KARAWANG , BUANA PASUNDAN - Kondisi Sungai Cibeet yang membentang di sekitar Desa Wanajaya dan Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, kini menjadi bukti nyata kelalaian besar dan pelanggaran hukum yang nyata.
Air sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini berubah total: hitam pekat, berminyak persis seperti oli bekas, berbau menyengat, dan TOTAL SEPERTI TIDAK ADA LAGI KEHIDUPAN di dalamnya?
Bukan sekadar kotor, ini sudah menjadi ANCAMAN BAHAYA NYATA.
Selama berbulan-bulan, warga Kampung Jatimulya dan sekitarnya terpaksa hidup berdampingan dengan bahaya. Saat musim kemarau, bau tajam yang beracun semakin pekat, masuk ke rumah, terhirup setiap saat mengganggu pernapasan, merusak kualitas udara, dan mengancam kesehatan jangka panjang ribuan warga.
Siapa yang menjamin anak-anak, ibu hamil, lansia tidak jatuh sakit karena ini?
“ Sekarang Sungai Cibeet itu bukan lagi sungai, tapi ibarat saluran pembuangan limbah racun.
Airnya hitam pekat, berminyak, mati total. Tidak ada ikan, tidak ada serangga air, tidak ada apa-apa.
Melihatnya saja sudah merinding, apalagi setiap pagi hari harus menahan bau busuk yang mengiris hidung.
Ini bukan lagi hal biasa, ini KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG BERBAHAYA,” tegas warga setempat.
Pantauan langsung di lapangan pada Jumat (11/9/2026) membuktikan:
air keruh gelap pekat, permukaan berminyak, berbau tajam, jauh melampaui batas aman baku mutu air. Yang paling menyakitkan:
semua seolah menutup mata?
Tidak ada yang mencari dari mana sumber pencemaran semua itu , tidak ada yang bertindak, seolah kerusakan ini hal wajar.
Padahal ini kejahatan lingkungan! Pencemaran berat ini jelas melanggar hukum, terutama
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, bahkan melanggar hak dasar warga atas lingkungan sehat yang dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Pasal 98 Ayat (1) UU 32/2009:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sehingga melampaui baku mutu air :
DIPIDANA PENJARA PALING SINGKAT 3 TAHUN, PALING LAMA 10 TAHUN, DENDA RP 3 MILIAR - RP 10 MILIAR.
Jika menyebabkan sakit, kerusakan kesehatan, atau bahaya bagi nyawa:
Sanksi bertambah BERAT:
PENJARA 4–12 TAHUN, DENDA RP4 MILIAR — RP12 MILIAR.
Sanksi ini berlaku BUKAN HANYA PERORANGAN, TAPI JUGA PERUSAHAAN, BADAN USAHA, ATAU PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB atas pembuangan limbah berbahaya ini.
Diam saja sama saja dengan membiarkan kejahatan berlanjut?
PERINGATAN KERAS:
JANGAN DIABAIKAN, INI TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN PEMERINTAH
Warga tidak lagi meminta, MENUNTUT TEGAS DAN SERIUS:
1. Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Karawang, Kepolisian, dan instansi berwenang: BUKA MATA DAN TINDAK SEKARANG! Segera telusuri dari mana limbah hitam berminyak itu berasal — jangan biarkan pelaku bersembunyi.
2. Terapkan HUKUM SEBERAT-BERATNYA. Siapa pun yang terbukti membuang limbah beracun, serahkan ke pengadilan sesuai UU — tidak ada kompromi untuk kerusakan yang mengancam nyawa rakyat.
3. PEMULIHAN LINGKUNGAN WAJIB DILAKUKAN. Sungai Cibeet harus dikembalikan bersih, aman, dan layak kembali. Biaya pemulihan sepenuhnya ditanggung pelaku pencemaran.
4. Jangan tunggu ada warga jatuh sakit massal atau keracunan baru bergerak. Saat itu terjadi, sudah terlambat — dan itu adalah kelalaian besar pihak berwenang.
“ Kami punya hak hidup sehat. Kami punya hak atas lingkungan yang bersih. Siapa pun yang merusak, harus bertanggung jawab. Diamnya pemerintah adalah persetujuan atas kerusakan ini. Jangan biarkan Sungai Cibeet mati selamanya, dan jangan biarkan kami jadi korban kebijakan yang tidak tegas.”
Pernyataan warga Kampung Jatimulya.
Sungai Cibeet sudah mati karena racun.
Sekarang giliran kita: biarkan terus rusak, atau tegakkan hukum demi keselamatan rakyat? Jawabannya ada di tangan pihak berwenang.(HR.Oen)
