TARAKAN , BUANA PASUNDAN - Seorang pengusaha sekaligus kontraktor di Kota Tarakan berinisial LSH kini menghadapi dua proses hukum sekaligus yang berjalan terpisah.
Ia resmi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, serta sedang diperiksa dalam kasus narkotika dengan indikasi sebagai bandar.
Kedua perkara ditangani oleh Polda Kalimantan Utara dan Polres Tarakan.
1. KASUS PERTAMA: Penipuan & Penggelapan — Resmi Tersangka Sejak 30 Juni 2026
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Aa yang diajukan pada 9 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, LSH secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah menyelesaikan:
Pemeriksaan saksi dan ahli
Penyitaan barang bukti
Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
2. KASUS KEDUA: Narkotika Etomidate — Diamankan 20 September 2026.
Belum tuntas perkara pertama, LSH kembali terjerat hukum. Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankannya pada 20 September 2026, bersama dua perempuan lainnya.
Barang bukti yang disita:
60 katrid cairan yang diduga berisi narkotika jenis etomidate
Polisi menetapkan ketentuan hukum:
Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika
Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, peristiwa ini bukan sekadar dugaan pemakaian pribadi, melainkan sudah terindikasi peredaran gelap atau bandar narkoba?
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan:
"Kami mendukung penuh Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara dalam menegakkan hukum. Apalagi melihat jumlah barang bukti yang disita, ini sudah bukan lagi sebagai pemakai, melainkan terindikasi jelas sebagai bandar narkoba dan harus diproses secara tegas."Ucapnya
Perkara Status Penanganan
Penipuan dan Penggelapan Tersangka di Polda Kalimantan Utara.
Narkotika Etomidate Sedang diperiksa Polres Tarakan
Kedua perkara diproses secara terpisah sesuai jalur hukum masing-masing dan masih berlangsung.(Red)
