BUANA PASUNDAN: Berita Daerah
Tampilkan postingan dengan label Berita Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Daerah. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Oktober 2026

Penetapan Hasil Verifikasi: Enam Calon Kades Kalihurip Lanjut Seleksi


KARAWANG  , BUANA PASUNDAN -Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, secara resmi menetapkan enam calon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. 
Penetapan ini dilaksanakan di Aula Desa Kalihurip, Senin (5/10/2026).
 
Ketua Panitia 11, Ipun Sapunah, menyampaikan bahwa keenam calon telah dinyatakan lengkap dan sah memenuhi syarat administrasi. Nama-nama yang lolos adalah:
 
1. Yaya Wikarya
​
2. Hj. Suryani
​
3. Herman
​
4. H. Ade Jalaludin
​
5. Atep Cahyadi
​
6. Adih
 
Ipun Sapunah menjelaskan, tahap selanjutnya berupa pelaksanaan tes seleksi yang rencananya dijadwalkan pada 9 Oktober 2026 mendatang.


Saat ini tempat pelaksanaan tes belum ditentukan dan akan disampaikan secara resmi kepada seluruh calon menyusul.
 
"Seluruh enam calon yang hadir dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahap tes selanjutnya. Untuk lokasi pelaksanaannya, saat ini masih dalam proses penentuan dan akan kami sampaikan kemudian," ujar Ipun Sapunah di hadapan para calon dan para hadirin.
 
Acara penetapan berjalan tertib, aman, dan lancar, dihadiri para calon serta unsur terkait pengawasan pelaksanaan Pilkades Desa Kalihurip.(HR Oen)

Sabtu, 26 September 2026

Sengketa Tanah Subak Kerdung Memanas, Kuasa Hukum Puri Ukir Pertanyakan Penetapan Tersangka?


DENPASAR , BUANA PASUNDAN - Kuasa hukum A.A. Ngurah Darmawan selaku pihak terlapor dari Puri Ukir, Irjen Pol. Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa tanah yang berlokasi di Subak Kerdung, kawasan Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan Sukawinaya saat memberikan keterangan pada Kamis (24/9/2026) di Denpasar. Ia mempertanyakan proses hukum yang menempatkan A.A. Ngurah Darmawan sebagai pihak terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau sporadik.

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut disebut memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi. Namun, menurut kuasa hukum Puri Ukir, terdapat perbedaan data mengenai luas tanah antara dokumen yang digunakan pihak pelapor dengan dokumen yang dimiliki pihak Puri Ukir.


Perbedaan Luas dan Dokumen Kepemilikan
Menurut kuasa hukum Puri Ukir, pihak pelapor yang disebut berasal dari Puri Kaleran mengklaim objek tanah seluas 4.764 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Jalan Pulau Moyo.

Klaim tersebut, menurut Sukawinaya, antara lain didasarkan pada Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 51.71.010.002.012.0118.0, yang mencantumkan luas 4.764 meter persegi.
Sementara itu, pihak Puri Ukir menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi atau 0,680 hektare.

Pihak Puri Ukir mengaku memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk mendukung keterangannya, antara lain Pipil Asli atau Keterangan Tanah Nomor 456/Dps/1979, serta Informasi Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencatat luas tanah sebesar 7.000 meter persegi.
Perbedaan luas dan dasar dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan kuasa hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum Soroti Bukti di Persidangan

Sukawinaya juga menyampaikan bahwa dalam beberapa kali persidangan, pihak A.A. Ngurah Darmawan dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat dan penguasaan tanah yang disengketakan.

Sebaliknya, kuasa hukum mengklaim pihak pelapor belum dapat menunjukkan Pipil Asli yang menurut mereka menjadi dasar pengakuan hak atas objek tanah tersebut di hadapan persidangan.
Atas kondisi tersebut, Sukawinaya mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap A.A. Ngurah Darmawan selaku pihak dari Puri Ukir yang mengaku memiliki dokumen tanah asli.

Ia menilai terdapat dugaan persoalan hukum dalam proses tersebut dan meminta agar seluruh dokumen kepemilikan diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Pihak kami akan berjuang dan mengungkap secara tuntas rantai yang diduga sebagai praktik mafia tanah di Bali, agar tindakan seperti ini tidak memakan korban dan menyebabkan kerugian pada pihak lain di kemudian hari,” ujar Sukawinaya.

Minta Proses Hukum Berbasis Bukti

Kuasa hukum Puri Ukir menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Menurut Sukawinaya, keberadaan Pipil Asli, data pembayaran PBB, serta dokumen pertanahan lainnya perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan dokumen yang digunakan oleh pihak pelapor.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul dokumen, luas objek tanah, riwayat pembayaran pajak, serta dasar penerbitan dokumen yang digunakan masing-masing pihak.

“Yang kami minta adalah proses yang transparan dan berdasarkan bukti. Semua dokumen harus diuji dan diverifikasi sehingga persoalan ini dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan korban baru,” katanya.

Sementara itu, A.A. Ngurah Darmawan, selaku pihak terlapor dari Puri Ukir, juga menjadi pihak yang dipersoalkan status hukumnya dalam perkara tersebut.

Perkara ini masih merupakan sengketa hukum antara para pihak. Berbagai klaim mengenai kepemilikan, keabsahan dokumen, maupun dugaan pelanggaran hukum masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan verifikasi dokumen oleh lembaga yang berwenang.(Red)

Editor: HR Oen 

Jumat, 25 September 2026

Sosialisasi Pilkades Kalihurip: Enam Calon Kades Terdaftar, Panitia Berharap Pemilihan Berjalan Aman dan Sukses


KARAWANG ,  BUANA PASUNDAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek menggelar kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk Desa Kalihurip. 
Acara ini bertujuan menyampaikan aturan, tahapan, serta tata cara pencoblosan kepada seluruh pemangku kepentingan dan warga masyarakat.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut:
 
- Camat Cikampek
​
- Kapolsek Cikampek beserta jajaran
​
- Perwakilan Koramil Cikampek
​
- Panitia 11 Pilkades
​
-Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
​
- Tokoh masyarakat dan tokoh agama
​
- Para calon Kepala Desa
 
Enam Calon Kades Terdaftar
 
Tercatat sebanyak enam calon bersaing dalam Pilkades Desa Kalihurip:
 
1. Yaya Wikarya
2. Hj.Suryani, S.Ag
3. Herman
4. H.Ade Jalaludin
​6. Atep Cahyadi
​6. Adih
​
Dari keenam calon tersebut Kades Inkamben Herman dan Adih tidak hadir secara langsung, kehadirannya diwakilkan oleh perwakilan masing-masing.
 
Dalam sosialisasi ini, pihak Kecamatan secara rinci menjelaskan tata cara pencoblosan, hak pilih pemilih, serta ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh pihak agar pelaksanaan berjalan tertib dan transparan.
 Pernyataan Ketua Panitia 11
Ketua Panitia 11 Pilkades Desa Kalihurip Ipun Sapunah menyampaikan harapan dan komitmennya:
 
"Berharap seluruh rangkaian acara dan proses pemilihan di Desa Kalihurip nanti dapat berjalan aman, lancar, dan sukses sesuai tahapan yang telah ditetapkan, tanpa terjadi ekses atau keributan sedikit pun."
 
Kehadiran unsur Muspika, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para calon kades menjadi bukti kebersamaan dan kepedulian seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas. Pilkades diharapkan menjadi sarana demokrasi yang damai, bermartabat, dan menghasilkan pemimpin yang dicintai masyarakat.(Red)

Kamis, 24 September 2026

Sudah Tersangka Penipuan, Pengusaha Tarakan LSH Kini Kena Lagi Kasus Narkoba Etomidate?


TARAKAN , BUANA PASUNDAN - Seorang pengusaha sekaligus kontraktor di Kota Tarakan berinisial LSH kini menghadapi dua proses hukum sekaligus yang berjalan terpisah. 
Ia resmi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, serta sedang diperiksa dalam kasus narkotika dengan indikasi sebagai bandar. 

Kedua perkara ditangani oleh Polda Kalimantan Utara dan Polres Tarakan.

1. KASUS PERTAMA: Penipuan & Penggelapan — Resmi Tersangka Sejak 30 Juni 2026
 Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Aa yang diajukan pada 9 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, LSH secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah menyelesaikan:
Pemeriksaan saksi dan ahli
​Penyitaan barang bukti
​Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara

2. KASUS KEDUA: Narkotika Etomidate — Diamankan 20 September 2026.
Belum tuntas perkara pertama, LSH kembali terjerat hukum. Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankannya pada 20 September 2026, bersama dua perempuan lainnya.
Barang bukti yang disita:
60 katrid cairan yang diduga berisi narkotika jenis etomidate
 
Polisi menetapkan ketentuan hukum:
Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika
 
Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, peristiwa ini bukan sekadar dugaan pemakaian pribadi, melainkan sudah terindikasi peredaran gelap atau bandar narkoba?

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan:
 
"Kami mendukung penuh Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara dalam menegakkan hukum. Apalagi melihat jumlah barang bukti yang disita, ini sudah bukan lagi sebagai pemakai, melainkan terindikasi jelas sebagai bandar narkoba dan harus diproses secara tegas."Ucapnya
 
Perkara Status Penanganan 
Penipuan dan Penggelapan Tersangka di Polda Kalimantan Utara.
Narkotika Etomidate Sedang diperiksa  Polres Tarakan 
Kedua perkara diproses secara terpisah sesuai jalur hukum masing-masing dan masih berlangsung.(Red)

Rabu, 23 September 2026

Ribuan Jamaah Hadiri Tahlil 7 Hari Almarhumah Istri Wakil Bupati Karawang


KARAWANG ,  BUANA PASUNDAN- Tahlil peringatan tujuh hari kepergian Ibu Hj. Dewi Yulisyani Binti Suwoto Sudarmo, istri Wakil Bupati Karawang, berlangsung penuh khidmat dan dihadiri ribuan jamaah, Rabu (23/9/2026) malam. 

Suasana diwarnai keharuan, doa, serta penghormatan mendalam dari segenap lapisan masyarakat yang berdatangan.
 
Acara yang digelar di Kediaman Wakil Bupati, Perumahan Regency, Cikampek Utara, dihadiri unsur pimpinan daerah, Muspika, Muspida, Desa dan tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai penjuru. 

Mulai dari warga sekitar, masyarakat Kecamatan Cikampek dan Kota Baru, hingga para pemuda dan pemudi berdatangan memenuhi lokasi untuk turut mendoakan sosok yang dikenal rendah hati, ramah, dan peduli terhadap sesama ini.
 
Hadirnya ribuan jamaah, baik kaum ibu, bapak-bapak, maupun generasi muda, menjadi bukti nyata betapa besar rasa hormat dan kasih sayang masyarakat terhadap almarhumah. 

Kehadiran para pejabat dan tokoh pimpinan daerah sekaligus menegaskan kedudukan almarhumah sebagai sosok yang dicintai dan dihormati di tengah masyarakat Karawang.
Doa dan tahlil dipanjatkan dengan penuh kekhusyukan, memohon ampunan dan rahmat Allah SWT. 

Semoga almarhumah Hj. Dewi Yulisyani ditempatkan di sisi ALLAH SWT yang paling mulia, diterima segala amal ibadahnya, dan diberikan ketabahan segenap keluarga yang ditinggalkan.
 
Usai acara, Wakil Bupati Karawang H. Maslani turun langsung menemui masyarakat, menyapa jamaah di halaman kediaman dalam suasana akrab dan hangat.


Beliau berbincang santai bersama pemerintah Kecamatan Kota baru, kepala Desa dan warga, menikmati hidangan bersama para tamu yang hadir.
 
"Kehadiran saudara-saudara sekalian adalah penghibur terbesar bagi kami dan keluarga. Ini menjadi kenangan terindah sekaligus bukti bahwa kebaikan yang ditabur almarhumah senantiasa dikenang," ujar perwakilan keluarga, Aka Sarbeni, dengan mata berkaca-kaca.
 
Semoga rahmat, kasih sayang, dan keridhaan Allah SWT senantiasa menyertai almarhumah Ibu Hj. Dewi Yulisyani, serta memberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan yang tak terhingga bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan.(HR Oen)

Senin, 21 September 2026

Asoka Award Desa Wisata 2026: Mengukir Prestasi, Mengangkat Potensi Pariwisata Karawang


KARAWANG ,  BUANA PASUNDAN - Suasana penuh kebanggaan menyelimuti Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Penghargaan Asoka Award Desa Wisata 2026 digelar untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada destinasi dan desa wisata yang dinilai berprestasi, inovatif, serta berkontribusi nyata memajukan sektor pariwisata di tanah kelahiran.
 
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang ini membagi pemenang ke dalam tiga kategori utama:

Kategori Wisata Alam
Peringkat Pemenang :
Juara I Pantai Pasir Jaya 
Juara II Pantai Samudra Baru 
Juara III Pantai Pasir Putih 
 
Kategori Wisata Buatan:
Peringkat Pemenang 
Juara I Water Adventure Water Park 
Juara II Kalimba Karangawan Festival 
Juara III Mangs Playground 
 
Kategori Desa Wisata:
Peringkat Pemenang 
Juara I Desa Wisata Panglunga 
Juara II Desa Wisata Sedangi 
Juara III Desa Wisata Kampungji 
 
Para pemenang naik ke panggung satu per satu, menerima penghargaan di hadapan para pejabat, pengelola wisata, dan warga yang hadir. Tepuk tangan meriah menggema, bukan hanya untuk mereka yang juara, melainkan untuk seluruh pengelola yang telah berjuang mengangkat potensi daerah.
 
Pemberian penghargaan ini bukan sekadar seremonial. Tujuannya: mendorong makin banyak destinasi dan desa wisata di Karawang untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas layanan, dan menjadi daya tarik bagi wisatawan dari dalam maupun luar daerah.
 
Karawang memiliki kekayaan alam, budaya, dan kreativitas yang luar biasa. 
Lewat Asoka Award, potensi itu kini makin dikenal dan dihargai. Semoga ke depannya makin banyak tempat indah yang bermunculan, makin banyak lapangan kerja tercipta, dan nama Karawang makin bersinar di peta pariwisata Indonesia.(Hasanudin)


Editor: HR Oen 

Kawasan Hutan Dirusak Tanpa Izin, Mahasiswa Desak Telusuri Pemberi Perintah dan Pemilik Lahan?


BOGOR , BUANA PASUNDAN – Aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat jenis beko di Kampung Bojong Honje, Cadas Malang, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Pasalnya, lahan yang sebelumnya disebut masih berupa kawasan berhutan tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ayam.

Informasi mengenai aktivitas tersebut juga dipertanyakan karena perangkat desa maupun pengurus RW setempat mengaku belum menerima pemberitahuan atau permohonan izin terkait kegiatan di lokasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada yang datang ke kantor desa maupun ke RW untuk meminta izin atau menyampaikan rencana aktivitas tersebut,” ungkap salah seorang perangkat desa dan pengurus RW setempat saat ditemui, Senin (21/9/2026).

Menurut keterangan warga, proses perataan lahan menggunakan alat berat telah berlangsung beberapa hari. Warga juga menyebut lokasi tersebut sebelumnya masih banyak ditumbuhi pepohonan dan tanaman hijau.

“Lahan tersebut beberapa hari diratakan menggunakan beko. Sebelumnya masih banyak pepohonan dan terlihat hijau. Saya dengar lahan itu mau dijadikan kandang ayam. Informasi yang saya dengar, sebelumnya tanah itu digarap seseorang, kemudian disebut dijual lagi kepada pihak lain. Namun kami tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan maupun siapa pemilik sekarang,” ujar warga setempat.

Persoalan menjadi semakin serius karena berdasarkan keterangan yang diperoleh, lahan tersebut sebelumnya telah dicek dan disebut masuk dalam kawasan yang dikuasai Kementerian Kehutanan.

“Kalau setelah dicek memang masuk tanah atau kawasan Kementerian Kehutanan, seharusnya pihak yang melakukan kegiatan harus berkoordinasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Penggunaan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan,” ungkap pihak Kementerian Kehutanan.

Secara aturan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan memiliki mekanisme dan persetujuan tersendiri. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta ketentuan pengawasan dan sanksi administratif. PP tersebut saat ini telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026.

Karena itu, apabila lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan negara, aparat dan instansi terkait perlu terlebih dahulu memastikan status serta fungsi kawasan, titik koordinat, pihak yang menguasai atau mengelola lahan, dasar penggunaan lahan, serta ada atau tidaknya persetujuan yang diperlukan sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.

Selain aspek kehutanan, apabila lahan tersebut benar akan digunakan untuk kegiatan peternakan ayam, pemrakarsa juga wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan sesuai skala serta karakteristik kegiatannya. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan usaha atau kegiatan.

Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Aliwardan, meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Kami meminta APH dan instansi terkait jangan hanya menerima informasi dari satu pihak. Lakukan pengecekan langsung ke lokasi, pastikan status dan batas lahannya, cek apakah benar masuk kawasan hutan, siapa yang menguasai lahan, siapa pemilik alat berat, siapa yang memerintahkan pekerjaan, serta apakah seluruh persetujuan dan perizinannya telah dipenuhi,” tegas Aliwardan.

Menurut Aliwardan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan di kawasan hutan tanpa persetujuan yang diwajibkan, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum kehutanan. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur mengenai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan sanksinya, dengan ketentuan yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Kalau benar kawasan tersebut merupakan kawasan hutan dan ternyata digunakan tanpa dasar hukum atau persetujuan yang diwajibkan, jangan berhenti pada penghentian alat berat. Para pihak yang bertanggung jawab harus ditelusuri. Siapa yang menyuruh, siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengoperasikan alat, dan untuk kepentingan apa kegiatan tersebut dilakukan harus diperiksa berdasarkan bukti yang ada,” kata Aliwardan.

Ia menambahkan, penggunaan alat berat untuk meratakan lahan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan informasi warga. Namun, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pelanggaran hukum, aparat dapat menentukan pasal yang tepat berdasarkan perbuatan, status kawasan, dokumen perizinan, serta dampak yang ditimbulkan.

“Jangan sampai setelah hutan diratakan, baru kemudian persoalannya dipermasalahkan. Pemeriksaan harus dilakukan sejak awal. Kalau memang legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau belum memiliki persetujuan yang diwajibkan, kegiatan harus dihentikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Aliwardan juga meminta pemerintah daerah memeriksa aspek tata ruang dan lingkungan apabila benar terdapat rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut.

“Untuk pembangunan kandang ayam juga harus dilihat kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan serta ketentuan teknis peternakannya. Jangan hanya karena ada orang yang mengaku memiliki atau menguasai tanah kemudian langsung meratakan lahan dan membangun kandang,” ujarnya.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan usaha tertentu wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai kategorinya, termasuk AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya. Penentuan dokumen yang wajib dipenuhi bergantung pada jenis dan skala kegiatan serta ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Mahasiswa Peduli Hukum mendorong Dinas Kehutanan/instansi kehutanan yang berwenang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup, perangkat tata ruang, dinas yang membidangi peternakan, serta APH melakukan pemeriksaan terpadu.

“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Masyarakat berhak mengetahui apakah tanah tersebut benar kawasan hutan negara, apakah ada persetujuan penggunaan kawasan hutan, apakah rencana kandang ayam sesuai tata ruang, dan apakah persetujuan lingkungannya sudah dipenuhi. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah bangunan berdiri,” pungkas Aliwardan.

Hingga berita ini disusun, status pasti lahan, pihak yang menguasai lahan, pemilik atau penyewa alat berat, serta kelengkapan dokumen untuk kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Karena itu, seluruh dugaan dalam informasi ini tetap terbuka untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(red)

Editor: HR Oen 

Polemik Tuanku Sambah dan KAN Sungai Aua Mahasiswa Desak Sejarah, Silsilah dan Dokumen Dibuka


PASAMAN BARAT , BUANA PASUNDAN - Mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, meminta media lokal mengungkap secara independen dan berimbang fakta di balik polemik Tuanku Sambah Sungai Aua serta rencana pengukuhan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua yang dijadwalkan pada Senin (21/9/2026).

Ketua Mahasiswa Asal Kecamatan Sungai Aua, Ahmad Fauzan, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan dokumen, sejarah adat, silsilah, serta aturan mengenai kelembagaan KAN, bukan berdasarkan klaim sepihak.

"Media jangan berpihak kepada kelompok lama maupun kelompok baru. Yang perlu dibuka adalah fakta sejarah, silsilah adat, dokumen pembentukan KAN dan dasar pengukuhan kepengurusan yang baru," ujar Ahmad Fauzan saat diwawancarai Minggu (20/9/2026) di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Menurut Fauzan, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah sejarah dan garis keturunan Sutan Botok yang disebut sebagai Tuanku Sambah pertama. Ia mengatakan terdapat perbedaan keterangan mengenai hubungan garis keturunan Sutan Botok dengan Puti Tali Ati.

Karena itu, menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap ranji, silsilah, riwayat adat dan keterangan ninik mamak untuk memperoleh gambaran sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau ada perbedaan silsilah, mari dibuka dokumennya dan diperiksa bersama. Sejarah adat tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan atau surat pengangkatan tanpa melihat sumber sejarah dan keterangan ninik mamak," katanya.

Persoalan KAN Perlu Diselesaikan

Fauzan juga menyoroti keberadaan KAN Sungai Aua yang menurut keterangannya telah dibentuk pada 18 Desember 2025.

Ia meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara administratif dan kelembagaan. Jika terdapat kekurangan dalam proses pemberitahuan atau administrasi, menurutnya, hal itu semestinya dapat diperbaiki tanpa menimbulkan dualisme kepengurusan.

"Yang perlu dijawab adalah bagaimana status KAN yang telah dibentuk sebelumnya, apa dasar pembentukan kepengurusan baru, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya menurut aturan adat dan peraturan daerah," ujarnya.

Fauzan menyebut Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 sebagai salah satu aturan yang perlu diperiksa dalam penyelesaian persoalan tersebut, termasuk ketentuan mengenai kelembagaan KAN dan mekanisme penyelesaian perselisihan adat.

Pertanyakan Pengukuhan KAN Baru

Fauzan juga mempertanyakan rencana pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua pada 21 September 2026 ketika persoalan mengenai status dan kewenangan kelembagaan masih menjadi pembahasan.

Menurutnya, apabila terdapat dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim kewenangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Kami tidak mengatakan konflik pasti terjadi. Tetapi persoalan adat sangat sensitif. Karena itu, lebih baik semua pihak menyelesaikan persoalan dan membuka seluruh dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan dualisme," katanya.

Minta Proposal Mengatasnamakan Adat Ditelusuri

Selain persoalan kelembagaan, mahasiswa juga meminta media menelusuri penggunaan nama KAN Sungai Aua, Tuanku Sambah, ninik mamak maupun masyarakat adat dalam berbagai proposal yang ditujukan kepada perusahaan.

Fauzan menegaskan pihaknya tidak menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan. Namun, apabila proposal tersebut memang ada, menurutnya, publik berhak mengetahui dasar mandat, pihak yang menandatangani, tujuan pengajuan, perusahaan yang dituju, serta pihak yang menerima manfaat.

"Ini bukan soal menuduh siapa pun. Kalau memang ada dokumen proposal, mari diperiksa secara terbuka. Siapa yang membuat, siapa yang memberikan mandat, untuk kepentingan apa dan siapa penerima manfaatnya. Semuanya harus jelas," tegasnya.

Selamatkan Marwah Adat dan Persatuan Masyarakat

Fauzan berharap LKAAM, Peradilan Adat, Pemerintah Daerah, ninik mamak dan seluruh pemangku adat dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian.

Ia menekankan, mahasiswa tidak meminta media membela salah satu pihak dalam polemik tersebut.

"Kami tidak meminta media memihak yang lama atau yang baru. Kami meminta media menguji semuanya: sejarahnya, silsilahnya, dokumen KAN, proses pembentukannya, dasar pengukuhan KAN baru, serta proposal yang mengatasnamakan masyarakat adat," ujarnya.

Menurut Fauzan, penyelesaian yang transparan diperlukan agar persoalan kelembagaan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

"Yang harus diselamatkan bukan kepentingan kelompok tertentu, tetapi kebenaran sejarah, marwah adat dan persatuan masyarakat Sungai Aua," pungkasnya. (Syafrudin Budiman)

Editor: HR Oen 


Selasa, 15 September 2026

Prajurit Marinir Nurkenda: Dari Garda Pertahanan Negara, Hadirkan Harapan Sekolah Baru untuk Cikampek


KARAWANG , BUANA PASUNDAN - Pengabdian seorang prajurit TNI tidak hanya menjaga kedaulatan di garis depan wilayah negara. 
Bagi Nurkenda, anggota Korps Marinir TNI AL yang lahir dan besar di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, cinta tanah air juga terwujud lewat kepedulian mendalam terhadap masa depan generasi muda di kampung halamannya sendiri. 

Selama bertahun-tahun, warga Cikampek menghadapi masalah pendidikan, terus berulang setiap kali tahun ajaran baru tiba : kekurangan ruang kelas dan fasilitas sekolah menengah negeri. 
Banyak anak-anak terpaksa kesulitan melanjutkan pendidikan hanya karena ketersediaan tempat belajar yang sangat terbatas.

Keresahan ini berlangsung lama, namun kini akhirnya menemukan jalan terang berkat kepekaan dan keteguhan hati Nurkenda.

“ Pendidikan adalah benteng paling kuat pertahanan bangsa. Jika anak-anak kita sendiri di tanah kelahirannya sulit mendapatkan bangku sekolah, maka itu adalah tugas kita semua untuk turun tangan dan mencarikan solusi. Ini bukan sekadar kebutuhan, melainkan kewajiban moral demi masa depan mereka,” tegas Nurkenda, Selasa (15/9/2026), dengan semangat pantang menyerah yang menjadi ciri khas prajurit baret ungu. 

Berbekal tekad kuat, ia tidak hanya mengeluh atau diam saja. 
Ia bergerak aktif menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pihak yang mampu berkontribusi. Langkah hebat ini langsung disambut baik dan didukung penuh oleh PT Purimitra Dinamika, pengembang Perumahan Pondok Cikampek, yang berkomitmen mengalokasikan lahan Fasilitas Umum khusus untuk pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama baru. Komitmen ini pun sudah resmi tertuang dalam surat dukungan bernomor 026/SB/PMD/IX/2026, tertanggal 15 September 2026, yang diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang. 

Direktur PT Purimitra Dinamika, Kevin Adam T, memastikan seluruh proses dan peruntukan lahan dilakukan sesuai aturan hukum, tata ruang, dan peraturan yang berlaku, demi terwujudnya fasilitas pendidikan yang sah, layak, dan bermanfaat luas. 

Kabar ini disambut sukacita luar biasa oleh seluruh warga Cikampek Barat. 

Bertahun-tahun mereka menanti jawaban atas kekhawatiran masa depan pendidikan anak-anak mereka, dan kini harapan itu semakin nyata. 

 “ Kami sangat bangga dan bersyukur! Pak Nurkenda membuktikan bahwa sebagai prajurit, ia tidak hanya bertugas menjaga negara, tapi juga hadir merasakan dan membantu menyelesaikan kesulitan rakyatnya sendiri.
Semoga sekolah ini segera berdiri tegak, menjadi tempat belajar bagi anak-anak kami, dan menjadi warisan indah bagi daerah ini,” ungkap perwakilan warga dengan penuh haru dan kebanggaan.

Kisah Nurkenda menjadi bukti nyata dan membanggakan: pengabdian TNI itu luas dan tak terbatas. 

Mulai dari menjaga kedaulatan laut dan perbatasan, hingga memastikan setiap anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak. 
Di mana pun ditempatkan, semangat pengabdian selalu ia bawa, demi Karawang yang lebih maju, demi Indonesia yang semakin cerdas dan kuat. (HR Oen)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done