Ekonomi Digital JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Peluncuran dan pengembangan Kartu Kredit Indonesia (KKI) merupakan salah satu langkah strategis Indonesia dalam membangun kemandirian sistem pembayaran nasional. Kehadiran KKI tidak sekadar menghadirkan produk kartu kredit baru, tetapi memiliki dimensi yang lebih besar, yakni memperkuat kedaulatan ekonomi digital, efisiensi transaksi, perlindungan data, dan daya saing industri sistem pembayaran nasional. 
Bank Indonesia mendefinisikan KKI sebagai instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit yang diproses secara domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). KKI pada awalnya dikembangkan bersama pemerintah dan industri sistem pembayaran untuk kebutuhan transaksi pemerintah, dengan tujuan antara lain menciptakan kemandirian nasional, menjaga kedaulatan data transaksi pemerintah, serta meningkatkan efisiensi biaya pemrosesan. Perkembangan KKI menuju segmen ritel menunjukkan bahwa instrumen ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan transaksi pemerintah. KKI mulai diarahkan menjadi bagian dari ekosistem pembayaran masyarakat dan ekonomi digital Indonesia. Bank Indonesia juga mencatat bahwa implementasi dan akseptasi KKI terus diperluas, termasuk pengembangan fitur kartu kredit untuk memperluas penggunaan. Karena itu, jika kehadiran KKI mendapat respons negatif, kekhawatiran, atau resistensi dari pihak luar negeri, hal tersebut justru perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika kompetisi sistem pembayaran global.

Indonesia mempunyai kepentingan nasional untuk memastikan bahwa transaksi ekonomi domestik tidak seluruhnya bergantung kepada infrastruktur pembayaran yang dikendalikan oleh jaringan global. Dasar Hukum Penerbitan KKI KKI bukanlah produk yang berdiri tanpa landasan hukum. Pengembangannya berada dalam kerangka regulasi sistem pembayaran Bank Indonesia dan ketentuan pemerintah terkait penggunaan kartu kredit untuk transaksi APBN dan APBD. Salah satu fondasi penting adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). 
Regulasi tersebut membangun kerangka interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional agar transaksi ritel domestik dapat diproses secara terintegrasi. PBI GPN juga mengatur lembaga standar, switching, services, pihak yang terhubung, pengawasan, keamanan, serta penyelenggaraan transaksi domestik. Selain itu terdapat PADG Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, yang memperjelas mekanisme penyelenggaraan GPN, termasuk interkoneksi, interoperabilitas, branding nasional dan mekanisme kerja sama dengan pihak di luar GPN. 
Untuk KKI segmen pemerintah, Bank Indonesia menyebut ketentuan pemerintah antara lain PMK Nomor 196/PMK.05/2018, Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, serta peraturan kepala daerah sebagai landasan penggunaan KKI oleh satuan kerja pemerintah dan pemerintah daerah. 
Kerangka yang lebih mutakhir juga diperkuat melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran, yang menempatkan sistem pembayaran sebagai bagian dari kebijakan Bank Indonesia untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 
PBI tersebut menekankan sasaran sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan stabil. Dengan demikian, penerbitan dan pengembangan KKI mempunyai basis regulasi yang jelas dalam kerangka sistem pembayaran nasional. Manfaat dan Keunggulan KKI KKI mempunyai sejumlah keunggulan strategis.

Pertama, kedaulatan transaksi domestik. Transaksi domestik dapat diproses melalui infrastruktur nasional. Hal ini penting karena data transaksi merupakan aset strategis dalam ekonomi digital. 
Kedua, efisiensi biaya. Dengan menggunakan infrastruktur domestik, biaya pemrosesan transaksi di dalam negeri berpotensi menjadi lebih efisien. Efisiensi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha dan ekosistem pembayaran nasional. 
Ketiga, transparansi transaksi pemerintah. Untuk segmen pemerintah, KKI mendukung transparansi, akuntabilitas, monitoring dan pengawasan belanja pemerintah. Bank Indonesia juga menempatkan KKI sebagai instrumen untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Keempat, memperkuat ekonomi nasional. Jika transaksi menggunakan ekosistem pembayaran domestik, nilai ekonomi dari aktivitas pembayaran dapat lebih banyak berputar di dalam negeri, termasuk melalui bank, penyedia jasa pembayaran, merchant dan pelaku teknologi finansial nasional. 
Kelima, memperluas inklusi dan digitalisasi. 

KKI dapat dikembangkan terintegrasi dengan QRIS, pembayaran daring, virtual card, tokenisasi dan berbagai teknologi pembayaran baru. Bank Indonesia telah mengembangkan KKI dengan fitur QRIS, kartu fisik dan online payment. KKI dan Keamanan Teknologi serta Siber Dalam membangun sistem pembayaran nasional, keamanan tidak boleh menjadi aspek tambahan, melainkan fondasi utama. Secara regulasi, sistem pembayaran Indonesia telah mempunyai berbagai ketentuan mengenai manajemen risiko, autentikasi, keamanan transaksi, perlindungan konsumen dan mitigasi fraud. Ketentuan Bank Indonesia mengenai kartu kredit, misalnya, mengatur kewajiban peningkatan standar keamanan transaksi dan penggunaan transaction alert. 
Penggunaan teknologi chip, autentikasi, sistem deteksi fraud, monitoring transaksi dan mekanisme manajemen risiko merupakan bagian penting dari keamanan ekosistem pembayaran. Karena itu, dari perspektif teknologi, KKI tidak seharusnya diposisikan sebagai sistem yang sederhana atau tertinggal. Tantangannya bukan lagi sekadar apakah teknologinya aman, tetapi bagaimana keamanan tersebut terus diperbarui menghadapi artificial intelligence, social engineering, malware, account takeover, pencurian identitas dan serangan siber generasi baru. 
Prinsipnya jelas: sistem pembayaran nasional harus aman, tetapi juga harus mempunyai kemampuan untuk melakukan pembaruan keamanan secara terus-menerus. 
KKI dan Persaingan dengan Visa serta Mastercard Persaingan KKI dengan Visa dan Mastercard harus dipahami secara proporsional. Visa dan Mastercard telah mempunyai jaringan global, jutaan merchant, ekosistem bank dan fintech yang sangat luas. 
Keunggulan mereka terutama berada pada network effect dan penerimaan internasional. Sementara KKI mempunyai keunggulan pada kedaulatan, pengolahan transaksi domestik, efisiensi, data nasional dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar Indonesia. Karena itu, strategi KKI tidak perlu dimulai dengan slogan “mengalahkan Visa dan Mastercard”. Strategi yang lebih realistis adalah: kuasai pasar domestik, bangun jaringan regional, kemudian masuk ke pasar global. 

Bank Indonesia sendiri menegaskan bahwa KKI tidak semata-mata ditujukan untuk menggantikan Visa dan Mastercard. KKI mempunyai jalur dan fungsi yang berbeda, khususnya dalam pemrosesan transaksi domestik. Dalam konteks ini, KKI justru dapat menjadi alternatif dan mitra interoperabilitas, bukan sekadar musuh bagi jaringan pembayaran global. Indonesia tidak perlu menutup diri dari jaringan internasional. Yang dibutuhkan adalah posisi tawar yang lebih seimbang. Mengapa Ada Kekhawatiran dari Pihak Luar Negeri? Kemunculan jaringan pembayaran domestik yang semakin kuat secara alamiah dapat mengubah peta kompetisi industri pembayaran. Jika transaksi domestik Indonesia yang sebelumnya banyak menggunakan jaringan internasional mulai berpindah ke jaringan nasional, maka terdapat potensi perubahan dalam struktur biaya, volume transaksi, data transaksi dan posisi pasar para pemain global. Namun Indonesia mempunyai hak yang sah untuk membangun infrastruktur pembayaran nasional. Sebagaimana negara-negara lain membangun sistem pembayaran domestik dan regional, Indonesia juga perlu mempunyai infrastruktur yang mampu melayani kepentingan nasional. Yang terpenting, pengembangan KKI harus dilakukan secara fair, transparan, interoperabel dan sesuai dengan prinsip perdagangan internasional, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia membangun sistem pembayaran dengan semangat proteksionisme yang berlebihan. Kedaulatan ekonomi tidak sama dengan menutup diri. Kedaulatan justru berarti Indonesia mampu menentukan pilihan, mempunyai infrastruktur sendiri, serta mempunyai posisi tawar ketika berhubungan dengan pemain global. Hambatan dan Tantangan KKI KKI tetap menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, network effect. Visa dan Mastercard sudah mempunyai basis pengguna dan merchant yang sangat besar. KKI harus membangun ekosistem yang sama kuatnya. Kedua, penerimaan merchant. Merchant akan menggunakan kartu yang paling banyak memberikan manfaat dan memiliki tingkat penerimaan paling luas. Karena itu, perlu strategi insentif agar merchant mau mengadopsi KKI. Ketiga, persepsi konsumen. Masyarakat telah lama mengenal Visa dan Mastercard. KKI membutuhkan branding yang kuat agar masyarakat melihat KKI sebagai produk modern, aman dan kompetitif. Keempat, penggunaan internasional. Jika KKI ingin menjadi pemain global, maka diperlukan kerja sama dengan jaringan pembayaran di berbagai negara serta mekanisme interoperabilitas lintas negara. Kelima, keamanan siber. Teknologi yang kuat tidak berarti ancaman selesai. Sistem pembayaran harus terus melakukan pembaruan keamanan, audit, penetration testing, fraud detection, monitoring real time dan disaster recovery. Keenam, kualitas layanan. Kartu yang murah tetapi sulit digunakan, sering gagal transaksi atau lambat dalam penyelesaian sengketa tidak akan memenangkan pasar. KKI harus menawarkan pengalaman pengguna yang minimal setara dengan jaringan global. KKI Sebagai Mesin Percepatan Pertumbuhan Ekonomi KKI dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia apabila dikembangkan bukan sekadar sebagai kartu kredit, tetapi sebagai platform ekonomi digital nasional. Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan. 

 1. Memperluas KKI ke masyarakat umum KKI perlu diperluas secara bertahap dari segmen pemerintah menuju masyarakat umum dengan prinsip kehati-hatian, literasi keuangan dan manajemen risiko kredit. 
 2. Mengintegrasikan KKI dengan QRIS Integrasi kartu kredit dengan QRIS memberikan peluang besar karena merchant QRIS sudah sangat luas. KKI tidak harus selalu berbentuk kartu fisik; ekosistem kredit dapat hadir dalam bentuk digital. 
 3. Mengembangkan KKI untuk UMKM KKI dapat diarahkan untuk mendukung pembelian bahan baku, modal kerja jangka pendek, perjalanan bisnis, perdagangan elektronik dan kebutuhan produktif UMKM. Dengan demikian, kredit tidak hanya mendorong konsumsi tetapi juga produksi. 4. Membangun insentif ekonomi Pemerintah dan perbankan dapat memberikan cashback, reward, diskon, cicilan produktif dan berbagai insentif untuk transaksi menggunakan KKI, terutama untuk produk dalam negeri. 
 5. Mengembangkan KKI untuk pariwisata KKI dapat dikombinasikan dengan strategi pembayaran lintas negara sehingga wisatawan dan pelaku usaha Indonesia mendapatkan pilihan pembayaran yang lebih efisien. 
 6. Membangun interoperabilitas regional Langkah selanjutnya adalah membangun konektivitas KKI dengan sistem pembayaran negara ASEAN dan negara mitra ekonomi Indonesia. Bank Indonesia sendiri telah mengembangkan Regional Payment Connectivity serta konektivitas pembayaran lintas negara dengan sejumlah negara mitra. Pengalaman tersebut dapat menjadi fondasi bagi internasionalisasi ekosistem pembayaran Indonesia. 
 7. Membangun ekosistem industri nasional KKI harus memberikan ruang lebih besar bagi bank nasional, fintech, perusahaan teknologi, switching, merchant, UMKM dan startup Indonesia. Dengan demikian, KKI bukan hanya kartu kredit, tetapi menjadi bagian dari industrialisasi ekonomi digital nasional.

Strategi Agar KKI Laku di Pasar Domestik dan Global Ada lima strategi utama yang menurut saya perlu dilakukan. Pertama, domestikasi terlebih dahulu. KKI harus menjadi pilihan utama untuk transaksi domestik. Pemerintah dapat menjadi anchor market, tetapi pertumbuhan selanjutnya harus didorong oleh masyarakat dan sektor swasta. 
Kedua, kualitas harus menjadi prioritas. Jangan menjual KKI hanya dengan narasi nasionalisme. Masyarakat memilih produk karena murah, aman, mudah dan nyaman. KKI harus menang dalam empat hal: aman, murah, mudah dan luas. Ketiga, bangun international acceptance. KKI perlu melakukan kerja sama interoperabilitas dengan jaringan pembayaran negara lain, terutama ASEAN. Dengan demikian, pengguna KKI tetap dapat bertransaksi ketika berada di luar negeri. Keempat, jadikan KKI sebagai diplomatic economic instrument. Pemerintah Indonesia dapat menggunakan kekuatan ekonomi dan perdagangan untuk mendorong kerja sama pembayaran dengan negara mitra. Ketika perdagangan Indonesia dengan suatu negara meningkat, konektivitas sistem pembayaran juga harus ikut berkembang. 
Kelima, bangun brand KKI sebagai global Indonesian payment network. KKI jangan berhenti sebagai “kartu pemerintah Indonesia”. 
KKI harus memiliki identitas sebagai national payment brand yang modern dan berkelas internasional. Kesimpulan Kartu Kredit Indonesia merupakan bagian penting dari perjalanan Indonesia menuju kedaulatan ekonomi digital. 
Kehadiran KKI tidak boleh dipandang hanya sebagai upaya menggantikan Visa atau Mastercard. Lebih jauh dari itu, KKI merupakan instrumen untuk memperkuat kemampuan Indonesia mengelola transaksi domestik, meningkatkan efisiensi, menjaga kedaulatan data, memperkuat industri sistem pembayaran nasional dan membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi digital. Visa dan Mastercard tetap mempunyai kekuatan besar karena jaringan globalnya. Karena itu, pendekatan yang paling rasional bukanlah konfrontasi, melainkan kompetisi sehat, interoperabilitas dan peningkatan daya saing. KKI harus mampu membuktikan bahwa produk nasional dapat mempunyai kualitas global. Jika KKI mampu memberikan keamanan yang kuat, biaya yang kompetitif, layanan yang cepat, merchant acceptance yang luas, teknologi yang modern dan konektivitas internasional, maka KKI bukan hanya akan laku di pasar domestik. 
KKI dapat berkembang menjadi salah satu simbol kedaulatan ekonomi digital Indonesia. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KKI bukanlah seberapa keras kita menyatakan bahwa KKI adalah produk nasional. 

Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat Indonesia memilih KKI karena kualitasnya, UMKM mendapatkan manfaat ekonominya, merchant merasa diuntungkan, pemerintah memperoleh efisiensi, dan masyarakat internasional mengakui bahwa Indonesia mempunyai sistem pembayaran yang aman, modern dan kompetitif. Karena itu, saran utama saya sederhana: Jangan hanya membangun KKI sebagai kartu kredit nasional. 
Bangun KKI sebagai ekosistem pembayaran nasional yang mampu tumbuh menjadi jaringan pembayaran regional dan global. Inilah jalan agar kedaulatan sistem pembayaran tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi kekuatan nyata untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. (red)

Minggu, 16 Agustus 2026

Siapkan Kader Masuk Kabinet hingga BUMN, Tunas Prabowo 08: Kami Siap Berkontribusi untuk Negara


JAKARTA , BUANA PASUNDAN  – Organisasi relawan Tunas Prabowo 08 menyatakan siap terlibat aktif dalam mengawal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama lima tahun masa pemerintahan. Organisasi ini juga menyiapkan kader dan anggota terbaiknya untuk berkontribusi dalam pemerintahan, termasuk di kementerian, badan atau lembaga negara hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Sekretaris Jenderal Tunas Prabowo 08, Faisal, ST, mengatakan pihaknya tidak hanya ingin menjadi bagian dari gerakan politik saat Pemilu Presiden 2024, tetapi juga berkomitmen mengawal pemerintahan agar program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat dapat berjalan secara konsisten.

“Tunas Prabowo 08 siap mengawal kepemimpinan Prabowo-Gibran selama lima tahun. Kami juga menyiapkan kader-kader terbaik untuk memberikan kontribusi nyata bagi pemerintahan dan pembangunan nasional,” ujar Faisal saat dihubungi media, Minggu (16/8/2026) di Jakarta.

Menurut dia, kader Tunas Prabowo 08 memiliki kompetensi dan pengalaman yang dapat dikontribusikan dalam berbagai bidang pemerintahan. Karena itu, pihaknya akan mengusulkan nama-nama kader terbaik untuk dapat dipertimbangkan mengisi posisi strategis di pemerintahan.

Usulan tersebut, lanjut Faisal, tidak hanya menyasar posisi menteri maupun kepala badan, tetapi juga berbagai lembaga negara dan BUMN, baik sebagai jajaran direksi maupun komisaris.

“Kami akan mengusulkan kader-kader terbaik yang memiliki kapasitas, integritas dan kompetensi. Prinsipnya, kalau diberikan kesempatan, mereka harus mampu bekerja profesional dan memberikan manfaat bagi negara,” katanya.


Tunas Prabowo 08 juga menegaskan komitmennya mengawal delapan program utama Asta Cita dan 17 program prioritas Prabowo-Gibran sebagaimana visi dan misi yang disampaikan pada Pilpres 2024.Sementara itu, Bendahara Umum Tunas Prabowo 08, Joel Sinaga, S.Kep, mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat dan perekonomian nasional.

“Tunas Prabowo 08 memberikan apresiasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Joel.


Ia mengatakan keberlanjutan program pemerintahan perlu mendapatkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar target pembangunan dapat dicapai secara optimal. Meski demikian, Joel mengingatkan agar pemerintah tetap konsisten menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

“Kami berharap pemerintahan Prabowo-Gibran terus konsisten membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN,” katanya.

Menurut Joel, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara tegas dan berdasarkan prinsip keadilan serta penegakan hukum tanpa tebang pilih.


Tunas Prabowo 08 menilai pemerintahan Prabowo-Gibran telah menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut, kata Joel, perlu terus diperkuat agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.

“Kami melihat ada komitmen untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih. Ini harus terus dijaga dan ditingkatkan agar pemerintahan semakin dipercaya rakyat,” pungkasnya. (red)


Editor: HR Oen 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done