BUANA PASUNDAN: Tokoh
Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Oktober 2026

JEJAK SYAFRUDIN BUDIMAN, S.IP. 1998–2026 : Dari Aktivis Reformasi, Jurnalis, Politisi, Penggerak UMKM, Relawan Nasional dan Komisaris BUMN




OPINI ,  JAKARTA 
- Berikut catatan jejak tokoh dan politisi muda yang memiliki banyak aktivitas dan profesi:

1998 — Memulai dari Gerakan Reformasi

Jejak politik Syafrudin Budiman bermula pada momentum Reformasi 1998. Setelah menyelesaikan sekolah menengah, ia masuk Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Salah satu profil biografis yang diterbitkan media menyebut bahwa pada 9 September 1998 ia mengikuti aksi mahasiswa di Surabaya yang menolak kedatangan Presiden B.J. Habibie dalam rangkaian aksi Reformasi.

Pengalaman demonstrasi dan diskusi politik tersebut kemudian mendorongnya berpindah dari jurusan Bahasa Inggris ke Ilmu Politik FISIP UWKS. 

Fase: mahasiswa → aktivis Reformasi → mahasiswa Ilmu Politik.

1999–2004 — Konsolidasi sebagai Aktivis Mahasiswa

Memasuki awal 2000-an, Syafrudin semakin aktif dalam organisasi kemahasiswaan. Sumber biografis menyebut keterlibatannya dalam Senat Mahasiswa, BEM, HMJ Ilmu Politik, serta kemudian Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Dalam sejumlah profil, ia disebut pernah menjadi Ketua Komisariat IMM UWKS, aktif di PC IMM Surabaya dan DPD IMM Jawa Timur, kemudian masuk struktur DPP IMM. Sumber yang sama menyebut pengalaman perkaderannya sampai tingkat nasional. 

Pada fase ini, orientasinya tidak hanya demonstrasi, tetapi juga diskusi politik, kaderisasi, demokrasi, HAM dan organisasi kemahasiswaan.

2005–2008 — Aktivisme Demokrasi, HAM dan Kepemimpinan Organisasi

Periode ini menjadi salah satu fase penting dalam pembentukan identitas politik Syafrudin.

Ia terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan Reformasi 1998, demokrasi dan HAM. Salah satu profil mencatat dirinya sebagai panitia kegiatan refleksi Tragedi Mei 1998 yang menghadirkan aktivis HAM, termasuk Munir. 

Ia juga dipercaya memimpin forum organisasi mahasiswa tingkat nasional. Di antaranya disebut sebagai Ketua Presidium Sidang Muktamar IMM XII di Ambon serta memimpin forum Tanwir menjelang Muktamar IMM XIII. Dari pengalaman memimpin forum tersebut muncul julukan “Macan Sidang.” 

Pada periode ini pula, sumber biografis mencatat keterlibatannya dalam KNPI Jawa Timur dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Indonesia Jawa Timur. 

Fase: aktivis → organisator → pemimpin forum nasional.

2005–2010 — Masuk Politik Kepartaian

Setelah pengalaman panjang dalam gerakan mahasiswa, Syafrudin mulai memasuki politik kepartaian.

Salah satu profil menyebut keterlibatannya dalam Partai Matahari Bangsa (PMB) dan kemudian menjadi bagian dari kepemimpinan PMB Jawa Timur. 

Fase ini penting karena menunjukkan perubahan dari politik gerakan mahasiswa menuju politik institusional.

2000-an–2010-an — Jurnalistik dan Komunikasi Politik

Setelah aktif sebagai organisator, Syafrudin berkembang di bidang jurnalistik dan komunikasi.

Sejumlah sumber profil menyebut pengalaman sebagai jurnalis Surabaya Post, kemudian bergerak sebagai konsultan media dan komunikasi politik. ANTARA pada 2024 juga menggambarkannya sebagai aktivis yang memiliki pengalaman sebagai konsultan media, koperasi dan UMKM. 

Dengan demikian, aktivitasnya mulai berada di tiga wilayah:

politik – media – organisasi masyarakat.

2013 — Keterlibatan dalam Politik Elektoral

Menjelang Pemilu 2014, Syafrudin semakin masuk ke politik elektoral.

Sumber yang memuat riwayat politiknya menyebut bahwa ia pernah terlibat dalam dukungan terhadap Khofifah-Herman dalam Pilgub Jawa Timur 2013. 

Ini menjadi salah satu jembatan dari aktivitas organisasi menuju politik elektoral langsung.

2014 — Prabowo-Hatta

Pada Pilpres 2014, Syafrudin berada di barisan pendukung Prabowo Subianto–Hatta Rajasa.

Ia disebut mendirikan Laksamana (Laskar Barisan Amanat Nasional) for Prabowo-Hatta. Pada periode yang sama, ia maju sebagai calon anggota DPR RI dari PAN untuk Dapil Jawa Timur I menurut sejumlah profil media. 

Ini menjadi fase awal keterlibatannya dalam jaringan politik Prabowo yang kemudian kembali muncul satu dekade berikutnya.

2015–2017 — Media, Bisnis dan UMKM

Setelah Pilpres 2014, menurut keterangan yang dimuat media, Syafrudin kemudian lebih banyak berkonsentrasi pada bisnis, media online, komunikasi, koperasi dan UMKM.

Pada sekitar 2017, ia menyatakan mulai melihat sejumlah kebijakan pemerintahan Joko Widodo sebagai kebijakan yang dapat dilanjutkan dari program pemerintahan sebelumnya. 

Perubahan perspektif tersebut menjadi awal pergeseran orientasi politiknya.

2018–2019 — Relawan Jokowi

Menjelang Pilpres 2019, Syafrudin bergabung dengan Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) dan disebut aktif di bidang media/komunikasi relawan. 

Menariknya, jejak ini menunjukkan bahwa perjalanan politiknya tidak selalu berada di satu kubu.

2014: Prabowo-Hatta
↓
2019: Jokowi-Ma’ruf
↓
2024: Prabowo-Gibran

Perubahan tersebut merupakan bagian penting dari biografi politiknya.

2020–2022 — Penguatan Isu UMKM dan Partai UKM Indonesia

Perhatian terhadap ekonomi rakyat kemudian diwujudkan melalui pembentukan Partai UKM Indonesia.

Menurut pemberitaan Ketik/ANTARA, Partai UKM Indonesia berdiri pada 7 Mei 2021 dan Syafrudin menjadi ketua umum. Pada 2022, organisasi tersebut mengambil keputusan politik untuk bergabung/berfusi dengan PAN, sementara pada Pemilu 2024 Partai UKM Indonesia tidak ikut sebagai peserta pemilu karena persoalan internal. 

Di sini terlihat salah satu benang merah perjalanan Syafrudin:

aktivisme → politik → UMKM → ekonomi kerakyatan.


2023 — Kembali Menguat di PAN dan Relawan Politik

Pada 2023, namanya muncul dalam pemberitaan ANTARA sebagai politisi PAN dalam pembahasan konfigurasi koalisi politik menjelang Pilpres 2024. 

Ia juga aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Relawan Erick Thohir serta jaringan relawan nasional.

Fase ini menjadi masa konsolidasi menuju Pemilu 2024.

2024 — Puncak Aktivitas Relawan Prabowo-Gibran

Tahun 2024 merupakan salah satu titik paling menonjol dalam perjalanan politik Syafrudin.

Ia menjadi Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG) dan Ketua Umum Barisan Pembaharuan.

Pada April 2024, ia menyerukan rekonsiliasi politik setelah Pemilu 2024. 

Pada Mei–Juni 2024, ARPG mengusulkan sejumlah nama untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Nama Syafrudin sendiri termasuk yang diusulkan untuk posisi Wakil Menteri UKM dan Koperasi atau Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 

Namun, usulan tersebut tidak berarti pengangkatan. Ia akhirnya tidak masuk kabinet.

Di tahun yang sama, ia juga tercatat sebagai calon anggota DPR RI dari PAN Dapil DKI Jakarta II menurut sejumlah pemberitaan/profil.

2025 — Dari Aktivisme Politik ke Pendidikan Pascasarjana dan Korporasi

Pada 2025, terdapat dua perkembangan penting.

Pertama, Syafrudin melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Politik di Universitas Nasional (UNAS). Profil LinkedIn yang tersedia untuk publik mencantumkan periode pendidikan 2025–2027. 

Kedua, profil LinkedIn mencantumkan bahwa sejak Oktober 2025 ia menjadi Komisaris PT Jasamarga Related Business (JMRB). 

Perubahan ini cukup signifikan:

> Dari aktivis jalanan → organisator → politisi → relawan → masuk lingkungan korporasi BUMN.

Pada September 2025, ia juga diberitakan membahas Hermeneutika Politik Pancasila sebagai mahasiswa pascasarjana Ilmu Politik. 

2026 — Aktivitas Politik, Akademik dan BUMN

Memasuki 2026, Syafrudin tetap aktif dalam komunikasi politik sekaligus menjalankan peran profesionalnya.

Namanya muncul dalam pemberitaan terkait berbagai isu pemerintahan Prabowo-Gibran dan aktivitas ARPG. ANTARA, misalnya, mencatat sejumlah pernyataannya mengenai politik nasional dan kebijakan pemerintah. 

Pada saat yang sama, profil profesionalnya tetap mencantumkan jabatan Komisaris PT Jasamarga Related Business. 

Dengan demikian, pada 2026 identitas publiknya berada pada beberapa ruang sekaligus:

Akademisi/pascasarjana politik
Penggerak UMKM
Aktivis/organisator
Komunikator politik
Koordinator relawan
Profesional korporasi/BUMN

Garis Besar 1998–2026

1998
Reformasi → demonstrasi mahasiswa → masuk Ilmu Politik.

1999–2004
Senat/BEM/HMJ → IMM → kaderisasi dan gerakan mahasiswa.

2005–2008
Demokrasi/HAM → kepemimpinan forum IMM → aktivisme kepemudaan.

2005–2010
Masuk politik kepartaian dan organisasi kepemudaan.

2000-an–2010-an
Jurnalistik → Surabaya Post → konsultan media/komunikasi.

2013
Keterlibatan politik elektoral Jawa Timur.

2014
Prabowo-Hatta → PAN → Laksamana.

2015–2017
Media, bisnis dan UMKM.

2018–2019
Relawan Jokowi → ARJ.

2021–2022
Partai UKM Indonesia → ekonomi kerakyatan → bergabung/fusi dengan PAN.

2023
Politik PAN → konsolidasi relawan nasional.

2024
ARPG → Prabowo-Gibran → Caleg PAN → kandidat yang diusulkan untuk posisi Wamen.

2025
Magister Ilmu Politik UNAS → Komisaris JMRB.

2026
Aktivitas politik nasional → akademik → ekonomi kerakyatan → profesional BUMN.

Benang merahnya

Jika seluruh perjalanan itu diringkas dalam satu formula:

> “Dari Jalanan Reformasi 1998 ke Ruang Politik Nasional, dari Jurnalistik dan Gerakan Mahasiswa ke Ekonomi Kerakyatan, lalu memasuki Profesionalisme Korporasi BUMN.”

Yang membuat profil ini cukup menarik secara politik adalah perubahan posisi politiknya dari Prabowo-Hatta (2014), kemudian Jokowi-Ma’ruf (2019), lalu Prabowo-Gibran (2024). Itu merupakan fakta perjalanan politik yang dapat ditelusuri dari pemberitaan, bukan penilaian mengenai benar atau salahnya pilihan politik tersebut.(Red)

Penetapan Hasil Verifikasi: Enam Bakal Calon Kades Kalihurip Lanjut Seleksi


KARAWANG  , BUANA PASUNDAN - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, secara resmi menetapkan enam bakal calon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Penetapan ini dilaksanakan di Aula Desa Kalihurip, Senin (5/10/2026).
 
 
Penetapan ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
 
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 
​
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa 
​
3. Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang 
​
4. Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Karawang Tahun 2026
 
Sesuai Pasal 37 Perbup No. 51 Tahun 2025, panitia telah melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon, meliputi syarat usia minimal 25 tahun, pendidikan, status kewarganegaraan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berdomisili di desa setempat, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya .
 
 
Ketua Panitia 11, Ipun Sapunah, menyampaikan bahwa keenam calon telah dinyatakan lengkap dan sah memenuhi syarat administrasi. Nama-nama yang lolos adalah:
 
1. Yaya Wikarya
​
2. Hj. Suryani
​
3. Herman
​
4. H. Ade Jalaludin
​
5. Atep Cahyadi
​
6. Adih
 
 
Ipun Sapunah menjelaskan, tahap selanjutnya berupa pelaksanaan tes seleksi yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2026. 
Sesuai ketentuan Perbup Karawang, tahapan seleksi meliputi ujian tertulis dan penilaian kelayakan serta kepatutan . 
Saat ini tempat pelaksanaan tes belum ditentukan dan akan disampaikan secara resmi kepada seluruh calon menyusul.

 
" Seluruh enam calon yang hadir dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahap tes yang dijadwalkan tanggal 9 Oktober. Proses ini kami jalankan sesuai UU No. 3 Tahun 2024, PP No. 16 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Karawang No. 51 Tahun 2025, agar transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk lokasi pelaksanaannya, saat ini masih dalam proses penentuan dan akan kami sampaikan kemudian," ujar Ipun Sapunah di hadapan para calon dan para hadirin.
 
Acara penetapan berjalan tertib, aman, dan lancar, dihadiri para calon serta unsur terkait pengawasan pelaksanaan Pilkades Desa Kalihurip.(HR Oen)

Kamis, 01 Oktober 2026

Putri Nabila Damayanti: Selamat kepada Kapolri Baru, Hukum Harus Tajam ke Bawah Maupun ke Atas


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN - Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, S.H., menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan tinggi kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., atas persetujuan DPR RI terhadap pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026).
 
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Putri Nabila — alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta — berharap amanah besar tersebut dijalankan dengan penuh integritas, keberanian, dan komitmen yang tak tergoyahkan demi kepentingan seluruh masyarakat.
 
“Saya mengucapkan selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Semoga beliau senantiasa amanah dalam menjalankan tugas, mampu membawa institusi Polri semakin dekat dengan masyarakat, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
 
Hukum Tidak Boleh Pilih Kasih
 
Menurut Putri Nabila, harapan terbesar masyarakat di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru adalah penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak diskriminatif.
 
“Penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus tajam ke atas. Hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan, kekuasaan, status sosial, maupun latar belakang,” tegasnya.
 
Polri Hadir Nyata di Tengah Rakyat
 
Ia juga mendesak agar kehadiran Polri tidak sekadar terasa saat terjadi masalah hukum, melainkan mewujud menjadi pelindung dan pengayom yang nyata di tengah kehidupan masyarakat.
 
“Polisi bukan hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pemberi rasa aman. Kapolri yang baru hendaknya lebih merangkul dan membaur dengan masyarakat. Jangan sampai pelindung dan pengayom masyarakat hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan,” katanya.
 
Putri Nabila menambahkan, masyarakat menanti Polri yang semakin humanis, profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum.
 
“Semoga di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Polri semakin dekat dengan rakyat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin kuat,” ulasnya.
 
Ucapan Selamat kepada Jajaran Pimpinan Nasional
 
Tak hanya kepada Kapolri, Putri Nabila juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, yakni:
 
- Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ketum Bahlil Lahadalia
​
- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono
​
- Menko Politik dan Keamanan, Dudung Abdurrachman
​
- Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir
​
- Menteri Perindustrian, M. Sarmuji
​
- Wamenko Perekonomian, Drajat Hari Wibowo
​
- Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman dan Nurkholish Ibnu Amman
​
- Wakil Menteri Pertanian, Muhamad Soleh Mustofa
​
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Irwan Meilano
​
- Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo
​
- Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, Dedi Prasetyo
​
- Wakil Kepala Badan Otorita Pantai Utara Jawa, Fadhil Imran
​
- Wakil Kepala BPKP, Arianto Wibowo
​
- Ketua Ombudsman RI, Nuzran Suher, beserta anggota Radyan Sam.(red)

Editor: HR Oen 

Dari Pergantian Kapolri ke Penguatan Pancasila: Pesan FKN-08 tentang Arah Kekuasaan Negara


Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.


OPINI , BUANA PASUNDAN - Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) dan Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)

Jakarta - Ketika matahari terbit di ufuk Indonesia pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, terjadi pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri dan selanjutnya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pada hari yang sama, DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit.

Bagi kami, momentum tersebut bukan semata-mata pergantian pejabat. Berlangsung pada Hari Kesaktian Pancasila, peristiwa ini dapat dibaca sebagai momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus berlandaskan Pancasila, konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat.

KESAKTIAN PANCASILA DAN KEKUASAAN NEGARA

Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar tanggal dalam kalender nasional. Ia merupakan momentum untuk mengingat kembali sejarah perjalanan bangsa, sekaligus meneguhkan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

Pergantian pucuk pimpinan lembaga kepolisian pada momentum tersebut memiliki makna politik dan kebangsaan tersendiri. Namun, makna tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang menduduki kursi Kapolri, melainkan dari bagaimana negara memastikan institusi penegak hukum bekerja sesuai konstitusi dan prinsip keadilan.

Kekuasaan negara pada hakikatnya bukan milik perseorangan. Jabatan adalah amanah, sedangkan kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, siapa pun yang memegang amanah negara harus diukur dari komitmennya menjaga keutuhan bangsa, menegakkan keadilan, menghormati hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Pergantian kepemimpinan tidak boleh berhenti pada pergantian figur. Yang lebih penting adalah memastikan adanya penguatan institusi, peningkatan profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

KEPOLISIAN DAN SEMANGAT REFORMASI

Selama masa kepemimpinan Listyo Sigit, institusi kepolisian menghadapi berbagai sorotan dan ekspektasi publik. Sejumlah persoalan penegakan hukum, transparansi, pelayanan masyarakat, serta persepsi mengenai keadilan menjadi bagian dari dinamika yang harus terus dibenahi.

Pernyataan tersebut bukan bermaksud menafikan berbagai upaya dan capaian yang telah dilakukan selama kepemimpinan Listyo Sigit. Namun, kritik publik terhadap institusi negara merupakan bagian penting dari proses demokrasi dan reformasi.

Kepolisian sebagai salah satu institusi strategis negara harus terus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pancasila tidak cukup hanya ditempatkan dalam teks peraturan maupun simbol-simbol kenegaraan. Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam kehidupan masyarakat melalui keadilan, persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak warga negara, serta pelayanan publik yang berintegritas.

Karena itu, pergantian Kapolri dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali reformasi institusi kepolisian dan membangun kepercayaan masyarakat.

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KEKUASAAN NEGARA

Indonesia merupakan negara besar dengan keragaman suku, agama, budaya, dan kepentingan. Dalam situasi perubahan politik dan ekonomi global, persatuan nasional menjadi salah satu modal utama bangsa.

Pancasila merupakan titik temu sekaligus landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, seluruh pemegang kekuasaan harus menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jabatan dapat berganti. Pangkat dapat berubah. Pemerintahan dapat mengalami pergantian. Namun, Pancasila sebagai dasar negara harus tetap menjadi pijakan bersama.

Siapa pun yang memegang tampuk kekuasaan di negeri ini harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah. Kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi serta hukum yang berlaku.

Dalam konteks itulah Hari Kesaktian Pancasila harus menjadi momentum evaluasi sekaligus pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas.

PESAN FKN-08: MENJAGA PANCASILA DARI DALAM

Kepada seluruh elemen bangsa, seluruh relawan perjuangan, dan seluruh masyarakat yang mencintai keadilan, FKN-08 mengajak agar momentum Hari Kesaktian Pancasila dijadikan titik untuk memperkuat kembali komitmen kebangsaan.

Tugas kita bukan hanya mengganti orang, tetapi juga memperbaiki sistem dan cara berpikir dalam menjalankan kekuasaan.

Siapa pun yang memegang jabatan publik harus memahami bahwa ia bekerja untuk rakyat, berada di bawah konstitusi, dan wajib menjunjung tinggi Pancasila serta hukum.

Hari Kesaktian Pancasila mengajarkan bahwa tantangan terhadap negara tidak selalu datang dari luar. Tantangan juga dapat muncul ketika nilai-nilai Pancasila tidak diwujudkan dalam praktik kehidupan bernegara: ketika keadilan dipertanyakan, persatuan melemah, dan kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Maka, momentum pergantian Kapolri ini hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pergantian figur, tetapi sebagai kesempatan untuk memperkuat institusi negara, supremasi hukum, profesionalisme aparat, dan kepercayaan masyarakat.

Kita harus mengembalikan Pancasila pada tempatnya sebagai dasar negara dan pedoman kehidupan berbangsa. Di atas kepentingan politik, di atas kepentingan kelompok, dan di atas kepentingan pribadi.

Karena pada akhirnya, bukan semata-mata seorang Kapolri, Presiden, atau pejabat negara yang menentukan masa depan Indonesia. Masa depan bangsa ditentukan oleh seluruh rakyat yang menjaga konstitusi, demokrasi, persatuan, keadilan, dan nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila bukan sekadar warisan leluhur untuk dikenang, melainkan amanah rakyat untuk diperjuangkan setiap hari.(Red)

Senin, 28 September 2026

Logis 08: Kepemimpinan Prabowo Mengutamakan Pemulihan Aset dan Kesejahteraan Rakyat


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN – Jelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo menilai berbagai kebijakan pemerintah mulai menunjukkan hasil di sejumlah sektor strategis.

Menurut Anshar, capaian pemerintahan Prabowo tidak hanya dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tetapi juga dari upaya memperkuat ketahanan pangan, investasi, program sosial, perumahan, hingga penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kalau kita melihat hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo secara utuh, ada banyak capaian yang perlu diapresiasi. Mulai dari ekonomi, investasi, ketahanan pangan dan energi, pembangunan perumahan, sampai penguatan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Anshar, Senin (28/09).

Ia menilai salah satu karakter yang terlihat dalam kepemimpinan Prabowo adalah dorongan agar hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan aset negara.

Di sektor ekonomi, pemerintah mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Pada semester I 2026, ekonomi tumbuh 5,45 persen dan menyerap hampir 1,45 juta tenaga kerja.

“Pertumbuhan ekonomi dan investasi harus terus dikawal agar dampaknya semakin luas, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Anshar.

Anshar juga mengapresiasi tren penurunan kemiskinan, menurutnya, indikator tersebut perlu dibaca bersama dengan berbagai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan perumahan rakyat dan penguatan ketahanan pangan.

“Pemerintah masih memiliki pekerjaan besar. Tetapi ketika indikator ekonomi bergerak dan kemiskinan menunjukkan penurunan, tentu itu menjadi bagian dari perkembangan yang harus diapresiasi sekaligus dievaluasi agar hasilnya semakin besar,” ujarnya.

Sektor perumahan juga menjadi perhatian. Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat realisasi pembangunan dan renovasi Program 3 Juta Rumah mencapai 324.213 unit hingga 13 Juni 2026.

Sementara itu, Kementerian PKP mencatat penyaluran rumah subsidi melalui skema FLPP telah mencapai lebih dari 102.900 unit hingga pertengahan Juli 2026, dengan target 350.000 unit pada 2026.

Menurut Anshar, pembangunan perumahan bukan hanya persoalan menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memiliki efek ekonomi karena menggerakkan industri konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja dan investasi.

Di bidang ketahanan pangan, Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan Agustus 2026 menyebut pemerintah telah mencapai swasembada pangan lebih cepat dari target awal. Pemerintah juga menempatkan swasembada energi, hilirisasi serta penguatan BUMN sebagai bagian dari kebijakan transformatif pemerintahan.

“Ketahanan pangan dan energi merupakan fondasi negara. Karena itu, kebijakan menuju swasembada harus terus dikawal agar manfaatnya benar-benar sampai kepada petani, nelayan, pelaku usaha dan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menyebut keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi dari kemampuan pemerintah memastikan program tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Dua tahun bukan akhir. Justru ini momentum untuk melihat apa yang sudah berhasil, apa yang masih kurang, dan apa yang harus dipercepat. Pemerintahan harus terus bekerja, terutama dalam memperkuat ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan memastikan supremasi hukum berjalan,” kata Anshar.

Ia menambahkan, Logis 08 akan terus mengawal kebijakan pemerintahan Prabowo agar agenda pembangunan nasional dapat berjalan konsisten.

“Pada akhirnya rakyat membutuhkan bukti. Ekonomi harus tumbuh, lapangan kerja harus terbuka, pangan dan energi harus kuat, rumah rakyat harus bertambah, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Itu yang harus terus dikawal bersama,” pungkas Anshar. (Red)

Editor: HR Oen 

Sabtu, 26 September 2026

DePA-RI: RUU Perampasan Aset Kunci Merebut Kembali Kepercayaan Publik


 
OPINI , BUANA PASUNDAN — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin Ketua Umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburrahman, SH, MH, didampingi para anggota dari berbagai fraksi.
 
 
 
Penegakan Hukum Butuh Integritas & Regulasi Tajam
 
Dalam pemaparannya, Luthfi Yazid menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya bergantung pada aturan, melainkan pada kualitas penegaknya.
 
“Mengutip pemikiran yuris Belanda Bernardus Maria Taverne dan yuris Jepang Mitamayama Sozaburo, kualitas penegak hukum — the man behind the gun — dan nilai moral menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya.”
 
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah krusial sekaligus sarana untuk mengembalikan kerugian negara dan merebut kembali kepercayaan publik yang selama ini terkikis.
 
Perjalanan Panjang, Target Selesai Akhir 2026
 
Wacana pemulihan aset hasil kejahatan telah melintasi tiga periode kepresidenan:
 
- 2009 — Diusulkan PPATK pada era Presiden SBY;
​
- 2012 — Naskah akademik disusun BPHN;
​
- Era Presiden Joko Widodo — dibentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum;
​
- Kini di era Presiden Prabowo Subianto — dukungan ditegaskan kembali.
 
Ketua Komisi III menyatakan RUU ini akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dan seluruh jajaran akan bekerja sepenuhnya demi tercapainya target tersebut.
 
Langkah ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta pengesahan Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang menempatkan pemulihan aset sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.
 
Masih Ada Celah, Penindakan Belum Maksimal
 
Meski Indonesia telah memiliki UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, UU PPLH serta lembaga KPK, Kejaksaan, Polri, PPATK, BPK, hingga BPKP, Luthfi menegaskan: penindakan saat ini belum maksimal. Terdapat tiga area kritis yang harus ditutup:
 
1. Pengelolaan & Pengembalian Aset Harus Adil
 
Mekanisme pemulihan harus transparan, akuntabel, dan memprioritaskan hak korban. Kasus First Travel menjadi pelajaran: aset mendekati Rp1 triliun milik 63 ribu jamaah justru disita untuk negara, padahal bukan berasal dari APBN. Aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
 
2. Terapkan Perampasan Tanpa Tunggu Putusan Tetap — NCB
 
Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, diperlukan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) — perampasan sementara melalui putusan provisi, tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Ini mencegah pelaku melarikan diri, menyembunyikan, atau memindahkan aset. Mekanisme ini tetap harus menjunjung hak proses hukum yang wajar (due process).
 
3. Buka Akses Publik LHKPN Secara Terintegrasi
 
Penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara harus disertai sistem digital terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau proses pemulihan aset secara berkala, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
Kapal Indonesia Tak Boleh Bocor
 
Luthfi menyampaikan perumpamaan yang menyentuh:
 
“Kita ibarat berada di kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam.”
 
RUU ini harus dirancang tanpa celah hukum, tidak bergantung pada aturan pelaksana yang rentan melemahkan fungsinya atau diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, prinsip perlindungan pihak ketiga beriktikad baik dan supremasi hukum tetap menjadi pegangan bukan alat kekuasaan untuk menindas lawan politik atau pihak lain. Lembaga pengelola aset pun harus dipimpin oleh sosok berintegritas, tak dapat dibeli, dan bebas campur tangan politik.
 
Empat Rekomendasi Strategis DePA-RI
 
1. Kategorikan korupsi keuangan sebagai kejahatan luar biasa — penanganan luar biasa, tanpa menunggu putusan tetap, kerjasama internasional dimaksimalkan.
​
2. Cegah penyalahgunaan wewenang — pastikan aturan tidak dijadikan alat kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik; proses hukum yang adil dan pengadilan yang bebas wajib dijamin.
​
3. Terapkan pembuktian terbalik secara proporsional — cegah pelaku menunda-nunda sekadar untuk melenyapkan atau memindahkan aset di era digital yang dapat hilang sekejap.
​
4. Sinergi antar-lembaga — KPK, Kejaksaan, Polri, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, hingga LPSK bergerak seirama, solid, dan profesional.
 
“Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak diukur dari besar harta yang dirampas, melainkan dari kesungguhan negara mengelola aset itu jujur dan mengembalikannya kepada korban, masyarakat, atau negara.”
 
Tim Penyusunan DePA- RI
 
- Dr. T.M Luthfi Yazid, S.H., LLM (Ketua)
- Nirdamewati Sihite, S.H.(Anggota)
​- Bachtiar Marasabessy, S.H.(Anggota)
​- Kunthi Dyah Wardani, S.H.(Anggota)
​- Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H.(Anggota)
 
(Red)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done