BUANA PASUNDAN: Pendidikan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Oktober 2026

Putri Nabila Damayanti: Selamat kepada Kapolri Baru, Hukum Harus Tajam ke Bawah Maupun ke Atas


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN - Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, S.H., menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan tinggi kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., atas persetujuan DPR RI terhadap pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026).
 
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Putri Nabila — alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta — berharap amanah besar tersebut dijalankan dengan penuh integritas, keberanian, dan komitmen yang tak tergoyahkan demi kepentingan seluruh masyarakat.
 
“Saya mengucapkan selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Semoga beliau senantiasa amanah dalam menjalankan tugas, mampu membawa institusi Polri semakin dekat dengan masyarakat, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
 
Hukum Tidak Boleh Pilih Kasih
 
Menurut Putri Nabila, harapan terbesar masyarakat di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru adalah penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak diskriminatif.
 
“Penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus tajam ke atas. Hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan, kekuasaan, status sosial, maupun latar belakang,” tegasnya.
 
Polri Hadir Nyata di Tengah Rakyat
 
Ia juga mendesak agar kehadiran Polri tidak sekadar terasa saat terjadi masalah hukum, melainkan mewujud menjadi pelindung dan pengayom yang nyata di tengah kehidupan masyarakat.
 
“Polisi bukan hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pemberi rasa aman. Kapolri yang baru hendaknya lebih merangkul dan membaur dengan masyarakat. Jangan sampai pelindung dan pengayom masyarakat hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan,” katanya.
 
Putri Nabila menambahkan, masyarakat menanti Polri yang semakin humanis, profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum.
 
“Semoga di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Polri semakin dekat dengan rakyat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin kuat,” ulasnya.
 
Ucapan Selamat kepada Jajaran Pimpinan Nasional
 
Tak hanya kepada Kapolri, Putri Nabila juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, yakni:
 
- Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ketum Bahlil Lahadalia
​
- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono
​
- Menko Politik dan Keamanan, Dudung Abdurrachman
​
- Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir
​
- Menteri Perindustrian, M. Sarmuji
​
- Wamenko Perekonomian, Drajat Hari Wibowo
​
- Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman dan Nurkholish Ibnu Amman
​
- Wakil Menteri Pertanian, Muhamad Soleh Mustofa
​
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Irwan Meilano
​
- Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo
​
- Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, Dedi Prasetyo
​
- Wakil Kepala Badan Otorita Pantai Utara Jawa, Fadhil Imran
​
- Wakil Kepala BPKP, Arianto Wibowo
​
- Ketua Ombudsman RI, Nuzran Suher, beserta anggota Radyan Sam.(red)

Editor: HR Oen 

Jumat, 25 September 2026

Sosialisasi Pilkades Kalihurip: Enam Calon Kades Terdaftar, Panitia Berharap Pemilihan Berjalan Aman dan Sukses


KARAWANG ,  BUANA PASUNDAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek menggelar kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk Desa Kalihurip. 
Acara ini bertujuan menyampaikan aturan, tahapan, serta tata cara pencoblosan kepada seluruh pemangku kepentingan dan warga masyarakat.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut:
 
- Camat Cikampek
​
- Kapolsek Cikampek beserta jajaran
​
- Perwakilan Koramil Cikampek
​
- Panitia 11 Pilkades
​
-Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
​
- Tokoh masyarakat dan tokoh agama
​
- Para calon Kepala Desa
 
Enam Calon Kades Terdaftar
 
Tercatat sebanyak enam calon bersaing dalam Pilkades Desa Kalihurip:
 
1. Yaya Wikarya
2. Hj.Suryani, S.Ag
3. Herman
4. H.Ade Jalaludin
​6. Atep Cahyadi
​6. Adih
​
Dari keenam calon tersebut Kades Inkamben Herman dan Adih tidak hadir secara langsung, kehadirannya diwakilkan oleh perwakilan masing-masing.
 
Dalam sosialisasi ini, pihak Kecamatan secara rinci menjelaskan tata cara pencoblosan, hak pilih pemilih, serta ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh pihak agar pelaksanaan berjalan tertib dan transparan.
 Pernyataan Ketua Panitia 11
Ketua Panitia 11 Pilkades Desa Kalihurip Ipun Sapunah menyampaikan harapan dan komitmennya:
 
"Berharap seluruh rangkaian acara dan proses pemilihan di Desa Kalihurip nanti dapat berjalan aman, lancar, dan sukses sesuai tahapan yang telah ditetapkan, tanpa terjadi ekses atau keributan sedikit pun."
 
Kehadiran unsur Muspika, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para calon kades menjadi bukti kebersamaan dan kepedulian seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas. Pilkades diharapkan menjadi sarana demokrasi yang damai, bermartabat, dan menghasilkan pemimpin yang dicintai masyarakat.(Red)

Senin, 21 September 2026

Kawasan Hutan Dirusak Tanpa Izin, Mahasiswa Desak Telusuri Pemberi Perintah dan Pemilik Lahan?


BOGOR , BUANA PASUNDAN – Aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat jenis beko di Kampung Bojong Honje, Cadas Malang, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Pasalnya, lahan yang sebelumnya disebut masih berupa kawasan berhutan tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ayam.

Informasi mengenai aktivitas tersebut juga dipertanyakan karena perangkat desa maupun pengurus RW setempat mengaku belum menerima pemberitahuan atau permohonan izin terkait kegiatan di lokasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada yang datang ke kantor desa maupun ke RW untuk meminta izin atau menyampaikan rencana aktivitas tersebut,” ungkap salah seorang perangkat desa dan pengurus RW setempat saat ditemui, Senin (21/9/2026).

Menurut keterangan warga, proses perataan lahan menggunakan alat berat telah berlangsung beberapa hari. Warga juga menyebut lokasi tersebut sebelumnya masih banyak ditumbuhi pepohonan dan tanaman hijau.

“Lahan tersebut beberapa hari diratakan menggunakan beko. Sebelumnya masih banyak pepohonan dan terlihat hijau. Saya dengar lahan itu mau dijadikan kandang ayam. Informasi yang saya dengar, sebelumnya tanah itu digarap seseorang, kemudian disebut dijual lagi kepada pihak lain. Namun kami tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan maupun siapa pemilik sekarang,” ujar warga setempat.

Persoalan menjadi semakin serius karena berdasarkan keterangan yang diperoleh, lahan tersebut sebelumnya telah dicek dan disebut masuk dalam kawasan yang dikuasai Kementerian Kehutanan.

“Kalau setelah dicek memang masuk tanah atau kawasan Kementerian Kehutanan, seharusnya pihak yang melakukan kegiatan harus berkoordinasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Penggunaan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan,” ungkap pihak Kementerian Kehutanan.

Secara aturan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan memiliki mekanisme dan persetujuan tersendiri. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta ketentuan pengawasan dan sanksi administratif. PP tersebut saat ini telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026.

Karena itu, apabila lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan negara, aparat dan instansi terkait perlu terlebih dahulu memastikan status serta fungsi kawasan, titik koordinat, pihak yang menguasai atau mengelola lahan, dasar penggunaan lahan, serta ada atau tidaknya persetujuan yang diperlukan sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.

Selain aspek kehutanan, apabila lahan tersebut benar akan digunakan untuk kegiatan peternakan ayam, pemrakarsa juga wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan sesuai skala serta karakteristik kegiatannya. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan usaha atau kegiatan.

Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Aliwardan, meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Kami meminta APH dan instansi terkait jangan hanya menerima informasi dari satu pihak. Lakukan pengecekan langsung ke lokasi, pastikan status dan batas lahannya, cek apakah benar masuk kawasan hutan, siapa yang menguasai lahan, siapa pemilik alat berat, siapa yang memerintahkan pekerjaan, serta apakah seluruh persetujuan dan perizinannya telah dipenuhi,” tegas Aliwardan.

Menurut Aliwardan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan di kawasan hutan tanpa persetujuan yang diwajibkan, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum kehutanan. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur mengenai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan sanksinya, dengan ketentuan yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Kalau benar kawasan tersebut merupakan kawasan hutan dan ternyata digunakan tanpa dasar hukum atau persetujuan yang diwajibkan, jangan berhenti pada penghentian alat berat. Para pihak yang bertanggung jawab harus ditelusuri. Siapa yang menyuruh, siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengoperasikan alat, dan untuk kepentingan apa kegiatan tersebut dilakukan harus diperiksa berdasarkan bukti yang ada,” kata Aliwardan.

Ia menambahkan, penggunaan alat berat untuk meratakan lahan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan informasi warga. Namun, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pelanggaran hukum, aparat dapat menentukan pasal yang tepat berdasarkan perbuatan, status kawasan, dokumen perizinan, serta dampak yang ditimbulkan.

“Jangan sampai setelah hutan diratakan, baru kemudian persoalannya dipermasalahkan. Pemeriksaan harus dilakukan sejak awal. Kalau memang legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau belum memiliki persetujuan yang diwajibkan, kegiatan harus dihentikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Aliwardan juga meminta pemerintah daerah memeriksa aspek tata ruang dan lingkungan apabila benar terdapat rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut.

“Untuk pembangunan kandang ayam juga harus dilihat kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan serta ketentuan teknis peternakannya. Jangan hanya karena ada orang yang mengaku memiliki atau menguasai tanah kemudian langsung meratakan lahan dan membangun kandang,” ujarnya.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan usaha tertentu wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai kategorinya, termasuk AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya. Penentuan dokumen yang wajib dipenuhi bergantung pada jenis dan skala kegiatan serta ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Mahasiswa Peduli Hukum mendorong Dinas Kehutanan/instansi kehutanan yang berwenang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup, perangkat tata ruang, dinas yang membidangi peternakan, serta APH melakukan pemeriksaan terpadu.

“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Masyarakat berhak mengetahui apakah tanah tersebut benar kawasan hutan negara, apakah ada persetujuan penggunaan kawasan hutan, apakah rencana kandang ayam sesuai tata ruang, dan apakah persetujuan lingkungannya sudah dipenuhi. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah bangunan berdiri,” pungkas Aliwardan.

Hingga berita ini disusun, status pasti lahan, pihak yang menguasai lahan, pemilik atau penyewa alat berat, serta kelengkapan dokumen untuk kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Karena itu, seluruh dugaan dalam informasi ini tetap terbuka untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(red)

Editor: HR Oen 

Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN  - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) Universitas Padjadjaran, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengapresiasi konsistensi Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) menyelenggarakan program Nikah Bersama yang tahun ini memasuki penyelenggaraan keenam sejak pertama kali digelar pada tahun 2021. 

Program tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian sosial yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, terutama keluarga kurang mampu yang membutuhkan fasilitasi untuk melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama sekaligus memperoleh kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan. Pada penyelenggaraan keenam di Bandung, Senin (21/9/26)

PBA memfasilitasi 14 pasangan calon pengantin. Secara kumulatif, hingga tahun ini PBA telah membantu 50 pasangan melalui program tersebut.

 " Enam kali penyelenggaraan Nikah Bersama menunjukkan bahwa kegiatan ini sudah berkembang menjadi gerakan sosial yang berkelanjutan. Ketika 14 pasangan dari keluarga kurang mampu dapat melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama dan ketentuan negara, yang kita bantu sesungguhnya adalah membuka jalan bagi lahirnya keluarga - keluarga baru yang memiliki kepastian hukum dan sosial. 
Ini bentuk gotong royong yang sangat nyata dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (21/9/26).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menilai fasilitasi perkawinan bagi keluarga kurang mampu memiliki dimensi sosial dan hukum yang penting. Perkawinan yang tercatat memberikan kepastian administrasi bagi pasangan dan keluarga, termasuk dalam berbagai urusan kependudukan serta perlindungan hak-hak hukum yang berkaitan dengan keluarga. Karena itu, kegiatan sosial semacam Nikah Bersama mempunyai nilai sosial yang tinggi ketika dijalankan secara konsisten dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

 " Membantu pasangan dari keluarga kurang mampu memasuki kehidupan rumah tangga dengan pernikahan yang sah juga merupakan bentuk kepedulian dan gotong royong yang sangat nyata dari masyarakat. Ada aspek kemanusiaan, sosial, agama, sekaligus kepastian hukum di dalamnya. Karena itu, saya berharap program Nikah Bersama PBA terus dipertahankan dan bila memungkinkan cakupannya diperluas agar semakin banyak keluarga yang dapat merasakan manfaatnya.” kata Bamsoet.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga mengapresiasi konsep kegiatan PBA yang menggabungkan kepedulian sosial dengan pemberdayaan ekonomi. 

Rangkaian kegiatan tahun ini turut menghadirkan Bazar atau Ekshibisi UMKM Alumni yang melibatkan 44 pelaku usaha dari berbagai bidang, mulai fashion, kerajinan tangan, kuliner hingga bidang usaha lainnya. 
Perhatian terhadap UMKM ini sangat relevan dengan struktur perekonomian Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 2026 menyebut UMKM berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB, menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja, mencakup sekitar 60 persen investasi nasional, serta menyumbang sekitar 16 persen ekspor nonmigas. 

Pemerintah juga mencatat jumlah UMKM lebih dari 64 juta unit usaha.

" Penyelenggaraan Nikah Bersama yang dirangkaikan dengan bazar UMKM menunjukkan bahwa kepedulian sosial dan pemberdayaan ekonomi dapat berjalan beriringan. Keluarga yang dibantu untuk memulai kehidupan baru bertemu dengan para pelaku usaha yang sedang berjuang membangun kehidupan ekonominya. Inilah makna jejaring alumni yang sesungguhnya, yaitu menjadi kekuatan sosial sekaligus kekuatan ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” pungkas Bamsoet.(red) 

Editor: HR Oen 

Polemik Tuanku Sambah dan KAN Sungai Aua Mahasiswa Desak Sejarah, Silsilah dan Dokumen Dibuka


PASAMAN BARAT , BUANA PASUNDAN - Mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, meminta media lokal mengungkap secara independen dan berimbang fakta di balik polemik Tuanku Sambah Sungai Aua serta rencana pengukuhan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua yang dijadwalkan pada Senin (21/9/2026).

Ketua Mahasiswa Asal Kecamatan Sungai Aua, Ahmad Fauzan, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan dokumen, sejarah adat, silsilah, serta aturan mengenai kelembagaan KAN, bukan berdasarkan klaim sepihak.

"Media jangan berpihak kepada kelompok lama maupun kelompok baru. Yang perlu dibuka adalah fakta sejarah, silsilah adat, dokumen pembentukan KAN dan dasar pengukuhan kepengurusan yang baru," ujar Ahmad Fauzan saat diwawancarai Minggu (20/9/2026) di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Menurut Fauzan, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah sejarah dan garis keturunan Sutan Botok yang disebut sebagai Tuanku Sambah pertama. Ia mengatakan terdapat perbedaan keterangan mengenai hubungan garis keturunan Sutan Botok dengan Puti Tali Ati.

Karena itu, menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap ranji, silsilah, riwayat adat dan keterangan ninik mamak untuk memperoleh gambaran sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau ada perbedaan silsilah, mari dibuka dokumennya dan diperiksa bersama. Sejarah adat tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan atau surat pengangkatan tanpa melihat sumber sejarah dan keterangan ninik mamak," katanya.

Persoalan KAN Perlu Diselesaikan

Fauzan juga menyoroti keberadaan KAN Sungai Aua yang menurut keterangannya telah dibentuk pada 18 Desember 2025.

Ia meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara administratif dan kelembagaan. Jika terdapat kekurangan dalam proses pemberitahuan atau administrasi, menurutnya, hal itu semestinya dapat diperbaiki tanpa menimbulkan dualisme kepengurusan.

"Yang perlu dijawab adalah bagaimana status KAN yang telah dibentuk sebelumnya, apa dasar pembentukan kepengurusan baru, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya menurut aturan adat dan peraturan daerah," ujarnya.

Fauzan menyebut Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 sebagai salah satu aturan yang perlu diperiksa dalam penyelesaian persoalan tersebut, termasuk ketentuan mengenai kelembagaan KAN dan mekanisme penyelesaian perselisihan adat.

Pertanyakan Pengukuhan KAN Baru

Fauzan juga mempertanyakan rencana pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua pada 21 September 2026 ketika persoalan mengenai status dan kewenangan kelembagaan masih menjadi pembahasan.

Menurutnya, apabila terdapat dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim kewenangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Kami tidak mengatakan konflik pasti terjadi. Tetapi persoalan adat sangat sensitif. Karena itu, lebih baik semua pihak menyelesaikan persoalan dan membuka seluruh dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan dualisme," katanya.

Minta Proposal Mengatasnamakan Adat Ditelusuri

Selain persoalan kelembagaan, mahasiswa juga meminta media menelusuri penggunaan nama KAN Sungai Aua, Tuanku Sambah, ninik mamak maupun masyarakat adat dalam berbagai proposal yang ditujukan kepada perusahaan.

Fauzan menegaskan pihaknya tidak menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan. Namun, apabila proposal tersebut memang ada, menurutnya, publik berhak mengetahui dasar mandat, pihak yang menandatangani, tujuan pengajuan, perusahaan yang dituju, serta pihak yang menerima manfaat.

"Ini bukan soal menuduh siapa pun. Kalau memang ada dokumen proposal, mari diperiksa secara terbuka. Siapa yang membuat, siapa yang memberikan mandat, untuk kepentingan apa dan siapa penerima manfaatnya. Semuanya harus jelas," tegasnya.

Selamatkan Marwah Adat dan Persatuan Masyarakat

Fauzan berharap LKAAM, Peradilan Adat, Pemerintah Daerah, ninik mamak dan seluruh pemangku adat dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian.

Ia menekankan, mahasiswa tidak meminta media membela salah satu pihak dalam polemik tersebut.

"Kami tidak meminta media memihak yang lama atau yang baru. Kami meminta media menguji semuanya: sejarahnya, silsilahnya, dokumen KAN, proses pembentukannya, dasar pengukuhan KAN baru, serta proposal yang mengatasnamakan masyarakat adat," ujarnya.

Menurut Fauzan, penyelesaian yang transparan diperlukan agar persoalan kelembagaan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

"Yang harus diselamatkan bukan kepentingan kelompok tertentu, tetapi kebenaran sejarah, marwah adat dan persatuan masyarakat Sungai Aua," pungkasnya. (Syafrudin Budiman)

Editor: HR Oen 


Selasa, 25 Agustus 2026

Seminar Ketahanan Pangan UNMUL: Membangun Kaltim, Menghidupi Nusantara


SAMARINDA , BUANA PASUNDAN - Kalimantan Timur tengah berada di episentrum perubahan besar. Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa gelombang investasi, pertumbuhan penduduk, serta peningkatan kebutuhan pangan yang semakin besar. Namun, di tengah peluang tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah Kaltim mampu memenuhi kebutuhan pangan ibu kota barunya sendiri, atau justru hanya menjadi penonton di tengah pertumbuhan yang berlangsung di halaman rumahnya? 
Pertanyaan itu mengemuka dalam Seminar Ketahanan Pangan yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (UNMUL) bersama Pemuda Inspirasi Nusantara, Jumat (21/8), di Ruang Teater Gedung Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si., Samarinda.
Produksi Jagung Melonjak, Beras Masih Bergantung dari Luar Daerah


Wakil Ketua Umum Bidang Pangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Lani Tanujaya, memaparkan sejumlah data yang menunjukkan besarnya peluang sektor pertanian Kaltim. 
Produksi jagung Kaltim meningkat tajam dari 3.955 ton pada 2024 menjadi 10.290 ton pada 2025. Artinya, terjadi kenaikan lebih dari 160 persen hanya dalam waktu satu tahun. Di sisi lain, kebutuhan industri juga terus meningkat. Salah satu pabrik pengolahan di Samboja, misalnya, membutuhkan pasokan jagung sekitar 40–50 ton per hari.

Kebutuhan tersebut setara dengan hasil panen sekitar 300 hektare lahan setiap bulan. 

 " Prinsipnya sederhana: petani menanam, industri menyerap," ujar Lani dalam keterangannya kepada media, Selasa (25/8/2026), di Samarinda. Menurutnya, kepastian pasar dapat membuat usaha tani jagung menjadi peluang ekonomi yang menarik. Simulasi usaha tani jagung seluas satu hektare dapat menghasilkan laba bersih sekitar Rp10–15 juta per musim tanam. 

Sementara lahan seluas dua hektare berpotensi menghasilkan Rp20–30 juta per musim. Potensi tersebut, kata Lani, seharusnya dapat mendorong generasi muda melihat pertanian sebagai sektor bisnis yang menjanjikan, bukan sekadar pekerjaan warisan orang tua. Namun, kondisi berbeda terjadi pada komoditas beras. Kaltim masih mengalami defisit sekitar 170.000 ton beras per tahun dan masih bergantung pada pasokan dari luar daerah. Kondisi tersebut diperparah dengan berkurangnya lahan sawah akibat alih fungsi lahan untuk pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. 
Di sektor peternakan, ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah juga masih menjadi persoalan. 

 " Pertanyaannya, apakah Kaltim hanya akan menjadi penonton, atau mampu menjadi pemasok utama kebutuhan pangan IKN?" kata Lani. 
Ketahanan Pangan Bukan Sekadar Ketersediaan Guru Besar Fakultas Pertanian UNMUL, Prof. Dr. Bernatal Saragih, S.P., M.Si., menilai persoalan ketahanan pangan Kaltim harus dilihat secara lebih luas. 

Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga mencakup akses, pemanfaatan, dan stabilitas. Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Kaltim memang tergolong tinggi. Namun, disparitas antarwilayah masih cukup lebar, terutama karena biaya logistik yang mahal dan kondisi geografis wilayah pedalaman yang sulit dijangkau. Karena itu, Prof. Bernatal mengusulkan pembangunan lima hub logistik regional yang mengintegrasikan jalur sungai, jalan nasional, pelabuhan, dan bandara. 
Menurut dia, penguatan konektivitas tersebut penting untuk menyatukan pasar pangan Kaltim yang selama ini masih terfragmentasi. 

 " IKN bisa menjadi katalisator, tapi juga bisa menjadi beban tambahan, tergantung apakah produksi dan distribusi lokal kita diperkuat atau tidak," kata Prof. Bernatal. 
Kearifan Lokal yang Mulai Ditinggalkan Jika data berbicara mengenai angka produksi dan kebutuhan pangan, tokoh adat Kaltim, Hendrik Tandoh, mengajak peserta seminar melihat persoalan dari sisi kearifan lokal. Ia mengenang kehidupan masyarakat adat di pedalaman yang pada masa lalu memiliki ketahanan pangan relatif kuat, jauh sebelum masuknya investasi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara. Pola berladang yang diterapkan masyarakat saat itu membuat lumbung pangan di rumah panjang selalu tersedia. Berbagai rempah-rempah tumbuh di sekitar lingkungan, sementara tanaman obat tradisional mudah ditemukan.   " Semakin sering berpindah, semakin kuat pula ketahanan pangan mereka," ujarnya.

Namun, kondisi tersebut kini mulai berubah. Lahan pertanian semakin menyusut akibat ekspansi investasi tambang dan perkebunan sawit. Di sisi lain, lulusan perguruan tinggi lebih banyak memilih bekerja di perusahaan atau menjadi aparatur sipil negara (ASN).
" Kita dimanjakan oleh investasi yang ada," ujarnya.

Hendrik mengajak generasi muda memulai langkah sederhana dengan memanfaatkan lahan di sekitar rumah untuk menanam kebutuhan pangan seperti cabai dan serai. 
Ia juga mengingatkan ancaman musim kemarau panjang dan potensi kebakaran lahan menjelang September yang dapat mengganggu masa tanam petani, khususnya di wilayah hulu. Menurutnya, menjaga lingkungan dan mengantisipasi kebakaran lahan merupakan bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga situasi Kaltim tetap kondusif. Pupuk Kaltim Jadi Modal Strategis Perwakilan Pemuda Kaltim, Alfonsius Limba, menilai Kaltim memiliki modal strategis untuk mengembangkan sektor pertanian, salah satunya keberadaan industri pupuk. 

 " Kaltim sebenarnya punya industri pupuk yang beroperasi hingga saat ini, yaitu Pupuk Kaltim, bagian dari ekosistem Pupuk Indonesia. Ini modal besar yang perlu terus kita optimalkan bersama," ujarnya. Alfonsius mendorong mahasiswa Fakultas Pertanian untuk ikut membantu petani memanfaatkan akses pupuk bersubsidi, mulai dari proses pendaftaran e-RDKK hingga penebusan melalui aplikasi i-Pubers dan kanal distribusi resmi. 

Ia juga mengaitkan ancaman El Nino terhadap ketersediaan air bagi petani dengan pentingnya penguatan program TNI Manunggal Air hingga tingkat desa. 
Alfonsius menyebut kapasitas produksi pupuk nasional berada di kisaran 14 juta ton per tahun, sementara kebutuhan subsidi tahunan sekitar 9,8 juta ton. Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi juga disebut telah mencapai sekitar 6 juta ton. Di Samarinda, stok pupuk bersubsidi yang tersedia disebut sekitar 1.900 ton, lebih tinggi dibandingkan alokasi tahunan kota tersebut yang mencapai 1.700 ton. Dengan kondisi tersebut, kebutuhan pupuk petani hingga musim tanam September mendatang dinilai masih relatif aman. Namun, Alfonsius menegaskan bahwa persoalan pangan tidak bisa diselesaikan hanya melalui ketersediaan pupuk.

 " Diperlukan gerakan kolaboratif antara kampus, mahasiswa, pemuda, pemerintah, dan petani untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan," katanya.

Mahasiswa, lanjutnya, dapat menjadi jembatan antara program pemerintah dan kebutuhan petani di lapangan. Mereka juga dapat berperan dalam pengawasan distribusi pupuk sekaligus menjadi agen perubahan di sektor pertanian. Dari Penonton Menjadi Pemain Utama Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UNMUL, Ir. Suhardi, S.Pt., M.P., Ph.D., dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak cukup hanya mengandalkan sumber daya alam, teknologi, dan modal. Dibutuhkan pula generasi muda yang berani memperjuangkan kepentingan dan hak-hak petani. 

 " Peran strategis pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton; pemuda harus menjadi pemain utama," ujarnya. 

Semangat kolaborasi tersebut muncul berulang kali dalam seminar dari berbagai perspektif. 
Lani Tanujaya menyebut pentingnya sinergi enam pilar, dengan Kadin Kaltim sebagai fasilitator dan mahasiswa sebagai penggerak inovasi. Prof. Bernatal menyebut pendekatan pentahelix yang melibatkan akademisi, dunia usaha, pemerintah, masyarakat, dan media. Sementara Alfonsius menekankan gerakan kolaboratif antara kampus, mahasiswa, pemuda, pemerintah, dan petani. Istilahnya berbeda, tetapi pesannya sama: ketahanan pangan Kaltim tidak bisa dibangun secara sendiri-sendiri. Prof. Bernatal mengajak generasi muda tidak berhenti sebagai konsumen pangan. 

Mereka harus didorong menjadi produsen, pencipta teknologi, sekaligus pencipta nilai tambah di sektor pertanian. 
Semangat tersebut dirangkum dalam satu pesan yang menjadi penutup seminar: "Membangun Kalimantan, Menghidupi".(red)

Editor: HR Oen
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done