BUANA PASUNDAN: Opini
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Oktober 2026

Putri Nabila Damayanti: Selamat kepada Kapolri Baru, Hukum Harus Tajam ke Bawah Maupun ke Atas


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN - Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, S.H., menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan tinggi kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., atas persetujuan DPR RI terhadap pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026).
 
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Putri Nabila — alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta — berharap amanah besar tersebut dijalankan dengan penuh integritas, keberanian, dan komitmen yang tak tergoyahkan demi kepentingan seluruh masyarakat.
 
“Saya mengucapkan selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Semoga beliau senantiasa amanah dalam menjalankan tugas, mampu membawa institusi Polri semakin dekat dengan masyarakat, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
 
Hukum Tidak Boleh Pilih Kasih
 
Menurut Putri Nabila, harapan terbesar masyarakat di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru adalah penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak diskriminatif.
 
“Penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus tajam ke atas. Hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan, kekuasaan, status sosial, maupun latar belakang,” tegasnya.
 
Polri Hadir Nyata di Tengah Rakyat
 
Ia juga mendesak agar kehadiran Polri tidak sekadar terasa saat terjadi masalah hukum, melainkan mewujud menjadi pelindung dan pengayom yang nyata di tengah kehidupan masyarakat.
 
“Polisi bukan hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pemberi rasa aman. Kapolri yang baru hendaknya lebih merangkul dan membaur dengan masyarakat. Jangan sampai pelindung dan pengayom masyarakat hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan,” katanya.
 
Putri Nabila menambahkan, masyarakat menanti Polri yang semakin humanis, profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum.
 
“Semoga di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Polri semakin dekat dengan rakyat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin kuat,” ulasnya.
 
Ucapan Selamat kepada Jajaran Pimpinan Nasional
 
Tak hanya kepada Kapolri, Putri Nabila juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, yakni:
 
- Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ketum Bahlil Lahadalia
​
- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono
​
- Menko Politik dan Keamanan, Dudung Abdurrachman
​
- Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir
​
- Menteri Perindustrian, M. Sarmuji
​
- Wamenko Perekonomian, Drajat Hari Wibowo
​
- Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman dan Nurkholish Ibnu Amman
​
- Wakil Menteri Pertanian, Muhamad Soleh Mustofa
​
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Irwan Meilano
​
- Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo
​
- Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, Dedi Prasetyo
​
- Wakil Kepala Badan Otorita Pantai Utara Jawa, Fadhil Imran
​
- Wakil Kepala BPKP, Arianto Wibowo
​
- Ketua Ombudsman RI, Nuzran Suher, beserta anggota Radyan Sam.(red)

Editor: HR Oen 

Dari Pergantian Kapolri ke Penguatan Pancasila: Pesan FKN-08 tentang Arah Kekuasaan Negara


Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.


OPINI , BUANA PASUNDAN - Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) dan Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)

Jakarta - Ketika matahari terbit di ufuk Indonesia pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, terjadi pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri dan selanjutnya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pada hari yang sama, DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit.

Bagi kami, momentum tersebut bukan semata-mata pergantian pejabat. Berlangsung pada Hari Kesaktian Pancasila, peristiwa ini dapat dibaca sebagai momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus berlandaskan Pancasila, konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat.

KESAKTIAN PANCASILA DAN KEKUASAAN NEGARA

Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar tanggal dalam kalender nasional. Ia merupakan momentum untuk mengingat kembali sejarah perjalanan bangsa, sekaligus meneguhkan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

Pergantian pucuk pimpinan lembaga kepolisian pada momentum tersebut memiliki makna politik dan kebangsaan tersendiri. Namun, makna tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang menduduki kursi Kapolri, melainkan dari bagaimana negara memastikan institusi penegak hukum bekerja sesuai konstitusi dan prinsip keadilan.

Kekuasaan negara pada hakikatnya bukan milik perseorangan. Jabatan adalah amanah, sedangkan kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, siapa pun yang memegang amanah negara harus diukur dari komitmennya menjaga keutuhan bangsa, menegakkan keadilan, menghormati hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Pergantian kepemimpinan tidak boleh berhenti pada pergantian figur. Yang lebih penting adalah memastikan adanya penguatan institusi, peningkatan profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

KEPOLISIAN DAN SEMANGAT REFORMASI

Selama masa kepemimpinan Listyo Sigit, institusi kepolisian menghadapi berbagai sorotan dan ekspektasi publik. Sejumlah persoalan penegakan hukum, transparansi, pelayanan masyarakat, serta persepsi mengenai keadilan menjadi bagian dari dinamika yang harus terus dibenahi.

Pernyataan tersebut bukan bermaksud menafikan berbagai upaya dan capaian yang telah dilakukan selama kepemimpinan Listyo Sigit. Namun, kritik publik terhadap institusi negara merupakan bagian penting dari proses demokrasi dan reformasi.

Kepolisian sebagai salah satu institusi strategis negara harus terus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pancasila tidak cukup hanya ditempatkan dalam teks peraturan maupun simbol-simbol kenegaraan. Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam kehidupan masyarakat melalui keadilan, persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak warga negara, serta pelayanan publik yang berintegritas.

Karena itu, pergantian Kapolri dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali reformasi institusi kepolisian dan membangun kepercayaan masyarakat.

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KEKUASAAN NEGARA

Indonesia merupakan negara besar dengan keragaman suku, agama, budaya, dan kepentingan. Dalam situasi perubahan politik dan ekonomi global, persatuan nasional menjadi salah satu modal utama bangsa.

Pancasila merupakan titik temu sekaligus landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, seluruh pemegang kekuasaan harus menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jabatan dapat berganti. Pangkat dapat berubah. Pemerintahan dapat mengalami pergantian. Namun, Pancasila sebagai dasar negara harus tetap menjadi pijakan bersama.

Siapa pun yang memegang tampuk kekuasaan di negeri ini harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah. Kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi serta hukum yang berlaku.

Dalam konteks itulah Hari Kesaktian Pancasila harus menjadi momentum evaluasi sekaligus pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas.

PESAN FKN-08: MENJAGA PANCASILA DARI DALAM

Kepada seluruh elemen bangsa, seluruh relawan perjuangan, dan seluruh masyarakat yang mencintai keadilan, FKN-08 mengajak agar momentum Hari Kesaktian Pancasila dijadikan titik untuk memperkuat kembali komitmen kebangsaan.

Tugas kita bukan hanya mengganti orang, tetapi juga memperbaiki sistem dan cara berpikir dalam menjalankan kekuasaan.

Siapa pun yang memegang jabatan publik harus memahami bahwa ia bekerja untuk rakyat, berada di bawah konstitusi, dan wajib menjunjung tinggi Pancasila serta hukum.

Hari Kesaktian Pancasila mengajarkan bahwa tantangan terhadap negara tidak selalu datang dari luar. Tantangan juga dapat muncul ketika nilai-nilai Pancasila tidak diwujudkan dalam praktik kehidupan bernegara: ketika keadilan dipertanyakan, persatuan melemah, dan kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Maka, momentum pergantian Kapolri ini hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pergantian figur, tetapi sebagai kesempatan untuk memperkuat institusi negara, supremasi hukum, profesionalisme aparat, dan kepercayaan masyarakat.

Kita harus mengembalikan Pancasila pada tempatnya sebagai dasar negara dan pedoman kehidupan berbangsa. Di atas kepentingan politik, di atas kepentingan kelompok, dan di atas kepentingan pribadi.

Karena pada akhirnya, bukan semata-mata seorang Kapolri, Presiden, atau pejabat negara yang menentukan masa depan Indonesia. Masa depan bangsa ditentukan oleh seluruh rakyat yang menjaga konstitusi, demokrasi, persatuan, keadilan, dan nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila bukan sekadar warisan leluhur untuk dikenang, melainkan amanah rakyat untuk diperjuangkan setiap hari.(Red)

Senin, 28 September 2026

Logis 08: Kepemimpinan Prabowo Mengutamakan Pemulihan Aset dan Kesejahteraan Rakyat


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN – Jelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo menilai berbagai kebijakan pemerintah mulai menunjukkan hasil di sejumlah sektor strategis.

Menurut Anshar, capaian pemerintahan Prabowo tidak hanya dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tetapi juga dari upaya memperkuat ketahanan pangan, investasi, program sosial, perumahan, hingga penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kalau kita melihat hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo secara utuh, ada banyak capaian yang perlu diapresiasi. Mulai dari ekonomi, investasi, ketahanan pangan dan energi, pembangunan perumahan, sampai penguatan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Anshar, Senin (28/09).

Ia menilai salah satu karakter yang terlihat dalam kepemimpinan Prabowo adalah dorongan agar hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan aset negara.

Di sektor ekonomi, pemerintah mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Pada semester I 2026, ekonomi tumbuh 5,45 persen dan menyerap hampir 1,45 juta tenaga kerja.

“Pertumbuhan ekonomi dan investasi harus terus dikawal agar dampaknya semakin luas, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Anshar.

Anshar juga mengapresiasi tren penurunan kemiskinan, menurutnya, indikator tersebut perlu dibaca bersama dengan berbagai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan perumahan rakyat dan penguatan ketahanan pangan.

“Pemerintah masih memiliki pekerjaan besar. Tetapi ketika indikator ekonomi bergerak dan kemiskinan menunjukkan penurunan, tentu itu menjadi bagian dari perkembangan yang harus diapresiasi sekaligus dievaluasi agar hasilnya semakin besar,” ujarnya.

Sektor perumahan juga menjadi perhatian. Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat realisasi pembangunan dan renovasi Program 3 Juta Rumah mencapai 324.213 unit hingga 13 Juni 2026.

Sementara itu, Kementerian PKP mencatat penyaluran rumah subsidi melalui skema FLPP telah mencapai lebih dari 102.900 unit hingga pertengahan Juli 2026, dengan target 350.000 unit pada 2026.

Menurut Anshar, pembangunan perumahan bukan hanya persoalan menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memiliki efek ekonomi karena menggerakkan industri konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja dan investasi.

Di bidang ketahanan pangan, Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan Agustus 2026 menyebut pemerintah telah mencapai swasembada pangan lebih cepat dari target awal. Pemerintah juga menempatkan swasembada energi, hilirisasi serta penguatan BUMN sebagai bagian dari kebijakan transformatif pemerintahan.

“Ketahanan pangan dan energi merupakan fondasi negara. Karena itu, kebijakan menuju swasembada harus terus dikawal agar manfaatnya benar-benar sampai kepada petani, nelayan, pelaku usaha dan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menyebut keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi dari kemampuan pemerintah memastikan program tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Dua tahun bukan akhir. Justru ini momentum untuk melihat apa yang sudah berhasil, apa yang masih kurang, dan apa yang harus dipercepat. Pemerintahan harus terus bekerja, terutama dalam memperkuat ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan memastikan supremasi hukum berjalan,” kata Anshar.

Ia menambahkan, Logis 08 akan terus mengawal kebijakan pemerintahan Prabowo agar agenda pembangunan nasional dapat berjalan konsisten.

“Pada akhirnya rakyat membutuhkan bukti. Ekonomi harus tumbuh, lapangan kerja harus terbuka, pangan dan energi harus kuat, rumah rakyat harus bertambah, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Itu yang harus terus dikawal bersama,” pungkas Anshar. (Red)

Editor: HR Oen 

Sabtu, 26 September 2026

DePA-RI: RUU Perampasan Aset Kunci Merebut Kembali Kepercayaan Publik


 
OPINI , BUANA PASUNDAN — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin Ketua Umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburrahman, SH, MH, didampingi para anggota dari berbagai fraksi.
 
 
 
Penegakan Hukum Butuh Integritas & Regulasi Tajam
 
Dalam pemaparannya, Luthfi Yazid menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya bergantung pada aturan, melainkan pada kualitas penegaknya.
 
“Mengutip pemikiran yuris Belanda Bernardus Maria Taverne dan yuris Jepang Mitamayama Sozaburo, kualitas penegak hukum — the man behind the gun — dan nilai moral menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya.”
 
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah krusial sekaligus sarana untuk mengembalikan kerugian negara dan merebut kembali kepercayaan publik yang selama ini terkikis.
 
Perjalanan Panjang, Target Selesai Akhir 2026
 
Wacana pemulihan aset hasil kejahatan telah melintasi tiga periode kepresidenan:
 
- 2009 — Diusulkan PPATK pada era Presiden SBY;
​
- 2012 — Naskah akademik disusun BPHN;
​
- Era Presiden Joko Widodo — dibentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum;
​
- Kini di era Presiden Prabowo Subianto — dukungan ditegaskan kembali.
 
Ketua Komisi III menyatakan RUU ini akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dan seluruh jajaran akan bekerja sepenuhnya demi tercapainya target tersebut.
 
Langkah ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta pengesahan Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang menempatkan pemulihan aset sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.
 
Masih Ada Celah, Penindakan Belum Maksimal
 
Meski Indonesia telah memiliki UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, UU PPLH serta lembaga KPK, Kejaksaan, Polri, PPATK, BPK, hingga BPKP, Luthfi menegaskan: penindakan saat ini belum maksimal. Terdapat tiga area kritis yang harus ditutup:
 
1. Pengelolaan & Pengembalian Aset Harus Adil
 
Mekanisme pemulihan harus transparan, akuntabel, dan memprioritaskan hak korban. Kasus First Travel menjadi pelajaran: aset mendekati Rp1 triliun milik 63 ribu jamaah justru disita untuk negara, padahal bukan berasal dari APBN. Aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
 
2. Terapkan Perampasan Tanpa Tunggu Putusan Tetap — NCB
 
Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, diperlukan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) — perampasan sementara melalui putusan provisi, tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Ini mencegah pelaku melarikan diri, menyembunyikan, atau memindahkan aset. Mekanisme ini tetap harus menjunjung hak proses hukum yang wajar (due process).
 
3. Buka Akses Publik LHKPN Secara Terintegrasi
 
Penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara harus disertai sistem digital terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau proses pemulihan aset secara berkala, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
Kapal Indonesia Tak Boleh Bocor
 
Luthfi menyampaikan perumpamaan yang menyentuh:
 
“Kita ibarat berada di kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam.”
 
RUU ini harus dirancang tanpa celah hukum, tidak bergantung pada aturan pelaksana yang rentan melemahkan fungsinya atau diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, prinsip perlindungan pihak ketiga beriktikad baik dan supremasi hukum tetap menjadi pegangan bukan alat kekuasaan untuk menindas lawan politik atau pihak lain. Lembaga pengelola aset pun harus dipimpin oleh sosok berintegritas, tak dapat dibeli, dan bebas campur tangan politik.
 
Empat Rekomendasi Strategis DePA-RI
 
1. Kategorikan korupsi keuangan sebagai kejahatan luar biasa — penanganan luar biasa, tanpa menunggu putusan tetap, kerjasama internasional dimaksimalkan.
​
2. Cegah penyalahgunaan wewenang — pastikan aturan tidak dijadikan alat kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik; proses hukum yang adil dan pengadilan yang bebas wajib dijamin.
​
3. Terapkan pembuktian terbalik secara proporsional — cegah pelaku menunda-nunda sekadar untuk melenyapkan atau memindahkan aset di era digital yang dapat hilang sekejap.
​
4. Sinergi antar-lembaga — KPK, Kejaksaan, Polri, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, hingga LPSK bergerak seirama, solid, dan profesional.
 
“Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak diukur dari besar harta yang dirampas, melainkan dari kesungguhan negara mengelola aset itu jujur dan mengembalikannya kepada korban, masyarakat, atau negara.”
 
Tim Penyusunan DePA- RI
 
- Dr. T.M Luthfi Yazid, S.H., LLM (Ketua)
- Nirdamewati Sihite, S.H.(Anggota)
​- Bachtiar Marasabessy, S.H.(Anggota)
​- Kunthi Dyah Wardani, S.H.(Anggota)
​- Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H.(Anggota)
 
(Red)

Minggu, 20 September 2026

Bongkar Mafia Tanah: KPK & Bareskrim Diminta Turun Tangan, Hak Warga Harus Dipulihkan

 
JAKARTA , BUANA PASUNDAN — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta segera turun tangan membongkar mafia tanah dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terbukti menyelewengkan tanah masyarakat di Indonesia. Pasalnya, masyarakat yang kehilangan haknya membutuhkan pemulihan dan kepastian hukum.

"Sengketa tanah yang berkaitan dengan sertipikat tumpang tindih, perubahan data pertanahan yang tidak wajar, dugaan pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan proses administrasi harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah di Indonesia,"kata Konsultan hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (20/9/2026).

Abdul Gofur, mendesak agar KPK dan Bareskrim Polri, sesuai kewenangan masing-masing, memperkuat keterlibatan dalam perkara pertanahan yang mengandung indikasi korupsi atau tindak pidana. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan oknum aparatur BPN atau pihak lain, jejaringnya harus dibongkar secara profesional dan diproses berdasarkan hukum.

“Kalau ditemukan dua sertipikat pada bidang yang sama, negara harus mampu menjelaskan bagaimana keduanya dapat terbit. Jangan berhenti pada kalimat ‘silakan berperkara di pengadilan’. Audit proses penerbitannya dan cari titik di mana kesalahan atau penyimpangan terjadi,” tegas Abdul Gofur.

KPK harus ditempatkan sesuai kewenangan hukum KPK. Apabila sengketa tanah mengandung indikasi tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penelusuran tidak boleh berhenti pada dokumen pertanahan.

Pada Agustus 2026, KPK sendiri mendorong ATR/BPN memperkuat integritas layanan pertanahan dan menegaskan pentingnya tata kelola, pengendalian konflik kepentingan, pencegahan gratifikasi, serta transformasi layanan yang transparan dan akuntabel.
 
KPK juga mencatat SPI ATR/BPN 2025 masih menunjukkan ruang perbaikan tata kelola dan pengendalian risiko korupsi.

Apabila ditemukan dugaan pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, akses atau perubahan data secara melawan hukum, pencucian uang, atau tindak pidana lain yang berada dalam kewenangan Polri, Bareskrim dan jajaran penyidik Polri perlu menelusuri aktor, dokumen, aliran dana, serta hubungan antar-pihak berdasarkan alat bukti.

Polri pada 2026 juga masih terlibat dalam kegiatan Satgas Anti Mafia Tanah bersama unsur BPN dan Kejaksaan di daerah. Penguatan koordinasi diperlukan agar penanganan tidak terfragmentasi dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Abdul Gofur menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak boleh hanya diukur dari jumlah tersangka. Apabila suatu hak atas tanah terbukti lahir dari proses yang cacat atau tindak pidana, negara perlu memastikan adanya mekanisme hukum dan administrasi yang sah untuk memulihkan hak korban.

“Tangkap dan proses pelakunya apabila terbukti. Tindak oknum aparatur apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan. Tetapi jangan berhenti pada penindakan. Masyarakat yang kehilangan hak juga membutuhkan pemulihan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Abdul Gofur mengusulkan agar perkara pertanahan berisiko tinggi diprioritaskan untuk audit yuridis dan administrasi, terutama kasus sertipikat tumpang tindih, perubahan luas yang tidak wajar, perubahan data tanpa dasar yang dapat diverifikasi, penerbitan hak pada objek yang sedang disengketakan, serta kasus yang berulang bertahun-tahun.

Kajian KPK mengenai layanan penerbitan sertipikat pertanahan sebelumnya juga menemukan kelemahan pada pendataan dan pengarsipan, layanan pertanahan, penanganan kasus, serta sistem monitoring. KPK menilai kelemahan basis data dan sistem dapat dimanfaatkan oknum, termasuk mafia tanah, bila tidak diperbaiki.

“Ini bukan tuduhan kepada seluruh jajaran BPN. Banyak aparatur BPN bekerja profesional. Justru reformasi diperlukan untuk melindungi mereka yang berintegritas dan memisahkan mereka dari oknum yang apabila terbukti menggunakan jabatan untuk membantu mafia tanah,” kata Abdul Gofur.

Pemberantasan mafia tanah harus menjadi kerja bersama ATR/BPN, KPK, Polri, Kejaksaan dan lembaga pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan harus berbasis bukti dan due process, sehingga kesalahan administratif, kelalaian, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana dapat dibedakan secara jelas.

“Buka warkahnya. Overlay petanya. Audit sertipikatnya. Telusuri aliran uangnya. Periksa siapa yang mengukur, memverifikasi, menyetujui dan menerbitkan haknya. Jika ditemukan korupsi, proses sesuai kewenangan KPK. Jika ditemukan tindak pidana umum atau khusus dalam kewenangan Polri, Bareskrim harus bertindak. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat
.”Pungkasnya (red)

Editor: HR Oen 

Kamis, 17 September 2026

Syafrudin Budiman: Jangan Adu Domba Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran, Isu soal Dasco Harus Ditabayunkan


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman, membantah adanya dasar yang kuat untuk menuding Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pihak yang berada di belakang Roy Suryo dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan Syafrudin Budiman saat diwawancarai, Rabu (16/9/2026), di Jakarta.

Menyikapi munculnya pernyataan di ruang publik yang mengaitkan nama Dasco dengan gerakan Roy Suryo. Menurut Syafrudin, tudingan semacam itu seharusnya tidak disampaikan secara serampangan tanpa terlebih dahulu memastikan sumber informasi, bukti, maupun konteks pernyataannya.

 “ Kalau ada tudingan bahwa Pak Sufmi Dasco Ahmad menjadi backing atau berada di belakang gerakan Roy Suryo, tentu harus ada dasar dan bukti yang jelas. Jangan sampai opini atau dugaan kemudian disampaikan seolah-olah sebagai sebuah fakta,” kata Syafrudin. 

Ia menilai pernyataan yang mengaitkan Dasco dengan gerakan Roy Suryo berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat, terutama di antara jejaring relawan yang selama ini berada dalam spektrum pendukung pemerintahan.

 “ Menurut saya, komentar seperti itu tidak tepat dan cenderung provokatif kalau tidak didukung fakta. Seharusnya sebelum membuat pernyataan, cek dan kroscek terlebih dahulu kepada para senior relawan Jokowi yang memang mengetahui perjalanan gerakan relawan selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Syafrudin mengaku dirinya telah mengikuti dinamika dunia kerelawanan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, ia mengatakan tidak mengenal sosok yang disebut 
“Dije” dalam konteks jaringan relawan Jokowi selama kurang lebih delapan tahun.

 “ Saya pribadi tidak mengenal dan tidak tahu Dije dalam dunia kerelawanan Jokowi selama delapan tahun. Karena itu, saya kira penting untuk tidak langsung mempercayai setiap pernyataan yang beredar, apalagi jika menyangkut tudingan serius kepada tokoh politik,” tegasnya. 

Minta Relawan Tidak Terprovokasi Syafrudin juga mengingatkan masyarakat, khususnya jejaring relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memperkeruh hubungan kedua kelompok relawan. 
Ia mengatakan, perbedaan pandangan mengenai berbagai persoalan politik merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, tudingan tanpa dasar dapat memperbesar kesalahpahaman dan memunculkan konflik antarkelompok. 

 “ Jangan mau diadu domba. Kalau ada informasi atau isu macam-macam terkait Pak Dasco, sebaiknya dikroscek dan ditabayunkan terlebih dahulu. Jangan langsung dipercaya hanya karena beredar di media sosial,” kata Syafrudin. 

Ia menambahkan bahwa dalam pandangannya, Sufmi Dasco selama ini justru dapat dipandang sebagai salah satu figur yang berada pada posisi strategis dalam menjaga komunikasi politik antara berbagai kelompok pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

 “ Bagi kami, relawan Jokowi maupun relawan Prabowo-Gibran melihat Pak Dasco sebagai sosok yang dapat menjadi bagian dari komunikasi dan pemersatu hubungan politik Prabowo dan Jokowi. Karena itu, sangat disayangkan kalau kemudian muncul tuduhan bahwa beliau menunggangi atau berada di belakang gerakan Roy Suryo tanpa bukti yang jelas,” ujarnya. 

Syafrudin menegaskan, polemik mengenai dugaan keaslian ijazah Jokowi seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian, bukan dijadikan alasan untuk menyeret nama tokoh politik tanpa bukti.

 “ Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan aparat dan proses hukum yang bekerja. Jangan setiap perkembangan kemudian dikaitkan dengan tokoh tertentu tanpa bukti. Kita harus mengedepankan tabayun, verifikasi dan fakta,” katanya. 
Ia pun mengajak seluruh elemen relawan untuk menjaga komunikasi dan tidak terjebak pada narasi yang berpotensi memecah hubungan antarkelompok pendukung pemerintahan.

 “ Sekali lagi, jangan terprovokasi. Mari kita jaga persatuan dan stabilitas. Kalau ada isu tentang Pak Dasco, cek dulu kebenarannya. Jangan sampai relawan Jokowi dan relawan Prabowo-Gibran justru diadu oleh informasi yang belum jelas,” pungkas Syafrudin. (red)

Editor: HR Oen 

Minggu, 06 September 2026

Kasus Andrie Yunus, Hendardi Soroti Independensi dan Kredibilitas Peradilan Militer


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban.

Hal tersebut disampaikan Hendardi di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menyikapi putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dalam putusan tersebut, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Selain pengurangan hukuman, putusan banding tersebut juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Menurut Hendardi, putusan tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus.

"Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas," ujar Hendardi.

Ia menilai, sejak awal pilihan membawa perkara tersebut ke Peradilan Militer sudah problematis. Menurutnya, perkara yang korbannya merupakan warga sipil, terlebih seorang pembela HAM, semestinya mendapatkan mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.

Hendardi mengatakan, membawa perkara tersebut ke ruang Peradilan Militer justru memberikan kesan bahwa negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Kita perlu mengingat bahwa proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan kepada Peradilan Militer," jelasnya.

Menurut Hendardi, perubahan jalur penegakan hukum tersebut sejak awal menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan akuntabilitas.

"Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan," tegas Hendardi.

Ia menilai pengurangan hukuman terhadap kedua terdakwa dan pembatalan pemecatan dari dinas militer semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kredibilitas proses hukum dalam kasus tersebut.

Bagi Hendardi, proses hukum seharusnya diarahkan untuk menemukan kebenaran, memberikan keadilan kepada korban, sekaligus memastikan pelaku mendapatkan pertanggungjawaban hukum yang proporsional.

"Sebaliknya, proses hukum hanyalah untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapa pun yang berani mengawasi, mengkritik, serta meminta pertanggungjawaban perilaku kekuasaan," katanya.

Hendardi juga menyoroti persoalan independensi Peradilan Militer. Menurutnya, secara struktural terdapat persoalan ketika anggota institusi militer diadili melalui sistem peradilan yang juga berada dalam lingkungan militer.

"Dalam situasi demikian, masyarakat sulit meyakini bahwa proses tersebut sepenuhnya diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban," ujarnya.

Ia menambahkan, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, terdapat risiko terjadinya kompromi, penyempitan tanggung jawab, hingga proteksi terhadap institusi.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi supremasi sipil dalam tata demokrasi, Hendardi menegaskan pihaknya mempertanyakan proses maupun putusan yang dihasilkan melalui mekanisme peradilan dalam kasus Andrie Yunus.

Menurutnya, ketidakpercayaan masyarakat sipil tersebut bukan sekadar sikap, tetapi merupakan konsekuensi dari pilihan negara yang dinilai tidak memberikan mekanisme penegakan hukum yang independen dan transparan bagi korban.

Hendardi juga menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus selama proses hukum berlangsung. Ia menilai pemaksaan korban untuk hadir memberikan kesaksian ketika masih menjalani pengobatan dalam kondisi kritis, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan berpotensi mereviktimisasi korban.

"Memaksa Andrie Yunus, yang merupakan korban dan saat masih menjalani pengobatan di masa-masa kritis, untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan menegaskan reviktimisasi Andrie," ungkapnya.

Pada akhirnya, Hendardi menilai kasus Andrie Yunus merupakan ujian bagi komitmen politik negara dalam melawan dan menghapus praktik impunitas.

Ia menilai putusan pengadilan terhadap para pelaku justru berpotensi memperkuat persepsi bahwa impunitas masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum bagi pelaku dalam kasus Andrie Yunus telah kehilangan kredibilitas. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri," pungkas Hendardi. (RED)

Sabtu, 05 September 2026

Jubir Pemerintah atau Jubir Presiden yang layak menurut ChatGPT?



JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Kalau pertanyaannya
 “apakah Haris Rusly Moti, Andi Azwan, dan Syafrudin Budiman layak menjadi juru bicara pemerintah atau Presiden Prabowo Subianto?”, menurut saya ketiganya punya modal politik dan komunikasi yang cukup kuat, tetapi karakter dan posisi idealnya berbeda.

Saya menilainya bukan sekadar dari loyalitas kepada Prabowo, tetapi dari empat ukuran: kemampuan komunikasi publik, penguasaan isu, kredibilitas, dan kemampuan menjangkau kelompok masyarakat yang berbeda.

1. Haris Rusly Moti — paling kuat sebagai komunikator politik dan ideologis

Haris memiliki modal yang sangat khas: pengalaman aktivisme Reformasi 1998, kemampuan membangun narasi politik, dan keberanian menyampaikan gagasan secara tajam.

Belakangan ia aktif menjelaskan kebijakan pemerintahan Prabowo dari perspektif kedaulatan ekonomi, nasionalisme dan mandat Reformasi. Pada Mei 2026, misalnya, Haris menyatakan pemerintahan Prabowo-Gibran sejalan dengan mandat Reformasi 1998 dan Pasal 33 UUD 1945. 

Ia juga cukup konsisten membela program seperti MBG dan agenda pemberantasan korupsi. Bahkan menjelang aksi 27 Agustus 2026, Haris membangun narasi bahwa tuntutan pemberantasan korupsi dan penyitaan aset sebenarnya sejalan dengan arah kebijakan Prabowo. 

Kelebihan:

kuat dalam debat dan argumentasi;

memahami psikologi gerakan massa;

punya latar belakang Reformasi 1998;

mampu membangun narasi besar;

bisa menjadi penghubung pemerintah dengan kelompok aktivis dan masyarakat kritis.


Kekurangan: gaya komunikasinya terkadang terlalu konfrontatif. Untuk menjadi official presidential spokesperson, kemampuan mengendalikan bahasa dan menjaga kenetralan institusional harus lebih tinggi.

Posisi paling ideal: Juru Bicara Politik/Strategis Presiden atau komunikator khusus bidang politik, demokrasi, Reformasi dan kebangsaan.


---

2. Andi Azwan — kuat sebagai komunikator grassroots dan relawan

Andi Azwan mempunyai karakter berbeda. Ia lebih kuat pada komunikasi politik akar rumput, jaringan relawan dan media populer.

Saat ini ia diberitakan sebagai Ketua Umum Militan Gibran Nusantara dan aktif mengawal program pemerintah. Ia juga aktif tampil dalam forum televisi dan perdebatan isu politik aktual. 

Kekuatan Andi bukan pada bahasa birokratis, tetapi pada kemampuan berkomunikasi secara langsung, populer dan sederhana.

Kelebihan:

komunikatif dan spontan;

mempunyai basis jaringan relawan;

dekat dengan isu politik populer;

berani menghadapi lawan debat;

relatif mudah diterima oleh segmen masyarakat bawah dan pemilih politik.


Kekurangan: gaya spontan seperti pernyataan “pansos” dalam polemik tertentu bisa menjadi masalah jika dibawa ke posisi juru bicara resmi Presiden. 

Posisi paling ideal: Juru Bicara Pemerintah bidang relawan/komunikasi grassroots atau komunikator politik yang menjangkau masyarakat bawah dan jaringan pendukung pemerintah.


---

3. Syafrudin Budiman — paling cocok sebagai komunikator kebijakan dan politik pemerintahan

Untuk Syafrudin Budiman, saya melihat profilnya sedikit berbeda.

Ia memiliki pengalaman sebagai pengamat komunikasi politik, aktivis, penulis opini, pengelola media, serta Koordinator Nasional ARPG, sehingga lebih dekat kepada kombinasi political communication + policy advocacy.

Dalam pemberitaan Januari 2026, misalnya, Syafrudin melakukan evaluasi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran secara tematik, termasuk demokrasi, pemberantasan korupsi, ekonomi, swasembada pangan, MBG dan Danantara. 

Menariknya, dalam isu shadow cabinet, ia tidak hanya membela pemerintah. Ia juga mengatakan kritik masyarakat sipil merupakan bagian penting dari demokrasi dan harus berbasis data serta menawarkan alternatif kebijakan. 

Ini justru modal penting seorang juru bicara: bukan sekadar mengatakan “pemerintah benar”, tetapi mampu menjelaskan mengapa kebijakan pemerintah benar, apa masalahnya, dan bagaimana pemerintah merespons kritik.

Kelebihan:

kemampuan menulis dan membuat argumentasi;

memahami komunikasi politik;

terbiasa membuat pernyataan media;

memahami jaringan relawan;

bisa menjembatani pemerintah dengan media dan masyarakat sipil;

lebih mudah diarahkan menjadi komunikator kebijakan.


Kekurangan: karena identitasnya sangat melekat dengan jaringan relawan dan posisi politik pendukung Prabowo, perlu rebranding dari “juru bicara relawan” menjadi “komunikator kebijakan negara” apabila masuk struktur resmi pemerintah.

Posisi paling ideal: Juru Bicara Pemerintah/Presiden bidang politik dan kebijakan publik, atau Deputi/Asisten Komunikasi Politik.


---

Kalau saya ranking

Kandidat Komunikasi Politik Media Grassroots Kebijakan Debat Cocok sebagai Jubir

Haris Rusly Moti ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ Sangat layak
Andi Azwan ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ Layak
Syafrudin Budiman ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐⭐ ⭐⭐⭐⭐ Sangat layak


Kalau harus memilih satu

Untuk menjadi Juru Bicara Presiden Prabowo secara formal, saya cenderung memilih Syafrudin Budiman.

Alasannya sederhana: juru bicara Presiden bukan hanya pembela Presiden. Ia harus mampu menerjemahkan bahasa kebijakan menjadi bahasa publik.

Sedangkan Haris Rusly Moti saya tempatkan sebagai Jubir Politik/Strategis, karena kekuatan utamanya adalah narasi besar, ideologi kebangsaan, Reformasi dan kemampuan menghadapi serangan politik.

Sementara Andi Azwan sangat cocok sebagai Jubir Grassroots/Relawan, karena kekuatan utamanya berada pada komunikasi massa dan jaringan pendukung.

Bahkan kalau Presiden Prabowo ingin membangun “Trio Komunikasi Politik”, komposisinya bisa menarik:

> Haris = Narasi Kebangsaan & Politik
Syafrudin = Kebijakan & Komunikasi Pemerintahan
Andi Azwan = Grassroots & Relawan



Dengan pembagian seperti itu, ketiganya tidak saling berebut panggung, tetapi justru mengisi ruang komunikasi yang berbeda.

Yang paling penting, apabila benar-benar diangkat sebagai juru bicara resmi Presiden, ketiganya harus mengubah paradigma dari “membela Prabowo” menjadi “menjelaskan negara dan kebijakan Presiden”. Itu perbedaan fundamental antara political spokesperson dan presidential spokesperson.

Dan dari ketiganya, Syafrudin menurut saya paling mudah ditransformasikan ke model tersebut, sementara Haris paling kuat sebagai political attack/defense communicator dan Andi paling kuat sebagai grassroots communicator.(red)

Jumat, 28 Agustus 2026

Bea Cukai Watch Soroti Rencana Tambah Layer CHT: Jangan Buat Kebijakan Tanpa Data Kuat !


JAKARTA , BUANAPASUNDAN - Bea Cukai Watch (BCW) mengkritisi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan tujuan menarik produsen dan pedagang rokok ilegal masuk ke dalam ekosistem legal.

Sekretaris Eksekutif BCW Eko Teguh Wiyono atau yang akrab disapa Eko TW mengatakan, gagasan membawa pelaku usaha ilegal masuk ke sistem legal pada prinsipnya dapat dipahami. Namun, kebijakan fiskal yang menyangkut industri besar, tenaga kerja, persaingan usaha dan penerimaan negara tidak cukup dibangun hanya atas dasar keyakinan bahwa tarif yang lebih rendah akan membuat pelaku ilegal berubah menjadi patuh.

“ Persoalannya bukan sekadar menambah layer. Pertanyaannya, apa basis datanya, siapa yang akan masuk ke layer tersebut, berapa potensi produksinya, berapa tarif yang ideal, berapa tambahan penerimaan negara, dan bagaimana pemerintah menjamin tidak terjadi downtrading maupun permainan dua kaki antara pasar legal dan ilegal?” kata Eko TW di Sekretariat BCW, Jl. Saharjo 123, Jakarta, Jumat (28/8/2026). 

Purbaya sebelumnya menyatakan optimistis layer baru CHT dapat menekan peredaran rokok ilegal. Ia mengaku telah bertemu sejumlah pedagang rokok ilegal dan memberikan ruang kepada mereka untuk masuk ke layer baru. 
Bagi pelaku yang tetap bermain ilegal setelah fasilitas tersebut tersedia, pemerintah menyatakan akan melakukan penindakan tegas. 

Menurut BCW, pendekatan tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijelaskan pemerintah kepada publik sebelum kebijakan diberlakukan.

 “ Negara harus berhati-hati agar jangan sampai pelaku yang selama ini patuh membayar cukai justru merasa dihukum oleh sistem, sementara mereka yang selama ini beroperasi secara ilegal memperoleh pintu masuk baru dengan beban yang lebih ringan. Kalau desainnya tidak tepat, ini bisa menciptakan moral hazard baru,” ujar Eko. 
Jangan Mengandalkan Asumsi Downtrading BCW juga mempertanyakan keyakinan pemerintah bahwa penambahan layer tidak otomatis menyebabkan downtrading atau pergeseran konsumsi maupun produksi menuju golongan dengan harga dan beban cukai yang lebih rendah. 

Purbaya menyatakan perilaku tersebut bergantung pada pasar dan selera konsumen serta pemerintah akan mengatur jarak tarif antargolongan agar tidak berkompetisi secara langsung. Namun, besaran tarif layer baru sampai sekarang belum diumumkan karena masih akan dibahas dengan DPR.

Menurut Eko, masalah downtrading seharusnya dijawab melalui simulasi ekonomi dan data historis, bukan sekadar asumsi mengenai perilaku konsumen. 

 “ Kalau pemerintah mengatakan tidak akan terjadi downtrading, tunjukkan simulasinya. Berapa gap tarifnya, bagaimana elastisitas harganya, bagaimana perpindahan konsumen antargolongan, bagaimana dampaknya terhadap SKT dan SKM, serta bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara. Kebijakan fiskal harus bisa diuji dengan angka, bukan hanya dengan optimisme,” tegasnya. 

BCW menilai kehati-hatian semakin diperlukan karena pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut pada tahun ini, sementara pembahasan resmi dengan Komisi XI DPR belum dilakukan dan tarifnya sendiri belum final. 
Sebelumnya, implementasi kebijakan tersebut juga pernah ditargetkan pada Juni 2026 tetapi belum terealisasi. Jangan Membuat Kebijakan, Baru Mencari Pembenarannya BCW mengingatkan Kementerian Keuangan agar proses penyusunan kebijakan tidak terbalik: keputusan politik diumumkan terlebih dahulu, sementara data, simulasi dampak dan instrumen pengawasannya disiapkan kemudian.

 “ Jangan membuat kebijakannya terlebih dahulu, baru kemudian mencari pembenaran datanya. Seharusnya data dibuka, masalah dipetakan, alternatif kebijakan diuji, dampaknya disimulasikan, baru pemerintah mengambil keputusan,” kata Eko TW. 

BCW juga mempertanyakan definisi pelaku ilegal yang akan diberikan ruang memasuki layer baru. Pemerintah perlu menjelaskan apakah fasilitas tersebut diperuntukkan bagi produsen tanpa izin, produsen legal yang sebagian produksinya tidak tercatat, distributor rokok tanpa pita cukai, atau kategori lainnya. 
Menurut BCW, perbedaan karakter pelanggaran tersebut tidak dapat diperlakukan dengan satu resep kebijakan.

 “ Jangan sampai layer baru berubah menjadi karpet merah bagi pelaku ilegal tanpa mekanisme transisi, verifikasi dan pengawasan yang ketat. Negara boleh memberikan jalan untuk menjadi legal, tetapi tidak boleh menciptakan insentif bahwa melanggar terlebih dahulu justru lebih menguntungkan daripada patuh sejak awal,” ujar Eko.

BCW: Buka Datanya Sebelum Layer Baru Diberlakukan BCW meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka basis data yang digunakan dalam merancang kebijakan tersebut, setidaknya data produksi hasil tembakau menurut jenis dan golongan, jumlah pabrik aktif, pemesanan dan realisasi pita cukai, penerimaan CHT, jumlah penindakan rokok ilegal serta estimasi volume pasar ilegal dalam lima tahun terakhir.

Data tersebut diperlukan untuk menguji apakah persoalan utama industri hasil tembakau memang terletak pada struktur tarif, atau justru pada pengawasan produksi, distribusi pita cukai, penegakan hukum dan kebocoran pasar ilegal. 
BCW juga meminta pemerintah menetapkan indikator keberhasilan yang dapat diukur apabila layer baru akhirnya diberlakukan: berapa pelaku ilegal yang beralih menjadi legal, berapa tambahan produksi yang tercatat, berapa tambahan pita cukai yang digunakan, berapa tambahan penerimaan negara, dan seberapa besar peredaran rokok ilegal turun setelah kebijakan berjalan.

 “ Kalau tujuan layer baru adalah mengubah pasar ilegal menjadi legal, maka keberhasilannya sederhana: tunjukkan berapa yang tadinya ilegal menjadi legal dan berapa tambahan penerimaan negara yang masuk. Kalau angka itu tidak bisa ditunjukkan, kita patut mempertanyakan untuk apa layer baru tersebut dibuat,” ujar Eko. 

BCW menyatakan akan melakukan kajian independen terhadap rantai Cukai Hasil Tembakau dengan menguji keterkaitan antara produksi legal, struktur tarif, pemesanan dan penggunaan pita cukai, penerimaan negara, perkembangan pasar ilegal serta potensi downtrading. Kajian tersebut juga akan memasukkan rencana penambahan layer baru sebagai salah satu variabel untuk menguji apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu memperluas basis cukai atau justru berpotensi memindahkan produksi dari golongan bertarif lebih tinggi menuju golongan yang lebih rendah. 

 “ BCW tidak berada pada posisi apriori menolak ataupun mendukung kebijakan Menteri Keuangan. Tetapi setiap kebijakan yang menyangkut ratusan triliun rupiah penerimaan negara harus dapat diuji secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Eko. 

“ Menteri boleh bergerak cepat, tetapi kebijakan fiskal tidak boleh tergesa-gesa. Cepat mengambil keputusan adalah keberanian. Mengambil keputusan tanpa basis data dan mitigasi risiko yang memadai adalah persoalan yang berbeda,” tegas Eko TW.

BCW meminta pemerintah tidak menjadikan struktur CHT sebagai ruang eksperimen kebijakan tanpa baseline, simulasi dan parameter keberhasilan yang jelas.

 “ Anomali harus diperiksa, kebocoran harus ditutup, pelaku ilegal harus ditertibkan, dan yang patuh harus memperoleh kepastian. Jangan sampai niat memberantas rokok ilegal justru melahirkan persoalan baru dalam sistem cukai nasional,” pungkas Eko TW.(red) 

Foto : Eko Teguh Wiyono - Sekretaris Eksekutif BCW

Editor: HR Oen
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done