BUANA PASUNDAN

Selasa, 06 Oktober 2026

JEJAK SYAFRUDIN BUDIMAN, S.IP. 1998–2026 : Dari Aktivis Reformasi, Jurnalis, Politisi, Penggerak UMKM, Relawan Nasional dan Komisaris BUMN




OPINI ,  JAKARTA 
- Berikut catatan jejak tokoh dan politisi muda yang memiliki banyak aktivitas dan profesi:

1998 — Memulai dari Gerakan Reformasi

Jejak politik Syafrudin Budiman bermula pada momentum Reformasi 1998. Setelah menyelesaikan sekolah menengah, ia masuk Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Salah satu profil biografis yang diterbitkan media menyebut bahwa pada 9 September 1998 ia mengikuti aksi mahasiswa di Surabaya yang menolak kedatangan Presiden B.J. Habibie dalam rangkaian aksi Reformasi.

Pengalaman demonstrasi dan diskusi politik tersebut kemudian mendorongnya berpindah dari jurusan Bahasa Inggris ke Ilmu Politik FISIP UWKS. 

Fase: mahasiswa → aktivis Reformasi → mahasiswa Ilmu Politik.

1999–2004 — Konsolidasi sebagai Aktivis Mahasiswa

Memasuki awal 2000-an, Syafrudin semakin aktif dalam organisasi kemahasiswaan. Sumber biografis menyebut keterlibatannya dalam Senat Mahasiswa, BEM, HMJ Ilmu Politik, serta kemudian Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Dalam sejumlah profil, ia disebut pernah menjadi Ketua Komisariat IMM UWKS, aktif di PC IMM Surabaya dan DPD IMM Jawa Timur, kemudian masuk struktur DPP IMM. Sumber yang sama menyebut pengalaman perkaderannya sampai tingkat nasional. 

Pada fase ini, orientasinya tidak hanya demonstrasi, tetapi juga diskusi politik, kaderisasi, demokrasi, HAM dan organisasi kemahasiswaan.

2005–2008 — Aktivisme Demokrasi, HAM dan Kepemimpinan Organisasi

Periode ini menjadi salah satu fase penting dalam pembentukan identitas politik Syafrudin.

Ia terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan Reformasi 1998, demokrasi dan HAM. Salah satu profil mencatat dirinya sebagai panitia kegiatan refleksi Tragedi Mei 1998 yang menghadirkan aktivis HAM, termasuk Munir. 

Ia juga dipercaya memimpin forum organisasi mahasiswa tingkat nasional. Di antaranya disebut sebagai Ketua Presidium Sidang Muktamar IMM XII di Ambon serta memimpin forum Tanwir menjelang Muktamar IMM XIII. Dari pengalaman memimpin forum tersebut muncul julukan “Macan Sidang.” 

Pada periode ini pula, sumber biografis mencatat keterlibatannya dalam KNPI Jawa Timur dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Indonesia Jawa Timur. 

Fase: aktivis → organisator → pemimpin forum nasional.

2005–2010 — Masuk Politik Kepartaian

Setelah pengalaman panjang dalam gerakan mahasiswa, Syafrudin mulai memasuki politik kepartaian.

Salah satu profil menyebut keterlibatannya dalam Partai Matahari Bangsa (PMB) dan kemudian menjadi bagian dari kepemimpinan PMB Jawa Timur. 

Fase ini penting karena menunjukkan perubahan dari politik gerakan mahasiswa menuju politik institusional.

2000-an–2010-an — Jurnalistik dan Komunikasi Politik

Setelah aktif sebagai organisator, Syafrudin berkembang di bidang jurnalistik dan komunikasi.

Sejumlah sumber profil menyebut pengalaman sebagai jurnalis Surabaya Post, kemudian bergerak sebagai konsultan media dan komunikasi politik. ANTARA pada 2024 juga menggambarkannya sebagai aktivis yang memiliki pengalaman sebagai konsultan media, koperasi dan UMKM. 

Dengan demikian, aktivitasnya mulai berada di tiga wilayah:

politik – media – organisasi masyarakat.

2013 — Keterlibatan dalam Politik Elektoral

Menjelang Pemilu 2014, Syafrudin semakin masuk ke politik elektoral.

Sumber yang memuat riwayat politiknya menyebut bahwa ia pernah terlibat dalam dukungan terhadap Khofifah-Herman dalam Pilgub Jawa Timur 2013. 

Ini menjadi salah satu jembatan dari aktivitas organisasi menuju politik elektoral langsung.

2014 — Prabowo-Hatta

Pada Pilpres 2014, Syafrudin berada di barisan pendukung Prabowo Subianto–Hatta Rajasa.

Ia disebut mendirikan Laksamana (Laskar Barisan Amanat Nasional) for Prabowo-Hatta. Pada periode yang sama, ia maju sebagai calon anggota DPR RI dari PAN untuk Dapil Jawa Timur I menurut sejumlah profil media. 

Ini menjadi fase awal keterlibatannya dalam jaringan politik Prabowo yang kemudian kembali muncul satu dekade berikutnya.

2015–2017 — Media, Bisnis dan UMKM

Setelah Pilpres 2014, menurut keterangan yang dimuat media, Syafrudin kemudian lebih banyak berkonsentrasi pada bisnis, media online, komunikasi, koperasi dan UMKM.

Pada sekitar 2017, ia menyatakan mulai melihat sejumlah kebijakan pemerintahan Joko Widodo sebagai kebijakan yang dapat dilanjutkan dari program pemerintahan sebelumnya. 

Perubahan perspektif tersebut menjadi awal pergeseran orientasi politiknya.

2018–2019 — Relawan Jokowi

Menjelang Pilpres 2019, Syafrudin bergabung dengan Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) dan disebut aktif di bidang media/komunikasi relawan. 

Menariknya, jejak ini menunjukkan bahwa perjalanan politiknya tidak selalu berada di satu kubu.

2014: Prabowo-Hatta
↓
2019: Jokowi-Ma’ruf
↓
2024: Prabowo-Gibran

Perubahan tersebut merupakan bagian penting dari biografi politiknya.

2020–2022 — Penguatan Isu UMKM dan Partai UKM Indonesia

Perhatian terhadap ekonomi rakyat kemudian diwujudkan melalui pembentukan Partai UKM Indonesia.

Menurut pemberitaan Ketik/ANTARA, Partai UKM Indonesia berdiri pada 7 Mei 2021 dan Syafrudin menjadi ketua umum. Pada 2022, organisasi tersebut mengambil keputusan politik untuk bergabung/berfusi dengan PAN, sementara pada Pemilu 2024 Partai UKM Indonesia tidak ikut sebagai peserta pemilu karena persoalan internal. 

Di sini terlihat salah satu benang merah perjalanan Syafrudin:

aktivisme → politik → UMKM → ekonomi kerakyatan.


2023 — Kembali Menguat di PAN dan Relawan Politik

Pada 2023, namanya muncul dalam pemberitaan ANTARA sebagai politisi PAN dalam pembahasan konfigurasi koalisi politik menjelang Pilpres 2024. 

Ia juga aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Relawan Erick Thohir serta jaringan relawan nasional.

Fase ini menjadi masa konsolidasi menuju Pemilu 2024.

2024 — Puncak Aktivitas Relawan Prabowo-Gibran

Tahun 2024 merupakan salah satu titik paling menonjol dalam perjalanan politik Syafrudin.

Ia menjadi Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG) dan Ketua Umum Barisan Pembaharuan.

Pada April 2024, ia menyerukan rekonsiliasi politik setelah Pemilu 2024. 

Pada Mei–Juni 2024, ARPG mengusulkan sejumlah nama untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Nama Syafrudin sendiri termasuk yang diusulkan untuk posisi Wakil Menteri UKM dan Koperasi atau Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 

Namun, usulan tersebut tidak berarti pengangkatan. Ia akhirnya tidak masuk kabinet.

Di tahun yang sama, ia juga tercatat sebagai calon anggota DPR RI dari PAN Dapil DKI Jakarta II menurut sejumlah pemberitaan/profil.

2025 — Dari Aktivisme Politik ke Pendidikan Pascasarjana dan Korporasi

Pada 2025, terdapat dua perkembangan penting.

Pertama, Syafrudin melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Politik di Universitas Nasional (UNAS). Profil LinkedIn yang tersedia untuk publik mencantumkan periode pendidikan 2025–2027. 

Kedua, profil LinkedIn mencantumkan bahwa sejak Oktober 2025 ia menjadi Komisaris PT Jasamarga Related Business (JMRB). 

Perubahan ini cukup signifikan:

> Dari aktivis jalanan → organisator → politisi → relawan → masuk lingkungan korporasi BUMN.

Pada September 2025, ia juga diberitakan membahas Hermeneutika Politik Pancasila sebagai mahasiswa pascasarjana Ilmu Politik. 

2026 — Aktivitas Politik, Akademik dan BUMN

Memasuki 2026, Syafrudin tetap aktif dalam komunikasi politik sekaligus menjalankan peran profesionalnya.

Namanya muncul dalam pemberitaan terkait berbagai isu pemerintahan Prabowo-Gibran dan aktivitas ARPG. ANTARA, misalnya, mencatat sejumlah pernyataannya mengenai politik nasional dan kebijakan pemerintah. 

Pada saat yang sama, profil profesionalnya tetap mencantumkan jabatan Komisaris PT Jasamarga Related Business. 

Dengan demikian, pada 2026 identitas publiknya berada pada beberapa ruang sekaligus:

Akademisi/pascasarjana politik
Penggerak UMKM
Aktivis/organisator
Komunikator politik
Koordinator relawan
Profesional korporasi/BUMN

Garis Besar 1998–2026

1998
Reformasi → demonstrasi mahasiswa → masuk Ilmu Politik.

1999–2004
Senat/BEM/HMJ → IMM → kaderisasi dan gerakan mahasiswa.

2005–2008
Demokrasi/HAM → kepemimpinan forum IMM → aktivisme kepemudaan.

2005–2010
Masuk politik kepartaian dan organisasi kepemudaan.

2000-an–2010-an
Jurnalistik → Surabaya Post → konsultan media/komunikasi.

2013
Keterlibatan politik elektoral Jawa Timur.

2014
Prabowo-Hatta → PAN → Laksamana.

2015–2017
Media, bisnis dan UMKM.

2018–2019
Relawan Jokowi → ARJ.

2021–2022
Partai UKM Indonesia → ekonomi kerakyatan → bergabung/fusi dengan PAN.

2023
Politik PAN → konsolidasi relawan nasional.

2024
ARPG → Prabowo-Gibran → Caleg PAN → kandidat yang diusulkan untuk posisi Wamen.

2025
Magister Ilmu Politik UNAS → Komisaris JMRB.

2026
Aktivitas politik nasional → akademik → ekonomi kerakyatan → profesional BUMN.

Benang merahnya

Jika seluruh perjalanan itu diringkas dalam satu formula:

> “Dari Jalanan Reformasi 1998 ke Ruang Politik Nasional, dari Jurnalistik dan Gerakan Mahasiswa ke Ekonomi Kerakyatan, lalu memasuki Profesionalisme Korporasi BUMN.”

Yang membuat profil ini cukup menarik secara politik adalah perubahan posisi politiknya dari Prabowo-Hatta (2014), kemudian Jokowi-Ma’ruf (2019), lalu Prabowo-Gibran (2024). Itu merupakan fakta perjalanan politik yang dapat ditelusuri dari pemberitaan, bukan penilaian mengenai benar atau salahnya pilihan politik tersebut.(Red)

Penetapan Hasil Verifikasi: Enam Bakal Calon Kades Kalihurip Lanjut Seleksi


KARAWANG  , BUANA PASUNDAN - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, secara resmi menetapkan enam bakal calon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Penetapan ini dilaksanakan di Aula Desa Kalihurip, Senin (5/10/2026).
 
 
Penetapan ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
 
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 
​
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa 
​
3. Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang 
​
4. Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Karawang Tahun 2026
 
Sesuai Pasal 37 Perbup No. 51 Tahun 2025, panitia telah melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon, meliputi syarat usia minimal 25 tahun, pendidikan, status kewarganegaraan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berdomisili di desa setempat, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya .
 
 
Ketua Panitia 11, Ipun Sapunah, menyampaikan bahwa keenam calon telah dinyatakan lengkap dan sah memenuhi syarat administrasi. Nama-nama yang lolos adalah:
 
1. Yaya Wikarya
​
2. Hj. Suryani
​
3. Herman
​
4. H. Ade Jalaludin
​
5. Atep Cahyadi
​
6. Adih
 
 
Ipun Sapunah menjelaskan, tahap selanjutnya berupa pelaksanaan tes seleksi yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2026. 
Sesuai ketentuan Perbup Karawang, tahapan seleksi meliputi ujian tertulis dan penilaian kelayakan serta kepatutan . 
Saat ini tempat pelaksanaan tes belum ditentukan dan akan disampaikan secara resmi kepada seluruh calon menyusul.

 
" Seluruh enam calon yang hadir dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti tahap tes yang dijadwalkan tanggal 9 Oktober. Proses ini kami jalankan sesuai UU No. 3 Tahun 2024, PP No. 16 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Karawang No. 51 Tahun 2025, agar transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk lokasi pelaksanaannya, saat ini masih dalam proses penentuan dan akan kami sampaikan kemudian," ujar Ipun Sapunah di hadapan para calon dan para hadirin.
 
Acara penetapan berjalan tertib, aman, dan lancar, dihadiri para calon serta unsur terkait pengawasan pelaksanaan Pilkades Desa Kalihurip.(HR Oen)

Jumat, 02 Oktober 2026

Kejahatan Tanah yang Sempurna, Penjual Tanah 16 Ha Di Keranga Labuan Bajo Abal Abal, Dokumen Diduga Palsu Semua?



LABUAN BAJO , BUANA PASUNDAN — Misteri di balik dokumen jual beli tanah seluas kurang lebih 16 hektare di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat.

Kali ini, sorotan mengarah pada identitas H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, nama yang tercantum dalam dokumen transaksi jual beli tanah tertanggal 2 Mei 1990.

Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Makking mempertanyakan keberadaan dan identitas perempuan yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Antonius Arif, S.H., mengatakan pihak keluarga ahli waris mengaku tidak mengenal nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi.

Menurut Antonius, pihaknya juga telah melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan nama tersebut melalui pihak Kelurahan Labuan Bajo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat.

“Dari konfirmasi tersebut, nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera tidak ditemukan sebagai warga yang tercatat di Kelurahan Labuan Bajo,” ujar Antonius, Kamis (1/10/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Penelusuran serupa, lanjut dia, juga dilakukan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai Barat. Kuasa hukum menyatakan nama yang sama tidak ditemukan dalam data yang mereka konfirmasi.

Temuan tersebut kemudian menjadi pertanyaan baru bagi tim kuasa hukum, terutama karena nama Siti Daeng Mawira/Mawera tercantum dalam dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah seluas kurang lebih 16 hektare tersebut.

Dokumen 2 Mei 1990 Jadi Titik Sorotan

Menurut Antonius, terdapat sedikitnya dua dokumen yang kini menjadi perhatian, yakni surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 untuk tanah seluas kurang lebih 16 hektare dan kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta.

“Dokumen yang dipersoalkan tersebut berupa surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 untuk tanah seluas kurang lebih 16 hektare serta kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta,” jelasnya.

Bagi kuasa hukum penggugat, persoalan identitas pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut perlu dijelaskan karena menyangkut rangkaian riwayat tanah yang saat ini menjadi objek sengketa di Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Antonius menduga terdapat persoalan serius terkait proses lahirnya kedua dokumen tersebut.

“Jadi sudah dipastikan diduga sangat kuat bahwa kedua surat tersebut hasil rekayasa dan manipulasi dari kelompok mafia tanah,” ujar Antonius.

Pernyataan mengenai dugaan rekayasa dan manipulasi dokumen tersebut merupakan dalil atau pendapat dari pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Keabsahan dokumen, identitas para pihak, proses transaksi, serta kebenaran materiil dari dokumen tersebut masih harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Surion: Jika Benar Dipalsukan, Harus Diungkap

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Surion Florianus Adu, salah seorang masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang yang selama ini menyuarakan persoalan pertanahan di Manggarai Barat.

Surion menilai persoalan identitas dalam dokumen transaksi perlu ditelusuri secara serius apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara nama pihak yang tercantum dalam dokumen dengan data kependudukan.

“Kalau benar dokumen tersebut direkayasa atau dipalsukan, ini merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diungkap secara terang,” kata Surion.

Ia mempertanyakan bagaimana transaksi atas lahan seluas kurang lebih 16 hektare dapat berlangsung apabila keberadaan salah satu pihak yang tercantum dalam dokumen justru dipersoalkan.

Menurut Surion, penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada dokumen jual beli.

Seluruh mata rantai administrasi pertanahan, kata dia, perlu diperiksa, mulai dari asal-usul tanah, identitas para pihak, proses transaksi, pembuatan dokumen, penggunaan dokumen, proses peralihan hak hingga penerbitan sertifikat.

“Kalau memang terbukti ada rekayasa terhadap dokumen, maka harus ditelusuri siapa yang membuat, siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat,” ujarnya.

Nama Erwin Santosa Kadiman hingga Riwayat Sertifikat Turut Disorot

Persoalan dokumen transaksi tahun 1990 tersebut kemudian dikaitkan dengan perkembangan penguasaan dan administrasi pertanahan di lokasi yang sama.

Pihak penggugat menyebut tanah tersebut kemudian berkaitan dengan Erwin Santosa Kadiman, yang disebut sebagai pengelola Hotel St. Regis Labuan Bajo.

Selain itu, pihak penggugat juga menyebut bahwa pada 2017 telah terbit tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dua bidang GU yang menurut mereka berkaitan dengan objek sengketa.

Di kawasan tersebut sebelumnya juga disebut pernah dilakukan groundbreaking rencana pembangunan hotel pada 2022. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur NTT saat itu, Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Namun, keberadaan rencana pembangunan maupun kegiatan groundbreaking tersebut tidak dengan sendirinya menentukan keabsahan kepemilikan tanah. Status hak atas tanah tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen, proses administrasi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa Melibatkan 57 Pihak

Persoalan dokumen jual beli tersebut menjadi bagian dari sengketa tanah yang kini diperiksa di Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj.

Perkara tersebut diajukan tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Haji Makking, yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba.

Dalam perkara tersebut terdapat 18 tergugat dan 39 turut tergugat, sehingga keseluruhan pihak yang disebut dalam perkara mencapai 57 pihak.

Para penggugat mendalilkan bahwa tanah seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagikan kepada seluruh ahli waris.

Pada sidang pertama, kuasa hukum penggugat Antonius Arif, S.H., menyampaikan bahwa tidak satu pun dari 18 tergugat hadir. Hanya pihak penggugat dan beberapa turut tergugat yang hadir.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap para tergugat sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Apabila setelah pemanggilan yang sah para tergugat tetap tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.

Nama-Nama Lain dalam Sengketa

Sengketa tanah di Karangan tersebut juga menyeret sejumlah nama lain dalam rangkaian perkara maupun dokumen yang dipersoalkan oleh pihak penggugat.

Di antaranya Haji Ramang Ishaka serta Muhamad Syair, yang disebut sebagai fungsionaris Adat Nggorang dan wakil fungsionaris adat.

Nama-nama tersebut muncul dalam rangkaian persoalan yang berkaitan dengan objek tanah dan riwayat dokumen yang kini tengah dipersoalkan di hadapan hukum.

Dengan munculnya persoalan identitas Siti Daeng Mawira/Mawera, dokumen bertanggal 2 Mei 1990 kini menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam sengketa tanah Karangan.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya mengenai siapa pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut, tetapi juga bagaimana dokumen itu dibuat, siapa saja yang terlibat dalam prosesnya, bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam rangkaian administrasi pertanahan, serta bagaimana keterkaitannya dengan status hak atas tanah yang kemudian muncul.

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, keluarga Nikolaus Naput, Erwin Santosa Kadiman, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian transaksi maupun perkara tersebut.(Red)

Kamis, 01 Oktober 2026

Putri Nabila Damayanti: Selamat kepada Kapolri Baru, Hukum Harus Tajam ke Bawah Maupun ke Atas


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN - Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, S.H., menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan tinggi kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., atas persetujuan DPR RI terhadap pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026).
 
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Putri Nabila — alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta — berharap amanah besar tersebut dijalankan dengan penuh integritas, keberanian, dan komitmen yang tak tergoyahkan demi kepentingan seluruh masyarakat.
 
“Saya mengucapkan selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Semoga beliau senantiasa amanah dalam menjalankan tugas, mampu membawa institusi Polri semakin dekat dengan masyarakat, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
 
Hukum Tidak Boleh Pilih Kasih
 
Menurut Putri Nabila, harapan terbesar masyarakat di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru adalah penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak diskriminatif.
 
“Penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus tajam ke atas. Hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan, kekuasaan, status sosial, maupun latar belakang,” tegasnya.
 
Polri Hadir Nyata di Tengah Rakyat
 
Ia juga mendesak agar kehadiran Polri tidak sekadar terasa saat terjadi masalah hukum, melainkan mewujud menjadi pelindung dan pengayom yang nyata di tengah kehidupan masyarakat.
 
“Polisi bukan hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pemberi rasa aman. Kapolri yang baru hendaknya lebih merangkul dan membaur dengan masyarakat. Jangan sampai pelindung dan pengayom masyarakat hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan,” katanya.
 
Putri Nabila menambahkan, masyarakat menanti Polri yang semakin humanis, profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum.
 
“Semoga di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Polri semakin dekat dengan rakyat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin kuat,” ulasnya.
 
Ucapan Selamat kepada Jajaran Pimpinan Nasional
 
Tak hanya kepada Kapolri, Putri Nabila juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, yakni:
 
- Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ketum Bahlil Lahadalia
​
- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono
​
- Menko Politik dan Keamanan, Dudung Abdurrachman
​
- Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir
​
- Menteri Perindustrian, M. Sarmuji
​
- Wamenko Perekonomian, Drajat Hari Wibowo
​
- Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman dan Nurkholish Ibnu Amman
​
- Wakil Menteri Pertanian, Muhamad Soleh Mustofa
​
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Irwan Meilano
​
- Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo
​
- Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, Dedi Prasetyo
​
- Wakil Kepala Badan Otorita Pantai Utara Jawa, Fadhil Imran
​
- Wakil Kepala BPKP, Arianto Wibowo
​
- Ketua Ombudsman RI, Nuzran Suher, beserta anggota Radyan Sam.(red)

Editor: HR Oen 

Dari Pergantian Kapolri ke Penguatan Pancasila: Pesan FKN-08 tentang Arah Kekuasaan Negara


Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.


OPINI , BUANA PASUNDAN - Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) dan Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)

Jakarta - Ketika matahari terbit di ufuk Indonesia pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, terjadi pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri dan selanjutnya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pada hari yang sama, DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit.

Bagi kami, momentum tersebut bukan semata-mata pergantian pejabat. Berlangsung pada Hari Kesaktian Pancasila, peristiwa ini dapat dibaca sebagai momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus berlandaskan Pancasila, konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat.

KESAKTIAN PANCASILA DAN KEKUASAAN NEGARA

Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar tanggal dalam kalender nasional. Ia merupakan momentum untuk mengingat kembali sejarah perjalanan bangsa, sekaligus meneguhkan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

Pergantian pucuk pimpinan lembaga kepolisian pada momentum tersebut memiliki makna politik dan kebangsaan tersendiri. Namun, makna tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang menduduki kursi Kapolri, melainkan dari bagaimana negara memastikan institusi penegak hukum bekerja sesuai konstitusi dan prinsip keadilan.

Kekuasaan negara pada hakikatnya bukan milik perseorangan. Jabatan adalah amanah, sedangkan kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, siapa pun yang memegang amanah negara harus diukur dari komitmennya menjaga keutuhan bangsa, menegakkan keadilan, menghormati hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Pergantian kepemimpinan tidak boleh berhenti pada pergantian figur. Yang lebih penting adalah memastikan adanya penguatan institusi, peningkatan profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

KEPOLISIAN DAN SEMANGAT REFORMASI

Selama masa kepemimpinan Listyo Sigit, institusi kepolisian menghadapi berbagai sorotan dan ekspektasi publik. Sejumlah persoalan penegakan hukum, transparansi, pelayanan masyarakat, serta persepsi mengenai keadilan menjadi bagian dari dinamika yang harus terus dibenahi.

Pernyataan tersebut bukan bermaksud menafikan berbagai upaya dan capaian yang telah dilakukan selama kepemimpinan Listyo Sigit. Namun, kritik publik terhadap institusi negara merupakan bagian penting dari proses demokrasi dan reformasi.

Kepolisian sebagai salah satu institusi strategis negara harus terus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pancasila tidak cukup hanya ditempatkan dalam teks peraturan maupun simbol-simbol kenegaraan. Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam kehidupan masyarakat melalui keadilan, persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak warga negara, serta pelayanan publik yang berintegritas.

Karena itu, pergantian Kapolri dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali reformasi institusi kepolisian dan membangun kepercayaan masyarakat.

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KEKUASAAN NEGARA

Indonesia merupakan negara besar dengan keragaman suku, agama, budaya, dan kepentingan. Dalam situasi perubahan politik dan ekonomi global, persatuan nasional menjadi salah satu modal utama bangsa.

Pancasila merupakan titik temu sekaligus landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, seluruh pemegang kekuasaan harus menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jabatan dapat berganti. Pangkat dapat berubah. Pemerintahan dapat mengalami pergantian. Namun, Pancasila sebagai dasar negara harus tetap menjadi pijakan bersama.

Siapa pun yang memegang tampuk kekuasaan di negeri ini harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah. Kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi serta hukum yang berlaku.

Dalam konteks itulah Hari Kesaktian Pancasila harus menjadi momentum evaluasi sekaligus pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas.

PESAN FKN-08: MENJAGA PANCASILA DARI DALAM

Kepada seluruh elemen bangsa, seluruh relawan perjuangan, dan seluruh masyarakat yang mencintai keadilan, FKN-08 mengajak agar momentum Hari Kesaktian Pancasila dijadikan titik untuk memperkuat kembali komitmen kebangsaan.

Tugas kita bukan hanya mengganti orang, tetapi juga memperbaiki sistem dan cara berpikir dalam menjalankan kekuasaan.

Siapa pun yang memegang jabatan publik harus memahami bahwa ia bekerja untuk rakyat, berada di bawah konstitusi, dan wajib menjunjung tinggi Pancasila serta hukum.

Hari Kesaktian Pancasila mengajarkan bahwa tantangan terhadap negara tidak selalu datang dari luar. Tantangan juga dapat muncul ketika nilai-nilai Pancasila tidak diwujudkan dalam praktik kehidupan bernegara: ketika keadilan dipertanyakan, persatuan melemah, dan kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Maka, momentum pergantian Kapolri ini hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pergantian figur, tetapi sebagai kesempatan untuk memperkuat institusi negara, supremasi hukum, profesionalisme aparat, dan kepercayaan masyarakat.

Kita harus mengembalikan Pancasila pada tempatnya sebagai dasar negara dan pedoman kehidupan berbangsa. Di atas kepentingan politik, di atas kepentingan kelompok, dan di atas kepentingan pribadi.

Karena pada akhirnya, bukan semata-mata seorang Kapolri, Presiden, atau pejabat negara yang menentukan masa depan Indonesia. Masa depan bangsa ditentukan oleh seluruh rakyat yang menjaga konstitusi, demokrasi, persatuan, keadilan, dan nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila bukan sekadar warisan leluhur untuk dikenang, melainkan amanah rakyat untuk diperjuangkan setiap hari.(Red)

Selasa, 29 September 2026

Diduga Gelapkan Uang Investasi, Direktur PT Satoe Komunika Ditetapkan Tersangka?




BANDUNG  , BUANA PASUNDAN 
- Direktur PT Satoe Komunika (SK) Bandung, Jawa Barat (Jabar) berinisial WR resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Bandung atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan uang investasi kegiatan Event Organizer (EO), pada 4 September 2026. Kuasa Hukum korban, Dr. Drs. H. Zulkifli. AR. MH, CHRMP menegaskan, akan mengawal perkara ini sampai tuntas. 

"Penyidik Polrestabes Bandung telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur PT Satoe Komunika dengan Nomor : S.Tap.Tsk/277/IX/Res.1.11./2026/ Reskrim tanggal 4 September 2026," kata Zulkifli yang juga Ketua Umum (Ketum) Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia (PATI), saat dihubungi Selasa (29/9/2026).

Zulkifli mengatakan, kasus ini menyita perhatian luas lantaran korban penipuan ini tidak hanya menimpa satu korban, tetapi juga ada korban yang lainnya yang saat ini juga sedang berproses hukum perkara TPPU di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat serta proses gugatan perdata di Pengadilan.

"Adapaun modus yang dilakukan "WR " sejak awal Oktober 2020 tersangka “WR” mengajak para korban termasuk Eneng Ernawati untuk berinvestasi dalam event yang digelar Satoe Komunikasi dan ikut membiayai kegiatan event tersebut dengan iming – iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% setiap kegiatannya," jelas Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, Eneng Ernawati telah mentrasfer uang Rp.230.000.000.- ( Dua ratus tiga puluh juta rupiah ) ke rekening “WR” dan Rekening PT Satoe Komunika, namun hal itu hanya isapan jempol. Jangankan untung modalpun tidak dikembalikan.

"Kita akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan meminta penyidik untuk mendalami peran semua pihak di dalam struktur perusahaan PT Satoe Komunika agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu individu saja termasuk Direksi dan pihak – pihak yang menikmati hasil kejatahan tersebut," pinta Zulkifli.

Hal ini, sebut Zulkifli, sejalan dengan amanat Pasal 45-46 undang- undang (UU) No: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dimana ada Pertanggung Pidana oleh Korporasi ketika Tindak pidana atau perbuatan tersebut dilakukan oleh pengurus atau orang yang mempunyai hubungan kerja/lainnya yang bertindak untuk dan atas nama atau untuk kepentingan korporasi.

"Saya berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan, serta memastikan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian, dan semoga tidak ada lagi jatuh korban – korban lain nya dirugikan oleh PT.Satoe Komunika," pinta Zulkifli.(Red)

Senin, 28 September 2026

Logis 08: Kepemimpinan Prabowo Mengutamakan Pemulihan Aset dan Kesejahteraan Rakyat


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN – Jelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo menilai berbagai kebijakan pemerintah mulai menunjukkan hasil di sejumlah sektor strategis.

Menurut Anshar, capaian pemerintahan Prabowo tidak hanya dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tetapi juga dari upaya memperkuat ketahanan pangan, investasi, program sosial, perumahan, hingga penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kalau kita melihat hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo secara utuh, ada banyak capaian yang perlu diapresiasi. Mulai dari ekonomi, investasi, ketahanan pangan dan energi, pembangunan perumahan, sampai penguatan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Anshar, Senin (28/09).

Ia menilai salah satu karakter yang terlihat dalam kepemimpinan Prabowo adalah dorongan agar hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan aset negara.

Di sektor ekonomi, pemerintah mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Pada semester I 2026, ekonomi tumbuh 5,45 persen dan menyerap hampir 1,45 juta tenaga kerja.

“Pertumbuhan ekonomi dan investasi harus terus dikawal agar dampaknya semakin luas, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Anshar.

Anshar juga mengapresiasi tren penurunan kemiskinan, menurutnya, indikator tersebut perlu dibaca bersama dengan berbagai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan perumahan rakyat dan penguatan ketahanan pangan.

“Pemerintah masih memiliki pekerjaan besar. Tetapi ketika indikator ekonomi bergerak dan kemiskinan menunjukkan penurunan, tentu itu menjadi bagian dari perkembangan yang harus diapresiasi sekaligus dievaluasi agar hasilnya semakin besar,” ujarnya.

Sektor perumahan juga menjadi perhatian. Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat realisasi pembangunan dan renovasi Program 3 Juta Rumah mencapai 324.213 unit hingga 13 Juni 2026.

Sementara itu, Kementerian PKP mencatat penyaluran rumah subsidi melalui skema FLPP telah mencapai lebih dari 102.900 unit hingga pertengahan Juli 2026, dengan target 350.000 unit pada 2026.

Menurut Anshar, pembangunan perumahan bukan hanya persoalan menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memiliki efek ekonomi karena menggerakkan industri konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja dan investasi.

Di bidang ketahanan pangan, Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan Agustus 2026 menyebut pemerintah telah mencapai swasembada pangan lebih cepat dari target awal. Pemerintah juga menempatkan swasembada energi, hilirisasi serta penguatan BUMN sebagai bagian dari kebijakan transformatif pemerintahan.

“Ketahanan pangan dan energi merupakan fondasi negara. Karena itu, kebijakan menuju swasembada harus terus dikawal agar manfaatnya benar-benar sampai kepada petani, nelayan, pelaku usaha dan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menyebut keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi dari kemampuan pemerintah memastikan program tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Dua tahun bukan akhir. Justru ini momentum untuk melihat apa yang sudah berhasil, apa yang masih kurang, dan apa yang harus dipercepat. Pemerintahan harus terus bekerja, terutama dalam memperkuat ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan memastikan supremasi hukum berjalan,” kata Anshar.

Ia menambahkan, Logis 08 akan terus mengawal kebijakan pemerintahan Prabowo agar agenda pembangunan nasional dapat berjalan konsisten.

“Pada akhirnya rakyat membutuhkan bukti. Ekonomi harus tumbuh, lapangan kerja harus terbuka, pangan dan energi harus kuat, rumah rakyat harus bertambah, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Itu yang harus terus dikawal bersama,” pungkas Anshar. (Red)

Editor: HR Oen 

Dit Resnarkoba Polda Jateng Telusuri Peredaran Sabu Lewat Sistem Titip Lokasi, 9 Paket Diamankan


JAWA TENGAH  ,  BUANA PASUNDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RAH (35) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai pengedar. Perkara ini bermula dari informasi mengenai aktivitas RAH yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Sukoharjo.

" Setelah melakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan RAH. Petugas kemudian mendatangi sebuah kamar kos di wilayah Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. 
Dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu timbangan digital, satu plastik klip bening, satu lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Vivo warna hitam " terang Dir Narkoba.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka RAH. Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram yang sebelumnya telah ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Kepada petugas, tersangka RAH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO. Menurut keterangannya, barang tersebut diambil dengan mengikuti alamat atau titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp di wilayah Surakarta. RAH diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2024. Pengungkapan Kedua di Karanganyar

Dir Narkoba Polda Jateng menjelaskan bahwa pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, yang diduga berperan sebagai pengedar. Perkara ini bermula dari informasi aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas memperoleh ciri-ciri serta identitas orang yang diduga terlibat.

" Tersangka BR kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 11,22 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap bong, satu suru, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu gunting, satu timbangan, dan satu lakban warna hitam" ungkapnya.

" Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G alias Gandos yang saat ini berstatus DPO. Menurut keterangannya, G memberikan sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan cara menempatkan barang sesuai titik atau alamat yang diperintahkan.
Tersangka BR mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan." tambah Kombespol. Yos Guntur 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombespol. Yos Guntur mengatakan, dari dua perkara tersebut penyidik menemukan pola distribusi yang tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga memanfaatkan titik atau alamat tertentu untuk menempatkan barang.

“Pada perkara pertama, penyidik menemukan bahwa sabu diambil berdasarkan titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp, kemudian ditempatkan di wilayah Boyolali. Sementara pada perkara kedua, tersangka mengaku menerima barang dalam jumlah lebih besar untuk kemudian ditempatkan sesuai perintah dari pihak yang memberikan barang,” ujar Kombes Yos Guntur.

Menurutnya, informasi tersebut masih terus didalami untuk mengetahui rangkaian distribusi dan peran masing-masing pihak.

“Keterangan dari kedua tersangka masih kami dalami. Termasuk bagaimana pola komunikasi dengan pihak yang memberikan barang, lokasi penempatan, serta aliran barangnya. Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini masih berstatus DPO dan keberadaannya terus kami telusuri,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi awal apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

“Informasi dari masyarakat bisa menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun setelah informasi diterima, proses berikutnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pembuktian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” jelasnya.

Dari dua perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka serta menelusuri keberadaan A dan G yang disebut dalam pemeriksaan dan saat ini berstatus DPO.(red)

Editor : HR Oen 

Sabtu, 26 September 2026

DePA-RI: RUU Perampasan Aset Kunci Merebut Kembali Kepercayaan Publik


 
OPINI , BUANA PASUNDAN — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin Ketua Umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR, Dr. Habiburrahman, SH, MH, didampingi para anggota dari berbagai fraksi.
 
 
 
Penegakan Hukum Butuh Integritas & Regulasi Tajam
 
Dalam pemaparannya, Luthfi Yazid menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya bergantung pada aturan, melainkan pada kualitas penegaknya.
 
“Mengutip pemikiran yuris Belanda Bernardus Maria Taverne dan yuris Jepang Mitamayama Sozaburo, kualitas penegak hukum — the man behind the gun — dan nilai moral menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya.”
 
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah krusial sekaligus sarana untuk mengembalikan kerugian negara dan merebut kembali kepercayaan publik yang selama ini terkikis.
 
Perjalanan Panjang, Target Selesai Akhir 2026
 
Wacana pemulihan aset hasil kejahatan telah melintasi tiga periode kepresidenan:
 
- 2009 — Diusulkan PPATK pada era Presiden SBY;
​
- 2012 — Naskah akademik disusun BPHN;
​
- Era Presiden Joko Widodo — dibentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum;
​
- Kini di era Presiden Prabowo Subianto — dukungan ditegaskan kembali.
 
Ketua Komisi III menyatakan RUU ini akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dan seluruh jajaran akan bekerja sepenuhnya demi tercapainya target tersebut.
 
Langkah ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta pengesahan Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang menempatkan pemulihan aset sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.
 
Masih Ada Celah, Penindakan Belum Maksimal
 
Meski Indonesia telah memiliki UU Tipikor, UU TPPU, UU Narkotika, UU PPLH serta lembaga KPK, Kejaksaan, Polri, PPATK, BPK, hingga BPKP, Luthfi menegaskan: penindakan saat ini belum maksimal. Terdapat tiga area kritis yang harus ditutup:
 
1. Pengelolaan & Pengembalian Aset Harus Adil
 
Mekanisme pemulihan harus transparan, akuntabel, dan memprioritaskan hak korban. Kasus First Travel menjadi pelajaran: aset mendekati Rp1 triliun milik 63 ribu jamaah justru disita untuk negara, padahal bukan berasal dari APBN. Aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
 
2. Terapkan Perampasan Tanpa Tunggu Putusan Tetap — NCB
 
Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf (c) UNCAC, diperlukan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) — perampasan sementara melalui putusan provisi, tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Ini mencegah pelaku melarikan diri, menyembunyikan, atau memindahkan aset. Mekanisme ini tetap harus menjunjung hak proses hukum yang wajar (due process).
 
3. Buka Akses Publik LHKPN Secara Terintegrasi
 
Penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara harus disertai sistem digital terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau proses pemulihan aset secara berkala, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
Kapal Indonesia Tak Boleh Bocor
 
Luthfi menyampaikan perumpamaan yang menyentuh:
 
“Kita ibarat berada di kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam.”
 
RUU ini harus dirancang tanpa celah hukum, tidak bergantung pada aturan pelaksana yang rentan melemahkan fungsinya atau diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, prinsip perlindungan pihak ketiga beriktikad baik dan supremasi hukum tetap menjadi pegangan bukan alat kekuasaan untuk menindas lawan politik atau pihak lain. Lembaga pengelola aset pun harus dipimpin oleh sosok berintegritas, tak dapat dibeli, dan bebas campur tangan politik.
 
Empat Rekomendasi Strategis DePA-RI
 
1. Kategorikan korupsi keuangan sebagai kejahatan luar biasa — penanganan luar biasa, tanpa menunggu putusan tetap, kerjasama internasional dimaksimalkan.
​
2. Cegah penyalahgunaan wewenang — pastikan aturan tidak dijadikan alat kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik; proses hukum yang adil dan pengadilan yang bebas wajib dijamin.
​
3. Terapkan pembuktian terbalik secara proporsional — cegah pelaku menunda-nunda sekadar untuk melenyapkan atau memindahkan aset di era digital yang dapat hilang sekejap.
​
4. Sinergi antar-lembaga — KPK, Kejaksaan, Polri, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, hingga LPSK bergerak seirama, solid, dan profesional.
 
“Keberhasilan UU Perampasan Aset tidak diukur dari besar harta yang dirampas, melainkan dari kesungguhan negara mengelola aset itu jujur dan mengembalikannya kepada korban, masyarakat, atau negara.”
 
Tim Penyusunan DePA- RI
 
- Dr. T.M Luthfi Yazid, S.H., LLM (Ketua)
- Nirdamewati Sihite, S.H.(Anggota)
​- Bachtiar Marasabessy, S.H.(Anggota)
​- Kunthi Dyah Wardani, S.H.(Anggota)
​- Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H.(Anggota)
 
(Red)

Sengketa Tanah Subak Kerdung Memanas, Kuasa Hukum Puri Ukir Pertanyakan Penetapan Tersangka?


DENPASAR , BUANA PASUNDAN - Kuasa hukum A.A. Ngurah Darmawan selaku pihak terlapor dari Puri Ukir, Irjen Pol. Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa tanah yang berlokasi di Subak Kerdung, kawasan Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan Sukawinaya saat memberikan keterangan pada Kamis (24/9/2026) di Denpasar. Ia mempertanyakan proses hukum yang menempatkan A.A. Ngurah Darmawan sebagai pihak terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau sporadik.

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut disebut memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi. Namun, menurut kuasa hukum Puri Ukir, terdapat perbedaan data mengenai luas tanah antara dokumen yang digunakan pihak pelapor dengan dokumen yang dimiliki pihak Puri Ukir.


Perbedaan Luas dan Dokumen Kepemilikan
Menurut kuasa hukum Puri Ukir, pihak pelapor yang disebut berasal dari Puri Kaleran mengklaim objek tanah seluas 4.764 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Jalan Pulau Moyo.

Klaim tersebut, menurut Sukawinaya, antara lain didasarkan pada Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 51.71.010.002.012.0118.0, yang mencantumkan luas 4.764 meter persegi.
Sementara itu, pihak Puri Ukir menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi atau 0,680 hektare.

Pihak Puri Ukir mengaku memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk mendukung keterangannya, antara lain Pipil Asli atau Keterangan Tanah Nomor 456/Dps/1979, serta Informasi Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencatat luas tanah sebesar 7.000 meter persegi.
Perbedaan luas dan dasar dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan kuasa hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum Soroti Bukti di Persidangan

Sukawinaya juga menyampaikan bahwa dalam beberapa kali persidangan, pihak A.A. Ngurah Darmawan dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat dan penguasaan tanah yang disengketakan.

Sebaliknya, kuasa hukum mengklaim pihak pelapor belum dapat menunjukkan Pipil Asli yang menurut mereka menjadi dasar pengakuan hak atas objek tanah tersebut di hadapan persidangan.
Atas kondisi tersebut, Sukawinaya mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap A.A. Ngurah Darmawan selaku pihak dari Puri Ukir yang mengaku memiliki dokumen tanah asli.

Ia menilai terdapat dugaan persoalan hukum dalam proses tersebut dan meminta agar seluruh dokumen kepemilikan diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Pihak kami akan berjuang dan mengungkap secara tuntas rantai yang diduga sebagai praktik mafia tanah di Bali, agar tindakan seperti ini tidak memakan korban dan menyebabkan kerugian pada pihak lain di kemudian hari,” ujar Sukawinaya.

Minta Proses Hukum Berbasis Bukti

Kuasa hukum Puri Ukir menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Menurut Sukawinaya, keberadaan Pipil Asli, data pembayaran PBB, serta dokumen pertanahan lainnya perlu diverifikasi dan dibandingkan dengan dokumen yang digunakan oleh pihak pelapor.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul dokumen, luas objek tanah, riwayat pembayaran pajak, serta dasar penerbitan dokumen yang digunakan masing-masing pihak.

“Yang kami minta adalah proses yang transparan dan berdasarkan bukti. Semua dokumen harus diuji dan diverifikasi sehingga persoalan ini dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan korban baru,” katanya.

Sementara itu, A.A. Ngurah Darmawan, selaku pihak terlapor dari Puri Ukir, juga menjadi pihak yang dipersoalkan status hukumnya dalam perkara tersebut.

Perkara ini masih merupakan sengketa hukum antara para pihak. Berbagai klaim mengenai kepemilikan, keabsahan dokumen, maupun dugaan pelanggaran hukum masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan verifikasi dokumen oleh lembaga yang berwenang.(Red)

Editor: HR Oen 

Jumat, 25 September 2026

Sosialisasi Pilkades Kalihurip: Enam Calon Kades Terdaftar, Panitia Berharap Pemilihan Berjalan Aman dan Sukses


KARAWANG ,  BUANA PASUNDAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek menggelar kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk Desa Kalihurip. 
Acara ini bertujuan menyampaikan aturan, tahapan, serta tata cara pencoblosan kepada seluruh pemangku kepentingan dan warga masyarakat.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut:
 
- Camat Cikampek
​
- Kapolsek Cikampek beserta jajaran
​
- Perwakilan Koramil Cikampek
​
- Panitia 11 Pilkades
​
-Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
​
- Tokoh masyarakat dan tokoh agama
​
- Para calon Kepala Desa
 
Enam Calon Kades Terdaftar
 
Tercatat sebanyak enam calon bersaing dalam Pilkades Desa Kalihurip:
 
1. Yaya Wikarya
2. Hj.Suryani, S.Ag
3. Herman
4. H.Ade Jalaludin
​6. Atep Cahyadi
​6. Adih
​
Dari keenam calon tersebut Kades Inkamben Herman dan Adih tidak hadir secara langsung, kehadirannya diwakilkan oleh perwakilan masing-masing.
 
Dalam sosialisasi ini, pihak Kecamatan secara rinci menjelaskan tata cara pencoblosan, hak pilih pemilih, serta ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh pihak agar pelaksanaan berjalan tertib dan transparan.
 Pernyataan Ketua Panitia 11
Ketua Panitia 11 Pilkades Desa Kalihurip Ipun Sapunah menyampaikan harapan dan komitmennya:
 
"Berharap seluruh rangkaian acara dan proses pemilihan di Desa Kalihurip nanti dapat berjalan aman, lancar, dan sukses sesuai tahapan yang telah ditetapkan, tanpa terjadi ekses atau keributan sedikit pun."
 
Kehadiran unsur Muspika, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para calon kades menjadi bukti kebersamaan dan kepedulian seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas. Pilkades diharapkan menjadi sarana demokrasi yang damai, bermartabat, dan menghasilkan pemimpin yang dicintai masyarakat.(Red)

Kamis, 24 September 2026

Sudah Tersangka Penipuan, Pengusaha Tarakan LSH Kini Kena Lagi Kasus Narkoba Etomidate?


TARAKAN , BUANA PASUNDAN - Seorang pengusaha sekaligus kontraktor di Kota Tarakan berinisial LSH kini menghadapi dua proses hukum sekaligus yang berjalan terpisah. 
Ia resmi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, serta sedang diperiksa dalam kasus narkotika dengan indikasi sebagai bandar. 

Kedua perkara ditangani oleh Polda Kalimantan Utara dan Polres Tarakan.

1. KASUS PERTAMA: Penipuan & Penggelapan — Resmi Tersangka Sejak 30 Juni 2026
 Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Aa yang diajukan pada 9 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, LSH secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah menyelesaikan:
Pemeriksaan saksi dan ahli
​Penyitaan barang bukti
​Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara

2. KASUS KEDUA: Narkotika Etomidate — Diamankan 20 September 2026.
Belum tuntas perkara pertama, LSH kembali terjerat hukum. Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankannya pada 20 September 2026, bersama dua perempuan lainnya.
Barang bukti yang disita:
60 katrid cairan yang diduga berisi narkotika jenis etomidate
 
Polisi menetapkan ketentuan hukum:
Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika
 
Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, peristiwa ini bukan sekadar dugaan pemakaian pribadi, melainkan sudah terindikasi peredaran gelap atau bandar narkoba?

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan:
 
"Kami mendukung penuh Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara dalam menegakkan hukum. Apalagi melihat jumlah barang bukti yang disita, ini sudah bukan lagi sebagai pemakai, melainkan terindikasi jelas sebagai bandar narkoba dan harus diproses secara tegas."Ucapnya
 
Perkara Status Penanganan 
Penipuan dan Penggelapan Tersangka di Polda Kalimantan Utara.
Narkotika Etomidate Sedang diperiksa  Polres Tarakan 
Kedua perkara diproses secara terpisah sesuai jalur hukum masing-masing dan masih berlangsung.(Red)

Rabu, 23 September 2026

Ribuan Jamaah Hadiri Tahlil 7 Hari Almarhumah Istri Wakil Bupati Karawang


KARAWANG ,  BUANA PASUNDAN- Tahlil peringatan tujuh hari kepergian Ibu Hj. Dewi Yulisyani Binti Suwoto Sudarmo, istri Wakil Bupati Karawang, berlangsung penuh khidmat dan dihadiri ribuan jamaah, Rabu (23/9/2026) malam. 

Suasana diwarnai keharuan, doa, serta penghormatan mendalam dari segenap lapisan masyarakat yang berdatangan.
 
Acara yang digelar di Kediaman Wakil Bupati, Perumahan Regency, Cikampek Utara, dihadiri unsur pimpinan daerah, Muspika, Muspida, Desa dan tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai penjuru. 

Mulai dari warga sekitar, masyarakat Kecamatan Cikampek dan Kota Baru, hingga para pemuda dan pemudi berdatangan memenuhi lokasi untuk turut mendoakan sosok yang dikenal rendah hati, ramah, dan peduli terhadap sesama ini.
 
Hadirnya ribuan jamaah, baik kaum ibu, bapak-bapak, maupun generasi muda, menjadi bukti nyata betapa besar rasa hormat dan kasih sayang masyarakat terhadap almarhumah. 

Kehadiran para pejabat dan tokoh pimpinan daerah sekaligus menegaskan kedudukan almarhumah sebagai sosok yang dicintai dan dihormati di tengah masyarakat Karawang.
Doa dan tahlil dipanjatkan dengan penuh kekhusyukan, memohon ampunan dan rahmat Allah SWT. 

Semoga almarhumah Hj. Dewi Yulisyani ditempatkan di sisi ALLAH SWT yang paling mulia, diterima segala amal ibadahnya, dan diberikan ketabahan segenap keluarga yang ditinggalkan.
 
Usai acara, Wakil Bupati Karawang H. Maslani turun langsung menemui masyarakat, menyapa jamaah di halaman kediaman dalam suasana akrab dan hangat.


Beliau berbincang santai bersama pemerintah Kecamatan Kota baru, kepala Desa dan warga, menikmati hidangan bersama para tamu yang hadir.
 
"Kehadiran saudara-saudara sekalian adalah penghibur terbesar bagi kami dan keluarga. Ini menjadi kenangan terindah sekaligus bukti bahwa kebaikan yang ditabur almarhumah senantiasa dikenang," ujar perwakilan keluarga, Aka Sarbeni, dengan mata berkaca-kaca.
 
Semoga rahmat, kasih sayang, dan keridhaan Allah SWT senantiasa menyertai almarhumah Ibu Hj. Dewi Yulisyani, serta memberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan yang tak terhingga bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan.(HR Oen)

Senin, 21 September 2026

Asoka Award Desa Wisata 2026: Mengukir Prestasi, Mengangkat Potensi Pariwisata Karawang


KARAWANG ,  BUANA PASUNDAN - Suasana penuh kebanggaan menyelimuti Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Penghargaan Asoka Award Desa Wisata 2026 digelar untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada destinasi dan desa wisata yang dinilai berprestasi, inovatif, serta berkontribusi nyata memajukan sektor pariwisata di tanah kelahiran.
 
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang ini membagi pemenang ke dalam tiga kategori utama:

Kategori Wisata Alam
Peringkat Pemenang :
Juara I Pantai Pasir Jaya 
Juara II Pantai Samudra Baru 
Juara III Pantai Pasir Putih 
 
Kategori Wisata Buatan:
Peringkat Pemenang 
Juara I Water Adventure Water Park 
Juara II Kalimba Karangawan Festival 
Juara III Mangs Playground 
 
Kategori Desa Wisata:
Peringkat Pemenang 
Juara I Desa Wisata Panglunga 
Juara II Desa Wisata Sedangi 
Juara III Desa Wisata Kampungji 
 
Para pemenang naik ke panggung satu per satu, menerima penghargaan di hadapan para pejabat, pengelola wisata, dan warga yang hadir. Tepuk tangan meriah menggema, bukan hanya untuk mereka yang juara, melainkan untuk seluruh pengelola yang telah berjuang mengangkat potensi daerah.
 
Pemberian penghargaan ini bukan sekadar seremonial. Tujuannya: mendorong makin banyak destinasi dan desa wisata di Karawang untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas layanan, dan menjadi daya tarik bagi wisatawan dari dalam maupun luar daerah.
 
Karawang memiliki kekayaan alam, budaya, dan kreativitas yang luar biasa. 
Lewat Asoka Award, potensi itu kini makin dikenal dan dihargai. Semoga ke depannya makin banyak tempat indah yang bermunculan, makin banyak lapangan kerja tercipta, dan nama Karawang makin bersinar di peta pariwisata Indonesia.(Hasanudin)


Editor: HR Oen 

Kawasan Hutan Dirusak Tanpa Izin, Mahasiswa Desak Telusuri Pemberi Perintah dan Pemilik Lahan?


BOGOR , BUANA PASUNDAN – Aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat jenis beko di Kampung Bojong Honje, Cadas Malang, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Pasalnya, lahan yang sebelumnya disebut masih berupa kawasan berhutan tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ayam.

Informasi mengenai aktivitas tersebut juga dipertanyakan karena perangkat desa maupun pengurus RW setempat mengaku belum menerima pemberitahuan atau permohonan izin terkait kegiatan di lokasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada yang datang ke kantor desa maupun ke RW untuk meminta izin atau menyampaikan rencana aktivitas tersebut,” ungkap salah seorang perangkat desa dan pengurus RW setempat saat ditemui, Senin (21/9/2026).

Menurut keterangan warga, proses perataan lahan menggunakan alat berat telah berlangsung beberapa hari. Warga juga menyebut lokasi tersebut sebelumnya masih banyak ditumbuhi pepohonan dan tanaman hijau.

“Lahan tersebut beberapa hari diratakan menggunakan beko. Sebelumnya masih banyak pepohonan dan terlihat hijau. Saya dengar lahan itu mau dijadikan kandang ayam. Informasi yang saya dengar, sebelumnya tanah itu digarap seseorang, kemudian disebut dijual lagi kepada pihak lain. Namun kami tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan maupun siapa pemilik sekarang,” ujar warga setempat.

Persoalan menjadi semakin serius karena berdasarkan keterangan yang diperoleh, lahan tersebut sebelumnya telah dicek dan disebut masuk dalam kawasan yang dikuasai Kementerian Kehutanan.

“Kalau setelah dicek memang masuk tanah atau kawasan Kementerian Kehutanan, seharusnya pihak yang melakukan kegiatan harus berkoordinasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Penggunaan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan,” ungkap pihak Kementerian Kehutanan.

Secara aturan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan memiliki mekanisme dan persetujuan tersendiri. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta ketentuan pengawasan dan sanksi administratif. PP tersebut saat ini telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026.

Karena itu, apabila lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan negara, aparat dan instansi terkait perlu terlebih dahulu memastikan status serta fungsi kawasan, titik koordinat, pihak yang menguasai atau mengelola lahan, dasar penggunaan lahan, serta ada atau tidaknya persetujuan yang diperlukan sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.

Selain aspek kehutanan, apabila lahan tersebut benar akan digunakan untuk kegiatan peternakan ayam, pemrakarsa juga wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan sesuai skala serta karakteristik kegiatannya. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan usaha atau kegiatan.

Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Aliwardan, meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Kami meminta APH dan instansi terkait jangan hanya menerima informasi dari satu pihak. Lakukan pengecekan langsung ke lokasi, pastikan status dan batas lahannya, cek apakah benar masuk kawasan hutan, siapa yang menguasai lahan, siapa pemilik alat berat, siapa yang memerintahkan pekerjaan, serta apakah seluruh persetujuan dan perizinannya telah dipenuhi,” tegas Aliwardan.

Menurut Aliwardan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan di kawasan hutan tanpa persetujuan yang diwajibkan, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum kehutanan. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur mengenai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan sanksinya, dengan ketentuan yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Kalau benar kawasan tersebut merupakan kawasan hutan dan ternyata digunakan tanpa dasar hukum atau persetujuan yang diwajibkan, jangan berhenti pada penghentian alat berat. Para pihak yang bertanggung jawab harus ditelusuri. Siapa yang menyuruh, siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengoperasikan alat, dan untuk kepentingan apa kegiatan tersebut dilakukan harus diperiksa berdasarkan bukti yang ada,” kata Aliwardan.

Ia menambahkan, penggunaan alat berat untuk meratakan lahan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan informasi warga. Namun, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pelanggaran hukum, aparat dapat menentukan pasal yang tepat berdasarkan perbuatan, status kawasan, dokumen perizinan, serta dampak yang ditimbulkan.

“Jangan sampai setelah hutan diratakan, baru kemudian persoalannya dipermasalahkan. Pemeriksaan harus dilakukan sejak awal. Kalau memang legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau belum memiliki persetujuan yang diwajibkan, kegiatan harus dihentikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Aliwardan juga meminta pemerintah daerah memeriksa aspek tata ruang dan lingkungan apabila benar terdapat rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut.

“Untuk pembangunan kandang ayam juga harus dilihat kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan serta ketentuan teknis peternakannya. Jangan hanya karena ada orang yang mengaku memiliki atau menguasai tanah kemudian langsung meratakan lahan dan membangun kandang,” ujarnya.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan usaha tertentu wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai kategorinya, termasuk AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya. Penentuan dokumen yang wajib dipenuhi bergantung pada jenis dan skala kegiatan serta ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Mahasiswa Peduli Hukum mendorong Dinas Kehutanan/instansi kehutanan yang berwenang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup, perangkat tata ruang, dinas yang membidangi peternakan, serta APH melakukan pemeriksaan terpadu.

“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Masyarakat berhak mengetahui apakah tanah tersebut benar kawasan hutan negara, apakah ada persetujuan penggunaan kawasan hutan, apakah rencana kandang ayam sesuai tata ruang, dan apakah persetujuan lingkungannya sudah dipenuhi. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah bangunan berdiri,” pungkas Aliwardan.

Hingga berita ini disusun, status pasti lahan, pihak yang menguasai lahan, pemilik atau penyewa alat berat, serta kelengkapan dokumen untuk kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Karena itu, seluruh dugaan dalam informasi ini tetap terbuka untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(red)

Editor: HR Oen 

Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni


JAKARTA ,  BUANA PASUNDAN  - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) Universitas Padjadjaran, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengapresiasi konsistensi Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) menyelenggarakan program Nikah Bersama yang tahun ini memasuki penyelenggaraan keenam sejak pertama kali digelar pada tahun 2021. 

Program tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian sosial yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, terutama keluarga kurang mampu yang membutuhkan fasilitasi untuk melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama sekaligus memperoleh kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan. Pada penyelenggaraan keenam di Bandung, Senin (21/9/26)

PBA memfasilitasi 14 pasangan calon pengantin. Secara kumulatif, hingga tahun ini PBA telah membantu 50 pasangan melalui program tersebut.

 " Enam kali penyelenggaraan Nikah Bersama menunjukkan bahwa kegiatan ini sudah berkembang menjadi gerakan sosial yang berkelanjutan. Ketika 14 pasangan dari keluarga kurang mampu dapat melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama dan ketentuan negara, yang kita bantu sesungguhnya adalah membuka jalan bagi lahirnya keluarga - keluarga baru yang memiliki kepastian hukum dan sosial. 
Ini bentuk gotong royong yang sangat nyata dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (21/9/26).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menilai fasilitasi perkawinan bagi keluarga kurang mampu memiliki dimensi sosial dan hukum yang penting. Perkawinan yang tercatat memberikan kepastian administrasi bagi pasangan dan keluarga, termasuk dalam berbagai urusan kependudukan serta perlindungan hak-hak hukum yang berkaitan dengan keluarga. Karena itu, kegiatan sosial semacam Nikah Bersama mempunyai nilai sosial yang tinggi ketika dijalankan secara konsisten dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

 " Membantu pasangan dari keluarga kurang mampu memasuki kehidupan rumah tangga dengan pernikahan yang sah juga merupakan bentuk kepedulian dan gotong royong yang sangat nyata dari masyarakat. Ada aspek kemanusiaan, sosial, agama, sekaligus kepastian hukum di dalamnya. Karena itu, saya berharap program Nikah Bersama PBA terus dipertahankan dan bila memungkinkan cakupannya diperluas agar semakin banyak keluarga yang dapat merasakan manfaatnya.” kata Bamsoet.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga mengapresiasi konsep kegiatan PBA yang menggabungkan kepedulian sosial dengan pemberdayaan ekonomi. 

Rangkaian kegiatan tahun ini turut menghadirkan Bazar atau Ekshibisi UMKM Alumni yang melibatkan 44 pelaku usaha dari berbagai bidang, mulai fashion, kerajinan tangan, kuliner hingga bidang usaha lainnya. 
Perhatian terhadap UMKM ini sangat relevan dengan struktur perekonomian Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 2026 menyebut UMKM berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB, menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja, mencakup sekitar 60 persen investasi nasional, serta menyumbang sekitar 16 persen ekspor nonmigas. 

Pemerintah juga mencatat jumlah UMKM lebih dari 64 juta unit usaha.

" Penyelenggaraan Nikah Bersama yang dirangkaikan dengan bazar UMKM menunjukkan bahwa kepedulian sosial dan pemberdayaan ekonomi dapat berjalan beriringan. Keluarga yang dibantu untuk memulai kehidupan baru bertemu dengan para pelaku usaha yang sedang berjuang membangun kehidupan ekonominya. Inilah makna jejaring alumni yang sesungguhnya, yaitu menjadi kekuatan sosial sekaligus kekuatan ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” pungkas Bamsoet.(red) 

Editor: HR Oen 

Ulfa Bone: Tuduhan Dije terhadap Dasco Tidak Berdasar, Relawan Jangan Terprovokasi


JAKARTA , BUANA PASUNDAN - Ketua Umum Relawan Task Force Andalan 08 yang juga Sekretaris Jenderal Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Andi Ulfa Umar, A.Md, membantah pernyataan Dije yang mengaku sebagai relawan Jokowi dan mengaitkan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dengan gerakan Roy Suryo terkait polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.

Ulfa Bone, sapaan akrab Andi Ulfa Umar, mengatakan bahwa berdasarkan pengetahuan organisasi yang dimilikinya, kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai relawan Jokowi tersebut tidak termasuk kelompok relawan yang terdata di TKN maupun kantor relawan di Jalan Imam Bonjol 25, Jakarta Pusat.

"Karena itu, pandangan Dije yang menuduh Sufmi Dasco Ahmad terlibat dalam gerakan Roy Suryo tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai pernyataan seperti ini justru menimbulkan kesalahpahaman di antara relawan," ujar Ulfa Bone yang juga Wakil Ketua Umum Barisan Pembaharuan 08 di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Ulfa, tudingan tersebut juga dinilai salah sasaran karena Dasco selama ini dikenal memiliki komunikasi politik dengan berbagai pihak di lingkaran pemerintahan dan partai politik.

"Apalagi Sufmi Dasco merupakan salah satu tokoh yang menjadi jembatan komunikasi politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kita juga melihat proses politik yang kemudian mempertemukan Prabowo dan Gibran hingga menjadi pasangan pada Pilpres 2024," katanya.

Ulfa meminta para relawan Prabowo-Gibran maupun relawan Jokowi tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan yang berpotensi memperuncing hubungan kedua kelompok pendukung tersebut.

"Kepada seluruh relawan Prabowo-Gibran dan relawan Jokowi, jangan sampai terprovokasi dan mau diadu domba. Kita harus menjaga komunikasi dan stabilitas politik nasional," tegasnya.

Ia mengatakan konsolidasi relawan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pemerintahan Prabowo-Gibran serta mengawal program-program yang telah berjalan.

Ulfa juga menyinggung keakraban Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Sufmi Dasco Ahmad yang terlihat dalam agenda Rakernas PAN di Jakarta. Menurutnya, interaksi keduanya menunjukkan adanya komunikasi politik yang berlangsung baik.

"Kita memberikan apresiasi positif terhadap hubungan dan komunikasi antartokoh politik dalam pemerintahan. Koalisi Prabowo-Gibran perlu tetap solid dalam mengawal pemerintahan selama lima tahun ke depan," ujarnya.

Dukung Pertumbuhan Ekonomi 6-8 Persen

Ulfa mengatakan salah satu agenda yang perlu menjadi perhatian bersama adalah penguatan perekonomian nasional. Ia berharap target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi pada periode 2027–2029 dapat dicapai melalui kebijakan yang produktif dan berkelanjutan.

"Pertumbuhan ekonomi 6 sampai 8 persen tentu menjadi harapan bersama. Yang penting adalah bagaimana pertumbuhan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja dan membawa Indonesia menuju negara maju," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan (yoy). Angka tersebut meningkat dibandingkan pertumbuhan pada triwulan IV 2025 sebesar 5,39 persen.

Ulfa menilai capaian tersebut perlu dilanjutkan dengan kebijakan yang mampu memperkuat konsumsi masyarakat, investasi, produktivitas dan penciptaan lapangan kerja.

"Pertumbuhan ekonomi harus dirasakan masyarakat secara luas. Ini menjadi bagian dari harapan mewujudkan Indonesia tumbuh dan Indonesia maju sebagaimana semangat Asta Cita menuju Indonesia Emas yang adil, makmur dan sejahtera," ujarnya.

Sebagai Sekjen ARPG dan bagian dari Tim Bidang Kesehatan TKN Fanta, Ulfa juga menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan kepemimpinan Prabowo-Gibran.

"Kami mendukung kepemimpinan Prabowo-Gibran dan akan terus mengawal program-program pemerintahan. Bagi kami, relawan harus menjadi kekuatan konstruktif yang menjaga stabilitas sekaligus mengawasi agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat," pungkasnya. (red)


Editor : HR Oen 

Polemik Tuanku Sambah dan KAN Sungai Aua Mahasiswa Desak Sejarah, Silsilah dan Dokumen Dibuka


PASAMAN BARAT , BUANA PASUNDAN - Mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, meminta media lokal mengungkap secara independen dan berimbang fakta di balik polemik Tuanku Sambah Sungai Aua serta rencana pengukuhan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua yang dijadwalkan pada Senin (21/9/2026).

Ketua Mahasiswa Asal Kecamatan Sungai Aua, Ahmad Fauzan, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan dokumen, sejarah adat, silsilah, serta aturan mengenai kelembagaan KAN, bukan berdasarkan klaim sepihak.

"Media jangan berpihak kepada kelompok lama maupun kelompok baru. Yang perlu dibuka adalah fakta sejarah, silsilah adat, dokumen pembentukan KAN dan dasar pengukuhan kepengurusan yang baru," ujar Ahmad Fauzan saat diwawancarai Minggu (20/9/2026) di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Menurut Fauzan, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah sejarah dan garis keturunan Sutan Botok yang disebut sebagai Tuanku Sambah pertama. Ia mengatakan terdapat perbedaan keterangan mengenai hubungan garis keturunan Sutan Botok dengan Puti Tali Ati.

Karena itu, menurutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap ranji, silsilah, riwayat adat dan keterangan ninik mamak untuk memperoleh gambaran sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau ada perbedaan silsilah, mari dibuka dokumennya dan diperiksa bersama. Sejarah adat tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan atau surat pengangkatan tanpa melihat sumber sejarah dan keterangan ninik mamak," katanya.

Persoalan KAN Perlu Diselesaikan

Fauzan juga menyoroti keberadaan KAN Sungai Aua yang menurut keterangannya telah dibentuk pada 18 Desember 2025.

Ia meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara administratif dan kelembagaan. Jika terdapat kekurangan dalam proses pemberitahuan atau administrasi, menurutnya, hal itu semestinya dapat diperbaiki tanpa menimbulkan dualisme kepengurusan.

"Yang perlu dijawab adalah bagaimana status KAN yang telah dibentuk sebelumnya, apa dasar pembentukan kepengurusan baru, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya menurut aturan adat dan peraturan daerah," ujarnya.

Fauzan menyebut Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 sebagai salah satu aturan yang perlu diperiksa dalam penyelesaian persoalan tersebut, termasuk ketentuan mengenai kelembagaan KAN dan mekanisme penyelesaian perselisihan adat.

Pertanyakan Pengukuhan KAN Baru

Fauzan juga mempertanyakan rencana pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua pada 21 September 2026 ketika persoalan mengenai status dan kewenangan kelembagaan masih menjadi pembahasan.

Menurutnya, apabila terdapat dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim kewenangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Kami tidak mengatakan konflik pasti terjadi. Tetapi persoalan adat sangat sensitif. Karena itu, lebih baik semua pihak menyelesaikan persoalan dan membuka seluruh dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan dualisme," katanya.

Minta Proposal Mengatasnamakan Adat Ditelusuri

Selain persoalan kelembagaan, mahasiswa juga meminta media menelusuri penggunaan nama KAN Sungai Aua, Tuanku Sambah, ninik mamak maupun masyarakat adat dalam berbagai proposal yang ditujukan kepada perusahaan.

Fauzan menegaskan pihaknya tidak menuduh adanya penyalahgunaan kewenangan. Namun, apabila proposal tersebut memang ada, menurutnya, publik berhak mengetahui dasar mandat, pihak yang menandatangani, tujuan pengajuan, perusahaan yang dituju, serta pihak yang menerima manfaat.

"Ini bukan soal menuduh siapa pun. Kalau memang ada dokumen proposal, mari diperiksa secara terbuka. Siapa yang membuat, siapa yang memberikan mandat, untuk kepentingan apa dan siapa penerima manfaatnya. Semuanya harus jelas," tegasnya.

Selamatkan Marwah Adat dan Persatuan Masyarakat

Fauzan berharap LKAAM, Peradilan Adat, Pemerintah Daerah, ninik mamak dan seluruh pemangku adat dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian.

Ia menekankan, mahasiswa tidak meminta media membela salah satu pihak dalam polemik tersebut.

"Kami tidak meminta media memihak yang lama atau yang baru. Kami meminta media menguji semuanya: sejarahnya, silsilahnya, dokumen KAN, proses pembentukannya, dasar pengukuhan KAN baru, serta proposal yang mengatasnamakan masyarakat adat," ujarnya.

Menurut Fauzan, penyelesaian yang transparan diperlukan agar persoalan kelembagaan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

"Yang harus diselamatkan bukan kepentingan kelompok tertentu, tetapi kebenaran sejarah, marwah adat dan persatuan masyarakat Sungai Aua," pungkasnya. (Syafrudin Budiman)

Editor: HR Oen 


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done