BUANA PASUNDAN: Berita Daerah
Tampilkan postingan dengan label Berita Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Daerah. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Oktober 2026

Penetapan Hasil Verifikasi: Enam Calon Kades Kalihurip Lanjut Seleksi


KARAWANG  , BUANA PASUNDAN -Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, secara resmi menetapkan enam calon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. 
Penetapan ini dilaksanakan di Aula Desa Kalihurip, Senin (5/10/2026).
 
Ketua Panitia 11, Ipun Sapunah, menyampaikan bahwa keenam calon telah dinyatakan lengkap dan sah memenuhi syarat administrasi. Nama-nama yang lolos adalah:
 
1. Yaya Wikarya
​
2. Hj. Suryani
​
3. Herman
​
4. H. Ade Jalaludin
​
5. Atep Cahyadi
​
6. Adih
 
Ipun Sapunah menjelaskan, tahap selanjutnya berupa pelaksanaan tes seleksi yang rencananya dijadwalkan pada 9 Oktober 2026 mendatang.


Saat ini tempat pelaksanaan tes belum ditentukan dan akan disampaikan secara resmi kepada seluruh calon menyusul.
 
"Seluruh enam calon yang hadir dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahap tes selanjutnya. Untuk lokasi pelaksanaannya, saat ini masih dalam proses penentuan dan akan kami sampaikan kemudian," ujar Ipun Sapunah di hadapan para calon dan para hadirin.
 
Acara penetapan berjalan tertib, aman, dan lancar, dihadiri para calon serta unsur terkait pengawasan pelaksanaan Pilkades Desa Kalihurip.(HR Oen)

Sabtu, 26 September 2026

Sengketa Tanah Subak Kerdung Memanas, Kuasa Hukum Puri Ukir Pertanyakan Penetapan Tersangka?


DENPASAR , BUANA PASUNDAN - Kuasa hukum A.A. Ngurah Darmawan selaku pihak terlapor dari Puri Ukir, Irjen Pol. Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa tanah yang berlokasi di Subak Kerdung, kawasan Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan Sukawinaya saat memberikan keterangan pada Kamis (24/9/2026) di Denpasar. Ia mempertanyakan proses hukum yang menempatkan A.A. Ngurah Darmawan sebagai pihak terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau sporadik.

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut disebut memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi. Namun, menurut kuasa hukum Puri Ukir, terdapat perbedaan data mengenai luas tanah antara dokumen yang digunakan pihak pelapor dengan dokumen yang dimiliki pihak Puri Ukir.


Perbedaan Luas dan Dokumen Kepemilikan
Menurut kuasa hukum Puri Ukir, pihak pelapor yang disebut berasal dari Puri Kaleran mengklaim objek tanah seluas 4.764 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Jalan Pulau Moyo.

Klaim tersebut, menurut Sukawinaya, antara lain didasarkan pada Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 51.71.010.002.012.0118.0, yang mencantumkan luas 4.764 meter persegi.
Sementara itu, pihak Puri Ukir menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi atau 0,680 hektare.

Pihak Puri Ukir mengaku memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk mendukung keterangannya, antara lain Pipil Asli atau Keterangan Tanah Nomor 456/Dps/1979, serta Informasi Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencatat luas tanah sebesar 7.000 meter persegi.
Perbedaan luas dan dasar dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan kuasa hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum Soroti Bukti di Persidangan

Sukawinaya juga menyampaikan bahwa dalam beberapa kali persidangan, pihak A.A. Ngurah Darmawan dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat dan penguasaan tanah yang disengketakan.

Sebaliknya, kuasa hukum mengklaim pihak pelapor belum dapat menunjukkan Pipil Asli yang menurut mereka menjadi dasar pengakuan hak atas objek tanah tersebut di hadapan persidangan.
Atas kondisi tersebut, Sukawinaya mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap A.A. Ngurah Darmawan selaku pihak dari Puri Ukir yang mengaku memiliki dokumen tanah asli.

Ia menilai terdapat dugaan persoalan hukum dalam proses tersebut dan meminta agar seluruh dokumen kepemilikan diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Pihak kami akan berjuang dan mengungkap secara tuntas rantai yang diduga sebagai praktik mafia tanah di Bali, agar tindakan seperti ini tidak memakan korban dan menyebabkan kerugian pada pihak lain di kemudian hari,” ujar Sukawinaya.

Minta Proses Hukum Berbasis Bukti

Kuasa hukum Puri Ukir menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Menurut Sukawinaya, keberadaan Pipil Asli, data pembayaran PBB, serta dokumen pertanahan lainnya perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan dokumen yang digunakan oleh pihak pelapor.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul dokumen, luas objek tanah, riwayat pembayaran pajak, serta dasar penerbitan dokumen yang digunakan masing-masing pihak.

“Yang kami minta adalah proses yang transparan dan berdasarkan bukti. Semua dokumen harus diuji dan diverifikasi sehingga persoalan ini dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan korban baru,” katanya.

Sementara itu, A.A. Ngurah Darmawan, selaku pihak terlapor dari Puri Ukir, juga menjadi pihak yang dipersoalkan status hukumnya dalam perkara tersebut.

Perkara ini masih merupakan sengketa hukum antara para pihak. Berbagai klaim mengenai kepemilikan, keabsahan dokumen, maupun dugaan pelanggaran hukum masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan verifikasi dokumen oleh lembaga yang berwenang.(Red)

Editor: HR Oen 

Jumat, 25 September 2026

Sosialisasi Pilkades Kalihurip: Enam Calon Kades Terdaftar, Panitia Berharap Pemilihan Berjalan Aman dan Sukses


KARAWANG ,  BUANA PASUNDAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek menggelar kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk Desa Kalihurip. 
Acara ini bertujuan menyampaikan aturan, tahapan, serta tata cara pencoblosan kepada seluruh pemangku kepentingan dan warga masyarakat.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut:
 
- Camat Cikampek
​
- Kapolsek Cikampek beserta jajaran
​
- Perwakilan Koramil Cikampek
​
- Panitia 11 Pilkades
​
-Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
​
- Tokoh masyarakat dan tokoh agama
​
- Para calon Kepala Desa
 
Enam Calon Kades Terdaftar
 
Tercatat sebanyak enam calon bersaing dalam Pilkades Desa Kalihurip:
 
1. Yaya Wikarya
2. Hj.Suryani, S.Ag
3. Herman
4. H.Ade Jalaludin
​6. Atep Cahyadi
​6. Adih
​
Dari keenam calon tersebut Kades Inkamben Herman dan Adih tidak hadir secara langsung, kehadirannya diwakilkan oleh perwakilan masing-masing.
 
Dalam sosialisasi ini, pihak Kecamatan secara rinci menjelaskan tata cara pencoblosan, hak pilih pemilih, serta ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh pihak agar pelaksanaan berjalan tertib dan transparan.
 Pernyataan Ketua Panitia 11
Ketua Panitia 11 Pilkades Desa Kalihurip Ipun Sapunah menyampaikan harapan dan komitmennya:
 
"Berharap seluruh rangkaian acara dan proses pemilihan di Desa Kalihurip nanti dapat berjalan aman, lancar, dan sukses sesuai tahapan yang telah ditetapkan, tanpa terjadi ekses atau keributan sedikit pun."
 
Kehadiran unsur Muspika, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para calon kades menjadi bukti kebersamaan dan kepedulian seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas. Pilkades diharapkan menjadi sarana demokrasi yang damai, bermartabat, dan menghasilkan pemimpin yang dicintai masyarakat.(Red)

Kamis, 24 September 2026

Sudah Tersangka Penipuan, Pengusaha Tarakan LSH Kini Kena Lagi Kasus Narkoba Etomidate?


TARAKAN , BUANA PASUNDAN - Seorang pengusaha sekaligus kontraktor di Kota Tarakan berinisial LSH kini menghadapi dua proses hukum sekaligus yang berjalan terpisah. 
Ia resmi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, serta sedang diperiksa dalam kasus narkotika dengan indikasi sebagai bandar. 

Kedua perkara ditangani oleh Polda Kalimantan Utara dan Polres Tarakan.

1. KASUS PERTAMA: Penipuan & Penggelapan — Resmi Tersangka Sejak 30 Juni 2026
 Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Aa yang diajukan pada 9 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, LSH secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah menyelesaikan:
Pemeriksaan saksi dan ahli
​Penyitaan barang bukti
​Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara

2. KASUS KEDUA: Narkotika Etomidate — Diamankan 20 September 2026.
Belum tuntas perkara pertama, LSH kembali terjerat hukum. Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankannya pada 20 September 2026, bersama dua perempuan lainnya.
Barang bukti yang disita:
60 katrid cairan yang diduga berisi narkotika jenis etomidate
 
Polisi menetapkan ketentuan hukum:
Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika
 
Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, peristiwa ini bukan sekadar dugaan pemakaian pribadi, melainkan sudah terindikasi peredaran gelap atau bandar narkoba?

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan:
 
"Kami mendukung penuh Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara dalam menegakkan hukum. Apalagi melihat jumlah barang bukti yang disita, ini sudah bukan lagi sebagai pemakai, melainkan terindikasi jelas sebagai bandar narkoba dan harus diproses secara tegas."Ucapnya
 
Perkara Status Penanganan 
Penipuan dan Penggelapan Tersangka di Polda Kalimantan Utara.
Narkotika Etomidate Sedang diperiksa  Polres Tarakan 
Kedua perkara diproses secara terpisah sesuai jalur hukum masing-masing dan masih berlangsung.(Red)

Rabu, 23 September 2026

Ribuan Jamaah Hadiri Tahlil 7 Hari Almarhumah Istri Wakil Bupati Karawang


KARAWANG ,  BUANA PASUNDAN- Tahlil peringatan tujuh hari kepergian Ibu Hj. Dewi Yulisyani Binti Suwoto Sudarmo, istri Wakil Bupati Karawang, berlangsung penuh khidmat dan dihadiri ribuan jamaah, Rabu (23/9/2026) malam. 

Suasana diwarnai keharuan, doa, serta penghormatan mendalam dari segenap lapisan masyarakat yang berdatangan.
 
Acara yang digelar di Kediaman Wakil Bupati, Perumahan Regency, Cikampek Utara, dihadiri unsur pimpinan daerah, Muspika, Muspida, Desa dan tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai penjuru. 

Mulai dari warga sekitar, masyarakat Kecamatan Cikampek dan Kota Baru, hingga para pemuda dan pemudi berdatangan memenuhi lokasi untuk turut mendoakan sosok yang dikenal rendah hati, ramah, dan peduli terhadap sesama ini.
 
Hadirnya ribuan jamaah, baik kaum ibu, bapak-bapak, maupun generasi muda, menjadi bukti nyata betapa besar rasa hormat dan kasih sayang masyarakat terhadap almarhumah. 

Kehadiran para pejabat dan tokoh pimpinan daerah sekaligus menegaskan kedudukan almarhumah sebagai sosok yang dicintai dan dihormati di tengah masyarakat Karawang.
Doa dan tahlil dipanjatkan dengan penuh kekhusyukan, memohon ampunan dan rahmat Allah SWT. 

Semoga almarhumah Hj. Dewi Yulisyani ditempatkan di sisi ALLAH SWT yang paling mulia, diterima segala amal ibadahnya, dan diberikan ketabahan segenap keluarga yang ditinggalkan.
 
Usai acara, Wakil Bupati Karawang H. Maslani turun langsung menemui masyarakat, menyapa jamaah di halaman kediaman dalam suasana akrab dan hangat.


Beliau berbincang santai bersama pemerintah Kecamatan Kota baru, kepala Desa dan warga, menikmati hidangan bersama para tamu yang hadir.
 
"Kehadiran saudara-saudara sekalian adalah penghibur terbesar bagi kami dan keluarga. Ini menjadi kenangan terindah sekaligus bukti bahwa kebaikan yang ditabur almarhumah senantiasa dikenang," ujar perwakilan keluarga, Aka Sarbeni, dengan mata berkaca-kaca.
 
Semoga rahmat, kasih sayang, dan keridhaan Allah SWT senantiasa menyertai almarhumah Ibu Hj. Dewi Yulisyani, serta memberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan yang tak terhingga bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan.(HR Oen)

Senin, 21 September 2026

Asoka Award Desa Wisata 2026: Mengukir Prestasi, Mengangkat Potensi Pariwisata Karawang


KARAWANG ,  BUANA PASUNDAN - Suasana penuh kebanggaan menyelimuti Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Penghargaan Asoka Award Desa Wisata 2026 digelar untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada destinasi dan desa wisata yang dinilai berprestasi, inovatif, serta berkontribusi nyata memajukan sektor pariwisata di tanah kelahiran.
 
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang ini membagi pemenang ke dalam tiga kategori utama:

Kategori Wisata Alam
Peringkat Pemenang :
Juara I Pantai Pasir Jaya 
Juara II Pantai Samudra Baru 
Juara III Pantai Pasir Putih 
 
Kategori Wisata Buatan:
Peringkat Pemenang 
Juara I Water Adventure Water Park 
Juara II Kalimba Karangawan Festival 
Juara III Mangs Playground 
 
Kategori Desa Wisata:
Peringkat Pemenang 
Juara I Desa Wisata Panglunga 
Juara II Desa Wisata Sedangi 
Juara III Desa Wisata Kampungji 
 
Para pemenang naik ke panggung satu per satu, menerima penghargaan di hadapan para pejabat, pengelola wisata, dan warga yang hadir. Tepuk tangan meriah menggema, bukan hanya untuk mereka yang juara, melainkan untuk seluruh pengelola yang telah berjuang mengangkat potensi daerah.
 
Pemberian penghargaan ini bukan sekadar seremonial. Tujuannya: mendorong makin banyak destinasi dan desa wisata di Karawang untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas layanan, dan menjadi daya tarik bagi wisatawan dari dalam maupun luar daerah.
 
Karawang memiliki kekayaan alam, budaya, dan kreativitas yang luar biasa. 
Lewat Asoka Award, potensi itu kini makin dikenal dan dihargai. Semoga ke depannya makin banyak tempat indah yang bermunculan, makin banyak lapangan kerja tercipta, dan nama Karawang makin bersinar di peta pariwisata Indonesia.(Hasanudin)


Editor: HR Oen 

Kawasan Hutan Dirusak Tanpa Izin, Mahasiswa Desak Telusuri Pemberi Perintah dan Pemilik Lahan?


BOGOR , BUANA PASUNDAN – Aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat jenis beko di Kampung Bojong Honje, Cadas Malang, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Pasalnya, lahan yang sebelumnya disebut masih berupa kawasan berhutan tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ayam.

Informasi mengenai aktivitas tersebut juga dipertanyakan karena perangkat desa maupun pengurus RW setempat mengaku belum menerima pemberitahuan atau permohonan izin terkait kegiatan di lokasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada yang datang ke kantor desa maupun ke RW untuk meminta izin atau menyampaikan rencana aktivitas tersebut,” ungkap salah seorang perangkat desa dan pengurus RW setempat saat ditemui, Senin (21/9/2026).

Menurut keterangan warga, proses perataan lahan menggunakan alat berat telah berlangsung beberapa hari. Warga juga menyebut lokasi tersebut sebelumnya masih banyak ditumbuhi pepohonan dan tanaman hijau.

“Lahan tersebut beberapa hari diratakan menggunakan beko. Sebelumnya masih banyak pepohonan dan terlihat hijau. Saya dengar lahan itu mau dijadikan kandang ayam. Informasi yang saya dengar, sebelumnya tanah itu digarap seseorang, kemudian disebut dijual lagi kepada pihak lain. Namun kami tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan maupun siapa pemilik sekarang,” ujar warga setempat.

Persoalan menjadi semakin serius karena berdasarkan keterangan yang diperoleh, lahan tersebut sebelumnya telah dicek dan disebut masuk dalam kawasan yang dikuasai Kementerian Kehutanan.

“Kalau setelah dicek memang masuk tanah atau kawasan Kementerian Kehutanan, seharusnya pihak yang melakukan kegiatan harus berkoordinasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Penggunaan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan,” ungkap pihak Kementerian Kehutanan.

Secara aturan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan memiliki mekanisme dan persetujuan tersendiri. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta ketentuan pengawasan dan sanksi administratif. PP tersebut saat ini telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026.

Karena itu, apabila lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan negara, aparat dan instansi terkait perlu terlebih dahulu memastikan status serta fungsi kawasan, titik koordinat, pihak yang menguasai atau mengelola lahan, dasar penggunaan lahan, serta ada atau tidaknya persetujuan yang diperlukan sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.

Selain aspek kehutanan, apabila lahan tersebut benar akan digunakan untuk kegiatan peternakan ayam, pemrakarsa juga wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan sesuai skala serta karakteristik kegiatannya. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan usaha atau kegiatan.

Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Aliwardan, meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Kami meminta APH dan instansi terkait jangan hanya menerima informasi dari satu pihak. Lakukan pengecekan langsung ke lokasi, pastikan status dan batas lahannya, cek apakah benar masuk kawasan hutan, siapa yang menguasai lahan, siapa pemilik alat berat, siapa yang memerintahkan pekerjaan, serta apakah seluruh persetujuan dan perizinannya telah dipenuhi,” tegas Aliwardan.

Menurut Aliwardan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan di kawasan hutan tanpa persetujuan yang diwajibkan, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum kehutanan. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur mengenai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan sanksinya, dengan ketentuan yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Kalau benar kawasan tersebut merupakan kawasan hutan dan ternyata digunakan tanpa dasar hukum atau persetujuan yang diwajibkan, jangan berhenti pada penghentian alat berat. Para pihak yang bertanggung jawab harus ditelusuri. Siapa yang menyuruh, siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengoperasikan alat, dan untuk kepentingan apa kegiatan tersebut dilakukan harus diperiksa berdasarkan bukti yang ada,” kata Aliwardan.

Ia menambahkan, penggunaan alat berat untuk meratakan lahan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan informasi warga. Namun, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pelanggaran hukum, aparat dapat menentukan pasal yang tepat berdasarkan perbuatan, status kawasan, dokumen perizinan, serta dampak yang ditimbulkan.

“Jangan sampai setelah hutan diratakan, baru kemudian persoalannya dipermasalahkan. Pemeriksaan harus dilakukan sejak awal. Kalau memang legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau belum memiliki persetujuan yang diwajibkan, kegiatan harus dihentikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Aliwardan juga meminta pemerintah daerah memeriksa aspek tata ruang dan lingkungan apabila benar terdapat rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut.

“Untuk pembangunan kandang ayam juga harus dilihat kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan serta ketentuan teknis peternakannya. Jangan hanya karena ada orang yang mengaku memiliki atau menguasai tanah kemudian langsung meratakan lahan dan membangun kandang,” ujarnya.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan usaha tertentu wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai kategorinya, termasuk AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya. Penentuan dokumen yang wajib dipenuhi bergantung pada jenis dan skala kegiatan serta ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Mahasiswa Peduli Hukum mendorong Dinas Kehutanan/instansi kehutanan yang berwenang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup, perangkat tata ruang, dinas yang membidangi peternakan, serta APH melakukan pemeriksaan terpadu.

“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Masyarakat berhak mengetahui apakah tanah tersebut benar kawasan hutan negara, apakah ada persetujuan penggunaan kawasan hutan, apakah rencana kandang ayam sesuai tata ruang, dan apakah persetujuan lingkungannya sudah dipenuhi. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah bangunan berdiri,” pungkas Aliwardan.

Hingga berita ini disusun, status pasti lahan, pihak yang menguasai lahan, pemilik atau penyewa alat berat, serta kelengkapan dokumen untuk kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Karena itu, seluruh dugaan dalam informasi ini tetap terbuka untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(red)

Editor: HR Oen 

Polemik Tuanku Sambah dan KAN Sungai Aua Mahasiswa Desak Sejarah, Silsilah dan Dokumen Dibuka


PASAMAN BARAT , BUANA PASUNDAN - Mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, meminta media lokal mengungkap secara independen dan berimbang fakta di balik polemik Tuanku Sambah Sungai Aua serta rencana pengukuhan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua yang dijadwalkan pada Senin (21/9/2026).

Ketua Mahasiswa Asal Kecamatan Sungai Aua, Ahmad Fauzan, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan dokumen, sejarah adat, silsilah, serta aturan mengenai kelembagaan KAN, bukan berdasarkan klaim sepihak.

"Media jangan berpihak kepada kelompok lama maupun kelompok baru. Yang perlu dibuka adalah fakta sejarah, silsilah adat, dokumen pembentukan KAN dan dasar pengukuhan kepengurusan yang baru," ujar Ahmad Fauzan saat diwawancarai Minggu (20/9/2026) di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Menurut Fauzan, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah sejarah dan garis keturunan Sutan Botok yang disebut sebagai Tuanku Sambah pertama. Ia mengatakan terdapat perbedaan keterangan mengenai hubungan garis keturunan Sutan Botok dengan Puti Tali Ati.

Karena itu, menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap ranji, silsilah, riwayat adat dan keterangan ninik mamak untuk memperoleh gambaran sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau ada perbedaan silsilah, mari dibuka dokumennya dan diperiksa bersama. Sejarah adat tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan atau surat pengangkatan tanpa melihat sumber sejarah dan keterangan ninik mamak," katanya.

Persoalan KAN Perlu Diselesaikan

Fauzan juga menyoroti keberadaan KAN Sungai Aua yang menurut keterangannya telah dibentuk pada 18 Desember 2025.

Ia meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara administratif dan kelembagaan. Jika terdapat kekurangan dalam proses pemberitahuan atau administrasi, menurutnya, hal itu semestinya dapat diperbaiki tanpa menimbulkan dualisme kepengurusan.

"Yang perlu dijawab adalah bagaimana status KAN yang telah dibentuk sebelumnya, apa dasar pembentukan kepengurusan baru, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya menurut aturan adat dan peraturan daerah," ujarnya.

Fauzan menyebut Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 sebagai salah satu aturan yang perlu diperiksa dalam penyelesaian persoalan tersebut, termasuk ketentuan mengenai kelembagaan KAN dan mekanisme penyelesaian perselisihan adat.

Pertanyakan Pengukuhan KAN Baru

Fauzan juga mempertanyakan rencana pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua pada 21 September 2026 ketika persoalan mengenai status dan kewenangan kelembagaan masih menjadi pembahasan.

Menurutnya, apabila terdapat dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim kewenangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Kami tidak mengatakan konflik pasti terjadi. Tetapi persoalan adat sangat sensitif. Karena itu, lebih baik semua pihak menyelesaikan persoalan dan membuka seluruh dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan dualisme," katanya.

Minta Proposal Mengatasnamakan Adat Ditelusuri

Selain persoalan kelembagaan, mahasiswa juga meminta media menelusuri penggunaan nama KAN Sungai Aua, Tuanku Sambah, ninik mamak maupun masyarakat adat dalam berbagai proposal yang ditujukan kepada perusahaan.

Fauzan menegaskan pihaknya tidak menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan. Namun, apabila proposal tersebut memang ada, menurutnya, publik berhak mengetahui dasar mandat, pihak yang menandatangani, tujuan pengajuan, perusahaan yang dituju, serta pihak yang menerima manfaat.

"Ini bukan soal menuduh siapa pun. Kalau memang ada dokumen proposal, mari diperiksa secara terbuka. Siapa yang membuat, siapa yang memberikan mandat, untuk kepentingan apa dan siapa penerima manfaatnya. Semuanya harus jelas," tegasnya.

Selamatkan Marwah Adat dan Persatuan Masyarakat

Fauzan berharap LKAAM, Peradilan Adat, Pemerintah Daerah, ninik mamak dan seluruh pemangku adat dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian.

Ia menekankan, mahasiswa tidak meminta media membela salah satu pihak dalam polemik tersebut.

"Kami tidak meminta media memihak yang lama atau yang baru. Kami meminta media menguji semuanya: sejarahnya, silsilahnya, dokumen KAN, proses pembentukannya, dasar pengukuhan KAN baru, serta proposal yang mengatasnamakan masyarakat adat," ujarnya.

Menurut Fauzan, penyelesaian yang transparan diperlukan agar persoalan kelembagaan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

"Yang harus diselamatkan bukan kepentingan kelompok tertentu, tetapi kebenaran sejarah, marwah adat dan persatuan masyarakat Sungai Aua," pungkasnya. (Syafrudin Budiman)

Editor: HR Oen 


Selasa, 15 September 2026

Prajurit Marinir Nurkenda: Dari Garda Pertahanan Negara, Hadirkan Harapan Sekolah Baru untuk Cikampek


KARAWANG , BUANA PASUNDAN - Pengabdian seorang prajurit TNI tidak hanya menjaga kedaulatan di garis depan wilayah negara. 
Bagi Nurkenda, anggota Korps Marinir TNI AL yang lahir dan besar di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, cinta tanah air juga terwujud lewat kepedulian mendalam terhadap masa depan generasi muda di kampung halamannya sendiri. 

Selama bertahun-tahun, warga Cikampek menghadapi masalah pendidikan, terus berulang setiap kali tahun ajaran baru tiba : kekurangan ruang kelas dan fasilitas sekolah menengah negeri. 
Banyak anak-anak terpaksa kesulitan melanjutkan pendidikan hanya karena ketersediaan tempat belajar yang sangat terbatas.

Keresahan ini berlangsung lama, namun kini akhirnya menemukan jalan terang berkat kepekaan dan keteguhan hati Nurkenda.

“ Pendidikan adalah benteng paling kuat pertahanan bangsa. Jika anak-anak kita sendiri di tanah kelahirannya sulit mendapatkan bangku sekolah, maka itu adalah tugas kita semua untuk turun tangan dan mencarikan solusi. Ini bukan sekadar kebutuhan, melainkan kewajiban moral demi masa depan mereka,” tegas Nurkenda, Selasa (15/9/2026), dengan semangat pantang menyerah yang menjadi ciri khas prajurit baret ungu. 

Berbekal tekad kuat, ia tidak hanya mengeluh atau diam saja. 
Ia bergerak aktif menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pihak yang mampu berkontribusi. Langkah hebat ini langsung disambut baik dan didukung penuh oleh PT Purimitra Dinamika, pengembang Perumahan Pondok Cikampek, yang berkomitmen mengalokasikan lahan Fasilitas Umum khusus untuk pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama baru. Komitmen ini pun sudah resmi tertuang dalam surat dukungan bernomor 026/SB/PMD/IX/2026, tertanggal 15 September 2026, yang diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang. 

Direktur PT Purimitra Dinamika, Kevin Adam T, memastikan seluruh proses dan peruntukan lahan dilakukan sesuai aturan hukum, tata ruang, dan peraturan yang berlaku, demi terwujudnya fasilitas pendidikan yang sah, layak, dan bermanfaat luas. 

Kabar ini disambut sukacita luar biasa oleh seluruh warga Cikampek Barat. 

Bertahun-tahun mereka menanti jawaban atas kekhawatiran masa depan pendidikan anak-anak mereka, dan kini harapan itu semakin nyata. 

 “ Kami sangat bangga dan bersyukur! Pak Nurkenda membuktikan bahwa sebagai prajurit, ia tidak hanya bertugas menjaga negara, tapi juga hadir merasakan dan membantu menyelesaikan kesulitan rakyatnya sendiri.
Semoga sekolah ini segera berdiri tegak, menjadi tempat belajar bagi anak-anak kami, dan menjadi warisan indah bagi daerah ini,” ungkap perwakilan warga dengan penuh haru dan kebanggaan.

Kisah Nurkenda menjadi bukti nyata dan membanggakan: pengabdian TNI itu luas dan tak terbatas. 

Mulai dari menjaga kedaulatan laut dan perbatasan, hingga memastikan setiap anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak. 
Di mana pun ditempatkan, semangat pengabdian selalu ia bawa, demi Karawang yang lebih maju, demi Indonesia yang semakin cerdas dan kuat. (HR Oen)

Minggu, 13 September 2026

Bupati Karawang dan Jajaran Ziarah ke Makam Syekh Quro, Momen Syukur HUT ke-393 Kabupaten Karawang


KARAWANG , BUANA PASUNDAN – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang yang ke-393 tahun, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., bersama Wakil Bupati H. Maslani, Dandim 0604/Karawang, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan ziarah ke makam Waliyullah Syekh Hasanuddin atau yang dikenal luas sebagai Syekh Quro, yang berlokasi di Pulau Bata, Kabupaten Karawang, Minggu (13/9/2026). 

Kedatangan rombongan pemerintah daerah disambut hangat dan penuh haru oleh Ketua Umum LASQN Nusantara (Laskar Agung Syekh Quro Nusantara), 
Hj. Ratna Nengsih, beserta seluruh pengurus dan masyarakat sekitar yang sudah berkumpul sejak pagi menanti kedatangan rombongan. 

Suasana di kawasan makam terasa sangat khidmat, damai, dan penuh kehangatan, dipadati warga yang ingin turut merasakan berkah serta momen kebersamaan tersebut. 
Tepat pukul 09.00 WIB, rombongan resmi tiba dan langsung menuju makam Syekh Hasanuddin. 
Prosesi ziarah dipimpin langsung oleh Kasepuhan Juru Kunci makam, berjalan dengan penuh ketakwaan dan penghormatan. Bupati beserta seluruh rombongan mengikuti rangkaian doa dan permohonan berkah, yang ditujukan untuk kemajuan, kesejahteraan, serta keselamatan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang ke depannya. 

Bupati H. Aep Syaepuloh menyampaikan, kunjungan ini adalah wujud rasa syukur yang sedalam - dalamnya atas segala rahmat dan karunia Allah SWT yang telah mengantarkan Karawang tumbuh berkembang hingga usia ke-393 tahun. 

“ Kami datang ke sini bukan hanya sebagai pejabat, tapi sebagai anak negeri yang menghormati akar sejarah, tokoh penyebar agama, dan leluhur yang telah meletakkan dasar kebaikan di tanah ini. Semoga langkah ini membawa berkah, perlindungan, dan kemajuan lahir batin bagi seluruh warga Karawang,” ujarnya.


Hj. Ratna Nengsih selaku Ketua Umum LASQN Nusantara, dalam pernyataannya kepada awak media, menyampaikan rasa bahagia dan bangga atas perhatian besar pemerintah daerah terhadap cagar budaya dan nilai-nilai spiritual di wilayahnya. 

 “ Kami sangat berterima kasih dan bahagia melihat Bapak Bupati didampingi Ibu Bupati, Wakil Bupati, serta seluruh jajaran hadir di sini. Terlihat jelas kerendahan hati beliau, menyapa satu per satu warga, mendengarkan aspirasi kami. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan panjang umur, kesehatan, dan keberkahan kepada Bapak Bupati dan seluruh jajaran pemerintahan,” ungkap Hj. Ratna. 

Dalam kesempatan itu, pihak LASQN Nusantara sekaligus menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat memperhatikan penataan dan pembangunan kawasan makam Syekh Quro, agar semakin layak, tertata, dan menjadi tempat yang nyaman bagi siapa saja yang datang berziarah sekaligus mengenal sejarah leluhur Karawang. 

Di akhir kegiatan, seluruh peserta bersatu mengucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393, dengan harapan besar: Karawang yang kita cintai, terus maju, sejahtera, makmur, dan bahagia lahir maupun batin.(Hasanudin) 

Editor:HR Oen

Jumat, 11 September 2026

SUNGAI CIBEET AIR HITAM SEPERTI OLI, PELAKU PENCEMARAN BISA DIJERAT HUKUM 10 TAHUN PENJARA

KARAWANG , BUANA PASUNDAN - Kondisi Sungai Cibeet yang membentang di sekitar Desa Wanajaya dan Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, kini menjadi bukti nyata kelalaian besar dan pelanggaran hukum yang nyata. 
Air sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini berubah total: hitam pekat, berminyak persis seperti oli bekas, berbau menyengat, dan TOTAL SEPERTI TIDAK ADA LAGI KEHIDUPAN di dalamnya?

Bukan sekadar kotor, ini sudah menjadi ANCAMAN BAHAYA NYATA. 
Selama berbulan-bulan, warga Kampung Jatimulya dan sekitarnya terpaksa hidup berdampingan dengan bahaya. Saat musim kemarau, bau tajam yang beracun semakin pekat, masuk ke rumah, terhirup setiap saat mengganggu pernapasan, merusak kualitas udara, dan mengancam kesehatan jangka panjang ribuan warga. 

Siapa yang menjamin anak-anak, ibu hamil, lansia tidak jatuh sakit karena ini? 

 “ Sekarang Sungai Cibeet itu bukan lagi sungai, tapi ibarat saluran pembuangan limbah racun.
Airnya hitam pekat, berminyak, mati total. Tidak ada ikan, tidak ada serangga air, tidak ada apa-apa. 
Melihatnya saja sudah merinding, apalagi setiap pagi hari harus menahan bau busuk yang mengiris hidung. 

Ini bukan lagi hal biasa, ini KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG BERBAHAYA,” tegas warga setempat. 

Pantauan langsung di lapangan pada Jumat (11/9/2026) membuktikan: air keruh gelap pekat, permukaan berminyak, berbau tajam, jauh melampaui batas aman baku mutu air. Yang paling menyakitkan: semua seolah menutup mata?
Tidak ada yang mencari dari mana sumber pencemaran semua itu , tidak ada yang bertindak, seolah kerusakan ini hal wajar. 

Padahal ini kejahatan lingkungan!  Pencemaran berat ini jelas melanggar hukum, terutama 
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, bahkan melanggar hak dasar warga atas lingkungan sehat yang dijamin Pasal 28H UUD 1945. Pasal 98 Ayat (1) UU 32/2009: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sehingga melampaui baku mutu air :
DIPIDANA PENJARA PALING SINGKAT 3 TAHUN, PALING LAMA 10 TAHUN, DENDA RP 3 MILIAR - RP 10 MILIAR. 

Jika menyebabkan sakit, kerusakan kesehatan, atau bahaya bagi nyawa: Sanksi bertambah BERAT: 

PENJARA 4–12 TAHUN, DENDA RP4 MILIAR — RP12 MILIAR. Sanksi ini berlaku BUKAN HANYA PERORANGAN, TAPI JUGA PERUSAHAAN, BADAN USAHA, ATAU PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB atas pembuangan limbah berbahaya ini. 

Diam saja sama saja dengan membiarkan kejahatan berlanjut?  

PERINGATAN KERAS: 
JANGAN DIABAIKAN, INI TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN PEMERINTAH Warga tidak lagi meminta, MENUNTUT TEGAS DAN SERIUS: 

1. Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Karawang, Kepolisian, dan instansi berwenang: BUKA MATA DAN TINDAK SEKARANG! Segera telusuri dari mana limbah hitam berminyak itu berasal — jangan biarkan pelaku bersembunyi. ​

2. Terapkan HUKUM SEBERAT-BERATNYA. Siapa pun yang terbukti membuang limbah beracun, serahkan ke pengadilan sesuai UU — tidak ada kompromi untuk kerusakan yang mengancam nyawa rakyat. ​

3. PEMULIHAN LINGKUNGAN WAJIB DILAKUKAN. Sungai Cibeet harus dikembalikan bersih, aman, dan layak kembali. Biaya pemulihan sepenuhnya ditanggung pelaku pencemaran. ​

4. Jangan tunggu ada warga jatuh sakit massal atau keracunan baru bergerak. Saat itu terjadi, sudah terlambat — dan itu adalah kelalaian besar pihak berwenang. 

 “ Kami punya hak hidup sehat. Kami punya hak atas lingkungan yang bersih. Siapa pun yang merusak, harus bertanggung jawab. Diamnya pemerintah adalah persetujuan atas kerusakan ini. Jangan biarkan Sungai Cibeet mati selamanya, dan jangan biarkan kami jadi korban kebijakan yang tidak tegas.” 
Pernyataan warga Kampung Jatimulya. 
Sungai Cibeet sudah mati karena racun. 

Sekarang giliran kita: biarkan terus rusak, atau tegakkan hukum demi keselamatan rakyat? Jawabannya ada di tangan pihak berwenang.(HR.Oen)

Minggu, 06 September 2026

Semarak dan Khidmat Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda Jatisari Karawang

KARAWANG , BUANA PASUNDAN — Suasana penuh kehangatan dan kekhusyukan menyelimuti Masjid Nurul Huda, Desa Jatisari, Kabupaten Karawang, pada Minggu (5/9/2026). Jamaah masjid beserta masyarakat sekitar berduyun-duyun hadir untuk bersama-sama memperingati Hari Besar Islam (PHBI) Maulid Nabi Besar Muhammad SAW. 

Acara berlangsung khidmat dan bermakna, diawali dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang disampaikan oleh Ustadz Wahyudin, S.Ag. Rangkaian kegiatan dibuka dengan hadroh yang dibawakan oleh Ustadz Deden Sarkosih, dilanjutkan kembali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustadz Wahyudin, S.Ag. 

Peringatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Jatisari H. Casmita, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus Karang Taruna, serta Ketua BPD H. Jenal, S.Pd., dan seluruh lapisan masyarakat setempat.


Salah satu panitia menyampaikan bahwa kegiatan peringatan Maulid Nabi ini rutin dilaksanakan setiap tahun. 

“ Melalui peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW ini, semoga kita semua senantiasa menjadi manusia yang berakhlak mulia sekaligus mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antarwarga,” ujarnya. 

Tepat pukul 21.00 WIB, acara dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan oleh KH. Bahrul Munir. 
Dalam penyampaiannya, beliau mengajak seluruh jamaah untuk meneladani sifat-sifat mulia Rasulullah SAW, menjadikan Maulid bukan sekadar peringatan, melainkan momentum memperbaiki diri dan memperkokoh persaudaraan sesama umat Islam. 

Kegiatan berjalan tertib, khidmat, dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan kerukunan yang tumbuh kuat di tengah masyarakat Desa Jatisari.(Hasanudin)

Editor: HR Oen 

Ribuan Warga Kawal Hj Wiwi Kurnia, Menjadi Pendaftar Pertama Calon Kades Desa Cengkong


KARAWANG , BUANA PASUNDAN — Suasana ramai, penuh harapan dan dukungan luar biasa terpantau di Kantor Desa Cengkong Kecamatan Puurwasari Kabupaten Karawang. 
Ribuan warga berjalan kaki mendampingi Hj. Wiwi Kurnia yang resmi mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Cengkong untuk periode 2026–2032, sekaligus menempati posisi sebagai pendaftar pertama yang menyerahkan berkas kepada panitia.Sabtu (5/9/2026)

Diiringi suami serta jajaran tim pemenangan, Hj. Wiwi menyerahkan seluruh berkas administrasi secara simbolis kepada Panitia Pilkades Desa Cengkong. 
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh tim pelaksana, yang kemudian menyatakan berkas diterima dan siap memasuki tahap verifikasi selanjutnya.


Kehadiran ribuan warga bukan sekadar bentuk dukungan, melainkan cerminan harapan masyarakat terhadap perubahan dan kemajuan yang diharapkan hadir di Desa Cengkong. 

Dalam sambutannya, Hj. Wiwi menyampaikan rasa syukur dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan. 

 “ Ini baru langkah awal. Hari ini berkas resmi kami serahkan kepada panitia, setelah sebelumnya kami mengambil formulir. Masih ada tahapan panjang yang harus dilalui hingga penetapan calon nanti,” ujar Hj. Wiwi dengan penuh kesungguhan.

Ia menegaskan bahwa kehadiran masyarakat menjadi amanah besar yang harus dijaga.

 “ Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang telah mendampingi dan mendukung langkah ini. Komitmen saya adalah menjaga amanah ini, dan berjuang mewujudkan perubahan positif yang diharapkan seluruh masyarakat Desa Cengkong,” tegasnya. 

Pendaftaran ini menjadi momentum awal yang penting dalam proses demokrasi di tingkat desa, di mana partisipasi aktif masyarakat terlihat begitu kuat dan menyatu dalam semangat untuk membangun desa menuju masa depan yang lebih baik. 

Hj. Wiwi berharap dukungan ini terus berlanjut hingga seluruh proses Pilkades berjalan lancar, transparan, dan bermartabat.(HR.Oen)

Jumat, 28 Agustus 2026

Apresiasi Luar Biasa! Ketua Karang Taruna Karawang Ucapkan Selamat kepada Bupati Aep Syaepuloh Raih Penghargaan Pimpinan Daerah Award 2026


KARAWANG , BUANA PASUNDAN – Kabar membanggakan yang diraih Pemerintah Kabupaten Karawang menuai pujian luas. Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, S.H., S.T., S.E., M.M., menyampaikan ucapan selamat dan sukses tulus kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., atas keberhasilan meraih penghargaan prestisius Pimpinan Daerah Award 2026 di Bidang Pelayanan Publik Pendidikan. 

Dalam pesan resminya, Dhani Sudirman, yang juga H.Aep menempati posisi Pembina Umum Karang Taruna ini menilai penghargaan tersebut bukan sekadar piala, melainkan bukti nyata komitmen, dedikasi, dan kualitas kepemimpinan Bupati Aep yang luar biasa.

Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kerja keras memajukan pelayanan publik dan memajukan sektor pendidikan di Karawang.

“ Selamat dan sukses kepada Bapak H. Aep Syaepuloh, S.E. Penghargaan ini adalah wujud apresiasi setinggi-tingginya atas keteguhan memimpin dan kinerja nyata demi kemajuan pendidikan serta pelayanan masyarakat,” ujar Dhani penuh kebanggaan.

Lebih lanjut, Ketua Karang Taruna optimis capaian gemilang ini menjadi energi baru dan motivasi kuat. Ia berharap di bawah arahan Bupati Aep, Karawang terus bergerak maju, menghadirkan layanan prima, dan mewujudkan daerah yang sejahtera serta berdaya saing tinggi. 

 “ Semoga prestasi ini memicu semangat baru. Kami yakin Karawang akan semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing di masa depan,” pungkasnya mendukung penuh langkah pemerintah daerah.(HR.Oen)

Pemkab Karawang Sabet Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026, Bukti Kinerja Unggul dalam Pelayanan Publik


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berhasil meraih penghargaan bergengsi Pemimpin Daerah Award 2026 yang diselenggarakan oleh iNEWS Media Group. Penghargaan diserahkan dalam acara puncak yang berlangsung di JHC iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam.

 Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian luar biasa dan kinerja nyata Pemkab Karawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya lewat unggulan program Karawang Cerdas (Kacer). 
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada pihak iNEWS Media Group.

Menurutnya, penghargaan ini adalah pengakuan atas kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam melayani masyarakat sebaik-baiknya. 

 “ Terima kasih kepada iNews TV yang telah memberikan apresiasi. Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan atas capaian kinerja Kabupaten Karawang dalam melayani masyarakat,” ujar Aep usai menerima penghargaan.


Peningkatan pelayanan di Karawang tidak hanya bertumpu pada satu sektor saja. 
Pemkab juga menghadirkan terobosan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang memudahkan warga mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan secara terpadu, cepat, dan efisien. Selain pelayanan administrasi, perhatian besar juga diberikan dunia pendidikan melalui program Karawang Cerdas. 

Salah satu wujud nyatanya adalah penyediaan modul pembelajaran gratis menggantikan Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi seluruh siswa jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Karawang.

 “ Kita punya modul pembelajaran gratis yang sudah didistribusikan mulai kelas 1 sampai kelas 6 SD, serta kelas 7 sampai kelas 9 SMP. Ini upaya meringankan beban orang tua sekaligus menjamin ketersediaan bahan ajar yang layak,” jelasnya.

Meski program telah berjalan dan berbuah manis, Bupati Aep menegaskan pihaknya tidak akan berpuas diri. Evaluasi mendalam akan segera dilakukan untuk mengukur efektivitas seluruh program serta menentukan langkah strategis ke depan.

 “ Untuk pelaksanaannya nanti akan kita lakukan evaluasi terlebih dahulu, agar kinerja semakin terarah,” tegasnya.

Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 ini menjadi pemicu semangat baru bagi Pemkab Karawang. Bupati berharap ke depannya, seluruh program pemerintahan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung, nyata, dan menyentuh hati masyarakat luas. 

 “ Harapannya, saya bersama seluruh jajaran akan terus berbenah dan mengevaluasi diri demi pelayanan publik yang semakin prima di Kabupaten Karawang,” pungkasnya penuh keyakinan.(Hsn) 

Editor: HR Oen

Rabu, 26 Agustus 2026

Bayang - Bayang Proyek Underpass, Pedagang Pasar Cikampek Terjepit Antara Pembangunan dan Ketidakpastian Relokasi


KARAWANG , BUANA PASUNDAN – Rencana pembangunan underpass strategis di kawasan Pasar Cikampek untuk Tahun Anggaran 2027 memicu krisis kepercayaan dan kecemasan mendalam di kalangan puluhan pedagang kaki lima (K5). 

Meskipun ancaman pembongkaran mendesak sempat ditarik, persoalan inti mengenai hak atas tempat usaha dan kejelasan status lokasi pengganti sama sekali belum terjawab. 
Ketegangan memuncak awalnya saat kabar pemindahan tersebar, namun mereda sesaat, setelah jajaran pemerintah wilayah yang dipimpin oleh Camat Cikampek, didampingi Kapolsek dan Satpol PP, turun langsung menemui perwakilan pedagang di Terminal Pasar Cikampek pada Selasa (25/8) lalu. 

Dalam pertemuan tertutup tersebut, disepakati penundaan eksekusi pembongkaran yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (26/8). 
Kendati bernapas lega, para pedagang tetap berada dalam situasi yang belum pasti. Camat Cikampek menegaskan bahwa penundaan bukan pembatalan.
Jalur tersebut harus dikosongkan sepenuhnya demi persiapan proyek infrastruktur vital tahun depan.

Titik kritis utama terletak pada opsi relokasi yang ditawarkan: Pasar Celebes maupun Pasar Pemda. 
Kedua lokasi ini ditolak mentah-mentah oleh pedagang karena status hukum tanah yang masih belum jelas dan terbelit sengketa kepemilikan berkepanjangan antara PT Celebes dan PT ALS.

Ironisnya, lahan tempat mereka berdagang saat ini pun masih diklaim sebagai hak milik Direktur Utama PT ALS. Pemerintah kecamatan tetap bersikukuh meminta pedagang pindah ke lokasi yang diklaim dikuasai PT Celebes, meski tanpa adanya kepastian hukum yang mengikat.


Akibatnya, nasib para pedagang kini menggantung : di satu sisi wajib mengalah demi kepentingan umum, namun di sisi lain dipaksa menempati tempat yang tidak menjamin keamanan usaha maupun kepastian hak milik. 
Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan jalan tengah yang adil dan transparan.

Kebuntuan ini menegaskan' bahwa rencana pembangunan belum sepenuhnya memihak perlindungan mata pencaharian warga yang terdampak ?.(HR Oen)

Sabtu, 22 Agustus 2026

ANNIVERSARY KE-1 HARIKA MOTOR KOSAMBI: MENDORONG PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI TEROBOSAN KIOS POIN

KARAWANG , BUANA PASUNDAN– Suasana penuh semangat dan kebersamaan menyelimuti peringatan Anniversary ke-1 Harika Motor Kosambi di lokasi dealer, Jalan Kosambi–Telagasari, Gerbang Grand Pertama, Desa Pancawati, Kecamatan Klari.Sabtu (22/8/2026)

Bukan sekadar merayakan pencapaian, momen ini menjadi bukti nyata: kemajuan bisnis harus beriringan dengan kesejahteraan masyarakat sekitar!
 
Satu tahun perjalanan Harika Motor Kosambi telah menorehkan prestasi gemilang dengan menembus angka penjualan tiga digit. Namun, pencapaian ini tidak dijadikan alasan untuk berpuas diri—melainkan sebagai fondasi melangkah lebih jauh lewat gebrakan inovatif: Program Kios Poin!
 
Kios Poin: Lebih dari Sekadar Jual Motor, Ini Wujud Tumbuh Bersama!
 
Dalam paparan yang mengobarkan semangat, Mahar Kurnia menjelaskan bahwa pola penjualan konvensional sudah waktunya dikembangkan. Kios Poin hadir sebagai terobosan yang mengajak siapa saja, baik pemilik warung, tokoh lingkungan, komunitas, maupun pelaku usaha lokal untuk ikut berperan!
 
“Kios Poin bukan sekadar soal menjual sepeda motor. Ini adalah jembatan bagi mereka yang punya potensi, jaringan, atau tempat di lingkungannya, tapi belum punya akses peluang usaha. Kita bangun ekosistem di mana semua bisa maju bersama!” tegas Mahar dengan penuh harapan.
 
Lewat konsep ini, Harika Motor Kosambi ingin berubah dari sekadar tempat transaksi, menjadi mitra sejati yang membuka pintu rezeki seluas-luasnya bagi warga Karawang!
 
Sinergi Kuat, Dukungan Penuh!
 
Kepala Pos Harika Kosambi, Sukma Ady Pramono, menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh tim, mitra, dan masyarakat yang telah setia mendampingi perjalanan ini.
 
Apresiasi juga datang dari Perwakilan Manajemen Harika, Ibu Sabrina, serta perwakilan Oto Finance, Bapak Adrian. Mereka sepakat bahwa kolaborasi erat menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan terbaik sekaligus mempermudah akses kepemilikan kendaraan bagi masyarakat.
 
Kenang Jejak Perjuangan Almarhum H. Ari
 
Di tengah kebahagiaan, momen haru tak terelakkan. Seluruh keluarga besar Harika Motor mengenang jasa dan semangat juang pendirinya, Almarhum H. Ari. Semangat yang beliau wariskan diharapkan terus menjadi cahaya yang menuntun langkah untuk terus berbuat kebaikan bagi banyak orang.
 
Satu Tahun Bukan Akhir, Melainkan Awal Perjalanan Baru!
 
Memasuki tahun kedua, Harika Motor Kosambi bertekad bulat: terus berinovasi, memperluas kemitraan, dan menghadirkan manfaat nyata.
 
“Satu tahun bertumbuh, saatnya membangun lebih besar! Satu tahun berjalan, saatnya memberdayakan lebih luas!”
 
Harika Motor Kosambi. Bersama Masyarakat Karawang, Melangkah Menuju Masa Depan Lebih Cerah!
 
 
 
Tentang Harika Motor Kosambi

Bagian dari jaringan resmi penjualan sepeda motor Honda yang melayani wilayah Kosambi dan sekitarnya, berkomitmen membangun ekosistem kemitraan yang inklusif dan berkelanjutan.(HR.Oen)

Kamis, 20 Agustus 2026

Heru Subagia Balik Tantang Denny Indrayana: Cari Dokumen Gibran atau Buktikan Dulu Hadiahnya?


CIREBON , BUANA PASUNDAN - Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pengamat politik sekaligus Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Korwil Cirebon, Heru Subagia, menyatakan tertantang untuk mengikuti sayembara yang digulirkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait pencarian dokumen pendidikan Gibran. 

Nilai hadiah sayembara tersebut disebut telah mencapai Rp1.051.050.000. Namun, Heru menegaskan dirinya tertarik bukan semata-mata karena besarnya hadiah, melainkan ingin memastikan langsung apakah sayembara dan hadiah tersebut benar-benar tersedia serta dapat dipertanggungjawabkan. 
Hal itu disampaikan Heru dalam wawancara pada Kamis pagi (20/8/2026) di Kota Cirebon. 

“ Saya tertantang sekali untuk ikut serta dalam perlombaan tersebut. Sekali lagi bukan karena nilainya atau juga materinya, tetapi saya hanya mau mengecek,” ujar Heru.

Heru: Saya Mau Lihat Sendiri Duitnya Menurut Heru, sebelum benar-benar mencari dokumen pendidikan Gibran ke Solo, dirinya ingin memastikan terlebih dahulu keberadaan hadiah yang ditawarkan dalam sayembara tersebut. Ia bahkan meminta agar hadiah senilai lebih dari Rp1 miliar itu dapat dibuktikan secara nyata. 

“ Saya akan mengecek dengan mata kepala saya sendiri apakah betul sayembara dengan nilai Rp1 miliar lebih itu ada wujud fisiknya, ada duitnya,” tegasnya.
Heru juga menyinggung informasi mengenai kontribusi berupa tanah yang disebut bernilai sekitar Rp700 juta. Jika memang ada pihak yang menyatakan memberikan hibah tanah sebagai bagian dari hadiah sayembara, menurut Heru, harus ada dokumen yang bisa diverifikasi.

 “ Kalau memang ada tanah yang nilainya sekitar Rp700 juta, tentu harus jelas dokumennya. Ada sertifikatnya, ada bukti kepemilikannya dan bisa diverifikasi,” katanya. 
Minta Kejelasan: Sayembara Pribadi atau Ada Sponsor Politik? Tidak berhenti pada soal hadiah, Heru juga mempertanyakan latar belakang sayembara tersebut.

Ia ingin memastikan bahwa sayembara yang digulirkan Denny Indrayana benar-benar merupakan inisiatif pribadi dan tidak didanai atau ditunggangi kepentingan politik tertentu. 
Bagi Heru, transparansi penting agar publik tidak hanya melihat persoalan ini sebagai pertarungan opini atau kepentingan politik. 

 “ Harus jelas siapa yang menyediakan hadiah, bagaimana mekanismenya dan apakah benar ini murni sayembara pribadi. Jangan sampai publik kemudian bertanya-tanya ada kepentingan politik di belakangnya,” ujar Heru. 

Siap ke Solo Cari Dokumen Gibran Jika persoalan mengenai sayembara dan hadiah tersebut sudah jelas, Heru menyatakan siap mendatangi Solo untuk mencari informasi mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia membuka kemungkinan untuk meminta informasi secara langsung kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Gibran Rakabuming Raka. 
Informasi atau dokumen yang diperoleh nantinya, kata Heru, akan disampaikan kepada Denny Indrayana sesuai mekanisme sayembara yang telah diumumkan. 
 
“ Saya siap ke Solo. Kalau memang ini sayembara yang serius dan hadiahnya benar-benar ada, saya akan ikut mencari dan mengecek informasinya,” katanya. “Denny, Tolong Siapkan Duitnya!” 
Heru bahkan memberikan tantangan terbuka kepada Denny Indrayana. 

Ia meminta Denny memastikan hadiah tersebut benar-benar siap apabila ada peserta yang berhasil memenuhi persyaratan sayembara. 
“Intinya saya juga menantang kepada Denny Indrayana kali ini, tolong siapkan duitnya,” kata Heru.
Heru juga meminta Denny memberikan alamat dan waktu yang jelas apabila seluruh persyaratan sayembara telah dipenuhi. 
Menurutnya, persoalan ini akan menjadi menarik apabila kedua pihak sama-sama menunjukkan keseriusan: peserta mencari dokumen yang dipersoalkan, sementara penyelenggara sayembara membuktikan kesiapan hadiah yang ditawarkan. 

Hadiah Disebut Tembus Rp1,05 Miliar Sebelumnya, Denny Indrayana menyebut hadiah sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Gibran telah mencapai Rp1.051.050.000. Nilai tersebut disebut meningkat setelah adanya kontribusi berupa tanah yang ditaksir sekitar Rp700 juta dan diklaim telah diverifikasi. Denny menyatakan sayembara tersebut dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan publik dalam persoalan yang menurutnya berkaitan dengan aturan dan persyaratan kontestasi politik. 
Ia juga menyatakan langkah hukum terkait persoalan tersebut tetap berjalan. Dalam pernyataannya, Denny meminta Gibran menunjukkan dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Ia bahkan menyebut sejumlah konsekuensi politik dan hukum apabila dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan. Siapa Lebih Dulu Membuktikan? Polemik ini akhirnya menghadirkan pertanyaan baru.Heru Subagia menyatakan siap mencari dokumen pendidikan Gibran ke Solo. 

Di sisi lain, Denny Indrayana diminta membuktikan bahwa hadiah sayembara senilai Rp1,05 miliar tersebut benar-benar tersedia. Kini publik tinggal menunggu siapa yang lebih dahulu memberikan pembuktian. 
Heru mencari dokumennya, atau Denny menunjukkan duitnya? Bagi Heru, keduanya harus sama-sama terbuka dan dapat diverifikasi.
 “Kalau memang serius, mari kita buktikan sama-sama. Saya mencari dokumennya, Denny siapkan hadiahnya,” pungkas Heru. (red) 

Editor: HR Oen

Lulusan SPPI Jadi PPPK, tapi Masa Depan Tak Jelas: Keluhan Pelaksana MBG Mencuat


JAKARTA , BUANA PASUNDAN — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menuntut ketersediaan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga membutuhkan sistem kerja yang adil bagi para pelaksana di lapangan. Salah satu kelompok yang menghadapi beban besar adalah kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah kepala dapur yang merupakan lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan ditempatkan sebagai PPPK penuh waktu mengaku mulai menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka ingin menjalankan tugas negara secara profesional. 
Di sisi lain, tekanan kerja, intensitas pengawasan, serta kekhawatiran terhadap sanksi membuat sebagian mulai mempertimbangkan pekerjaan lain dengan prospek karier yang dinilai lebih jelas. 

Tugas kepala dapur bukan pekerjaan ringan. Dalam satu hari, seorang kepala dapur dapat bertanggung jawab terhadap produksi hingga sekitar 3.000 porsi makanan, mulai dari pengadaan bahan, proses pengolahan, kebersihan dan keamanan pangan, pengaturan tenaga kerja hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. 
Mereka juga dituntut berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah, pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan. Seorang kepala dapur SPPG di wilayah Sumatra yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pengawasan terhadap SPPG merupakan hal penting.

Namun, pemeriksaan menurutnya harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan fakta di setiap tahapan pelaksanaan.

 “ Kami tidak keberatan diawasi. Justru kami ingin pengawasan tetap dilakukan. Tetapi harus dilihat dulu persoalannya terjadi di mana. Kalau makanan sudah dikirim sesuai prosedur, tetapi kemudian terlambat dimakan karena kondisi di sekolah, jangan seluruh kesalahan otomatis dibebankan kepada kepala dapur,” ujarnya,Kamis (20/8/2026) 

Menurutnya, persoalan distribusi menjadi salah satu tantangan yang harus mendapat perhatian. Makanan yang telah diproduksi dan dikirim sesuai prosedur masih dapat menghadapi kendala setelah berada di luar dapur. Karena itu, ia berharap mekanisme evaluasi mampu membedakan persoalan yang terjadi di dapur dengan persoalan pada tahap pengiriman, penerimaan maupun pelaksanaan di sekolah. 
Selain persoalan operasional, tekanan juga muncul dari rapat daring, pengawasan serta kekhawatiran terhadap surat peringatan dan sanksi apabila terjadi kesalahan.

 “ Kami setiap hari mengurus ribuan porsi dengan tanggung jawab besar. Ada yang pulang hanya sebentar kemudian kembali ke dapur karena ada persoalan. Bahkan waktu istirahat sangat terbatas. Kalau suasananya terus penuh tekanan, tentu kami mulai bertanya, bagaimana masa depan kami,” katanya. 

Ia juga menyoroti perlunya batas kewenangan yang jelas antara SPPG dengan pemerintah di tingkat wilayah. Menurutnya, kepala dapur seharusnya menjalankan tugas berdasarkan standar operasional yang telah ditetapkan. Jangan sampai pelaksana di lapangan berada dalam posisi harus memenuhi permintaan yang berada di luar tugas pokoknya. 

 “ Ada lurah yang meminta jatah nasi kotak murah untuk acara tertentu. Kalau ada permintaan nasi kotak untuk kegiatan tertentu, harus ada mekanisme yang jelas. Jangan sampai kepala dapur merasa tidak punya tempat untuk melaporkan ketika ada persoalan,” ujarnya. 

Ia melanjutkan, kepala dapur membutuhkan jalur pengaduan yang jelas apabila menghadapi tekanan atau persoalan dalam menjalankan tugas.
 “Kalau ada rapat dengan lurah atau kepala sekolah, jangan sampai kami justru menjadi tempat mereka melampiaskan kekecewaan karena merasa anggaran di desa, kelurahan atau sekolah berkurang karena adanya program MBG. Kami bekerja berdasarkan tugas dan prosedur yang sudah ditetapkan,” katanya. 

Menurut dia, kepala dapur tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung persoalan yang berada di luar kewenangannya. Kondisi serupa disebut mulai dirasakan sejumlah kepala dapur di Jawa Barat. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa kepala dapur dikabarkan telah memilih mengundurkan diri setelah mendapatkan peluang pekerjaan lain. 

Seorang kepala dapur di Jawa Barat mengatakan, status sebagai PPPK penuh waktu semestinya memberikan kepastian sekaligus ruang pengembangan karier.

 “ Kami lulusan SPPI dan sekarang PPPK penuh waktu. Kami tentu ingin memberikan yang terbaik untuk negara. Tetapi kami juga perlu memikirkan masa depan. Kalau tidak ada jenjang karier yang jelas dan setiap kesalahan menjadi ancaman, wajar kalau ada yang mulai mencari pekerjaan lain,” katanya. 
Ia juga mengeluhkan tingginya intensitas rapat daring yang harus diikuti, sementara kepala dapur tetap memiliki kewajiban mengawasi operasional dapur secara langsung. 
 “ Kami harus mengawasi dapur setiap hari. Kalau rapat atau kegiatan daring terlalu sering dan ada ancaman sanksi ketika tidak hadir, tentu menjadi persoalan. Bahkan sudah ada teman-teman yang mulai mencari lowongan pekerjaan lain,” ujarnya. 

Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, meminta pemerintah mengevaluasi sistem kerja dan mekanisme penilaian terhadap kepala dapur SPPG. Menurut Ali, pengawasan harus tetap diperkuat karena MBG menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya keamanan dan kualitas pangan. Namun, pengawasan tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang hanya mencari pihak untuk disalahkan. 
 “ Kepala dapur jangan dijadikan kambing hitam setiap kali terjadi persoalan. Harus ada pemeriksaan menyeluruh, mulai dari pengadaan, pengolahan, pengiriman, penerimaan di sekolah sampai makanan dikonsumsi. Kalau kesalahannya bukan di dapur, jangan kepala dapur yang menanggung semuanya,” tegas Ali. 

Ia menilai kepala dapur merupakan tenaga yang telah mendapatkan pendidikan melalui program SPPI dan kemudian ditempatkan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, menurut Ali, mereka harus mendapatkan kepastian mengenai mekanisme kerja, indikator penilaian, perlindungan ketika menjalankan prosedur serta kesempatan pengembangan karier.

 " Mereka sudah disiapkan melalui pendidikan SPPI untuk menjalankan tugas pembangunan. Jangan sampai mereka bekerja dalam tekanan yang terus-menerus tanpa kepastian pengembangan karier. Pemerintah harus memberikan sistem penilaian yang jelas, penghargaan bagi yang berkinerja baik, dan sanksi tegas hanya kepada mereka yang memang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
Ali juga menegaskan, apabila ditemukan dugaan permainan harga, konflik kepentingan atau keuntungan pribadi dalam pelaksanaan MBG, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
 
“ Kalau ada penyimpangan, tindak tegas berdasarkan bukti. Tetapi jangan semua kepala dapur diperlakukan seolah-olah bermasalah. Program sebesar MBG membutuhkan SDM yang profesional, bukan SDM yang bekerja dalam ketakutan,” ujarnya. 
Ali menilai keberhasilan MBG tidak cukup hanya diukur dari jumlah makanan yang diproduksi dan dibagikan. Pemerintah juga perlu memastikan ekosistem kerja para pelaksana berjalan sehat dan profesional. Kepala dapur, kata dia, memang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat. 
Namun, pemerintah juga mempunyai kewajiban menyediakan sistem kerja yang jelas, saluran pengaduan, pembinaan, evaluasi objektif serta perlindungan bagi pegawai yang bekerja sesuai prosedur. 

 “ MBG harus berhasil bukan hanya dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari sistem kerja yang sehat. Kepala dapur yang baik harus dipertahankan, dibina dan diberikan ruang berkembang. Jangan sampai orang-orang yang sudah dididik dan ditempatkan untuk menjalankan program negara justru satu per satu memilih keluar karena tekanan kerja,” pungkasnya. Persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah penting bagi pemerintah dan pengelola MBG. 

Pengawasan terhadap keamanan pangan harus tetap ketat, tetapi mekanisme pertanggungjawaban juga harus mampu membedakan antara kesalahan di dapur, persoalan distribusi, kendala di sekolah maupun faktor lain yang berada di luar kendali kepala dapur. 
Dengan sistem evaluasi yang transparan dan adil, program MBG diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga mempertahankan tenaga profesional yang menjadi ujung tombak pelaksanaannya.(red) 

Editor: HR Oen

Rabu, 19 Agustus 2026

Tragedi ! Tabrakan Beruntun di Tol Batang - Semarang, Tiga Penumpang Ambulans Tewas

BATANG , BUANA PASUNDAN – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Batang–Semarang KM 379+900, wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Insiden yang melibatkan empat kendaraan ini menelan korban jiwa sebanyak tiga orang penumpang ambulans yang meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Keempat kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut melaju searah dari arah Jakarta menuju Semarang, yakni Suzuki APV Ambulans nomor polisi D-1142-AFZ, truk Hino bak besi BE-8501-PV, Toyota Innova G-1480-BK, serta Toyota Avanza B-2058-UQR. 
Kasatlantas Polresta Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah menjelaskan kronologi kejadian bermula saat ambulans diduga melaju dengan kurang konsentrasi hingga menabrak bagian belakang sisi kanan truk Hino yang berada di depannya. 

" Benturan tersebut membuat ambulans terdorong ke arah kanan hingga kembali menabrak bagian samping kiri Toyota Innova yang melaju di lajur kanan dengan arah yang sama," ungkap Eka. 
Akibat rangkaian tabrakan tersebut, tiga orang penumpang ambulans tewas seketika di tempat kejadian. Sementara itu, kerugian materiil akibat insiden ini belum dirinci lebih lanjut oleh pihak kepolisian. 

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan serta mengamankan seluruh pihak yang terlibat untuk menjalani proses hukum yang berlaku.(red)

Editor : HR Oen 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done