BUANA PASUNDAN: Komunitas
Tampilkan postingan dengan label Komunitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komunitas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Oktober 2026

Dari Pergantian Kapolri ke Penguatan Pancasila: Pesan FKN-08 tentang Arah Kekuasaan Negara


Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.


OPINI , BUANA PASUNDAN - Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) dan Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)

Jakarta - Ketika matahari terbit di ufuk Indonesia pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, terjadi pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri dan selanjutnya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pada hari yang sama, DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit.

Bagi kami, momentum tersebut bukan semata-mata pergantian pejabat. Berlangsung pada Hari Kesaktian Pancasila, peristiwa ini dapat dibaca sebagai momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus berlandaskan Pancasila, konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat.

KESAKTIAN PANCASILA DAN KEKUASAAN NEGARA

Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar tanggal dalam kalender nasional. Ia merupakan momentum untuk mengingat kembali sejarah perjalanan bangsa, sekaligus meneguhkan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

Pergantian pucuk pimpinan lembaga kepolisian pada momentum tersebut memiliki makna politik dan kebangsaan tersendiri. Namun, makna tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang menduduki kursi Kapolri, melainkan dari bagaimana negara memastikan institusi penegak hukum bekerja sesuai konstitusi dan prinsip keadilan.

Kekuasaan negara pada hakikatnya bukan milik perseorangan. Jabatan adalah amanah, sedangkan kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, siapa pun yang memegang amanah negara harus diukur dari komitmennya menjaga keutuhan bangsa, menegakkan keadilan, menghormati hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Pergantian kepemimpinan tidak boleh berhenti pada pergantian figur. Yang lebih penting adalah memastikan adanya penguatan institusi, peningkatan profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

KEPOLISIAN DAN SEMANGAT REFORMASI

Selama masa kepemimpinan Listyo Sigit, institusi kepolisian menghadapi berbagai sorotan dan ekspektasi publik. Sejumlah persoalan penegakan hukum, transparansi, pelayanan masyarakat, serta persepsi mengenai keadilan menjadi bagian dari dinamika yang harus terus dibenahi.

Pernyataan tersebut bukan bermaksud menafikan berbagai upaya dan capaian yang telah dilakukan selama kepemimpinan Listyo Sigit. Namun, kritik publik terhadap institusi negara merupakan bagian penting dari proses demokrasi dan reformasi.

Kepolisian sebagai salah satu institusi strategis negara harus terus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pancasila tidak cukup hanya ditempatkan dalam teks peraturan maupun simbol-simbol kenegaraan. Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam kehidupan masyarakat melalui keadilan, persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak warga negara, serta pelayanan publik yang berintegritas.

Karena itu, pergantian Kapolri dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali reformasi institusi kepolisian dan membangun kepercayaan masyarakat.

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KEKUASAAN NEGARA

Indonesia merupakan negara besar dengan keragaman suku, agama, budaya, dan kepentingan. Dalam situasi perubahan politik dan ekonomi global, persatuan nasional menjadi salah satu modal utama bangsa.

Pancasila merupakan titik temu sekaligus landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, seluruh pemegang kekuasaan harus menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jabatan dapat berganti. Pangkat dapat berubah. Pemerintahan dapat mengalami pergantian. Namun, Pancasila sebagai dasar negara harus tetap menjadi pijakan bersama.

Siapa pun yang memegang tampuk kekuasaan di negeri ini harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah. Kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi serta hukum yang berlaku.

Dalam konteks itulah Hari Kesaktian Pancasila harus menjadi momentum evaluasi sekaligus pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas.

PESAN FKN-08: MENJAGA PANCASILA DARI DALAM

Kepada seluruh elemen bangsa, seluruh relawan perjuangan, dan seluruh masyarakat yang mencintai keadilan, FKN-08 mengajak agar momentum Hari Kesaktian Pancasila dijadikan titik untuk memperkuat kembali komitmen kebangsaan.

Tugas kita bukan hanya mengganti orang, tetapi juga memperbaiki sistem dan cara berpikir dalam menjalankan kekuasaan.

Siapa pun yang memegang jabatan publik harus memahami bahwa ia bekerja untuk rakyat, berada di bawah konstitusi, dan wajib menjunjung tinggi Pancasila serta hukum.

Hari Kesaktian Pancasila mengajarkan bahwa tantangan terhadap negara tidak selalu datang dari luar. Tantangan juga dapat muncul ketika nilai-nilai Pancasila tidak diwujudkan dalam praktik kehidupan bernegara: ketika keadilan dipertanyakan, persatuan melemah, dan kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Maka, momentum pergantian Kapolri ini hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pergantian figur, tetapi sebagai kesempatan untuk memperkuat institusi negara, supremasi hukum, profesionalisme aparat, dan kepercayaan masyarakat.

Kita harus mengembalikan Pancasila pada tempatnya sebagai dasar negara dan pedoman kehidupan berbangsa. Di atas kepentingan politik, di atas kepentingan kelompok, dan di atas kepentingan pribadi.

Karena pada akhirnya, bukan semata-mata seorang Kapolri, Presiden, atau pejabat negara yang menentukan masa depan Indonesia. Masa depan bangsa ditentukan oleh seluruh rakyat yang menjaga konstitusi, demokrasi, persatuan, keadilan, dan nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila bukan sekadar warisan leluhur untuk dikenang, melainkan amanah rakyat untuk diperjuangkan setiap hari.(Red)

Sabtu, 26 September 2026

DePA-RI: RUU Perampasan Aset Kunci Merebut Kembali Kepercayaan Publik


 
OPINI , BUANA PASUNDAN — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin Ketua Umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburrahman, SH, MH, didampingi para anggota dari berbagai fraksi.
 
 
 
Penegakan Hukum Butuh Integritas & Regulasi Tajam
 
Dalam pemaparannya, Luthfi Yazid menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya bergantung pada aturan, melainkan pada kualitas penegaknya.
 
“Mengutip pemikiran yuris Belanda Bernardus Maria Taverne dan yuris Jepang Mitamayama Sozaburo, kualitas penegak hukum — the man behind the gun — dan nilai moral menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya.”
 
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah krusial sekaligus sarana untuk mengembalikan kerugian negara dan merebut kembali kepercayaan publik yang selama ini terkikis.
 
Perjalanan Panjang, Target Selesai Akhir 2026
 
Wacana pemulihan aset hasil kejahatan telah melintasi tiga periode kepresidenan:
 
- 2009 — Diusulkan PPATK pada era Presiden SBY;
​
- 2012 — Naskah akademik disusun BPHN;
​
- Era Presiden Joko Widodo — dibentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum;
​
- Kini di era Presiden Prabowo Subianto — dukungan ditegaskan kembali.
 
Ketua Komisi III menyatakan RUU ini akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dan seluruh jajaran akan bekerja sepenuhnya demi tercapainya target tersebut.
 
Langkah ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta pengesahan Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang menempatkan pemulihan aset sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.
 
Masih Ada Celah, Penindakan Belum Maksimal
 
Meski Indonesia telah memiliki UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, UU PPLH serta lembaga KPK, Kejaksaan, Polri, PPATK, BPK, hingga BPKP, Luthfi menegaskan: penindakan saat ini belum maksimal. Terdapat tiga area kritis yang harus ditutup:
 
1. Pengelolaan & Pengembalian Aset Harus Adil
 
Mekanisme pemulihan harus transparan, akuntabel, dan memprioritaskan hak korban. Kasus First Travel menjadi pelajaran: aset mendekati Rp1 triliun milik 63 ribu jamaah justru disita untuk negara, padahal bukan berasal dari APBN. Aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
 
2. Terapkan Perampasan Tanpa Tunggu Putusan Tetap — NCB
 
Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, diperlukan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) — perampasan sementara melalui putusan provisi, tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Ini mencegah pelaku melarikan diri, menyembunyikan, atau memindahkan aset. Mekanisme ini tetap harus menjunjung hak proses hukum yang wajar (due process).
 
3. Buka Akses Publik LHKPN Secara Terintegrasi
 
Penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara harus disertai sistem digital terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau proses pemulihan aset secara berkala, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
Kapal Indonesia Tak Boleh Bocor
 
Luthfi menyampaikan perumpamaan yang menyentuh:
 
“Kita ibarat berada di kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam.”
 
RUU ini harus dirancang tanpa celah hukum, tidak bergantung pada aturan pelaksana yang rentan melemahkan fungsinya atau diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, prinsip perlindungan pihak ketiga beriktikad baik dan supremasi hukum tetap menjadi pegangan bukan alat kekuasaan untuk menindas lawan politik atau pihak lain. Lembaga pengelola aset pun harus dipimpin oleh sosok berintegritas, tak dapat dibeli, dan bebas campur tangan politik.
 
Empat Rekomendasi Strategis DePA-RI
 
1. Kategorikan korupsi keuangan sebagai kejahatan luar biasa — penanganan luar biasa, tanpa menunggu putusan tetap, kerjasama internasional dimaksimalkan.
​
2. Cegah penyalahgunaan wewenang — pastikan aturan tidak dijadikan alat kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik; proses hukum yang adil dan pengadilan yang bebas wajib dijamin.
​
3. Terapkan pembuktian terbalik secara proporsional — cegah pelaku menunda-nunda sekadar untuk melenyapkan atau memindahkan aset di era digital yang dapat hilang sekejap.
​
4. Sinergi antar-lembaga — KPK, Kejaksaan, Polri, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, hingga LPSK bergerak seirama, solid, dan profesional.
 
“Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak diukur dari besar harta yang dirampas, melainkan dari kesungguhan negara mengelola aset itu jujur dan mengembalikannya kepada korban, masyarakat, atau negara.”
 
Tim Penyusunan DePA- RI
 
- Dr. T.M Luthfi Yazid, S.H., LLM (Ketua)
- Nirdamewati Sihite, S.H.(Anggota)
​- Bachtiar Marasabessy, S.H.(Anggota)
​- Kunthi Dyah Wardani, S.H.(Anggota)
​- Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H.(Anggota)
 
(Red)

Senin, 21 September 2026

Ulfa Bone: Tuduhan Dije terhadap Dasco Tidak Berdasar, Relawan Jangan Terprovokasi


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Ketua Umum Relawan Task Force Andalan 08 yang juga Sekretaris Jenderal Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Andi Ulfa Umar, A.Md, membantah pernyataan Dije yang mengaku sebagai relawan Jokowi dan mengaitkan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dengan gerakan Roy Suryo terkait polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.

Ulfa Bone, sapaan akrab Andi Ulfa Umar, mengatakan bahwa berdasarkan pengetahuan organisasi yang dimilikinya, kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai relawan Jokowi tersebut tidak termasuk kelompok relawan yang terdata di TKN maupun kantor relawan di Jalan Imam Bonjol 25, Jakarta Pusat.

"Karena itu, pandangan Dije yang menuduh Sufmi Dasco Ahmad terlibat dalam gerakan Roy Suryo tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai pernyataan seperti ini justru menimbulkan kesalahpahaman di antara relawan," ujar Ulfa Bone yang juga Wakil Ketua Umum Barisan Pembaharuan 08 di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Ulfa, tudingan tersebut juga dinilai salah sasaran karena Dasco selama ini dikenal memiliki komunikasi politik dengan berbagai pihak di lingkaran pemerintahan dan partai politik.

"Apalagi Sufmi Dasco merupakan salah satu tokoh yang menjadi jembatan komunikasi politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kita juga melihat proses politik yang kemudian mempertemukan Prabowo dan Gibran hingga menjadi pasangan pada Pilpres 2024," katanya.

Ulfa meminta para relawan Prabowo-Gibran maupun relawan Jokowi tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan yang berpotensi memperuncing hubungan kedua kelompok pendukung tersebut.

"Kepada seluruh relawan Prabowo-Gibran dan relawan Jokowi, jangan sampai terprovokasi dan mau diadu domba. Kita harus menjaga komunikasi dan stabilitas politik nasional," tegasnya.

Ia mengatakan konsolidasi relawan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pemerintahan Prabowo-Gibran serta mengawal program-program yang telah berjalan.

Ulfa juga menyinggung keakraban Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Sufmi Dasco Ahmad yang terlihat dalam agenda Rakernas PAN di Jakarta. Menurutnya, interaksi keduanya menunjukkan adanya komunikasi politik yang berlangsung baik.

"Kita memberikan apresiasi positif terhadap hubungan dan komunikasi antartokoh politik dalam pemerintahan. Koalisi Prabowo-Gibran perlu tetap solid dalam mengawal pemerintahan selama lima tahun ke depan," ujarnya.

Dukung Pertumbuhan Ekonomi 6-8 Persen

Ulfa mengatakan salah satu agenda yang perlu menjadi perhatian bersama adalah penguatan perekonomian nasional. Ia berharap target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi pada periode 2027–2029 dapat dicapai melalui kebijakan yang produktif dan berkelanjutan.

"Pertumbuhan ekonomi 6 sampai 8 persen tentu menjadi harapan bersama. Yang penting adalah bagaimana pertumbuhan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja dan membawa Indonesia menuju negara maju," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan (yoy). Angka tersebut meningkat dibandingkan pertumbuhan pada triwulan IV 2025 sebesar 5,39 persen.

Ulfa menilai capaian tersebut perlu dilanjutkan dengan kebijakan yang mampu memperkuat konsumsi masyarakat, investasi, produktivitas dan penciptaan lapangan kerja.

"Pertumbuhan ekonomi harus dirasakan masyarakat secara luas. Ini menjadi bagian dari harapan mewujudkan Indonesia tumbuh dan Indonesia maju sebagaimana semangat Asta Cita menuju Indonesia Emas yang adil, makmur dan sejahtera," ujarnya.

Sebagai Sekjen ARPG dan bagian dari Tim Bidang Kesehatan TKN Fanta, Ulfa juga menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan kepemimpinan Prabowo-Gibran.

"Kami mendukung kepemimpinan Prabowo-Gibran dan akan terus mengawal program-program pemerintahan. Bagi kami, relawan harus menjadi kekuatan konstruktif yang menjaga stabilitas sekaligus mengawasi agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat," pungkasnya. (red)


Editor : HR Oen 

Minggu, 20 September 2026

DePA-RI Tekankan Pemulihan Aset & RUU Perampasan Aset Segera Rampung


SOLO , BUANA PASUNDAN - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M menilai tindak pidana korupsi masih menjadi salah satu persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian bersama. Korupsi bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara serta berpotensi mencoreng reputasi Indonesia di dunia internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi Yazid saat menyampaikan pidato dalam pelantikan para pengurus DPC DePA-RI kota Surakarta, kabupaten Wonogori, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Hotel Adhi Wangsa, Solo. 

Menurut Luthfi Yazid, bagaimana pemberantasan korupsi di China dapat menjadi contoh. Di China para elit pemerintah maupun petinggi partai politik yang terlibat korupsi dihukum berat. Pemberantasan  korupsi, karenanya, tidak boleh hanya berorientasi pada berapa banyak pelaku yang ditangkap dan dipidana. 

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara dapat memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan kepada negara dan tidak tetap dinikmati oleh pelaku, keluarga, anak maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak. Para investor akan kabur ke negara lain,” ujar Luthfi yang memiliki nama lengkap Tahir Musa Luthfi Yazid, pada Sabtu (19-09-2026)

Karena itu, DePA-RI menunggu realisasi janji DPR RI untuk merampungkan RUU Perampasan aset sebelum Desember 2026 sebagai batas akhir. Berarti waktu yang tersisa kurang dari 3 bulan, dan harus rampung. Presiden Prabowo Subianto harus memberikan dukungan penuh dan merealisasikan komitmennya, termasuk dengan cepat dan tegas memecat para menterinya serta pejabat negara yang terlibat korupsi. 

Luthfi juga mendorong agar pemberantasan korupsi semakin diarahkan pada pendekatan "Mengikuti Aliran Uang” (follow the money), yaitu menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegas Luthfi Yazid yang pada tahun 2002 pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan di UNAFEI (United Nations Asia and Dar East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment Offenders), Tokyo. 

DePA-RI juga mendorong penguatan kebijakan asset recovery ( pemulihan aset) dan pengembalian aset negara. Menurut DePA-RI, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara dan jumlah orang yang diproses secara hukum, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan.

Di sisi lain, DePA-RI menegaskan bahwa upaya menciptakan efek jera harus tetap dilakukan dalam kerangka due process of law.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” kata Luthfi.

Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI berpandangan bahwa advokat memiliki posisi penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif dan berkepastian hukum yang adil sesuai mandat UUD 1945. 

Advokat mempunyai kewajiban memberikan pembelaan terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum sesuai kredo DePA-RI Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua, namun pembelaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.

DePA-RI juga menilai bahwa pemberantasan korupsi harus diperkuat dari sisi pencegahan, prevensi, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Dengan hadirnya DPC-DPC DePA-RI di berbagai wilayah Jawa Tengah, DePA-RI ingin mendorong agar organisasi advokat tidak hanya berperan dalam membela kepentingan hukum klien, tetapi juga mengambil bagian dalam pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat serta penguatan budaya antikorupsi.

“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.

Menurutnya, perjuangan melawan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media dan profesi hukum memiliki tanggung jawab masing-masing untuk membangun sistem yang lebih transparan dan berintegritas.

“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” kata Luthfi Yazid mengakhiri. (Red)

Editor:HR Oen 

Sabtu, 19 September 2026

Perkuat Hubungan Ekonomi Indonesia-Uzbekistan, KAPMI Temui Dubes Oybek Eshonov di Jakarta


JAKARTA , BUANA PASUNDAN – Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) terus melebarkan sayap internasional. Pada Jumat, (18/09/2026).

BPP KAPMI menggelar agenda strategis bertajuk _Global Young Business Dialogue: Indonesia dan Uzbekistan_ di Kantor Kedutaan Besar Republik Uzbekistan di Jakarta.

Dialog bisnis ini mempertemukan langsung Ketua Umum BPP KAPMI, DR (c) Muliansyah Abdurrahman, S.Sos.,M.Si, dengan Duta Besar Luar Biasa Republik Uzbekistan untuk Indonesia, H.E. Oybek Eshonov. Pertemuan ini berlangsung hangat dan kekeluargaan pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Ketua Umum BPP KAPMI, Muliansyah Abdurrahman mengatakan, agenda ini merupakan bagian dari visi KAPMI untuk membawa pengusaha muda Indonesia naik kelas dan go internasional. Uzbekistan dinilai sebagai hub ekonomi strategis di kawasan Asia Tengah yang potensial.

"Uzbekistan adalah pintu masuk pasar Asia Tengah. Banyak peluang yang bisa dikolaborasikan, mulai dari ekspor produk halal, tekstil, pariwisata, pendidikan, hingga energi. Ini momentum bagi pengusaha muda Indonesia untuk tidak hanya bermain di pasar domestik," ujar Muliansyah di Jakarta yang juga Pengusaha Penambang Nikel Ini.

Menurutnya, hubungan bilateral Indonesia-Uzbekistan yang selama ini baik harus diterjemahkan menjadi kerjasama ekonomi konkret yang dirasakan langsung oleh pengusaha muda. KAPMI siap menjadi jembatan penghubung.

Untuk itu, BPP KAPMI menerjunkan delegasi inti terbaik. Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua Dewan Pembina Tody Ardiansyah Prabu, S.H dan Tommy Satria Utama, ST, Dewan Pakar DR. Bambang Susanto, Wasekjen Dede Kuntadi, Direktur Eksekutif Rusli Said, dan Waketum Adi Putra Nugroho.

Delegasi ini membahas secara spesifik tiga poin utama, yakni peluang investasi bersama, kemudahan ekspor-impor, dan pertukaran pemuda wirausaha antara kedua negara. KAPMI juga akan menawarkan program sister-entrepreneur.

Sementara itu, Duta Besar Oybek Eshonov beserta Jajaranya Deputi Ekonomi Abdurrahman menyambut baik inisiatif KAPMI. Pihak Kedubes Uzbekistan membuka diri untuk memfasilitasi pertemuan bisnis lanjutan dan business matching antara pengusaha kedua negara.

Melalui dialog ini, BPP KAPMI berharap dapat membuka babak baru kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan. 

Hasil dari audiensi ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU dan rencana kunjungan balasan pengusaha muda Indonesia ke Tashkent.(red)

Editor: HR Oen 

Selasa, 15 September 2026

Dukung Penertiban Dapur MBG, MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA: Program Ini Harus Bersih dan Akuntabel


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN 
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia 2045. Karena itu, setiap rupiah anggaran negara dan setiap porsi makanan yang diberikan kepada anak-anak harus dikelola secara bersih, tepat sasaran, bergizi, transparan, dan akuntabel. Melihat pentingnya hal tersebut, MILITAN Gerakan Bersama Rakyat 08 Nusantara (MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang melakukan evaluasi dan penertiban terhadap operasional dapur MBG di berbagai daerah. 

MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA mengapresiasi langkah tegas Kepala BGN dalam melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan program MBG. Menurut organisasi tersebut, setiap temuan maupun aduan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius agar pelaksanaan MBG tetap berada pada tujuan awalnya, yakni memberikan makanan bergizi kepada anak-anak Indonesia.

 “ Kami mengapresiasi keberanian dan ketegasan Bapak Kepala BGN. Ketika ada temuan dan aduan dari masyarakat, pemerintah harus bergerak cepat melakukan evaluasi dan pembenahan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas dan marwah program MBG,” ujar Sekretaris Jenderal MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA, Abd Aziz Salim Syabibi, S.T., saat diwawancarai, Selasa (15/9/2026), di Jakarta. 

Ia menegaskan bahwa MBG bukanlah program biasa, melainkan program yang menyangkut masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya harus memiliki komitmen terhadap standar gizi, kebersihan, transparansi, dan akuntabilitas. 

 “ MBG bukan proyek biasa. Ini soal masa depan anak-anak kita. Jadi harus dijaga sejak dari dapur hingga sampai ke tangan para siswa. Kami salut dengan langkah Bapak Kepala BGN yang terus melakukan evaluasi dan penertiban,” tegasnya. 

MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA juga mengajak seluruh kadernya di 38 provinsi serta masyarakat luas untuk ikut mengawal pelaksanaan program MBG. Pengawasan masyarakat dinilai penting agar setiap potensi penyimpangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti. 
Menurut Abd Aziz, pihaknya menolak apabila terdapat dapur MBG yang tidak menjalankan standar program secara baik, antara lain menyajikan menu yang tidak memenuhi standar gizi, menjalankan pengelolaan secara tidak transparan, maupun memanfaatkan program MBG untuk kepentingan politik praktis.

 “ Kami ingin program MBG benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa. Jangan sampai ada kepentingan lain yang justru mengganggu tujuan utama program ini,” katanya. 

Ia menambahkan, MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA siap menjadi mitra kritis dan konstruktif pemerintah dalam mengawal program-program yang berpihak kepada rakyat.

 “ Kami berdiri di belakang kebijakan pemerintah yang pro-rakyat, tetapi pada saat yang sama kami juga akan berdiri paling depan untuk menolak setiap bentuk penyimpangan. Biarkan rakyat ikut mengawasi dan menilai. Yang paling penting, anak-anak kita mendapatkan makanan yang bergizi dan berkualitas,” ujarnya. 

MILITAN GIBRAN 08 NUSANTARA optimistis, dengan pengelolaan dapur yang bersih, makanan yang memenuhi standar gizi, serta sistem pengawasan yang ketat, program MBG dapat berjalan semakin baik dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. 

 “ Dengan dapur yang bersih, makanan yang bergizi, pengelolaan yang transparan, dan pengawasan yang ketat, kami optimistis MBG akan menjadi salah satu warisan terbaik bagi generasi penerus menuju Indonesia Emas," pungkas Abd. Aziz. (GusDin)

Editor: HR Oen

Kamis, 10 September 2026

Mitra MBG dan Yayasan Tunas 08 Minta Pengelolaan MBG Tetap Ditangani Mitra Profesional


ACEH UTARA , BUANA PASUNDAN — Rencana pengalihan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke kantin sekolah mendapat penolakan dari sejumlah mitra MBG di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Pihak mitra menilai, apabila pengelolaan MBG dialihkan ke kantin sekolah, pihak sekolah berpotensi mendapatkan tambahan beban dalam mengelola penyediaan makanan bagi para siswa. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu fokus utama sekolah dalam menjalankan fungsi pendidikan.

“Pihak sekolah sudah pasti akan sibuk mengurus manajemen kantin MBG di sekolah. Sehingga dikhawatirkan lalai terhadap tugas dan fungsinya sebagai pendidik,” ujar salah satu pihak mitra MBG di Kecamatan Baktiya Barat, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola makanan, tetapi juga menyangkut fokus tenaga pendidik dalam memberikan perhatian kepada peserta didik. Mereka khawatir apabila guru ikut terbebani dengan urusan pengelolaan MBG, perhatian terhadap siswa di sekolah dapat berkurang.

“Efeknya, anak-anak bisa kurang mendapatkan perhatian dari guru-guru mereka. Guru seharusnya fokus mendidik dan membimbing siswa, sementara pengelolaan MBG sebaiknya ditangani oleh pihak yang memang memiliki tugas dan sistem khusus untuk itu,” katanya.

Penolakan serupa disampaikan Ketua Yayasan Tunas Kosong Delapan Jaya Abadi, Nulaila. Ia menyatakan tidak setuju apabila program MBG dialihkan ke kantin sekolah.

Menurut Nulaila, pelaksanaan program MBG membutuhkan manajemen tersendiri, mulai dari pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, penerapan kebersihan dan keamanan pangan, pengemasan, distribusi, hingga pengawasan. Karena itu, pengelolaannya dinilai membutuhkan pihak yang dapat fokus menjalankan seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Nulaila berharap kebijakan terkait pelaksanaan MBG tetap mempertimbangkan pembagian tugas antara sekolah dan mitra pelaksana. Dengan demikian, tujuan program dalam memenuhi kebutuhan gizi peserta didik dapat tercapai tanpa mengganggu proses belajar-mengajar.

“Intinya kami tidak setuju jika MBG dialihkan ke kantin sekolah. Sekolah memiliki tugas utama dalam pendidikan, sedangkan pengelolaan makanan membutuhkan tenaga, waktu, dan manajemen tersendiri,” tegasnya.

Pihak mitra dan Yayasan Tunas 08 berharap setiap kebijakan mengenai keberlanjutan program MBG dapat dibahas secara terbuka dengan melibatkan sekolah, mitra pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Mereka menilai, koordinasi dan pembagian tugas yang jelas diperlukan agar pelaksanaan program MBG tetap efektif, sekaligus tidak menimbulkan beban tambahan bagi tenaga pendidik dan mengganggu kegiatan belajar-mengajar di sekolah. (SB)

Sabtu, 29 Agustus 2026

UU PERAMPASAN ASET: PERANG MELAWAN KORUPSI ATAU PERMAINAN POLITIK PARA ELIT?


Oleh: Indria Febriansyah,S.E.,M.H. Ketua Umum KSTI Inisiator FKN-08

JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Tanggal 27 Agustus 2026 tercatat bukan sekadar sebagai hari demonstrasi biasa. Momentum tersebut menjadi salah satu momen penting yang membuka tabir pertarungan kepentingan politik nasional yang berlangsung sengit, baik di ruang publik maupun di balik layar. Jika ditelaah lebih dalam, gelombang aksi tersebut tampaknya tidak semata-mata merupakan luapan kemarahan rakyat. Di dalamnya terdapat dinamika kepentingan berbagai kelompok, baik yang berada di lingkaran kekuasaan maupun yang mengambil posisi sebagai oposisi. 

Dalam politik, semakin mendekati tahun 2029, ruang dan waktu untuk menentukan posisi politik semakin sempit. 
Akibatnya, nilai tawar berbagai kepentingan pun semakin tinggi. 
Dalam konteks inilah tuntutan populis mengenai pemberantasan korupsi, perampasan aset hasil kejahatan, hingga hukuman berat bagi koruptor perlu dibaca secara jernih. RUU Perampasan Aset dan Pertarungan Kepentingan Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset negara yang berasal dari tindak pidana. Namun, masyarakat juga harus kritis. 

Jangan sampai semangat besar untuk memberantas korupsi justru menjadi bagian dari permainan politik para elite. 
Sejak era Presiden Soeharto, kedekatan antara kekuasaan dan kelompok-kelompok pemilik modal kerap menjadi perbincangan dalam dinamika politik ekonomi Indonesia. 

Pada era Presiden Joko Widodo, pola relasi antara kekuasaan, bisnis, dan kelompok pemilik modal juga menjadi perhatian publik. 
Kini, memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan terlihat mulai berubah. 
Pemerintah menunjukkan keberanian melakukan penertiban terhadap berbagai praktik yang dinilai merugikan negara, termasuk di sektor sumber daya alam dan pengelolaan kekayaan negara. Terapi kejut dilakukan melalui berbagai kebijakan. 

Efisiensi anggaran diperketat. Belanja yang sebelumnya banyak digunakan untuk kegiatan seremonial diarahkan kepada program yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk program makan bergizi bagi anak-anak sekolah. 

Demikian pula pengelolaan anggaran di tingkat desa diarahkan agar lebih memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar habis untuk kegiatan rutin dan seremonial. 
Langkah pemberantasan korupsi juga semakin mendapat perhatian. 
Satu per satu kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara ditindak. Bahkan dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Prabowo menyampaikan komitmen untuk mengusut dugaan penyalahgunaan uang BUMN hingga tiga dekade ke belakang. 

Pernyataan tersebut tentu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin membuka kembali berbagai persoalan lama yang selama ini mungkin belum terselesaikan. Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Menjadi Sekadar Instrumen Politik Dalam situasi seperti itu, munculnya desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan, secara substansi, Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati oleh pelaku. Namun, persoalannya bukan hanya soal apakah RUU Perampasan Aset harus disahkan atau tidak. 

Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang akan menjalankan undang-undang tersebut, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan apakah penegakannya benar-benar bebas dari kepentingan politik? Inilah persoalan yang harus menjadi perhatian publik. 
Sebuah undang-undang yang baik dapat berubah menjadi alat kepentingan apabila aparat yang menjalankannya tidak memiliki integritas dan independensi yang kuat.

Masyarakat tentu tidak ingin RUU Perampasan Aset hanya digunakan untuk mengejar kelompok tertentu, sementara kelompok lain yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan justru mendapatkan perlindungan. 

Jangan sampai hukum menjadi tajam kepada lawan politik, tetapi tumpul kepada kawan sendiri. Siapa Pendana Aksi dan Apa Kepentingannya? Dalam konteks aksi demonstrasi yang mengusung isu pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, masyarakat juga berhak bertanya secara kritis mengenai bagaimana sebuah aksi massa dalam jumlah besar dibiayai. 

Sebuah kegiatan yang melibatkan ribuan orang tentu membutuhkan logistik, transportasi, konsumsi, komunikasi, dan berbagai kebutuhan lainnya. Sebagai contoh, pengalaman kegiatan relawan pada masa Pilpres menunjukkan bahwa penyediaan konsumsi sederhana dapat dilakukan dengan biaya sekitar Rp15.000 per porsi. 

Jika jumlah peserta mencapai lebih dari 5.000 orang, hanya untuk konsumsi saja sudah diperlukan dana puluhan juta rupiah. Pertanyaannya sederhana: dari mana sumber pembiayaan tersebut dan siapa yang berada di belakangnya? Pertanyaan itu bukan untuk menuduh siapa pun. 
Justru transparansi diperlukan agar gerakan masyarakat benar-benar dapat dipercaya dan tidak mudah ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. 
Jangan sampai isu pemberantasan korupsi yang seharusnya menjadi kepentingan rakyat justru dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk memenangkan pertarungan elite. 

RUU Disahkan, Penegakan Hukumnya Harus Lebih Bersih Rencana pengesahan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai momentum memperkuat sistem hukum, bukan sebagai kemenangan satu kelompok politik atas kelompok lainnya. Jika nantinya RUU tersebut disahkan, maka pekerjaan terbesar justru baru dimulai. Negara harus memastikan lembaga penegak hukum memiliki integritas, profesionalitas, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang kuat. 
Jangan sampai kewenangan besar untuk merampas aset justru membuka ruang baru bagi transaksi politik dan permainan kekuasaan. 
Kita tidak boleh mengganti undang-undangnya, tetapi membiarkan cara penegakan hukumnya tetap sama. Sebab, sebaik apa pun sebuah aturan, jika penegakannya dapat dipermainkan, maka hukum hanya akan menjadi tulisan indah di atas kertas. 
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, hingga mekanisme pengelolaan aset yang dirampas negara. Aset hasil kejahatan harus benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat, bukan berpindah tangan melalui praktik korupsi baru. 

Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Sandiwara Kekuasaan Kekhawatiran terbesar masyarakat bukan terletak pada penting atau tidaknya UU Perampasan Aset. Undang-undang tersebut jelas diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Begitu pula dengan tuntutan hukuman berat bagi koruptor. Korupsi merupakan kejahatan yang merusak kepercayaan publik dan menggerogoti sumber daya negara. Namun, yang harus dipastikan adalah jangan sampai pemberantasan korupsi berubah menjadi alat untuk melakukan pembalasan politik. 
Rakyat tidak membutuhkan hukum yang digunakan sebagai senjata untuk menghantam lawan, tetapi sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan. Kita membutuhkan aparat penegak hukum yang setidaknya memiliki integritas dan keberanian untuk bekerja tanpa tekanan kepentingan politik. Sebab, membangun sistem hukum yang bersih di tengah jaringan kepentingan yang saling bertaut bukan pekerjaan mudah.

Menegakkan hukum membutuhkan keberanian, konsistensi, dan integritas. Ketika Hukum Menjadi Alat Kekuasaan Pada akhirnya, kita kembali kepada pesan moral yang menjadi pembuka tulisan ini. 
Jika perintah Allah saja dapat dilanggar oleh manusia, maka jangan heran apabila aturan yang dibuat manusia pun dapat dilanggar ketika tidak memiliki penegakan yang kuat. Hukum pada dasarnya dibuat untuk membatasi kekuasaan, bukan untuk menjadi alat kekuasaan. 

Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset harus menjadi momentum untuk membangun sistem hukum yang lebih kuat, adil, transparan, dan bebas dari transaksi kepentingan. Jangan hanya mengganti undang-undang. Ganti pula cara penegakan hukumnya. 
Rakyat tidak membutuhkan undang-undang yang megah tetapi penegakannya dikotori kepentingan elite. 
Rakyat membutuhkan keadilan yang nyata. RUU Perampasan Aset harus menjadi senjata negara untuk menyelamatkan kekayaan rakyat dari koruptor, bukan menjadi alat untuk menyelesaikan pertarungan politik. 

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari berapa banyak undang-undang yang berhasil disahkan, tetapi dari seberapa adil, transparan, dan konsisten hukum tersebut ditegakkan. Jangan sampai RUU Perampasan Aset menjadi sekadar perang melawan korupsi di atas kertas. 
Ia harus benar-benar menjadi perang negara melawan korupsi—tanpa pandang bulu, tanpa transaksi politik, dan tanpa tebang pilih. (red)

Rabu, 26 Agustus 2026

Prabowo Mania 08: Sampaikan Aspirasi Secara Konstitusional, Tertib dan Damai


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Menyikapi rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026, Prabowo Mania 08 mengimbau seluruh elemen masyarakat Indonesia agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah bangsa. 
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Prabowo Mania 08 sekaligus aktivis 98 Resolution Network, Agustin Lumban Gaol, kepada media di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Agustin mengatakan pihaknya mendukung sikap pemerintah agar masyarakat tidak mudah terpancing maupun terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang. Menurutnya, masyarakat tetap harus menghormati pihak-pihak yang hendak menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara konstitusional, tertib, dan damai. 

 " Mari kita menjaga serta merawat persatuan bangsa dan jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan aksi ini untuk memecah belah persatuan," ujar Agustin. 
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. 

 " Kita mendukung langkah DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Harta koruptor harus disita untuk negara dan rakyat," tegasnya.

Terkait isu rencana demonstrasi pada 27 Agustus 2026, Agustin berharap aparat keamanan, termasuk Kepolisian, TNI, dan unsur intelijen, dapat memastikan kebenaran informasi mengenai aksi tersebut. Menurut dia, kepastian informasi diperlukan agar masyarakat tidak dibuat resah oleh kabar yang belum terverifikasi, terlebih jika sampai mengganggu aktivitas pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.
 
" Jangan sampai masyarakat terganggu oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Karena itu, perlu dipastikan apakah aksi tersebut benar-benar terjadi atau hanya informasi yang tidak benar," ujarnya. 

Di tengah dinamika tersebut, Agustin kembali mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dan tetap menjaga kondusivitas. Terlebih, situasi geopolitik dunia saat ini masih penuh ketidakpastian, sementara Indonesia juga tengah menghadapi berbagai persoalan kebencanaan. 

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menunjukkan kepedulian terhadap kondisi bangsa, termasuk masyarakat yang terdampak bencana alam. 
Selanjutnya, Agustin mengajak masyarakat dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Rote sampai Miangas, untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto yang saat ini dinilai fokus bekerja meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui berbagai program prioritas pemerintah. 

Menurut Agustin, sejumlah program yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Cek Kesehatan Gratis, perumahan rakyat, ketahanan pangan, Sekolah Rakyat, hilirisasi, dan penguatan sektor energi.

 " Termasuk pemberantasan korupsi dan program-program prioritas lainnya. Mari kita kawal bersama agar seluruh program tersebut berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkas Agustin. (GusDin) 

Editor : HR Oen
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done