KARAWANG , BUANA PASUNDAN – Rencana pembangunan underpass strategis di kawasan Pasar Cikampek untuk Tahun Anggaran 2027 memicu krisis kepercayaan dan kecemasan mendalam di kalangan puluhan pedagang kaki lima (K5).
Meskipun ancaman pembongkaran mendesak sempat ditarik, persoalan inti mengenai hak atas tempat usaha dan kejelasan status lokasi pengganti sama sekali belum terjawab.
Ketegangan memuncak awalnya saat kabar pemindahan tersebar, namun mereda sesaat, setelah jajaran pemerintah wilayah yang dipimpin oleh Camat Cikampek, didampingi Kapolsek dan Satpol PP, turun langsung menemui perwakilan pedagang di Terminal Pasar Cikampek pada Selasa (25/8) lalu.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, disepakati penundaan eksekusi pembongkaran yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (26/8).
Kendati bernapas lega, para pedagang tetap berada dalam situasi yang belum pasti.
Camat Cikampek menegaskan bahwa penundaan bukan pembatalan.
Jalur tersebut harus dikosongkan sepenuhnya demi persiapan proyek infrastruktur vital tahun depan.
Titik kritis utama terletak pada opsi relokasi yang ditawarkan:
Pasar Celebes maupun Pasar Pemda.
Kedua lokasi ini ditolak mentah-mentah oleh pedagang karena status hukum tanah yang masih belum jelas dan terbelit sengketa kepemilikan berkepanjangan antara PT Celebes dan PT ALS.
Ironisnya, lahan tempat mereka berdagang saat ini pun masih diklaim sebagai hak milik Direktur Utama PT ALS.
Pemerintah kecamatan tetap bersikukuh meminta pedagang pindah ke lokasi yang diklaim dikuasai PT Celebes, meski tanpa adanya kepastian hukum yang mengikat.
Akibatnya, nasib para pedagang kini menggantung : di satu sisi wajib mengalah demi kepentingan umum, namun di sisi lain dipaksa menempati tempat yang tidak menjamin keamanan usaha maupun kepastian hak milik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan jalan tengah yang adil dan transparan.
Kebuntuan ini menegaskan' bahwa rencana pembangunan belum sepenuhnya memihak perlindungan mata pencaharian warga yang terdampak ?.(HR Oen)
