BUANA PASUNDAN: Peristiwa
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Oktober 2026

Kejahatan Tanah yang Sempurna, Penjual Tanah 16 Ha Di Keranga Labuan Bajo Abal Abal, Dokumen Diduga Palsu Semua?



LABUAN BAJO , BUANA PASUNDAN — Misteri di balik dokumen jual beli tanah seluas kurang lebih 16 hektare di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat.

Kali ini, sorotan mengarah pada identitas H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, nama yang tercantum dalam dokumen transaksi jual beli tanah tertanggal 2 Mei 1990.

Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Makking mempertanyakan keberadaan dan identitas perempuan yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Antonius Arif, S.H., mengatakan pihak keluarga ahli waris mengaku tidak mengenal nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi.

Menurut Antonius, pihaknya juga telah melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan nama tersebut melalui pihak Kelurahan Labuan Bajo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat.

“Dari konfirmasi tersebut, nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera tidak ditemukan sebagai warga yang tercatat di Kelurahan Labuan Bajo,” ujar Antonius, Kamis (1/10/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Penelusuran serupa, lanjut dia, juga dilakukan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai Barat. Kuasa hukum menyatakan nama yang sama tidak ditemukan dalam data yang mereka konfirmasi.

Temuan tersebut kemudian menjadi pertanyaan baru bagi tim kuasa hukum, terutama karena nama Siti Daeng Mawira/Mawera tercantum dalam dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah seluas kurang lebih 16 hektare tersebut.

Dokumen 2 Mei 1990 Jadi Titik Sorotan

Menurut Antonius, terdapat sedikitnya dua dokumen yang kini menjadi perhatian, yakni surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 untuk tanah seluas kurang lebih 16 hektare dan kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta.

“Dokumen yang dipersoalkan tersebut berupa surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 untuk tanah seluas kurang lebih 16 hektare serta kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta,” jelasnya.

Bagi kuasa hukum penggugat, persoalan identitas pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut perlu dijelaskan karena menyangkut rangkaian riwayat tanah yang saat ini menjadi objek sengketa di Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Antonius menduga terdapat persoalan serius terkait proses lahirnya kedua dokumen tersebut.

“Jadi sudah dipastikan diduga sangat kuat bahwa kedua surat tersebut hasil rekayasa dan manipulasi dari kelompok mafia tanah,” ujar Antonius.

Pernyataan mengenai dugaan rekayasa dan manipulasi dokumen tersebut merupakan dalil atau pendapat dari pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Keabsahan dokumen, identitas para pihak, proses transaksi, serta kebenaran materiil dari dokumen tersebut masih harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Surion: Jika Benar Dipalsukan, Harus Diungkap

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Surion Florianus Adu, salah seorang masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang yang selama ini menyuarakan persoalan pertanahan di Manggarai Barat.

Surion menilai persoalan identitas dalam dokumen transaksi perlu ditelusuri secara serius apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara nama pihak yang tercantum dalam dokumen dengan data kependudukan.

“Kalau benar dokumen tersebut direkayasa atau dipalsukan, ini merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diungkap secara terang,” kata Surion.

Ia mempertanyakan bagaimana transaksi atas lahan seluas kurang lebih 16 hektare dapat berlangsung apabila keberadaan salah satu pihak yang tercantum dalam dokumen justru dipersoalkan.

Menurut Surion, penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada dokumen jual beli.

Seluruh mata rantai administrasi pertanahan, kata dia, perlu diperiksa, mulai dari asal-usul tanah, identitas para pihak, proses transaksi, pembuatan dokumen, penggunaan dokumen, proses peralihan hak hingga penerbitan sertifikat.

“Kalau memang terbukti ada rekayasa terhadap dokumen, maka harus ditelusuri siapa yang membuat, siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat,” ujarnya.

Nama Erwin Santosa Kadiman hingga Riwayat Sertifikat Turut Disorot

Persoalan dokumen transaksi tahun 1990 tersebut kemudian dikaitkan dengan perkembangan penguasaan dan administrasi pertanahan di lokasi yang sama.

Pihak penggugat menyebut tanah tersebut kemudian berkaitan dengan Erwin Santosa Kadiman, yang disebut sebagai pengelola Hotel St. Regis Labuan Bajo.

Selain itu, pihak penggugat juga menyebut bahwa pada 2017 telah terbit tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dua bidang GU yang menurut mereka berkaitan dengan objek sengketa.

Di kawasan tersebut sebelumnya juga disebut pernah dilakukan groundbreaking rencana pembangunan hotel pada 2022. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur NTT saat itu, Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Namun, keberadaan rencana pembangunan maupun kegiatan groundbreaking tersebut tidak dengan sendirinya menentukan keabsahan kepemilikan tanah. Status hak atas tanah tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen, proses administrasi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa Melibatkan 57 Pihak

Persoalan dokumen jual beli tersebut menjadi bagian dari sengketa tanah yang kini diperiksa di Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj.

Perkara tersebut diajukan tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Haji Makking, yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba.

Dalam perkara tersebut terdapat 18 tergugat dan 39 turut tergugat, sehingga keseluruhan pihak yang disebut dalam perkara mencapai 57 pihak.

Para penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagikan kepada seluruh ahli waris.

Pada sidang pertama, kuasa hukum penggugat Antonius Arif, S.H., menyampaikan bahwa tidak satu pun dari 18 tergugat hadir. Hanya pihak penggugat dan beberapa turut tergugat yang hadir.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap para tergugat sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Apabila setelah pemanggilan yang sah para tergugat tetap tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.

Nama-Nama Lain dalam Sengketa

Sengketa tanah di Karangan tersebut juga menyeret sejumlah nama lain dalam rangkaian perkara maupun dokumen yang dipersoalkan oleh pihak penggugat.

Di antaranya Haji Ramang Ishaka serta Muhamad Syair, yang disebut sebagai fungsionaris Adat Nggorang dan wakil fungsionaris adat.

Nama-nama tersebut muncul dalam rangkaian persoalan yang berkaitan dengan objek tanah dan riwayat dokumen yang kini tengah dipersoalkan di hadapan hukum.

Dengan munculnya persoalan identitas Siti Daeng Mawira/Mawera, dokumen bertanggal 2 Mei 1990 kini menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam sengketa tanah Karangan.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya mengenai siapa pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut, tetapi juga bagaimana dokumen itu dibuat, siapa saja yang terlibat dalam prosesnya, bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam rangkaian administrasi pertanahan, serta bagaimana keterkaitannya dengan status hak atas tanah yang kemudian muncul.

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, keluarga Nikolaus Naput, Erwin Santosa Kadiman, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian transaksi maupun perkara tersebut.(Red)

Sabtu, 26 September 2026

Sengketa Tanah Subak Kerdung Memanas, Kuasa Hukum Puri Ukir Pertanyakan Penetapan Tersangka?


DENPASAR , BUANA PASUNDAN - Kuasa hukum A.A. Ngurah Darmawan selaku pihak terlapor dari Puri Ukir, Irjen Pol. Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa tanah yang berlokasi di Subak Kerdung, kawasan Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan Sukawinaya saat memberikan keterangan pada Kamis (24/9/2026) di Denpasar. Ia mempertanyakan proses hukum yang menempatkan A.A. Ngurah Darmawan sebagai pihak terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau sporadik.

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut disebut memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi. Namun, menurut kuasa hukum Puri Ukir, terdapat perbedaan data mengenai luas tanah antara dokumen yang digunakan pihak pelapor dengan dokumen yang dimiliki pihak Puri Ukir.


Perbedaan Luas dan Dokumen Kepemilikan
Menurut kuasa hukum Puri Ukir, pihak pelapor yang disebut berasal dari Puri Kaleran mengklaim objek tanah seluas 4.764 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Jalan Pulau Moyo.

Klaim tersebut, menurut Sukawinaya, antara lain didasarkan pada Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 51.71.010.002.012.0118.0, yang mencantumkan luas 4.764 meter persegi.
Sementara itu, pihak Puri Ukir menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi atau 0,680 hektare.

Pihak Puri Ukir mengaku memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk mendukung keterangannya, antara lain Pipil Asli atau Keterangan Tanah Nomor 456/Dps/1979, serta Informasi Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencatat luas tanah sebesar 7.000 meter persegi.
Perbedaan luas dan dasar dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan kuasa hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum Soroti Bukti di Persidangan

Sukawinaya juga menyampaikan bahwa dalam beberapa kali persidangan, pihak A.A. Ngurah Darmawan dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat dan penguasaan tanah yang disengketakan.

Sebaliknya, kuasa hukum mengklaim pihak pelapor belum dapat menunjukkan Pipil Asli yang menurut mereka menjadi dasar pengakuan hak atas objek tanah tersebut di hadapan persidangan.
Atas kondisi tersebut, Sukawinaya mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap A.A. Ngurah Darmawan selaku pihak dari Puri Ukir yang mengaku memiliki dokumen tanah asli.

Ia menilai terdapat dugaan persoalan hukum dalam proses tersebut dan meminta agar seluruh dokumen kepemilikan diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Pihak kami akan berjuang dan mengungkap secara tuntas rantai yang diduga sebagai praktik mafia tanah di Bali, agar tindakan seperti ini tidak memakan korban dan menyebabkan kerugian pada pihak lain di kemudian hari,” ujar Sukawinaya.

Minta Proses Hukum Berbasis Bukti

Kuasa hukum Puri Ukir menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Menurut Sukawinaya, keberadaan Pipil Asli, data pembayaran PBB, serta dokumen pertanahan lainnya perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan dokumen yang digunakan oleh pihak pelapor.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul dokumen, luas objek tanah, riwayat pembayaran pajak, serta dasar penerbitan dokumen yang digunakan masing-masing pihak.

“Yang kami minta adalah proses yang transparan dan berdasarkan bukti. Semua dokumen harus diuji dan diverifikasi sehingga persoalan ini dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan korban baru,” katanya.

Sementara itu, A.A. Ngurah Darmawan, selaku pihak terlapor dari Puri Ukir, juga menjadi pihak yang dipersoalkan status hukumnya dalam perkara tersebut.

Perkara ini masih merupakan sengketa hukum antara para pihak. Berbagai klaim mengenai kepemilikan, keabsahan dokumen, maupun dugaan pelanggaran hukum masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan verifikasi dokumen oleh lembaga yang berwenang.(Red)

Editor: HR Oen 

Jumat, 11 September 2026

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Mandek, Mahasiswa: Jika Kejaksaan Tak Mampu, Serahkan kepada KPK


LAMPUNG , BUANA PASUNDAN - Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum menyoroti belum tuntasnya penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. 
Perkara yang telah dinaikkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke tahap penyidikan sejak 2023 itu hingga kini belum diumumkan tersangkanya secara terbuka. Padahal, penyidik sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara sekitar Rp7,78 miliar serta dugaan penyimpangan dalam biaya penginapan perjalanan dinas. 

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung pernah mengungkap dugaan mark-up harga kamar hotel, bill hotel yang dipersoalkan, serta pertanggungjawaban penginapan yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya. Sejumlah anggota DPRD Tanggamus juga disebut telah mengembalikan uang lebih dari Rp3 miliar dalam proses penanganan perkara. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan publik karena perkara sudah berjalan bertahun-tahun.

Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status alat bukti, perkembangan pemeriksaan saksi, kepastian nilai kerugian negara dan alasan belum adanya penetapan tersangka. 

 “ Kami mempertanyakan, ada apa dengan perkara ini? Kalau sejak 2023 sudah masuk penyidikan, dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan sejumlah pihak sudah diperiksa serta ada pengembalian uang, mengapa sampai sekarang belum ada kepastian siapa yang bertanggung jawab secara hukum?

” Mahasiswa menegaskan kritik tersebut bukan tuntutan agar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti. Menurut mereka, yang dituntut adalah kepastian hukum dan transparansi proses penegakan hukum.

 “Kami tidak meminta Kejati menetapkan tersangka berdasarkan tekanan massa. Kami meminta penyidikan dilakukan profesional berdasarkan alat bukti. Kalau bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan. 
Kalau masih ada kendala, Kejati harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.” 

Mahasiswa juga mempertanyakan apakah Kejati Lampung telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan institusi penegak hukum di tingkat pusat. 

Mereka meminta Kejaksaan Agung maupun KPK memberikan perhatian apabila secara hukum perkara tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan supervisi atau tindakan lebih lanjut.

 “ Kalau Kejati Lampung memang mampu menuntaskan perkara ini, silakan tuntaskan dan buktikan kepada publik. Tetapi kalau perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian, kami meminta KPK turun melakukan supervisi. Bahkan apabila berdasarkan ketentuan hukum memang memenuhi syarat untuk diambil alih, kami meminta jangan ragu diserahkan kepada KPK.” Jakarta Jumat (11/9/2026)

Menurut Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut perjalanan dinas anggota DPRD, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan APBD dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

 “ Uang yang dipersoalkan adalah uang rakyat. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka dugaan kerugian negara, sementara ujung perkara tidak pernah jelas. 
Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan publik menunggu tanpa batas waktu.” Mahasiswa meminta Kepala Kejati Lampung memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan terakhir perkara tersebut: berapa saksi yang telah diperiksa, bagaimana hasil pendalaman alat bukti, berapa nilai kerugian negara yang telah dipastikan, berapa yang sudah dikembalikan, apakah masih ada pengembalian yang belum diselesaikan, serta kapan penyidikan akan memperoleh kepastian hukum.

Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum juga menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta Kejati Lampung tidak membiarkan kasus dugaan korupsi yang telah bertahun-tahun berada dalam tahap penyidikan menjadi perkara tanpa ujung.

 “ Kejaksaan harus menjawab pertanyaan publik. Jika mampu, selesaikan. Jika ada kendala, buka kepada masyarakat. Dan jika memang penanganannya tidak mampu dituntaskan sesuai kewenangan, jangan alergi terhadap supervisi KPK. Yang harus dilindungi adalah kepentingan hukum dan uang rakyat.” 

Seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab.(red)

Editor: HR Oen 

SUNGAI CIBEET AIR HITAM SEPERTI OLI, PELAKU PENCEMARAN BISA DIJERAT HUKUM 10 TAHUN PENJARA

KARAWANG , BUANA PASUNDAN - Kondisi Sungai Cibeet yang membentang di sekitar Desa Wanajaya dan Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, kini menjadi bukti nyata kelalaian besar dan pelanggaran hukum yang nyata. 
Air sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini berubah total: hitam pekat, berminyak persis seperti oli bekas, berbau menyengat, dan TOTAL SEPERTI TIDAK ADA LAGI KEHIDUPAN di dalamnya?

Bukan sekadar kotor, ini sudah menjadi ANCAMAN BAHAYA NYATA. 
Selama berbulan-bulan, warga Kampung Jatimulya dan sekitarnya terpaksa hidup berdampingan dengan bahaya. Saat musim kemarau, bau tajam yang beracun semakin pekat, masuk ke rumah, terhirup setiap saat mengganggu pernapasan, merusak kualitas udara, dan mengancam kesehatan jangka panjang ribuan warga. 

Siapa yang menjamin anak-anak, ibu hamil, lansia tidak jatuh sakit karena ini? 

 “ Sekarang Sungai Cibeet itu bukan lagi sungai, tapi ibarat saluran pembuangan limbah racun.
Airnya hitam pekat, berminyak, mati total. Tidak ada ikan, tidak ada serangga air, tidak ada apa-apa. 
Melihatnya saja sudah merinding, apalagi setiap pagi hari harus menahan bau busuk yang mengiris hidung. 

Ini bukan lagi hal biasa, ini KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG BERBAHAYA,” tegas warga setempat. 

Pantauan langsung di lapangan pada Jumat (11/9/2026) membuktikan: air keruh gelap pekat, permukaan berminyak, berbau tajam, jauh melampaui batas aman baku mutu air. Yang paling menyakitkan: semua seolah menutup mata?
Tidak ada yang mencari dari mana sumber pencemaran semua itu , tidak ada yang bertindak, seolah kerusakan ini hal wajar. 

Padahal ini kejahatan lingkungan!  Pencemaran berat ini jelas melanggar hukum, terutama 
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, bahkan melanggar hak dasar warga atas lingkungan sehat yang dijamin Pasal 28H UUD 1945. Pasal 98 Ayat (1) UU 32/2009: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sehingga melampaui baku mutu air :
DIPIDANA PENJARA PALING SINGKAT 3 TAHUN, PALING LAMA 10 TAHUN, DENDA RP 3 MILIAR - RP 10 MILIAR. 

Jika menyebabkan sakit, kerusakan kesehatan, atau bahaya bagi nyawa: Sanksi bertambah BERAT: 

PENJARA 4–12 TAHUN, DENDA RP4 MILIAR — RP12 MILIAR. Sanksi ini berlaku BUKAN HANYA PERORANGAN, TAPI JUGA PERUSAHAAN, BADAN USAHA, ATAU PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB atas pembuangan limbah berbahaya ini. 

Diam saja sama saja dengan membiarkan kejahatan berlanjut?  

PERINGATAN KERAS: 
JANGAN DIABAIKAN, INI TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN PEMERINTAH Warga tidak lagi meminta, MENUNTUT TEGAS DAN SERIUS: 

1. Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Karawang, Kepolisian, dan instansi berwenang: BUKA MATA DAN TINDAK SEKARANG! Segera telusuri dari mana limbah hitam berminyak itu berasal — jangan biarkan pelaku bersembunyi. ​

2. Terapkan HUKUM SEBERAT-BERATNYA. Siapa pun yang terbukti membuang limbah beracun, serahkan ke pengadilan sesuai UU — tidak ada kompromi untuk kerusakan yang mengancam nyawa rakyat. ​

3. PEMULIHAN LINGKUNGAN WAJIB DILAKUKAN. Sungai Cibeet harus dikembalikan bersih, aman, dan layak kembali. Biaya pemulihan sepenuhnya ditanggung pelaku pencemaran. ​

4. Jangan tunggu ada warga jatuh sakit massal atau keracunan baru bergerak. Saat itu terjadi, sudah terlambat — dan itu adalah kelalaian besar pihak berwenang. 

 “ Kami punya hak hidup sehat. Kami punya hak atas lingkungan yang bersih. Siapa pun yang merusak, harus bertanggung jawab. Diamnya pemerintah adalah persetujuan atas kerusakan ini. Jangan biarkan Sungai Cibeet mati selamanya, dan jangan biarkan kami jadi korban kebijakan yang tidak tegas.” 
Pernyataan warga Kampung Jatimulya. 
Sungai Cibeet sudah mati karena racun. 

Sekarang giliran kita: biarkan terus rusak, atau tegakkan hukum demi keselamatan rakyat? Jawabannya ada di tangan pihak berwenang.(HR.Oen)

Rabu, 26 Agustus 2026

Bayang - Bayang Proyek Underpass, Pedagang Pasar Cikampek Terjepit Antara Pembangunan dan Ketidakpastian Relokasi


KARAWANG , BUANA PASUNDAN – Rencana pembangunan underpass strategis di kawasan Pasar Cikampek untuk Tahun Anggaran 2027 memicu krisis kepercayaan dan kecemasan mendalam di kalangan puluhan pedagang kaki lima (K5). 

Meskipun ancaman pembongkaran mendesak sempat ditarik, persoalan inti mengenai hak atas tempat usaha dan kejelasan status lokasi pengganti sama sekali belum terjawab. 
Ketegangan memuncak awalnya saat kabar pemindahan tersebar, namun mereda sesaat, setelah jajaran pemerintah wilayah yang dipimpin oleh Camat Cikampek, didampingi Kapolsek dan Satpol PP, turun langsung menemui perwakilan pedagang di Terminal Pasar Cikampek pada Selasa (25/8) lalu. 

Dalam pertemuan tertutup tersebut, disepakati penundaan eksekusi pembongkaran yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (26/8). 
Kendati bernapas lega, para pedagang tetap berada dalam situasi yang belum pasti. Camat Cikampek menegaskan bahwa penundaan bukan pembatalan.
Jalur tersebut harus dikosongkan sepenuhnya demi persiapan proyek infrastruktur vital tahun depan.

Titik kritis utama terletak pada opsi relokasi yang ditawarkan: Pasar Celebes maupun Pasar Pemda. 
Kedua lokasi ini ditolak mentah-mentah oleh pedagang karena status hukum tanah yang masih belum jelas dan terbelit sengketa kepemilikan berkepanjangan antara PT Celebes dan PT ALS.

Ironisnya, lahan tempat mereka berdagang saat ini pun masih diklaim sebagai hak milik Direktur Utama PT ALS. Pemerintah kecamatan tetap bersikukuh meminta pedagang pindah ke lokasi yang diklaim dikuasai PT Celebes, meski tanpa adanya kepastian hukum yang mengikat.


Akibatnya, nasib para pedagang kini menggantung : di satu sisi wajib mengalah demi kepentingan umum, namun di sisi lain dipaksa menempati tempat yang tidak menjamin keamanan usaha maupun kepastian hak milik. 
Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan jalan tengah yang adil dan transparan.

Kebuntuan ini menegaskan' bahwa rencana pembangunan belum sepenuhnya memihak perlindungan mata pencaharian warga yang terdampak ?.(HR Oen)

Rabu, 19 Agustus 2026

Tragedi ! Tabrakan Beruntun di Tol Batang - Semarang, Tiga Penumpang Ambulans Tewas

BATANG , BUANA PASUNDAN – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Batang–Semarang KM 379+900, wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Insiden yang melibatkan empat kendaraan ini menelan korban jiwa sebanyak tiga orang penumpang ambulans yang meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Keempat kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut melaju searah dari arah Jakarta menuju Semarang, yakni Suzuki APV Ambulans nomor polisi D-1142-AFZ, truk Hino bak besi BE-8501-PV, Toyota Innova G-1480-BK, serta Toyota Avanza B-2058-UQR. 
Kasatlantas Polresta Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah menjelaskan kronologi kejadian bermula saat ambulans diduga melaju dengan kurang konsentrasi hingga menabrak bagian belakang sisi kanan truk Hino yang berada di depannya. 

" Benturan tersebut membuat ambulans terdorong ke arah kanan hingga kembali menabrak bagian samping kiri Toyota Innova yang melaju di lajur kanan dengan arah yang sama," ungkap Eka. 
Akibat rangkaian tabrakan tersebut, tiga orang penumpang ambulans tewas seketika di tempat kejadian. Sementara itu, kerugian materiil akibat insiden ini belum dirinci lebih lanjut oleh pihak kepolisian. 

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan serta mengamankan seluruh pihak yang terlibat untuk menjalani proses hukum yang berlaku.(red)

Editor : HR Oen 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done