BUANA PASUNDAN: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Oktober 2026

Kejahatan Tanah yang Sempurna, Penjual Tanah 16 Ha Di Keranga Labuan Bajo Abal Abal, Dokumen Diduga Palsu Semua?



LABUAN BAJO , BUANA PASUNDAN — Misteri di balik dokumen jual beli tanah seluas kurang lebih 16 hektare di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat.

Kali ini, sorotan mengarah pada identitas H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, nama yang tercantum dalam dokumen transaksi jual beli tanah tertanggal 2 Mei 1990.

Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Makking mempertanyakan keberadaan dan identitas perempuan yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Antonius Arif, S.H., mengatakan pihak keluarga ahli waris mengaku tidak mengenal nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi.

Menurut Antonius, pihaknya juga telah melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan nama tersebut melalui pihak Kelurahan Labuan Bajo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat.

“Dari konfirmasi tersebut, nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera tidak ditemukan sebagai warga yang tercatat di Kelurahan Labuan Bajo,” ujar Antonius, Kamis (1/10/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Penelusuran serupa, lanjut dia, juga dilakukan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai Barat. Kuasa hukum menyatakan nama yang sama tidak ditemukan dalam data yang mereka konfirmasi.

Temuan tersebut kemudian menjadi pertanyaan baru bagi tim kuasa hukum, terutama karena nama Siti Daeng Mawira/Mawera tercantum dalam dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah seluas kurang lebih 16 hektare tersebut.

Dokumen 2 Mei 1990 Jadi Titik Sorotan

Menurut Antonius, terdapat sedikitnya dua dokumen yang kini menjadi perhatian, yakni surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 untuk tanah seluas kurang lebih 16 hektare dan kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta.

“Dokumen yang dipersoalkan tersebut berupa surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 untuk tanah seluas kurang lebih 16 hektare serta kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta,” jelasnya.

Bagi kuasa hukum penggugat, persoalan identitas pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut perlu dijelaskan karena menyangkut rangkaian riwayat tanah yang saat ini menjadi objek sengketa di Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Antonius menduga terdapat persoalan serius terkait proses lahirnya kedua dokumen tersebut.

“Jadi sudah dipastikan diduga sangat kuat bahwa kedua surat tersebut hasil rekayasa dan manipulasi dari kelompok mafia tanah,” ujar Antonius.

Pernyataan mengenai dugaan rekayasa dan manipulasi dokumen tersebut merupakan dalil atau pendapat dari pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Keabsahan dokumen, identitas para pihak, proses transaksi, serta kebenaran materiil dari dokumen tersebut masih harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Surion: Jika Benar Dipalsukan, Harus Diungkap

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Surion Florianus Adu, salah seorang masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang yang selama ini menyuarakan persoalan pertanahan di Manggarai Barat.

Surion menilai persoalan identitas dalam dokumen transaksi perlu ditelusuri secara serius apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara nama pihak yang tercantum dalam dokumen dengan data kependudukan.

“Kalau benar dokumen tersebut direkayasa atau dipalsukan, ini merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diungkap secara terang,” kata Surion.

Ia mempertanyakan bagaimana transaksi atas lahan seluas kurang lebih 16 hektare dapat berlangsung apabila keberadaan salah satu pihak yang tercantum dalam dokumen justru dipersoalkan.

Menurut Surion, penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada dokumen jual beli.

Seluruh mata rantai administrasi pertanahan, kata dia, perlu diperiksa, mulai dari asal-usul tanah, identitas para pihak, proses transaksi, pembuatan dokumen, penggunaan dokumen, proses peralihan hak hingga penerbitan sertifikat.

“Kalau memang terbukti ada rekayasa terhadap dokumen, maka harus ditelusuri siapa yang membuat, siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat,” ujarnya.

Nama Erwin Santosa Kadiman hingga Riwayat Sertifikat Turut Disorot

Persoalan dokumen transaksi tahun 1990 tersebut kemudian dikaitkan dengan perkembangan penguasaan dan administrasi pertanahan di lokasi yang sama.

Pihak penggugat menyebut tanah tersebut kemudian berkaitan dengan Erwin Santosa Kadiman, yang disebut sebagai pengelola Hotel St. Regis Labuan Bajo.

Selain itu, pihak penggugat juga menyebut bahwa pada 2017 telah terbit tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dua bidang GU yang menurut mereka berkaitan dengan objek sengketa.

Di kawasan tersebut sebelumnya juga disebut pernah dilakukan groundbreaking rencana pembangunan hotel pada 2022. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur NTT saat itu, Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Namun, keberadaan rencana pembangunan maupun kegiatan groundbreaking tersebut tidak dengan sendirinya menentukan keabsahan kepemilikan tanah. Status hak atas tanah tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen, proses administrasi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa Melibatkan 57 Pihak

Persoalan dokumen jual beli tersebut menjadi bagian dari sengketa tanah yang kini diperiksa di Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj.

Perkara tersebut diajukan tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Haji Makking, yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba.

Dalam perkara tersebut terdapat 18 tergugat dan 39 turut tergugat, sehingga keseluruhan pihak yang disebut dalam perkara mencapai 57 pihak.

Para penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagikan kepada seluruh ahli waris.

Pada sidang pertama, kuasa hukum penggugat Antonius Arif, S.H., menyampaikan bahwa tidak satu pun dari 18 tergugat hadir. Hanya pihak penggugat dan beberapa turut tergugat yang hadir.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap para tergugat sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Apabila setelah pemanggilan yang sah para tergugat tetap tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.

Nama-Nama Lain dalam Sengketa

Sengketa tanah di Karangan tersebut juga menyeret sejumlah nama lain dalam rangkaian perkara maupun dokumen yang dipersoalkan oleh pihak penggugat.

Di antaranya Haji Ramang Ishaka serta Muhamad Syair, yang disebut sebagai fungsionaris Adat Nggorang dan wakil fungsionaris adat.

Nama-nama tersebut muncul dalam rangkaian persoalan yang berkaitan dengan objek tanah dan riwayat dokumen yang kini tengah dipersoalkan di hadapan hukum.

Dengan munculnya persoalan identitas Siti Daeng Mawira/Mawera, dokumen bertanggal 2 Mei 1990 kini menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam sengketa tanah Karangan.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya mengenai siapa pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut, tetapi juga bagaimana dokumen itu dibuat, siapa saja yang terlibat dalam prosesnya, bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam rangkaian administrasi pertanahan, serta bagaimana keterkaitannya dengan status hak atas tanah yang kemudian muncul.

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, keluarga Nikolaus Naput, Erwin Santosa Kadiman, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian transaksi maupun perkara tersebut.(Red)

Sabtu, 26 September 2026

Sengketa Tanah Subak Kerdung Memanas, Kuasa Hukum Puri Ukir Pertanyakan Penetapan Tersangka?


DENPASAR , BUANA PASUNDAN - Kuasa hukum A.A. Ngurah Darmawan selaku pihak terlapor dari Puri Ukir, Irjen Pol. Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa tanah yang berlokasi di Subak Kerdung, kawasan Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan Sukawinaya saat memberikan keterangan pada Kamis (24/9/2026) di Denpasar. Ia mempertanyakan proses hukum yang menempatkan A.A. Ngurah Darmawan sebagai pihak terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau sporadik.

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut disebut memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi. Namun, menurut kuasa hukum Puri Ukir, terdapat perbedaan data mengenai luas tanah antara dokumen yang digunakan pihak pelapor dengan dokumen yang dimiliki pihak Puri Ukir.


Perbedaan Luas dan Dokumen Kepemilikan
Menurut kuasa hukum Puri Ukir, pihak pelapor yang disebut berasal dari Puri Kaleran mengklaim objek tanah seluas 4.764 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Jalan Pulau Moyo.

Klaim tersebut, menurut Sukawinaya, antara lain didasarkan pada Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 51.71.010.002.012.0118.0, yang mencantumkan luas 4.764 meter persegi.
Sementara itu, pihak Puri Ukir menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi atau 0,680 hektare.

Pihak Puri Ukir mengaku memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk mendukung keterangannya, antara lain Pipil Asli atau Keterangan Tanah Nomor 456/Dps/1979, serta Informasi Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencatat luas tanah sebesar 7.000 meter persegi.
Perbedaan luas dan dasar dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan kuasa hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum Soroti Bukti di Persidangan

Sukawinaya juga menyampaikan bahwa dalam beberapa kali persidangan, pihak A.A. Ngurah Darmawan dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat dan penguasaan tanah yang disengketakan.

Sebaliknya, kuasa hukum mengklaim pihak pelapor belum dapat menunjukkan Pipil Asli yang menurut mereka menjadi dasar pengakuan hak atas objek tanah tersebut di hadapan persidangan.
Atas kondisi tersebut, Sukawinaya mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap A.A. Ngurah Darmawan selaku pihak dari Puri Ukir yang mengaku memiliki dokumen tanah asli.

Ia menilai terdapat dugaan persoalan hukum dalam proses tersebut dan meminta agar seluruh dokumen kepemilikan diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Pihak kami akan berjuang dan mengungkap secara tuntas rantai yang diduga sebagai praktik mafia tanah di Bali, agar tindakan seperti ini tidak memakan korban dan menyebabkan kerugian pada pihak lain di kemudian hari,” ujar Sukawinaya.

Minta Proses Hukum Berbasis Bukti

Kuasa hukum Puri Ukir menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Menurut Sukawinaya, keberadaan Pipil Asli, data pembayaran PBB, serta dokumen pertanahan lainnya perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan dokumen yang digunakan oleh pihak pelapor.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul dokumen, luas objek tanah, riwayat pembayaran pajak, serta dasar penerbitan dokumen yang digunakan masing-masing pihak.

“Yang kami minta adalah proses yang transparan dan berdasarkan bukti. Semua dokumen harus diuji dan diverifikasi sehingga persoalan ini dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan korban baru,” katanya.

Sementara itu, A.A. Ngurah Darmawan, selaku pihak terlapor dari Puri Ukir, juga menjadi pihak yang dipersoalkan status hukumnya dalam perkara tersebut.

Perkara ini masih merupakan sengketa hukum antara para pihak. Berbagai klaim mengenai kepemilikan, keabsahan dokumen, maupun dugaan pelanggaran hukum masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan verifikasi dokumen oleh lembaga yang berwenang.(Red)

Editor: HR Oen 

Kamis, 24 September 2026

Sudah Tersangka Penipuan, Pengusaha Tarakan LSH Kini Kena Lagi Kasus Narkoba Etomidate?


TARAKAN , BUANA PASUNDAN - Seorang pengusaha sekaligus kontraktor di Kota Tarakan berinisial LSH kini menghadapi dua proses hukum sekaligus yang berjalan terpisah. 
Ia resmi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, serta sedang diperiksa dalam kasus narkotika dengan indikasi sebagai bandar. 

Kedua perkara ditangani oleh Polda Kalimantan Utara dan Polres Tarakan.

1. KASUS PERTAMA: Penipuan & Penggelapan — Resmi Tersangka Sejak 30 Juni 2026
 Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Aa yang diajukan pada 9 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, LSH secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah menyelesaikan:
Pemeriksaan saksi dan ahli
​Penyitaan barang bukti
​Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara

2. KASUS KEDUA: Narkotika Etomidate — Diamankan 20 September 2026.
Belum tuntas perkara pertama, LSH kembali terjerat hukum. Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankannya pada 20 September 2026, bersama dua perempuan lainnya.
Barang bukti yang disita:
60 katrid cairan yang diduga berisi narkotika jenis etomidate
 
Polisi menetapkan ketentuan hukum:
Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika
 
Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, peristiwa ini bukan sekadar dugaan pemakaian pribadi, melainkan sudah terindikasi peredaran gelap atau bandar narkoba?

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan:
 
"Kami mendukung penuh Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara dalam menegakkan hukum. Apalagi melihat jumlah barang bukti yang disita, ini sudah bukan lagi sebagai pemakai, melainkan terindikasi jelas sebagai bandar narkoba dan harus diproses secara tegas."Ucapnya
 
Perkara Status Penanganan 
Penipuan dan Penggelapan Tersangka di Polda Kalimantan Utara.
Narkotika Etomidate Sedang diperiksa  Polres Tarakan 
Kedua perkara diproses secara terpisah sesuai jalur hukum masing-masing dan masih berlangsung.(Red)

Senin, 21 September 2026

Kawasan Hutan Dirusak Tanpa Izin, Mahasiswa Desak Telusuri Pemberi Perintah dan Pemilik Lahan?


BOGOR , BUANA PASUNDAN – Aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat jenis beko di Kampung Bojong Honje, Cadas Malang, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Pasalnya, lahan yang sebelumnya disebut masih berupa kawasan berhutan tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ayam.

Informasi mengenai aktivitas tersebut juga dipertanyakan karena perangkat desa maupun pengurus RW setempat mengaku belum menerima pemberitahuan atau permohonan izin terkait kegiatan di lokasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada yang datang ke kantor desa maupun ke RW untuk meminta izin atau menyampaikan rencana aktivitas tersebut,” ungkap salah seorang perangkat desa dan pengurus RW setempat saat ditemui, Senin (21/9/2026).

Menurut keterangan warga, proses perataan lahan menggunakan alat berat telah berlangsung beberapa hari. Warga juga menyebut lokasi tersebut sebelumnya masih banyak ditumbuhi pepohonan dan tanaman hijau.

“Lahan tersebut beberapa hari diratakan menggunakan beko. Sebelumnya masih banyak pepohonan dan terlihat hijau. Saya dengar lahan itu mau dijadikan kandang ayam. Informasi yang saya dengar, sebelumnya tanah itu digarap seseorang, kemudian disebut dijual lagi kepada pihak lain. Namun kami tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan maupun siapa pemilik sekarang,” ujar warga setempat.

Persoalan menjadi semakin serius karena berdasarkan keterangan yang diperoleh, lahan tersebut sebelumnya telah dicek dan disebut masuk dalam kawasan yang dikuasai Kementerian Kehutanan.

“Kalau setelah dicek memang masuk tanah atau kawasan Kementerian Kehutanan, seharusnya pihak yang melakukan kegiatan harus berkoordinasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Penggunaan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan,” ungkap pihak Kementerian Kehutanan.

Secara aturan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan memiliki mekanisme dan persetujuan tersendiri. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta ketentuan pengawasan dan sanksi administratif. PP tersebut saat ini telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026.

Karena itu, apabila lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan negara, aparat dan instansi terkait perlu terlebih dahulu memastikan status serta fungsi kawasan, titik koordinat, pihak yang menguasai atau mengelola lahan, dasar penggunaan lahan, serta ada atau tidaknya persetujuan yang diperlukan sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.

Selain aspek kehutanan, apabila lahan tersebut benar akan digunakan untuk kegiatan peternakan ayam, pemrakarsa juga wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan sesuai skala serta karakteristik kegiatannya. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan usaha atau kegiatan.

Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Aliwardan, meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Kami meminta APH dan instansi terkait jangan hanya menerima informasi dari satu pihak. Lakukan pengecekan langsung ke lokasi, pastikan status dan batas lahannya, cek apakah benar masuk kawasan hutan, siapa yang menguasai lahan, siapa pemilik alat berat, siapa yang memerintahkan pekerjaan, serta apakah seluruh persetujuan dan perizinannya telah dipenuhi,” tegas Aliwardan.

Menurut Aliwardan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan di kawasan hutan tanpa persetujuan yang diwajibkan, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum kehutanan. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur mengenai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan sanksinya, dengan ketentuan yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Kalau benar kawasan tersebut merupakan kawasan hutan dan ternyata digunakan tanpa dasar hukum atau persetujuan yang diwajibkan, jangan berhenti pada penghentian alat berat. Para pihak yang bertanggung jawab harus ditelusuri. Siapa yang menyuruh, siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengoperasikan alat, dan untuk kepentingan apa kegiatan tersebut dilakukan harus diperiksa berdasarkan bukti yang ada,” kata Aliwardan.

Ia menambahkan, penggunaan alat berat untuk meratakan lahan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan informasi warga. Namun, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pelanggaran hukum, aparat dapat menentukan pasal yang tepat berdasarkan perbuatan, status kawasan, dokumen perizinan, serta dampak yang ditimbulkan.

“Jangan sampai setelah hutan diratakan, baru kemudian persoalannya dipermasalahkan. Pemeriksaan harus dilakukan sejak awal. Kalau memang legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau belum memiliki persetujuan yang diwajibkan, kegiatan harus dihentikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Aliwardan juga meminta pemerintah daerah memeriksa aspek tata ruang dan lingkungan apabila benar terdapat rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut.

“Untuk pembangunan kandang ayam juga harus dilihat kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan serta ketentuan teknis peternakannya. Jangan hanya karena ada orang yang mengaku memiliki atau menguasai tanah kemudian langsung meratakan lahan dan membangun kandang,” ujarnya.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan usaha tertentu wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai kategorinya, termasuk AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya. Penentuan dokumen yang wajib dipenuhi bergantung pada jenis dan skala kegiatan serta ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Mahasiswa Peduli Hukum mendorong Dinas Kehutanan/instansi kehutanan yang berwenang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup, perangkat tata ruang, dinas yang membidangi peternakan, serta APH melakukan pemeriksaan terpadu.

“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Masyarakat berhak mengetahui apakah tanah tersebut benar kawasan hutan negara, apakah ada persetujuan penggunaan kawasan hutan, apakah rencana kandang ayam sesuai tata ruang, dan apakah persetujuan lingkungannya sudah dipenuhi. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah bangunan berdiri,” pungkas Aliwardan.

Hingga berita ini disusun, status pasti lahan, pihak yang menguasai lahan, pemilik atau penyewa alat berat, serta kelengkapan dokumen untuk kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Karena itu, seluruh dugaan dalam informasi ini tetap terbuka untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(red)

Editor: HR Oen 

Polemik Tuanku Sambah dan KAN Sungai Aua Mahasiswa Desak Sejarah, Silsilah dan Dokumen Dibuka


PASAMAN BARAT , BUANA PASUNDAN - Mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, meminta media lokal mengungkap secara independen dan berimbang fakta di balik polemik Tuanku Sambah Sungai Aua serta rencana pengukuhan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua yang dijadwalkan pada Senin (21/9/2026).

Ketua Mahasiswa Asal Kecamatan Sungai Aua, Ahmad Fauzan, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan dokumen, sejarah adat, silsilah, serta aturan mengenai kelembagaan KAN, bukan berdasarkan klaim sepihak.

"Media jangan berpihak kepada kelompok lama maupun kelompok baru. Yang perlu dibuka adalah fakta sejarah, silsilah adat, dokumen pembentukan KAN dan dasar pengukuhan kepengurusan yang baru," ujar Ahmad Fauzan saat diwawancarai Minggu (20/9/2026) di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Menurut Fauzan, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah sejarah dan garis keturunan Sutan Botok yang disebut sebagai Tuanku Sambah pertama. Ia mengatakan terdapat perbedaan keterangan mengenai hubungan garis keturunan Sutan Botok dengan Puti Tali Ati.

Karena itu, menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap ranji, silsilah, riwayat adat dan keterangan ninik mamak untuk memperoleh gambaran sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau ada perbedaan silsilah, mari dibuka dokumennya dan diperiksa bersama. Sejarah adat tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan atau surat pengangkatan tanpa melihat sumber sejarah dan keterangan ninik mamak," katanya.

Persoalan KAN Perlu Diselesaikan

Fauzan juga menyoroti keberadaan KAN Sungai Aua yang menurut keterangannya telah dibentuk pada 18 Desember 2025.

Ia meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara administratif dan kelembagaan. Jika terdapat kekurangan dalam proses pemberitahuan atau administrasi, menurutnya, hal itu semestinya dapat diperbaiki tanpa menimbulkan dualisme kepengurusan.

"Yang perlu dijawab adalah bagaimana status KAN yang telah dibentuk sebelumnya, apa dasar pembentukan kepengurusan baru, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya menurut aturan adat dan peraturan daerah," ujarnya.

Fauzan menyebut Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 sebagai salah satu aturan yang perlu diperiksa dalam penyelesaian persoalan tersebut, termasuk ketentuan mengenai kelembagaan KAN dan mekanisme penyelesaian perselisihan adat.

Pertanyakan Pengukuhan KAN Baru

Fauzan juga mempertanyakan rencana pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua pada 21 September 2026 ketika persoalan mengenai status dan kewenangan kelembagaan masih menjadi pembahasan.

Menurutnya, apabila terdapat dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim kewenangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Kami tidak mengatakan konflik pasti terjadi. Tetapi persoalan adat sangat sensitif. Karena itu, lebih baik semua pihak menyelesaikan persoalan dan membuka seluruh dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan dualisme," katanya.

Minta Proposal Mengatasnamakan Adat Ditelusuri

Selain persoalan kelembagaan, mahasiswa juga meminta media menelusuri penggunaan nama KAN Sungai Aua, Tuanku Sambah, ninik mamak maupun masyarakat adat dalam berbagai proposal yang ditujukan kepada perusahaan.

Fauzan menegaskan pihaknya tidak menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan. Namun, apabila proposal tersebut memang ada, menurutnya, publik berhak mengetahui dasar mandat, pihak yang menandatangani, tujuan pengajuan, perusahaan yang dituju, serta pihak yang menerima manfaat.

"Ini bukan soal menuduh siapa pun. Kalau memang ada dokumen proposal, mari diperiksa secara terbuka. Siapa yang membuat, siapa yang memberikan mandat, untuk kepentingan apa dan siapa penerima manfaatnya. Semuanya harus jelas," tegasnya.

Selamatkan Marwah Adat dan Persatuan Masyarakat

Fauzan berharap LKAAM, Peradilan Adat, Pemerintah Daerah, ninik mamak dan seluruh pemangku adat dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian.

Ia menekankan, mahasiswa tidak meminta media membela salah satu pihak dalam polemik tersebut.

"Kami tidak meminta media memihak yang lama atau yang baru. Kami meminta media menguji semuanya: sejarahnya, silsilahnya, dokumen KAN, proses pembentukannya, dasar pengukuhan KAN baru, serta proposal yang mengatasnamakan masyarakat adat," ujarnya.

Menurut Fauzan, penyelesaian yang transparan diperlukan agar persoalan kelembagaan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

"Yang harus diselamatkan bukan kepentingan kelompok tertentu, tetapi kebenaran sejarah, marwah adat dan persatuan masyarakat Sungai Aua," pungkasnya. (Syafrudin Budiman)

Editor: HR Oen 


Minggu, 20 September 2026

Bongkar Mafia Tanah: KPK & Bareskrim Diminta Turun Tangan, Hak Warga Harus Dipulihkan

 
JAKARTA , BUANA PASUNDAN — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta segera turun tangan membongkar mafia tanah dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terbukti menyelewengkan tanah masyarakat di Indonesia. Pasalnya, masyarakat yang kehilangan haknya membutuhkan pemulihan dan kepastian hukum.

"Sengketa tanah yang berkaitan dengan sertipikat tumpang tindih, perubahan data pertanahan yang tidak wajar, dugaan pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan proses administrasi harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah di Indonesia,"kata Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/9/2026).

Abdul Gofur, mendesak agar KPK dan Bareskrim Polri, sesuai kewenangan masing-masing, memperkuat keterlibatan dalam perkara pertanahan yang mengandung indikasi korupsi atau tindak pidana. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan oknum aparatur BPN atau pihak lain, jejaringnya harus dibongkar secara profesional dan diproses berdasarkan hukum.

“Kalau ditemukan dua sertipikat pada bidang yang sama, negara harus mampu menjelaskan bagaimana keduanya dapat terbit. Jangan berhenti pada kalimat ‘silakan berperkara di pengadilan’. Audit proses penerbitannya dan cari titik di mana kesalahan atau penyimpangan terjadi,” tegas Abdul Gofur.

KPK harus ditempatkan sesuai kewenangan hukum KPK. Apabila sengketa tanah mengandung indikasi tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penelusuran tidak boleh berhenti pada dokumen pertanahan.

Pada Agustus 2026, KPK sendiri mendorong ATR/BPN memperkuat integritas layanan pertanahan dan menegaskan pentingnya tata kelola, pengendalian konflik kepentingan, pencegahan gratifikasi, serta transformasi layanan yang transparan dan akuntabel.
 
KPK juga mencatat SPI ATR/BPN 2025 masih menunjukkan ruang perbaikan tata kelola dan pengendalian risiko korupsi.

Apabila ditemukan dugaan pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, akses atau perubahan data secara melawan hukum, pencucian uang, atau tindak pidana lain yang berada dalam kewenangan Polri, Bareskrim dan jajaran penyidik Polri perlu menelusuri aktor, dokumen, aliran dana, serta hubungan antar-pihak berdasarkan alat bukti.

Polri pada 2026 juga masih terlibat dalam kegiatan Satgas Anti Mafia Tanah bersama unsur BPN dan Kejaksaan di daerah. Penguatan koordinasi diperlukan agar penanganan tidak terfragmentasi dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Abdul Gofur menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak boleh hanya diukur dari jumlah tersangka. Apabila suatu hak atas tanah terbukti lahir dari proses yang cacat atau tindak pidana, negara perlu memastikan adanya mekanisme hukum dan administrasi yang sah untuk memulihkan hak korban.

“Tangkap dan proses pelakunya apabila terbukti. Tindak oknum aparatur apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan. Tetapi jangan berhenti pada penindakan. Masyarakat yang kehilangan hak juga membutuhkan pemulihan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Abdul Gofur mengusulkan agar perkara pertanahan berisiko tinggi diprioritaskan untuk audit yuridis dan administrasi, terutama kasus sertipikat tumpang tindih, perubahan luas yang tidak wajar, perubahan data tanpa dasar yang dapat diverifikasi, penerbitan hak pada objek yang sedang disengketakan, serta kasus yang berulang bertahun-tahun.

Kajian KPK mengenai layanan penerbitan sertipikat pertanahan sebelumnya juga menemukan kelemahan pada pendataan dan pengarsipan, layanan pertanahan, penanganan kasus, serta sistem monitoring. KPK menilai kelemahan basis data dan sistem dapat dimanfaatkan oknum, termasuk mafia tanah, bila tidak diperbaiki.

“Ini bukan tuduhan kepada seluruh jajaran BPN. Banyak aparatur BPN bekerja profesional. Justru reformasi diperlukan untuk melindungi mereka yang berintegritas dan memisahkan mereka dari oknum yang apabila terbukti menggunakan jabatan untuk membantu mafia tanah,” kata Abdul Gofur.

Pemberantasan mafia tanah harus menjadi kerja bersama ATR/BPN, KPK, Polri, Kejaksaan dan lembaga pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan harus berbasis bukti dan due process, sehingga kesalahan administratif, kelalaian, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana dapat dibedakan secara jelas.

“Buka warkahnya. Overlay petanya. Audit sertipikatnya. Telusuri aliran uangnya. Periksa siapa yang mengukur, memverifikasi, menyetujui dan menerbitkan haknya. Jika ditemukan korupsi, proses sesuai kewenangan KPK. Jika ditemukan tindak pidana umum atau khusus dalam kewenangan Polri, Bareskrim harus bertindak. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat
.”Pungkasnya (red)

Editor: HR Oen 

Jumat, 11 September 2026

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Mandek, Mahasiswa: Jika Kejaksaan Tak Mampu, Serahkan kepada KPK


LAMPUNG , BUANA PASUNDAN - Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum menyoroti belum tuntasnya penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. 
Perkara yang telah dinaikkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke tahap penyidikan sejak 2023 itu hingga kini belum diumumkan tersangkanya secara terbuka. Padahal, penyidik sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara sekitar Rp7,78 miliar serta dugaan penyimpangan dalam biaya penginapan perjalanan dinas. 

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung pernah mengungkap dugaan mark-up harga kamar hotel, bill hotel yang dipersoalkan, serta pertanggungjawaban penginapan yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya. Sejumlah anggota DPRD Tanggamus juga disebut telah mengembalikan uang lebih dari Rp3 miliar dalam proses penanganan perkara. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan publik karena perkara sudah berjalan bertahun-tahun.

Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status alat bukti, perkembangan pemeriksaan saksi, kepastian nilai kerugian negara dan alasan belum adanya penetapan tersangka. 

 “ Kami mempertanyakan, ada apa dengan perkara ini? Kalau sejak 2023 sudah masuk penyidikan, dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan sejumlah pihak sudah diperiksa serta ada pengembalian uang, mengapa sampai sekarang belum ada kepastian siapa yang bertanggung jawab secara hukum?

” Mahasiswa menegaskan kritik tersebut bukan tuntutan agar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti. Menurut mereka, yang dituntut adalah kepastian hukum dan transparansi proses penegakan hukum.

 “Kami tidak meminta Kejati menetapkan tersangka berdasarkan tekanan massa. Kami meminta penyidikan dilakukan profesional berdasarkan alat bukti. Kalau bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan. 
Kalau masih ada kendala, Kejati harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.” 

Mahasiswa juga mempertanyakan apakah Kejati Lampung telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan institusi penegak hukum di tingkat pusat. 

Mereka meminta Kejaksaan Agung maupun KPK memberikan perhatian apabila secara hukum perkara tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan supervisi atau tindakan lebih lanjut.

 “ Kalau Kejati Lampung memang mampu menuntaskan perkara ini, silakan tuntaskan dan buktikan kepada publik. Tetapi kalau perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian, kami meminta KPK turun melakukan supervisi. Bahkan apabila berdasarkan ketentuan hukum memang memenuhi syarat untuk diambil alih, kami meminta jangan ragu diserahkan kepada KPK.” Jakarta Jumat (11/9/2026)

Menurut Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut perjalanan dinas anggota DPRD, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan APBD dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

 “ Uang yang dipersoalkan adalah uang rakyat. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka dugaan kerugian negara, sementara ujung perkara tidak pernah jelas. 
Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan publik menunggu tanpa batas waktu.” Mahasiswa meminta Kepala Kejati Lampung memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan terakhir perkara tersebut: berapa saksi yang telah diperiksa, bagaimana hasil pendalaman alat bukti, berapa nilai kerugian negara yang telah dipastikan, berapa yang sudah dikembalikan, apakah masih ada pengembalian yang belum diselesaikan, serta kapan penyidikan akan memperoleh kepastian hukum.

Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum juga menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta Kejati Lampung tidak membiarkan kasus dugaan korupsi yang telah bertahun-tahun berada dalam tahap penyidikan menjadi perkara tanpa ujung.

 “ Kejaksaan harus menjawab pertanyaan publik. Jika mampu, selesaikan. Jika ada kendala, buka kepada masyarakat. Dan jika memang penanganannya tidak mampu dituntaskan sesuai kewenangan, jangan alergi terhadap supervisi KPK. Yang harus dilindungi adalah kepentingan hukum dan uang rakyat.” 

Seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab.(red)

Editor: HR Oen 

SUNGAI CIBEET AIR HITAM SEPERTI OLI, PELAKU PENCEMARAN BISA DIJERAT HUKUM 10 TAHUN PENJARA

KARAWANG , BUANA PASUNDAN - Kondisi Sungai Cibeet yang membentang di sekitar Desa Wanajaya dan Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, kini menjadi bukti nyata kelalaian besar dan pelanggaran hukum yang nyata. 
Air sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini berubah total: hitam pekat, berminyak persis seperti oli bekas, berbau menyengat, dan TOTAL SEPERTI TIDAK ADA LAGI KEHIDUPAN di dalamnya?

Bukan sekadar kotor, ini sudah menjadi ANCAMAN BAHAYA NYATA. 
Selama berbulan-bulan, warga Kampung Jatimulya dan sekitarnya terpaksa hidup berdampingan dengan bahaya. Saat musim kemarau, bau tajam yang beracun semakin pekat, masuk ke rumah, terhirup setiap saat mengganggu pernapasan, merusak kualitas udara, dan mengancam kesehatan jangka panjang ribuan warga. 

Siapa yang menjamin anak-anak, ibu hamil, lansia tidak jatuh sakit karena ini? 

 “ Sekarang Sungai Cibeet itu bukan lagi sungai, tapi ibarat saluran pembuangan limbah racun.
Airnya hitam pekat, berminyak, mati total. Tidak ada ikan, tidak ada serangga air, tidak ada apa-apa. 
Melihatnya saja sudah merinding, apalagi setiap pagi hari harus menahan bau busuk yang mengiris hidung. 

Ini bukan lagi hal biasa, ini KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG BERBAHAYA,” tegas warga setempat. 

Pantauan langsung di lapangan pada Jumat (11/9/2026) membuktikan: air keruh gelap pekat, permukaan berminyak, berbau tajam, jauh melampaui batas aman baku mutu air. Yang paling menyakitkan: semua seolah menutup mata?
Tidak ada yang mencari dari mana sumber pencemaran semua itu , tidak ada yang bertindak, seolah kerusakan ini hal wajar. 

Padahal ini kejahatan lingkungan!  Pencemaran berat ini jelas melanggar hukum, terutama 
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, bahkan melanggar hak dasar warga atas lingkungan sehat yang dijamin Pasal 28H UUD 1945. Pasal 98 Ayat (1) UU 32/2009: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sehingga melampaui baku mutu air :
DIPIDANA PENJARA PALING SINGKAT 3 TAHUN, PALING LAMA 10 TAHUN, DENDA RP 3 MILIAR - RP 10 MILIAR. 

Jika menyebabkan sakit, kerusakan kesehatan, atau bahaya bagi nyawa: Sanksi bertambah BERAT: 

PENJARA 4–12 TAHUN, DENDA RP4 MILIAR — RP12 MILIAR. Sanksi ini berlaku BUKAN HANYA PERORANGAN, TAPI JUGA PERUSAHAAN, BADAN USAHA, ATAU PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB atas pembuangan limbah berbahaya ini. 

Diam saja sama saja dengan membiarkan kejahatan berlanjut?  

PERINGATAN KERAS: 
JANGAN DIABAIKAN, INI TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN PEMERINTAH Warga tidak lagi meminta, MENUNTUT TEGAS DAN SERIUS: 

1. Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Karawang, Kepolisian, dan instansi berwenang: BUKA MATA DAN TINDAK SEKARANG! Segera telusuri dari mana limbah hitam berminyak itu berasal — jangan biarkan pelaku bersembunyi. ​

2. Terapkan HUKUM SEBERAT-BERATNYA. Siapa pun yang terbukti membuang limbah beracun, serahkan ke pengadilan sesuai UU — tidak ada kompromi untuk kerusakan yang mengancam nyawa rakyat. ​

3. PEMULIHAN LINGKUNGAN WAJIB DILAKUKAN. Sungai Cibeet harus dikembalikan bersih, aman, dan layak kembali. Biaya pemulihan sepenuhnya ditanggung pelaku pencemaran. ​

4. Jangan tunggu ada warga jatuh sakit massal atau keracunan baru bergerak. Saat itu terjadi, sudah terlambat — dan itu adalah kelalaian besar pihak berwenang. 

 “ Kami punya hak hidup sehat. Kami punya hak atas lingkungan yang bersih. Siapa pun yang merusak, harus bertanggung jawab. Diamnya pemerintah adalah persetujuan atas kerusakan ini. Jangan biarkan Sungai Cibeet mati selamanya, dan jangan biarkan kami jadi korban kebijakan yang tidak tegas.” 
Pernyataan warga Kampung Jatimulya. 
Sungai Cibeet sudah mati karena racun. 

Sekarang giliran kita: biarkan terus rusak, atau tegakkan hukum demi keselamatan rakyat? Jawabannya ada di tangan pihak berwenang.(HR.Oen)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done