BUANA PASUNDAN

Senin, 05 Oktober 2026

Penetapan Hasil Verifikasi: Enam Calon Kades Kalihurip Lanjut Seleksi


KARAWANG  , BUANA PASUNDAN -Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, secara resmi menetapkan enam calon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. 
Penetapan ini dilaksanakan di Aula Desa Kalihurip, Senin (5/10/2026).
 
Ketua Panitia 11, Ipun Sapunah, menyampaikan bahwa keenam calon telah dinyatakan lengkap dan sah memenuhi syarat administrasi. Nama-nama yang lolos adalah:
 
1. Yaya Wikarya
​
2. Hj. Suryani
​
3. Herman
​
4. H. Ade Jalaludin
​
5. Atep Cahyadi
​
6. Adih
 
Ipun Sapunah menjelaskan, tahap selanjutnya berupa pelaksanaan tes seleksi yang rencananya dijadwalkan pada 9 Oktober 2026 mendatang.


Saat ini tempat pelaksanaan tes belum ditentukan dan akan disampaikan secara resmi kepada seluruh calon menyusul.
 
"Seluruh enam calon yang hadir dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahap tes selanjutnya. Untuk lokasi pelaksanaannya, saat ini masih dalam proses penentuan dan akan kami sampaikan kemudian," ujar Ipun Sapunah di hadapan para calon dan para hadirin.
 
Acara penetapan berjalan tertib, aman, dan lancar, dihadiri para calon serta unsur terkait pengawasan pelaksanaan Pilkades Desa Kalihurip.(HR Oen)

Jumat, 02 Oktober 2026

Kejahatan Tanah yang Sempurna, Penjual Tanah 16 Ha Di Keranga Labuan Bajo Abal Abal, Dokumen Diduga Palsu Semua?



LABUAN BAJO , BUANA PASUNDAN — Misteri di balik dokumen jual beli tanah seluas kurang lebih 16 hektare di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat.

Kali ini, sorotan mengarah pada identitas H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, nama yang tercantum dalam dokumen transaksi jual beli tanah tertanggal 2 Mei 1990.

Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Makking mempertanyakan keberadaan dan identitas perempuan yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Antonius Arif, S.H., mengatakan pihak keluarga ahli waris mengaku tidak mengenal nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi.

Menurut Antonius, pihaknya juga telah melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan nama tersebut melalui pihak Kelurahan Labuan Bajo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat.

“Dari konfirmasi tersebut, nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera tidak ditemukan sebagai warga yang tercatat di Kelurahan Labuan Bajo,” ujar Antonius, Kamis (1/10/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Penelusuran serupa, lanjut dia, juga dilakukan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai Barat. Kuasa hukum menyatakan nama yang sama tidak ditemukan dalam data yang mereka konfirmasi.

Temuan tersebut kemudian menjadi pertanyaan baru bagi tim kuasa hukum, terutama karena nama Siti Daeng Mawira/Mawera tercantum dalam dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah seluas kurang lebih 16 hektare tersebut.

Dokumen 2 Mei 1990 Jadi Titik Sorotan

Menurut Antonius, terdapat sedikitnya dua dokumen yang kini menjadi perhatian, yakni surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 untuk tanah seluas kurang lebih 16 hektare dan kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta.

“Dokumen yang dipersoalkan tersebut berupa surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 untuk tanah seluas kurang lebih 16 hektare serta kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta,” jelasnya.

Bagi kuasa hukum penggugat, persoalan identitas pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut perlu dijelaskan karena menyangkut rangkaian riwayat tanah yang saat ini menjadi objek sengketa di Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Antonius menduga terdapat persoalan serius terkait proses lahirnya kedua dokumen tersebut.

“Jadi sudah dipastikan diduga sangat kuat bahwa kedua surat tersebut hasil rekayasa dan manipulasi dari kelompok mafia tanah,” ujar Antonius.

Pernyataan mengenai dugaan rekayasa dan manipulasi dokumen tersebut merupakan dalil atau pendapat dari pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Keabsahan dokumen, identitas para pihak, proses transaksi, serta kebenaran materiil dari dokumen tersebut masih harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Surion: Jika Benar Dipalsukan, Harus Diungkap

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Surion Florianus Adu, salah seorang masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang yang selama ini menyuarakan persoalan pertanahan di Manggarai Barat.

Surion menilai persoalan identitas dalam dokumen transaksi perlu ditelusuri secara serius apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara nama pihak yang tercantum dalam dokumen dengan data kependudukan.

“Kalau benar dokumen tersebut direkayasa atau dipalsukan, ini merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diungkap secara terang,” kata Surion.

Ia mempertanyakan bagaimana transaksi atas lahan seluas kurang lebih 16 hektare dapat berlangsung apabila keberadaan salah satu pihak yang tercantum dalam dokumen justru dipersoalkan.

Menurut Surion, penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada dokumen jual beli.

Seluruh mata rantai administrasi pertanahan, kata dia, perlu diperiksa, mulai dari asal-usul tanah, identitas para pihak, proses transaksi, pembuatan dokumen, penggunaan dokumen, proses peralihan hak hingga penerbitan sertifikat.

“Kalau memang terbukti ada rekayasa terhadap dokumen, maka harus ditelusuri siapa yang membuat, siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat,” ujarnya.

Nama Erwin Santosa Kadiman hingga Riwayat Sertifikat Turut Disorot

Persoalan dokumen transaksi tahun 1990 tersebut kemudian dikaitkan dengan perkembangan penguasaan dan administrasi pertanahan di lokasi yang sama.

Pihak penggugat menyebut tanah tersebut kemudian berkaitan dengan Erwin Santosa Kadiman, yang disebut sebagai pengelola Hotel St. Regis Labuan Bajo.

Selain itu, pihak penggugat juga menyebut bahwa pada 2017 telah terbit tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dua bidang GU yang menurut mereka berkaitan dengan objek sengketa.

Di kawasan tersebut sebelumnya juga disebut pernah dilakukan groundbreaking rencana pembangunan hotel pada 2022. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur NTT saat itu, Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Namun, keberadaan rencana pembangunan maupun kegiatan groundbreaking tersebut tidak dengan sendirinya menentukan keabsahan kepemilikan tanah. Status hak atas tanah tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen, proses administrasi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa Melibatkan 57 Pihak

Persoalan dokumen jual beli tersebut menjadi bagian dari sengketa tanah yang kini diperiksa di Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj.

Perkara tersebut diajukan tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Haji Makking, yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba.

Dalam perkara tersebut terdapat 18 tergugat dan 39 turut tergugat, sehingga keseluruhan pihak yang disebut dalam perkara mencapai 57 pihak.

Para penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagikan kepada seluruh ahli waris.

Pada sidang pertama, kuasa hukum penggugat Antonius Arif, S.H., menyampaikan bahwa tidak satu pun dari 18 tergugat hadir. Hanya pihak penggugat dan beberapa turut tergugat yang hadir.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap para tergugat sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Apabila setelah pemanggilan yang sah para tergugat tetap tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.

Nama-Nama Lain dalam Sengketa

Sengketa tanah di Karangan tersebut juga menyeret sejumlah nama lain dalam rangkaian perkara maupun dokumen yang dipersoalkan oleh pihak penggugat.

Di antaranya Haji Ramang Ishaka serta Muhamad Syair, yang disebut sebagai fungsionaris Adat Nggorang dan wakil fungsionaris adat.

Nama-nama tersebut muncul dalam rangkaian persoalan yang berkaitan dengan objek tanah dan riwayat dokumen yang kini tengah dipersoalkan di hadapan hukum.

Dengan munculnya persoalan identitas Siti Daeng Mawira/Mawera, dokumen bertanggal 2 Mei 1990 kini menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam sengketa tanah Karangan.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya mengenai siapa pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut, tetapi juga bagaimana dokumen itu dibuat, siapa saja yang terlibat dalam prosesnya, bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam rangkaian administrasi pertanahan, serta bagaimana keterkaitannya dengan status hak atas tanah yang kemudian muncul.

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, keluarga Nikolaus Naput, Erwin Santosa Kadiman, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian transaksi maupun perkara tersebut.(Red)

Kamis, 01 Oktober 2026

Putri Nabila Damayanti: Selamat kepada Kapolri Baru, Hukum Harus Tajam ke Bawah Maupun ke Atas


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN - Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, S.H., menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan tinggi kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., atas persetujuan DPR RI terhadap pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026).
 
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Putri Nabila — alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta — berharap amanah besar tersebut dijalankan dengan penuh integritas, keberanian, dan komitmen yang tak tergoyahkan demi kepentingan seluruh masyarakat.
 
“Saya mengucapkan selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Semoga beliau senantiasa amanah dalam menjalankan tugas, mampu membawa institusi Polri semakin dekat dengan masyarakat, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
 
Hukum Tidak Boleh Pilih Kasih
 
Menurut Putri Nabila, harapan terbesar masyarakat di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru adalah penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak diskriminatif.
 
“Penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus tajam ke atas. Hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan, kekuasaan, status sosial, maupun latar belakang,” tegasnya.
 
Polri Hadir Nyata di Tengah Rakyat
 
Ia juga mendesak agar kehadiran Polri tidak sekadar terasa saat terjadi masalah hukum, melainkan mewujud menjadi pelindung dan pengayom yang nyata di tengah kehidupan masyarakat.
 
“Polisi bukan hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pemberi rasa aman. Kapolri yang baru hendaknya lebih merangkul dan membaur dengan masyarakat. Jangan sampai pelindung dan pengayom masyarakat hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan,” katanya.
 
Putri Nabila menambahkan, masyarakat menanti Polri yang semakin humanis, profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum.
 
“Semoga di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Polri semakin dekat dengan rakyat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin kuat,” ulasnya.
 
Ucapan Selamat kepada Jajaran Pimpinan Nasional
 
Tak hanya kepada Kapolri, Putri Nabila juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, yakni:
 
- Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ketum Bahlil Lahadalia
​
- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono
​
- Menko Politik dan Keamanan, Dudung Abdurrachman
​
- Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir
​
- Menteri Perindustrian, M. Sarmuji
​
- Wamenko Perekonomian, Drajat Hari Wibowo
​
- Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman dan Nurkholish Ibnu Amman
​
- Wakil Menteri Pertanian, Muhamad Soleh Mustofa
​
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Irwan Meilano
​
- Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo
​
- Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, Dedi Prasetyo
​
- Wakil Kepala Badan Otorita Pantai Utara Jawa, Fadhil Imran
​
- Wakil Kepala BPKP, Arianto Wibowo
​
- Ketua Ombudsman RI, Nuzran Suher, beserta anggota Radyan Sam.(red)

Editor: HR Oen 

Dari Pergantian Kapolri ke Penguatan Pancasila: Pesan FKN-08 tentang Arah Kekuasaan Negara


Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.


OPINI , BUANA PASUNDAN - Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) dan Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)

Jakarta - Ketika matahari terbit di ufuk Indonesia pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, terjadi pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri dan selanjutnya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pada hari yang sama, DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit.

Bagi kami, momentum tersebut bukan semata-mata pergantian pejabat. Berlangsung pada Hari Kesaktian Pancasila, peristiwa ini dapat dibaca sebagai momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus berlandaskan Pancasila, konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat.

KESAKTIAN PANCASILA DAN KEKUASAAN NEGARA

Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar tanggal dalam kalender nasional. Ia merupakan momentum untuk mengingat kembali sejarah perjalanan bangsa, sekaligus meneguhkan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

Pergantian pucuk pimpinan lembaga kepolisian pada momentum tersebut memiliki makna politik dan kebangsaan tersendiri. Namun, makna tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang menduduki kursi Kapolri, melainkan dari bagaimana negara memastikan institusi penegak hukum bekerja sesuai konstitusi dan prinsip keadilan.

Kekuasaan negara pada hakikatnya bukan milik perseorangan. Jabatan adalah amanah, sedangkan kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, siapa pun yang memegang amanah negara harus diukur dari komitmennya menjaga keutuhan bangsa, menegakkan keadilan, menghormati hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Pergantian kepemimpinan tidak boleh berhenti pada pergantian figur. Yang lebih penting adalah memastikan adanya penguatan institusi, peningkatan profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

KEPOLISIAN DAN SEMANGAT REFORMASI

Selama masa kepemimpinan Listyo Sigit, institusi kepolisian menghadapi berbagai sorotan dan ekspektasi publik. Sejumlah persoalan penegakan hukum, transparansi, pelayanan masyarakat, serta persepsi mengenai keadilan menjadi bagian dari dinamika yang harus terus dibenahi.

Pernyataan tersebut bukan bermaksud menafikan berbagai upaya dan capaian yang telah dilakukan selama kepemimpinan Listyo Sigit. Namun, kritik publik terhadap institusi negara merupakan bagian penting dari proses demokrasi dan reformasi.

Kepolisian sebagai salah satu institusi strategis negara harus terus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pancasila tidak cukup hanya ditempatkan dalam teks peraturan maupun simbol-simbol kenegaraan. Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam kehidupan masyarakat melalui keadilan, persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak warga negara, serta pelayanan publik yang berintegritas.

Karena itu, pergantian Kapolri dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali reformasi institusi kepolisian dan membangun kepercayaan masyarakat.

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KEKUASAAN NEGARA

Indonesia merupakan negara besar dengan keragaman suku, agama, budaya, dan kepentingan. Dalam situasi perubahan politik dan ekonomi global, persatuan nasional menjadi salah satu modal utama bangsa.

Pancasila merupakan titik temu sekaligus landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, seluruh pemegang kekuasaan harus menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jabatan dapat berganti. Pangkat dapat berubah. Pemerintahan dapat mengalami pergantian. Namun, Pancasila sebagai dasar negara harus tetap menjadi pijakan bersama.

Siapa pun yang memegang tampuk kekuasaan di negeri ini harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah. Kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi serta hukum yang berlaku.

Dalam konteks itulah Hari Kesaktian Pancasila harus menjadi momentum evaluasi sekaligus pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas.

PESAN FKN-08: MENJAGA PANCASILA DARI DALAM

Kepada seluruh elemen bangsa, seluruh relawan perjuangan, dan seluruh masyarakat yang mencintai keadilan, FKN-08 mengajak agar momentum Hari Kesaktian Pancasila dijadikan titik untuk memperkuat kembali komitmen kebangsaan.

Tugas kita bukan hanya mengganti orang, tetapi juga memperbaiki sistem dan cara berpikir dalam menjalankan kekuasaan.

Siapa pun yang memegang jabatan publik harus memahami bahwa ia bekerja untuk rakyat, berada di bawah konstitusi, dan wajib menjunjung tinggi Pancasila serta hukum.

Hari Kesaktian Pancasila mengajarkan bahwa tantangan terhadap negara tidak selalu datang dari luar. Tantangan juga dapat muncul ketika nilai-nilai Pancasila tidak diwujudkan dalam praktik kehidupan bernegara: ketika keadilan dipertanyakan, persatuan melemah, dan kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Maka, momentum pergantian Kapolri ini hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pergantian figur, tetapi sebagai kesempatan untuk memperkuat institusi negara, supremasi hukum, profesionalisme aparat, dan kepercayaan masyarakat.

Kita harus mengembalikan Pancasila pada tempatnya sebagai dasar negara dan pedoman kehidupan berbangsa. Di atas kepentingan politik, di atas kepentingan kelompok, dan di atas kepentingan pribadi.

Karena pada akhirnya, bukan semata-mata seorang Kapolri, Presiden, atau pejabat negara yang menentukan masa depan Indonesia. Masa depan bangsa ditentukan oleh seluruh rakyat yang menjaga konstitusi, demokrasi, persatuan, keadilan, dan nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila bukan sekadar warisan leluhur untuk dikenang, melainkan amanah rakyat untuk diperjuangkan setiap hari.(Red)

Selasa, 29 September 2026

Diduga Gelapkan Uang Investasi, Direktur PT Satoe Komunika Ditetapkan Tersangka?




BANDUNG  , BUANA PASUNDAN 
- Direktur PT Satoe Komunika (SK) Bandung, Jawa Barat (Jabar) berinisial WR resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Bandung atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan uang investasi kegiatan Event Organizer (EO), pada 4 September 2026. Kuasa Hukum korban, Dr. Drs. H. Zulkifli. AR. MH, CHRMP menegaskan, akan mengawal perkara ini sampai tuntas. 

"Penyidik Polrestabes Bandung telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur PT Satoe Komunika dengan Nomor : S.Tap.Tsk/277/IX/Res.1.11./2026/ Reskrim tanggal 4 September 2026," kata Zulkifli yang juga Ketua Umum (Ketum) Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia (PATI), saat dihubungi Selasa (29/9/2026).

Zulkifli mengatakan, kasus ini menyita perhatian luas lantaran korban penipuan ini tidak hanya menimpa satu korban, tetapi juga ada korban yang lainnya yang saat ini juga sedang berproses hukum perkara TPPU di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat serta proses gugatan perdata di Pengadilan.

"Adapaun modus yang dilakukan "WR " sejak awal Oktober 2020 tersangka “WR” mengajak para korban termasuk Eneng Ernawati untuk berinvestasi dalam event yang digelar Satoe Komunikasi dan ikut membiayai kegiatan event tersebut dengan iming – iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% setiap kegiatannya," jelas Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, Eneng Ernawati telah mentrasfer uang Rp.230.000.000.- ( Dua ratus tiga puluh juta rupiah ) ke rekening “WR” dan Rekening PT Satoe Komunika, namun hal itu hanya isapan jempol. Jangankan untung modalpun tidak dikembalikan.

"Kita akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan meminta penyidik untuk mendalami peran semua pihak di dalam struktur perusahaan PT Satoe Komunika agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu individu saja termasuk Direksi dan pihak – pihak yang menikmati hasil kejatahan tersebut," pinta Zulkifli.

Hal ini, sebut Zulkifli, sejalan dengan amanat Pasal 45-46 undang- undang (UU) No: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dimana ada Pertanggung Pidana oleh Korporasi ketika Tindak pidana atau perbuatan tersebut dilakukan oleh pengurus atau orang yang mempunyai hubungan kerja/lainnya yang bertindak untuk dan atas nama atau untuk kepentingan korporasi.

"Saya berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan, serta memastikan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian, dan semoga tidak ada lagi jatuh korban – korban lain nya dirugikan oleh PT.Satoe Komunika," pinta Zulkifli.(Red)

Senin, 28 September 2026

Logis 08: Kepemimpinan Prabowo Mengutamakan Pemulihan Aset dan Kesejahteraan Rakyat


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN – Jelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo menilai berbagai kebijakan pemerintah mulai menunjukkan hasil di sejumlah sektor strategis.

Menurut Anshar, capaian pemerintahan Prabowo tidak hanya dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tetapi juga dari upaya memperkuat ketahanan pangan, investasi, program sosial, perumahan, hingga penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kalau kita melihat hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo secara utuh, ada banyak capaian yang perlu diapresiasi. Mulai dari ekonomi, investasi, ketahanan pangan dan energi, pembangunan perumahan, sampai penguatan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Anshar, Senin (28/09).

Ia menilai salah satu karakter yang terlihat dalam kepemimpinan Prabowo adalah dorongan agar hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan aset negara.

Di sektor ekonomi, pemerintah mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Pada semester I 2026, ekonomi tumbuh 5,45 persen dan menyerap hampir 1,45 juta tenaga kerja.

“Pertumbuhan ekonomi dan investasi harus terus dikawal agar dampaknya semakin luas, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Anshar.

Anshar juga mengapresiasi tren penurunan kemiskinan, menurutnya, indikator tersebut perlu dibaca bersama dengan berbagai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan perumahan rakyat dan penguatan ketahanan pangan.

“Pemerintah masih memiliki pekerjaan besar. Tetapi ketika indikator ekonomi bergerak dan kemiskinan menunjukkan penurunan, tentu itu menjadi bagian dari perkembangan yang harus diapresiasi sekaligus dievaluasi agar hasilnya semakin besar,” ujarnya.

Sektor perumahan juga menjadi perhatian. Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat realisasi pembangunan dan renovasi Program 3 Juta Rumah mencapai 324.213 unit hingga 13 Juni 2026.

Sementara itu, Kementerian PKP mencatat penyaluran rumah subsidi melalui skema FLPP telah mencapai lebih dari 102.900 unit hingga pertengahan Juli 2026, dengan target 350.000 unit pada 2026.

Menurut Anshar, pembangunan perumahan bukan hanya persoalan menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memiliki efek ekonomi karena menggerakkan industri konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja dan investasi.

Di bidang ketahanan pangan, Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan Agustus 2026 menyebut pemerintah telah mencapai swasembada pangan lebih cepat dari target awal. Pemerintah juga menempatkan swasembada energi, hilirisasi serta penguatan BUMN sebagai bagian dari kebijakan transformatif pemerintahan.

“Ketahanan pangan dan energi merupakan fondasi negara. Karena itu, kebijakan menuju swasembada harus terus dikawal agar manfaatnya benar-benar sampai kepada petani, nelayan, pelaku usaha dan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menyebut keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi dari kemampuan pemerintah memastikan program tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Dua tahun bukan akhir. Justru ini momentum untuk melihat apa yang sudah berhasil, apa yang masih kurang, dan apa yang harus dipercepat. Pemerintahan harus terus bekerja, terutama dalam memperkuat ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan memastikan supremasi hukum berjalan,” kata Anshar.

Ia menambahkan, Logis 08 akan terus mengawal kebijakan pemerintahan Prabowo agar agenda pembangunan nasional dapat berjalan konsisten.

“Pada akhirnya rakyat membutuhkan bukti. Ekonomi harus tumbuh, lapangan kerja harus terbuka, pangan dan energi harus kuat, rumah rakyat harus bertambah, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Itu yang harus terus dikawal bersama,” pungkas Anshar. (Red)

Editor: HR Oen 

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan


JAWA TENGAH  ,  BUANA PASUNDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RAH (35) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai pengedar. Perkara ini bermula dari informasi mengenai aktivitas RAH yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Sukoharjo.

" Setelah melakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan RAH. Petugas kemudian mendatangi sebuah kamar kos di wilayah Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. 
Dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu timbangan digital, satu plastik klip bening, satu lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Vivo warna hitam " terang Dir Narkoba.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka RAH. Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram yang sebelumnya telah ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Kepada petugas, tersangka RAH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO. Menurut keterangannya, barang tersebut diambil dengan mengikuti alamat atau titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp di wilayah Surakarta. RAH diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2024. Pengungkapan Kedua di Karanganyar

Dir Narkoba Polda Jateng menjelaskan bahwa pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, yang diduga berperan sebagai pengedar. Perkara ini bermula dari informasi aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas memperoleh ciri-ciri serta identitas orang yang diduga terlibat.

" Tersangka BR kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 11,22 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap bong, satu suru, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu gunting, satu timbangan, dan satu lakban warna hitam" ungkapnya.

" Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G alias Gandos yang saat ini berstatus DPO. Menurut keterangannya, G memberikan sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan cara menempatkan barang sesuai titik atau alamat yang diperintahkan.
Tersangka BR mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan." tambah Kombespol. Yos Guntur 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombespol. Yos Guntur mengatakan, dari dua perkara tersebut penyidik menemukan pola distribusi yang tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga memanfaatkan titik atau alamat tertentu untuk menempatkan barang.

“Pada perkara pertama, penyidik menemukan bahwa sabu diambil berdasarkan titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp, kemudian ditempatkan di wilayah Boyolali. Sementara pada perkara kedua, tersangka mengaku menerima barang dalam jumlah lebih besar untuk kemudian ditempatkan sesuai perintah dari pihak yang memberikan barang,” ujar Kombes Yos Guntur.

Menurutnya, informasi tersebut masih terus didalami untuk mengetahui rangkaian distribusi dan peran masing-masing pihak.

“Keterangan dari kedua tersangka masih kami dalami. Termasuk bagaimana pola komunikasi dengan pihak yang memberikan barang, lokasi penempatan, serta aliran barangnya. Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini masih berstatus DPO dan keberadaannya terus kami telusuri,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi awal apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

“Informasi dari masyarakat bisa menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun setelah informasi diterima, proses berikutnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pembuktian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” jelasnya.

Dari dua perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka serta menelusuri keberadaan A dan G yang disebut dalam pemeriksaan dan saat ini berstatus DPO.(red)

Editor : HR Oen 

Sabtu, 26 September 2026

DePA-RI: RUU Perampasan Aset Kunci Merebut Kembali Kepercayaan Publik


 
OPINI , BUANA PASUNDAN — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin Ketua Umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburrahman, SH, MH, didampingi para anggota dari berbagai fraksi.
 
 
 
Penegakan Hukum Butuh Integritas & Regulasi Tajam
 
Dalam pemaparannya, Luthfi Yazid menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya bergantung pada aturan, melainkan pada kualitas penegaknya.
 
“Mengutip pemikiran yuris Belanda Bernardus Maria Taverne dan yuris Jepang Mitamayama Sozaburo, kualitas penegak hukum — the man behind the gun — dan nilai moral menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya.”
 
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah krusial sekaligus sarana untuk mengembalikan kerugian negara dan merebut kembali kepercayaan publik yang selama ini terkikis.
 
Perjalanan Panjang, Target Selesai Akhir 2026
 
Wacana pemulihan aset hasil kejahatan telah melintasi tiga periode kepresidenan:
 
- 2009 — Diusulkan PPATK pada era Presiden SBY;
​
- 2012 — Naskah akademik disusun BPHN;
​
- Era Presiden Joko Widodo — dibentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum;
​
- Kini di era Presiden Prabowo Subianto — dukungan ditegaskan kembali.
 
Ketua Komisi III menyatakan RUU ini akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dan seluruh jajaran akan bekerja sepenuhnya demi tercapainya target tersebut.
 
Langkah ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta pengesahan Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang menempatkan pemulihan aset sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.
 
Masih Ada Celah, Penindakan Belum Maksimal
 
Meski Indonesia telah memiliki UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, UU PPLH serta lembaga KPK, Kejaksaan, Polri, PPATK, BPK, hingga BPKP, Luthfi menegaskan: penindakan saat ini belum maksimal. Terdapat tiga area kritis yang harus ditutup:
 
1. Pengelolaan & Pengembalian Aset Harus Adil
 
Mekanisme pemulihan harus transparan, akuntabel, dan memprioritaskan hak korban. Kasus First Travel menjadi pelajaran: aset mendekati Rp1 triliun milik 63 ribu jamaah justru disita untuk negara, padahal bukan berasal dari APBN. Aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
 
2. Terapkan Perampasan Tanpa Tunggu Putusan Tetap — NCB
 
Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, diperlukan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) — perampasan sementara melalui putusan provisi, tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Ini mencegah pelaku melarikan diri, menyembunyikan, atau memindahkan aset. Mekanisme ini tetap harus menjunjung hak proses hukum yang wajar (due process).
 
3. Buka Akses Publik LHKPN Secara Terintegrasi
 
Penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara harus disertai sistem digital terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau proses pemulihan aset secara berkala, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
Kapal Indonesia Tak Boleh Bocor
 
Luthfi menyampaikan perumpamaan yang menyentuh:
 
“Kita ibarat berada di kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam.”
 
RUU ini harus dirancang tanpa celah hukum, tidak bergantung pada aturan pelaksana yang rentan melemahkan fungsinya atau diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, prinsip perlindungan pihak ketiga beriktikad baik dan supremasi hukum tetap menjadi pegangan bukan alat kekuasaan untuk menindas lawan politik atau pihak lain. Lembaga pengelola aset pun harus dipimpin oleh sosok berintegritas, tak dapat dibeli, dan bebas campur tangan politik.
 
Empat Rekomendasi Strategis DePA-RI
 
1. Kategorikan korupsi keuangan sebagai kejahatan luar biasa — penanganan luar biasa, tanpa menunggu putusan tetap, kerjasama internasional dimaksimalkan.
​
2. Cegah penyalahgunaan wewenang — pastikan aturan tidak dijadikan alat kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik; proses hukum yang adil dan pengadilan yang bebas wajib dijamin.
​
3. Terapkan pembuktian terbalik secara proporsional — cegah pelaku menunda-nunda sekadar untuk melenyapkan atau memindahkan aset di era digital yang dapat hilang sekejap.
​
4. Sinergi antar-lembaga — KPK, Kejaksaan, Polri, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, hingga LPSK bergerak seirama, solid, dan profesional.
 
“Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak diukur dari besar harta yang dirampas, melainkan dari kesungguhan negara mengelola aset itu jujur dan mengembalikannya kepada korban, masyarakat, atau negara.”
 
Tim Penyusunan DePA- RI
 
- Dr. T.M Luthfi Yazid, S.H., LLM (Ketua)
- Nirdamewati Sihite, S.H.(Anggota)
​- Bachtiar Marasabessy, S.H.(Anggota)
​- Kunthi Dyah Wardani, S.H.(Anggota)
​- Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H.(Anggota)
 
(Red)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done